Cara Taubat dari Dosa Zina

Cara Taubat dari Dosa Zina haruskah menjalani hukuman cambuk? Apakah saya harus menjalani hukuman yang sesuai dengan syari'at islam? (Hukuman zina ghoiru muhkson) jika harus, apakah hukuman semacam dicambuk sebanyak 100 cambukan x 5 kali berbuat=500 cambukan bisa diganti dengan hukuman yang lain? 3. Apakah boleh saya menutupi aib buruk ini dari keluarga saya, keluarga calon istri, dan calon istri demi kebaikan rumah tangga kelak? Dan bagaimana suatu saat nanti jika semuanya bisa mengetahuinya?
Cara Taubat dari Dosa Zina
TAUBAT DARI DOSA ZINA HARUSKAH MENJALANI HUKUMAN CAMBUK?

Assalamu'alaikum.
Perkenalkan ustadz, saya seorang Mahasiswa semester 5 jurusan Pendidikan perguruan tinggi di Surabaya. Saya ingin berkonsultasi mengenai masalah yang saya hadapi sekarang agar kedepanya tidak terulang kembali (bertaubat nasuha) dan semoga Allah swt mengampuni dosa-dosa yang pernah saya lakukan ini.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. DOSA ZINA HARUSKAH MENJALANI HUKUMAN CAMBUK?
  2. BEKERJA DI BANK MEMAKMURKAN RIBA?
  3. ALIRAN SYIAH, SESAT?
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Ustad, sebelum itu saya mohon maaf lebih dulu atas masalah yang akan saya konsultasikan ini. Jujur ustad, saya pernah melakukan (maaf) hubungan seksual dengan (maaf) wanita kupu-kupu malam sebanyak 5 kali berganti ganti orang(Astaghfirullah). Itu karena didasari hawa nafsu saya ingin melakukan itu, namun hati nurani saya yang awalnya tidak menginginkan hal seperti itu kalah dengan godaan syaitan yang terkutuk itu, mungkin bisa dibilang karena keimanan saya kurang kuat. Dan jika saya sudah melampiaskan nafsu jelek saya itu, saya merasa ada perasaan menyesal atas akhlaq diri saya. Suatu hari ada seorang teman wanita (kenalan saya di FB) mengajak berta'aruf-an. dia seorang muslimah yang taat, alumni pondok, dan al-hamdulillah dia berjilbab. oh iya, ustadz, saya juga alumni pondok 3 tahun dan sekarang aktif di organisasi kampus. dan teman wanita tadi, menganggap saya itu orang baik baik, dia ingin mendapat jodoh lelaki yang sholeh dan taat agama. Karena keimanan saya kurang kuat, ya beginilah.

Lama kelamaan saya dan dia mempunyai rasa saling mencintai dan menyayangi. Dan kita memutuskan untuk bertunangan meski saya belum melamar ke orang tuanya. Namun, disisi lain. Saya merasa sedih dan menyesal dengan perbuatan yang pernah saya lakukan dan kedepannya saya berharap berniat ingin kembali ke jalan yang benar dan diridhoi-Nya dan bisa membimbing calon istri saya tadi kelak. Pertanyaan saya:

1. Apakah dosa besar saya tadi bisa diampuni oleh Allah swt? Yang saya berniat untuk kembali ke jalan yang benar

2. Apakah saya harus menjalani hukuman yang sesuai dengan syari'at islam? (Hukuman zina ghoiru muhkson) jika harus, apakah hukuman semacam dicambuk sebanyak 100 cambukan x 5 kali berbuat=500 cambukan bisa diganti dengan hukuman yang lain?

3. Apakah boleh saya menutupi aib buruk ini dari keluarga saya, keluarga calon istri, dan calon istri demi kebaikan rumah tangga kelak? Dan bagaimana suatu saat nanti jika semuanya bisa mengetahuinya?

4. Apakah perbuatan yang saya lakukan bisa berdampak pada keharmonisan rumah tangga kelak? Terutama dalam hubungan suami istri? Karena saya khawatir tidak bisa berbuat apa-apa terhadap istri saya. takutnya saya terjangkit virus HIV (semoga saja tidak) dan kebayang-bayang bayangan hitam masa lalu buruk saya. seperti yang di film Ketika Cinta Bertasbih 2. Maka dari itu saya ingin bertaubat kepada-Nya ustadz.

5. Dan apakah ada hukum karma terhadap orang pezina? (Astaghfirullah)

Mohon penjelasan dan bimbingannya untuk saya agar bisa kembali ke jalanb yang benar ustadz.


JAWABAN

1. Kalau anda bertaubat nasuha, maka dosa anda insyaAllah akan diampuni. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
2. Tidak perlu.
3. Boleh dan bahkan sebaiknya begitu.
4. Soal HIV/AIDS sebaiknya anda memastikan dengan memeriksa ke dokter. Tentu saja kalau terkena HIV akan berdampak pada hubungan suami-istri. Tapi kalau ternyata negatif, maka tidak akan berpengaruh.
5. InsyaAllah tidak akan ada kalau anda bertaubat nasuha.

URAIAN

2. Hukuman cambuk 100 kali bagi pelaku zina (QS An-Nur :2) itu berlaku di negara yang memberlakukan hukum syariah Islam dan berdasarkan keputusan hakim. Itupun kalau anda melaporkan kejadian tersebut ke pengadilan atau ada orang yang melaporkannya dengan saksi-saksi yang cukup dan bukti yang kuat.

Seandainya pun anda berada di negara yang menganut hukum syariah Islam (walaupun sekarang tidak ada ), anda tetap lebih dianjurkan untuk menyimpan rahasia perzinahan anda dan diikuti dengan pertaubatan nasuha. Karena, menyimpan aib adalah bagian dari pertaubatan. Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Muslim:

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( لا يستر الله على عبد في الدنيا إلا ستره الله يوم القيامة

Artinya: Dari Abu Hurairah Nabi bersabda: Allah tidak akan menutup aib seseorang di dunia kecuali ia akan menutupnya juga di hari kiamat.

Dalam hadits sahih riwayat Muslim yang lain dikisahkan ketika Ma'iz datang menemui Nabi dan mengakui kalau dia sudah berzina dan berkata, "Sucikan saya" yakni dengan dihukum cambuk, maka Nabi bersabda padanya, "Celakalah engkau! Kembalilah ke rumah, mohonlah ampun pada Allah dan bertaubatlah!" (lihat hadits Muslim no. 1695).

Mengomentasi hadits ini, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim berkata:

وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل عَلَى سُقُوط إِثْم الْمَعَاصِي الْكَبَائِر بِالتَّوْبَةِ , وَهُوَ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: Dalam hadis ini menjadi dalil atas gugurnya dosa besar dengan cara bertaubat. Ini ijmak ulama.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, 12/124, dalam mengomentari kasus Ma'iz di atas menyatakan:

ويؤخذ من قضيته أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى - أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب اهـ .

Artinya: Dari sikap Nabi dalam masalah Ma'iz saat dia mengaku zina dapat disimpulkan bahwa sunnah hukumnya bagi yang telah khilaf berbuat dosa besar sepertinya untuk bertaubat kepada Allah dan menutup aibnya dan tidak menceritakan hal itu pada siapapun. Ini juga pendapat Imam Syafi'i di mana ia berkata: "Dianjurkan bagi pelaku dosa besar agar menutup aibnya dan bertaubat."

HUKUMAN SEBAGAI SALAH SATU PENEBUS DOSA, BUKAN SATU-SATUNYA

Diberlakukannya hukuman cambuk bagi pelaku zina non-muhson atau dirajam bagi pelaku muhson memakang akan menghapus dosa zinanya. Dalam hadis sahih riwayat muttafaq alaih dari Ubadah bin Shamit Nabi bersabda:

عن عبادة بن الصامت قال: كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في مجلس، فقال: تبايعوني على أن لا تشركوا بالله شيئاً، ولا تزنوا، ولا تسرقوا، ولا تقتلوا النفس التي حرّم الله إلا بالحق، فمن وفّى منكم فأجره على الله، ومن أصاب شيئاً من ذلك فعوقب به، فهو كفارة له، ومن أصاب شيئاً من ذلك فستره الله، فأمره إلى الله إن شاء عفا عنه، وإن شاء عذبه

Artinya: Nabi bersabda, "Berbaiatlah padaku untuk tidak menyekutukan Allah, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh kecuali alasan yang syar'i. Barangsiapa yang melakanakan ini maka akan mendapat pahala dari Allah. Barangsiapa yang melakukan larangan-larangan ini maka akan dihukum dan itu menjadi kafarat (penebus) baginya. Barangsiapa yang aibnya ditutup oleh Allah, maka perkaranya terserah pada Allah. Apabila Dia berkehendak, akan dimaafkan atau disiksa.

Dalam hadits di atas hukuman menjadi penghapus dosa. Namun itu bukan satu-satunya cara bertaubat. Bertaubat adalah cara lain untuk bertaubat sebagaimana tersebut dalam dua hadis sebelumnya. Apalagi dalam konteks saat ini, di mana tidak satupun negara Islam yang menjalankan syariah Islam dalam soal hukuman bagi pelaku zina.

Baca juga: Dosa Besar dalam Islam

______________________


BEKERJA DI BANK MEMAKMURKAN RIBA?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Perkenalkan saya laki2 usia saya 34th, saya bekerja di salah satu Bank swasta (bank konvensional) di bagian informasi teknologi. Saya bekerja di Bank kurang lebih hampir 6th. Saya pernah mendengar ceramah dan membaca bahwa kita dilarang untuk memakmurkan riba. Sedangkan keuntungan dari perbankan adalah selisih dari bunga.

1. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukum dari gaji yang saya dapatkan dari bekerja di bank? Sedangkan uang ini saya gunakan untuk hidup sehari hari, menafkahkan keluarga.

Terima kasih atas waktu dan kesempatannya,mohon maaf jika tulisan saya kurang berkenan, dan kepada Allah saya mohon ampun.

wabillahi taufiq walhidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

1. Kalau mengikuti pendapat yang mengharamkan riba, maka gaji bank adalah haram. Walaupun demikian, kalau gaji itu satu-satunya penghasilan anda untuk menafkahi diri sendiri dan keluarga maka termasuk dalam kategori darurat. Dan dalam keadaan darurat hukumnya menjadi halal sebagaimana dalam kaidah fiqih dinyatakan: Darurat membolehkan perkara yang dilarang (الضرورة تبيح المحظورات)

Kalau anda mengikuti pendapat yang menghalalkan bank konvensional, maka gaji anda halal secara mutlak. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Terlepas dari itu, kalau suatu hari ada posisi kerja yang lebih baik dan jelas halalnya, misalnya di bank syariah, akan lebih ideal kalau anda pindah pekerjaan.

______________________


ALIRAN SYIAH, SESAT?

Assalamu'alaikum

Ustadz, akhir-akhir ini sedang marak pemberitaan tentang syiah. Banyak yang mengatakan bahwa syiah bukanlah termasuk mazhab dalam islam. Karena merujuk dari akidah mereka yang berbeda.
1. Apakah benar syiah sesat? Karena yang saya lihat, mereka menghalalkan mut'ah sedangkan ini adalah haram bagi ahlussunnah, mencela para shahabat, dan mengatakan bahwa imam mereka adalah maksum.

Mohon jawabannya dari ustadz. Jazakallah

JAWABAN

1. Dalam pandangan Ahlussunnah, Syiah adalah sesat. Khususnya yang selain Syiah Zaidiyah. Tapi harap dicatat, sesat bukan berarti kafir. Mayoritas ulama Ahlussunnah tetap menganggap Syiah bagian dari Islam dan itulah sebabnya penganut Syiah tetap dibolehkan naik haji ke Makkah -- tempat yang haram dikunjungi bagi non-muslim. Selain itu, Iran sebagai negara Syiah, menjadi anggota negara-negara Islam OKI (Organisasi Konperensi Islam). Baca detail: Syiah dalam Islam
LihatTutupKomentar