Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Biaya Pengobatan Istri, Tanggungan Suami atau Bukan?

Biaya Pengobatan Istri, Tanggungan Suami atau Bukan?
BIAYA PERAWATAN ISTRI YANG SAKIT, TANGGUNGAN SUAMI ATAU BUKAN?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

terimakasih telah membaca pertanyaan ini.

Seorang istri sakit keras sehingga dirawat di RS dan membutuhkan biaya pengobatan yang cukup besar. Hingga qadarullah beliau wafat. Sang suami mencicil biaya pengobatan tersebut per bulannya (telah disepakati pada yang memiliki piutang) walaupun harta peninggalan istri masih ada seperti emas dll. Sehingga yang menjadi harta waris yang dibagikan kepada ahli waris tidak tercakup pengurangan dari biaya pengobatan tersebut.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BIAYA PERAWATAN ISTRI YANG SAKIT, TANGGUNGAN SUAMI ATAU BUKAN?
  2. CARA MANDI WAJIB DI AIR KURANG DUA QULLAH
  3. APA WAJIB BERTANGGUNG JAWAB PADA WANITA YANG DIZINAHI
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
1. yang saya ingin tanyakan, apakah ini dibenarkan?
2. apakah biaya pengobatan tersebut adalah murni kewajiban suami sehingga tidak apa-apa untuk dicicil (ditunda pelunasannya)? padahal harta istri masih tersisa?

terimakasih atas jawabanya.


JAWABAN

1. Tidak dibenarkan kalau keadaan suami miskin seperti anda. Kalau suami kaya masih dibenarkan.
2. Ulama salaf menyatakan biaya pengobatan bukan menjadi tanggung jawab suami, tapi tanggung jawab istri sendiri atau kerabat ahli warisnya. Ulama modern seperti Wahbah Zuhaili mewajibkan biaya pengobatan istri pada suami. Kesimpulannya adalah jawaban poin 1.

URAIAN

Mayoritas ulama fiqih dari keempat madzhab menyatakan bahwa suami tidak wajib menanggung biaya pengobatan istri.

Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 8/337, menyatakan:

وليس على رجل أن يضحي لامرأته ولا يؤدي عنها أجر طبيب ولا حجام

Artinya: Tidak wajib bagi suami berkurban untuk istrinya dan membayar biaya dokter atau tukang bekam.

Al-Buhuti dalam kitab Syarah Muntaha Al-Iradat 3/227 menjelaskan:

ولا يلزمه دواء ولا أجرة طبيب إن مرضت ; لأن ذلك ليس من حاجتها الضرورية المعتادة بل لعارض فلا يلزمه

Artinya: Tidak wajib bagi suami membelikan obat atau membayar biaya dokter apabila istrinya sakit karena hal itu bukan kebutuhan rutin istri tetapi suatu kebutuhan yang bersifat baru maka tidak wajib bagi suami.

Namun, Wahbah Zuhaili -- ulama mazhab Syafi'i kontemporer -- dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, hlm. 10/7380, memiliki pandangan berbeda yakni bahwa pengobatan istri termasuk kewajiban suami sama dengan nafkah sehari-hari. Berikut penjelasannya:

قرر فقهاء المذاهب الأربعة أن الزوج لا يجب عليه أجور التداوي للمرأة المريضة من أجرة طبيب وحاجم وفاصد وثمن دواء ، وإنما تكون النفقة في مالها إن كان لها مال ، وإن لم يكن لها مال وجبت النفقة على من تلزمه نفقتها [كالابن والأب ومن يرثها من أقاربها] لأن التداوي لحفظ أصل الجسم ، فلا يجب على مستحق المنفعة ، كعمارة الدار المستأجرة ، تجب على المالك لا على المستأجر ... ويظهر لي أن المداواة لم تكن في الماضي حاجة أساسية ، فلا يحتاج الإنسان غالبا إلى العلاج ، لأنه يلتزم قواعد الصحة والوقاية ، فاجتهاد الفقهاء مبني على عرف قائم في عصرهم . أما الآن فقد أصبحت الحاجة إلى العلاج كالحاجة إلى الطعام والغذاء ، بل أهم ؛ لأن المريض يفضل غالبا ما يتداوى به على كل شيء ، وهل يمكنه تناول الطعام وهو يشكو ويتوجع من الآلام والأوجاع التي تبرح به وتجهده وتهدده بالموت ؟! لذا فإني أرى وجوب نفقة الدواء على الزوج كغيرها من النفقات الضرورية ... وهل من حسن العشرة أن يستمتع الزوج بزوجته حال الصحة ، ثم يردها إلى أهلها لمعالجتها حال المرض ؟!

Artinya: Para ulama fiqih mazhab empat menetapkan bahwa tidak wajib bagi suami membayar biaya pengobatan istri yang sakit. Semua biaya pengobatan diambil dari harta istri apabila ia memiliki harta. Apabila tidak punya, maka pembiayaan dibebankan pada orang yang wajib menafkahinya (seperti anak laki-laki, bapak dan kerabat ahli warisnya). Karena, berobat itu untuk menjaga fisik maka tidak wajib bagi pengguna manfaat sebagaimana bangunan rumah yang disewakan yang wajib bagi pemilik rumah bukan pada penyewa... Menurut saya .. pengobatan di masa dulu bukanlah kebutuhan dasar. Umumnya manusia tidak membutuhkan pengobatan .. Oleh karena itu, ijtihad ulama fiqih berdasarkan pada kebiasaan yang berlaku pada masa mereka. Adapun sekarang, kebutuhan untuk berobat sudah menjadi kebutuhan sebagaimana makanan bahkan lebih penting. Karena orang sakit lebih mementingan pengobatan dari yang lain. ... Oleh karena itu, saya berpendapat wajibnya suami menanggung biaya pengobatan istri sebagaimana biaya penting yang lain. Apakah termasuk memperlakukan istri dengan baik untuk bersenang-senang dengan istri saat dia sehat, lalu mengembalikannya pada keluarganya untuk diobati saat sakit?

Kesimpulan:

Kalau suami mampu membiayai pengobatan istrinya, maka hendaknya suami yang membayar semua. Namun kalau suami kurang mampu bahkan berhutang untuk biaya pengobatan istri, sedangkan istri memiliki harta, maka boleh diambilkan dari harta peninggalannya kalau dia meninggal.

______________________


CARA MANDI WAJIB DI AIR KURANG DUA QULLAH

Assalamu'alaikum ustadz.

1. bagaimana caranya mandi wajib di air yang kurang dari 2 qullah? misalkan dikamar mandi cuma ada gayung, kran ledeng, ember sedang, baskom, selang air. saya merasa was-was kalau air menjadi musta'mal.

2. dan bagaimana agar tidak was-was mandi wajib, saya banyak membuang air karena merasa was-was basuhan air tidak merata diseluruh badan.

syukran ustadz.

JAWABAN

1. Cara mandi dalam keadaan di atas bisa dilakukan dengan dua cara: (a) memasukkan air kran ke dalam ember sedang, lalu mandi dengan mengambil air dengan gayung dari ember tersebut; (b) memakai selang air.

Seandainya mandi dengan cara pertama, lalu ada air bekas mandi yang jatuh ke ember, maka itu tidak apa-apa alias dimaafkan (makfu). Ini tidak menjadikan air dalam ember menjadi mustakmal semua. Baca detail: Air Dua Qullah dan Air Mustakmal

2. Penuhi kewajiban mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badan. Setelah itu, hilangkan perasaan was-was tidak merata. Karena perasaan ragu itu tidak dianggap dalam syariah. Yang dianggap adalah fakta bahwa anda sudah mandi junub. Dalam hal ini ada dua kaidah fiqih yang dapat dijadikan pedoman yaitu:
a) Keyakinan tidak hilang karena keraguan (اليقين لايزول بالشك)
b) Prasangka itu tidak dianggap (لا عبرة بالتوهم)

Perlu juga diketahui bahawa was-was itu dilarang apalagi sampai terjadi pemborosan air.

______________________


APA WAJIB BERTANGGUNG JAWAB PADA WANITA YANG DIZINAHI

Assalamualaikum Wr.Wb

Izinkan saya berkonsultasi, Sebelumnya perkenalkan nama saya ijul (bukan nama sebenarnya-red), saya ingin bertanya apakah hukum dalam agama islam pernah berzina atau sudah tidak perawan lagi, akibat pergaulan bebas.?

begini critanya.. saya kenal denga wanita, dan menjalani hubungan selama 4 bulan kami sering melakukan hubungan suami istri.... saya tau perbuatan saya tidak baik, walau saya lelaki yang ke 4 meniduri dia, setelah saya ingin bertanggung jawab tuk melanjutkan kejenjang pernikahan dan setelah akan saya persiapkan semua, dia sekarang memutuskan hubungan ini, dengan alasan saudaranya tidak mendukung hubungan ini..... sekarang kami tidak da hubungan apa2 lagi.....

pertanyaannya :
1. apakah saya harus tetap bertanggung jawab dengan apa yang pernah saya lakukan.... sementara dia tidak mau.....

JAWABAN

1. Tidak ada kewajiban bertanggung jawab bagi seorang lelaki atas perempuan yang dizinahinya. Istilah pria bertanggung jawab atas wanita yang dizinahinya terkesan seakan-akan pria adalah pelaku dan si wanita adalah korban. Dalam perspektif Islam, keduanya sama-sama pelaku dan sama-sama dosa besar. Kecuali dalam kasus perkosaan.

Jadi, yang wajib bagi kedua pelaku zina ada dua. Pertama, bertaubat segera dengan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kedua, segera menikah. Karena, menikah bagi anda berdua yang tak bisa menahan nafsu adalah wajib. Namun wajibnya nikah itu tidak harus dengan pasangan zinanya. Bisa saja anda menikah dengan wanita lain, dan dia menikah dengan laki-laki lain.

Tentu saja tidak ada larangan apabila anda hendak menikahinya kalau dia mau. Kalau tidak mau, maka carilah perempuan lain yang lebih baik. Baca detail: Pernikahan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam