Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Doa Awal dan Akhir Tahun

Hukum Doa Awal dan Akhir Tahun
HUKUM DOA AWAL TAHUN DAN AKHIR TAHUN

Tradisi membaca doa akhir tahun dan awal tahun baru hijriyah yang biasa dilakkan di Indonesia bagaimana hukumnya? Apakah bisa dibenarkan secara syariah? Apakah ada dalil Quran dan hadits? Ataukah termasuk bid'ah? Kalau bid'ah apakah bid'ah hasanah atau dholalah?

Assalamualaikum, ana mau tanya apakah ada dalil tentang awal tahun atau akhir taun tentang baca doa, Syukron

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM DOA AWAL TAHUN DAN AKHIR TAHUN
  2. PERKAWINAN TIDAK SAH DAN CARA CERAINYA
  3. WAS WAS BACAAN SHALAT DAN RUKUN
  4. DOSA MASA LALU APAKAH AKAN DIAMPUNI?
  5. MENIKAH DENGAN WALI HAKIM TANPA AYAH KANDUNG
  6. MEWAKAFKAN SETENGAH SUMUR
  7. MIMPI DIMANDIKAN ORANG MATI
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Kalau dalil yang dimaksud itu dalil Quran dan hadits maka jawabnya tidak ada dalil Al-Quran dan hadits yang secara spesifik menjelaskan tentang doa awal dan akhir tahun. Karena tahun hijriyah itu sendiri baru ada pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Namun, kalau dalil tersebut adalah boleh atau tidaknya berdoa di akhir dan awal tahun, maka jelas boleh karena tidak ada larangan bagi siapapun untuk berdoa kapanpun dan di manapun. Jadi, ini termasuk dalam kategori bid'ah. Dan ulama dari keempat madzhab sepakat bahwa bid'ah itu ada yang baik dan ada yang buruk. Yang tidak mau menerima adanya bid'ah hasanah hanyalah kaum Wahabi radikal. Berdoa di awal dan akhir tahun termasuk bid'ah yang baik karena tidak berlawanan dengan syariah. Baca detail: Bid'ah Hasanah dan Sayyi'ah

Di samping itu ada hadits menyatakan bahwa Nabi biasa berdoa pada setiap awal bulan. Dalam hadits hasan riwayat al-Darimi dan al-Tirmidzi dari Tolhah bin Ubaidillah ia berkata:

عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَأَى الْهِلاَلَ قَالَ: " اَللهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَاْلإِيْمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَاْلإِسْلاَمِ رَبِّيْ وَرَبُّكَ اللهُ "

Artinya: Dari Thalhah bin Ubaidillah, bahwa Nabi apabila melihat hilal (bulan pada tanggal 1, 2 dan 3), maka beliau berdoa: “Ya Allah, perlihatlah bulan ini kepada kami dengan kebahagiaan, keimanan, keselamatan dan keislaman. Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah.

Hadis ini bisa menjadi analogi (qiyas) bagi yang suka berdoa setiap awal tahun dan akhir tahun. Baca juga: Hukum Tahlilan, Selamatan dan Syukuran dalam Islam

______________________


PERKAWINAN TIDAK SAH DAN CARA CERAINYA

Assalamulaikum
Saya ingin konsultasi dan minta solusi jalan kelaur..

Saya itu punya teman wanita tapi dia itu menikah beda agama dengan pria non muslim (kristen) teman ku terpaksa menikah karena dia hamil duluan.. di agama islam hukum sudah jelas memang tidak boleh wanita islam menikah dengan pria non muslim (kristen)

Setelah (beberapa) tahun menikah teman wanita saya ini mau cerai karena dia tidak betah dan kapok, hidupnya tidak bahagia suami nya juga sering main perempuan, dia jarang di nafkahi, suami juga pelit dia ambil uang di ATM saja langsung di blokir suaminya, terkadang dia di suruh ikut beribadah agama kristen suami nya, di suruh masuk agama kristen tapi teman wanita saya ini tidak mau masuk agama kristen dan akhirnya dia ingin memutuskan mau bercerai... tapi tetap teman wanita saya ini ibadah sholat nya rajin... saya sebagai teman juga kasian sama hidup dia orangtua nya sudah meninggal..

1. Saya ingin minta solusinya.. apakah lebih baik teman wanita saya ini bercerai saja dengan suami nya atau lebih baik tidak usah bercerai... trimakasih
Wasalamualaikum

JAWABAN

1. Sebaiknya bercerai saja karena dalam syariah Islam pernikahannya tidak sah maka dia dapat meninggalkan suaminya kapan saja dan menikah dengan lelaki muslim. Namun secara negara tentu ia harus menyelesaikan urusannya sesuai undang-undang. Baca detail: Nikah Beda Agama

______________________


WAS WAS BACAAN SHALAT DAN RUKUN

Assalamu'alaikum ustadz.

1. saya merasa sangat kesulitan dalam shalat, merasa bacaan saya banyak salah membuat saya mengulang-ulang bacaan, terutama bacaan surah al-fatihah & bacaan tahiyyat,
2. dan juga saya sering ragu apakah sudah mengerjakan suatu rukun atau belum, misalnya merasa ragu apakah sudah duduk diantara 2 sujud atau belum tapi hati saya menyangka sudah melakukannya, saya juga terkadang sering ragu jumlah rakaat tapi saya menyangka rakaat yang lebih banyak. bagaimana solusinya pak ustadz?

JAWABAN

1. Tidak perlu dipersulit. Membaca Al-Fatihah memang wajib dibaca dengan fasih tapi tidak harus mengulang-ngulang. Bacaan Al-Fatihah asal kesalahannya tidak merubah makna maka itu sudah cukup dan sah. Contoh yang merubah makna, kata "an'amta" dirubah "an'amtu". Sedangkan tahiyat hukumnya lebih ringan lagi karena ia bkan Al-Quran. Tapi tidak ada salahnya meminta tashih dan tahqiq pada teman yang fasih untuk memastikan bacaan anda sudah benar. Baca detail: Sahkah Bermakmum pada Imam yang Ummi?

2. Tentang ragu-ragu dan was-was saat shalat, baca detail: Was-was dalam Rukun dan Rakaat Shalat

______________________


DOSA MASA LALU APAKAH AKAN DIAMPUNI?

Assalamu'alaikum pak Ustad yang terhormat?!
1. Jika teman saya dulunya sebelum bertaubat sering melakukan dosa, terutama dosa karena (sering) bermastubasi. Apakah dosa tersebut akan diampuni oleh ALLAH?

2. Jika teman saya melakukan dosa lagi terutama bermastubasi, setelah itu dia bertaubat lagi, apa akan diampuni (lagi) oleh ALLAH?

3. Dan satu lagi, saya sudah banyak membaca artikel, bahwa orang yang bermastubasi di kamar mandi akan melahirkan anak tuyul atau semacamnya. Jika itu terjadi, bukannya anak tuyul itu akan membenani, dalam artian dosa akan terus mengalir kepada 'ayahnya'. Dalam menyikapi hal ini, apa yang harus dilakukan?

Terima kasih atas perhatiannya.
Assalamu'alaikum warrohmatullahi wabarokatuh.

JAWABAN

1. Ya, insyaAllah akan diampuni asal memenuhi kriteria taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Sama dengan jawaban poin 1. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

3. Itu tidak benar. Baca detail: Masturbasi dalam Islam
______________________


MENIKAH DENGAN WALI HAKIM TANPA AYAH KANDUNG

Assalammualaikum
Ustadz,saya seorang perempuan yang sudah menikah tanggal 5 oktober 2015 Memang sudah terlambat ustadz saya baru bertanya sekarang, mengenai wali sah pernikahan. pertanyaan saya apa boleh/sah bila saya menikah dengan tanpa ayah kandung saya tapi orang tua saya dulu hanya menikah siri dan sudah lama berpisah, sedangkan saat saya akad saya menggunakan wali hakim menurut perintah ayah tiri saya padahal ayah kandung saya juga datang sehari sebelum akad tapi begitu ayah kandung mendengar tentang wali hakim, beliau pergi diam diam tanpa pamit. dan sekarang beliau
merasa sakit hati dengan saya ustadz,

1. mohon pencerahannya ustadz
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Kalau ayah dan ibu anda menikah siri secara sah, maka dia berhak menjadi wali nikah anda. Anda baru bisa memakai wali hakim apabila ayah kandung tidak setuju dengan pilihan anda. Ini pendapat mayoritas ulama fiqih. Baca detail: Pernikahan Islam

Namun, kalau sudah terlanjur terjadi, maka tidak apa-apa. Pernikahan anda sudah sah dengan mengikuti pendapat mazhah Hanafi yang menyatakan bahwa seorang perempuan dewasa berhak menunjuk wali untuk dirinya sendiri. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

______________________


MEWAKAFKAN SETENGAH SUMUR

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Saya adi yulianto dari malang, ustadz saya ingin bertanya,

1. Di rumah saya ada satu sumur, dahulu waktu ayah saya masih hidup, sumur tersebut yang setengah di wakafkan ke musholla sebelah. Apa hukum saya menggunakan air sumur yang tercampur dengan wakaf?

Terimakasih
wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Tidak apa-apa karena separuhnya masih menjadi hak anda sepenuhnya. Baca detail: Wakaf dalam Islam

______________________


MIMPI DIMANDIKAN ORANG MATI

assalamualaikum ustadz, saya n. ingin bertanya soal mimpi, semalam mamah saya bermimpi saya dimandikan oleh bibi saya yg sudah meninggal, dan di dalam mimpinya saya masih kecil, setelah dimandikan saya dipakaikan baju warna putih putih dan di bedakin, saya takut ustadz, arti mimpi tersebut baik atau buruk ustadz ? terimakasih ustadz. wassalamualaikum.

JAWABAN

Tidak apa-apa itu mimpi yang baik. Mimpi itu justru menunjukkan bahwa anda akan panjang umur. Tentu saja apabila mimpi ini berasal dari malaikat. Apabila mimpi ini berasal dari jin / setan atau dari diri sendiri, maka tidak ada makna apapun. Baca juga: Mimpi dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam