Hukum Foto Selfie dengan Lawan Jenis
Hukum Foto Selfie dengan Lawan Jenis bukan muhrim mahram apakah boleh atau haram? suatu hari saya lari pagi bareng teman teman perempuan, perempuan 5 laki-laki cuma saya terus di ajak foto selfie berdua sama di antara mereka apa hukum nya menurut syariat islam Foto selfi dengan lawan jenis hukumnya haram. Sentuhan fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram (muhrim) dan bukan istri adalah haram. Bahkan berjabatan tangan pun diharamkan.
HUKUM FOTO SELFIE DENGAN LAWAN JENIS BUKAN MUHRIM (MAHRAM)
Assalamualaikum ustdz
saya mau nanya begini kronologinya, suatu hari saya lari pagi bareng teman teman perempuan, perempuan 5 laki-laki cuma saya terus di ajak foto selfie berdua sama di antara mereka apa hukum nya menurut syariat islam terima kasih
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
Foto selfi dengan lawan jenis hukumnya haram. Sentuhan fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram (muhrim) dan bukan istri adalah haram. Bahkan berjabatan tangan pun diharamkan apalagi bersentuhan yang berkonotasi intim.
Berbaurnya perempuan dan laki-laki dalam Islam dilarang. Berdasarkan pada hadits hasan riwayat Abu Daud no. 5272 dari Abu Usaid Al-Anshari:
في حديث رواه أبو داود (5272) عن أبي أسيد الأنصاري رضي الله عنه أنه سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ : (اسْتَأْخِرْنَ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ) فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ ، حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ .
Artinya: “Abu Usaid Al Anshary beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda kepada para wanita, ketika beliau sedang keluar dari masjid dan para lelaki sedang berkumpul dengan para wanita di jalan: “(Wahai para wanita), minggirlah kalian, karena sesungguhnya tidak pantas kalian untuk berjalan di tengah jalan, hendaknya kalian di samping-samping jalan”, maka para wanita dahulu menempel dengan dinding sehingga pakaiannya terkait dengan dinding dikarenakan saking menempelnya mereka dengan dinding.
Kecuali karena ada keperluan yang syar'i (sesuai syariah). Misalnya, untuk jual beli atau yang terkait dengan pekerjaan seperti berkumpul dalam satu kantor atau berkumpul untuk keperluan mencari ilmu. Itupun dengan syarat tidak boleh berduaan (kholwat). Karena, kholwat antara lawan jenis dilarang kecuali si wanita ditemani oleh mahramnya (kerabat terdekat). Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas Nabi bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ»
Artinya: Dari Abdullah bin Abbas bahwa Nabi Muhammad bersabda: “Tidak boleh sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama dengan mahram”.
Jadi, dalam kasus di atas, anda melakukan dua dosa, pertama, dosa karena berbaur dengan sejumlah perempuan bukan mahram tanpa keperluan yang syar'i. Kedua, foto selfi berdua yang di situ juga tentunya terjadi sentuhan fisik atau minimal berdekatan. Sentuhan fisik dengan lawan jenis selain istri dan non-mahram adalah haram. Dalam hadis sahih riwayat Tabrani dari Ma'qal bin Yasar, Nabi bersabda:
معقل بن يسار رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لأن يطعن في رأس رجل بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له.
Artinya: “Ma’qil bin Yasar meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: “Sungguh, ditusukkan ke dalam kepala seorang lelaki dengan jarum besi lebih baik baginya, daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya”.
Bahkan, dosa anda akan semakin bertambah kalau saat lari pagi itu para perempuan yang bersama anda berpakaian terbuka auratnya. Karena, laki-laki haram memandang pada aurat perempuan. Dalam QS An-Nur :30 Allah berfirman:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya
Baca detail:
- Hukum Kholwat dan Percampuran Pria dan Wanita dalam Islam
- Mahram dalam Islam
- Hukum Jabat Tangan Laki-laki dengan Wanita
______________________
STATUS PERNIKAHAN SUAMI YANG TIDAK SHALAT
Assalamualaikum wr wb, saya punya beberapa pertanyaan,
1. apabila pasangan suami istri tidak pernah melaksanakan solat, kemudian si istri bertaubat dan melaksanakan solat sedangkan si suami tidak melaksanakan solat, bagaimana hukumnya pernikahan mereka, haramkah bila melakukan hubungan suami istri, dengan suami yang tidak solat, apakah mereka wajib menikah ulang
2. Sewaktu ijab qobul suami menggunakan nama/bin ayah tiri, apakah hukumnya pernikahan tersebut, apakah batal dan harus menikah ulang
Demikian, mohon bantuannya, terima kasih
JAWABAN
1. Suami atau istri yang tidak shalat hukumnya (a) dosa besar atau fasiq apabila masih mengakui atas wajibnya shalat tersebut. (b) hukumnya kafir atau murtad apabila menganggap bahwa shalat itu tidak wajib. Selagi masih menganggap shalat itu wajib, maka pernikahannya sah dan tidak perlu nikah ulang. Namun apabila suami tidak shalat karena menganggap tidak wajib, maka pernikahannya dipending: apabila selama masa iddah suami bertaubat, maka nikahnya boleh berlanjut. Apabila tidak taubat, maka nikahnya fasakh alias batal dan istri harus berpisah. Baca detail: Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)
2. Tidak masalah. Nikahnya sah. Yang penting orangnya tetap. Baca detail: Nikah dengan Identitas Palsu
______________________
UCAPAN CERAI TANPA SADAR
Assalamualaikum WR.WB
Pak Ustadz yang dimuliakan Allah SWT. Beberapa waktu lalu, saya ada membaca artikel mengenai talak, menurut imam syafii kata talak yang shoreh itu ada 3, yaitu : talaq/cerai, firaq (pisah), sarah (lepas).
Nah setelah saya membaca artikel itu, lalu saya sembari berbaring dan pikiran saya menerawang mencoba mencari cari perbedaan makna dari kalimat "aku ceraikan kamu" dengan kalimat "aku pisahkan kamu". Awalnya hanya didalam hati saya, tapi lama kelamaan kalimat kalimat itu sempat keluar dari mulut saya, dan parahnya saya seperti ada yang membisikkan untuk mengganti kata "aku" dengan nama istri.
Hingga sempat keluar dari mulut saya kalimat "(nama istri), aku pisahkan. . . ." sampai disitu tiba- tiba saya seperti orang ya disadar, jangan-jangan jatuh talak kalau saya ucapkan kalimat itu, dan langsung saya sadar dan membaca istigfhar.
Yang saya mau tanyakan;
1. Apakah dengan kondisi yang saya ceritakan diatas telah jatuh talak ? Saya tidak ada keinginan bercerai, saya hanya bermaksud belajar ilmu agama, tapi terucapkan secara tidak disadari.
2. kejadian ini sudah cukup lama, dan sebernarnya saya sedikit ragu apakah kalimat yang saya ucapkan itu menggunakan kata cerai atau pisah, bagaimana itu dihukumi pak ustadz ?
3. Mengingat kata pisah dan lepas sering kita gunakan dalam kehidupan sehari, bagaimana jika terucap juga ?
Mohon jawaban dan penjelasannya pak ustadz, dan kalau bisa saya juga dinukilkan dalil, atau pendapat dari imam madzhab yang berkaitan dengan masalah saya tersebut.
Terima kasih saya ucapkan.
JAWABAN
1. Tidak terjadi talak karena itu sifatnya sama dengan sedang bercerita. Dan bercerita tentang talak tidak terjadi cerai. Lihat detail: Bercerita Talak tidak terjadi talak.
2. Sama saja, tetap tidak terjadi talak.
3. Ucapan talak yang tidak disengaja yakni tidak dimaksudkan pada makna aslinya maka tidak terjadi talak. Sebagaimana keterangan Mustofa Al-Suyuti dalam Matolib Ulin Nuha, hlm. 5/321, sbb:
(وَتُعْتَبَرُ إرَادَةُ لَفْظِ الطَّلَاقِ لِمَعْنَاهُ) أَيْ: لَا يُرِيدُ بِهِ غَيْرَ مَا وُضِعَ لَهُ، وَهَذَا لَا يُنَافِي مَا يَأْتِي مِنْ أَنَّ الصَّرِيحَ لَا يَحْتَاجُ إلَى نِيَّةٍ؛ لِأَنَّ الْمُرَادَ أَنَّهُ لَا يَحْتَاجُ إلَى إيقَاعِ شَيْءٍ بِهِ (فَلَا طَلَاقَ) وَاقِعٌ (لِفَقِيهٍ) أَيْ: عَلَيْهِ (يُكَرِّرُهُ) أَيْ الطَّلَاقَ لِلتَّعْلِيمِ، (وَ) لَا طَلَاقَ عَلَى (حَاكٍ) طَلَاقًا (وَلَوْ عَنْ نَفْسِهِ) أَوْ غَيْرِهِ، لِأَنَّهُ لَمْ يَقْصِدْ مَعْنَاهُ، بَلْ التَّعْلِيمَ أَوْ الْحِكَايَةَ
Artinya: Dianggap berkehendak pada kata talak atas makna talak yakni tidak bermaksud dengan kata talak itu kecuali arti yang sudah ditetapkan. Ini tidak menafikan prinsip bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat. Karena, yang dimaksud dengan pernyataan ini adalah bahwa tidak butuh menjatuhkan sesuatu padanya. Maka, tidak ada talak yang terjadi bagi (a) ulama fiqih yang mengulang-ulang kata talak untuk mengajar; (b) tidak terjadi talak pada penutur yang mengisahkan talak walaupun berkisah tentang dirinya sendiri atau lainnya karena ia tidak bermaksud pada makna dari talak tapi hanya untuk pengajaran atau cerita.
Baca detail: Ucapan Talak yang tidak terjadi perceraian
______________________
MASIH MUDA DIPAKSA JADI IMAM
assalamu alaikum, pak kiai. saya mau bertanya?. saya kan masih muda dipercaya kan orang untuk menjadi imam. sedang kan yg tua2 masih banyak dan tidak mau dan muda yg sahih bacaan pun banyak.
1. jadi apakah saya harus memaksa yg tua untuk menjadi imam sholat fardu nya, pak kyai?
JAWABAN
1. Kalau bacaan Al-Fatihah anda sudah benar, maka sebaiknya amanah itu diterima saja. Itu tanda mereka percaya pada anda. jangan sia-siakan kepercayaan itu siapa tahu itu akan menjadi amal jariyah anda di akhirat. Dan siapa tahu itu menjadi berkah dalam hidup anda di dunia. Kalau memang bacaan Al-Fatihah anda tidak fasih sampai merubah makna, maka sebaiknya meminta orang lain yang lebih baik bacaannya untuk menjadi imam.
Baca detail:
- Shalat di belakang imam yang tidak fasih
- Bermakmum pada imam yang ummi
- Shalat Berjamaah
Assalamualaikum ustdz
saya mau nanya begini kronologinya, suatu hari saya lari pagi bareng teman teman perempuan, perempuan 5 laki-laki cuma saya terus di ajak foto selfie berdua sama di antara mereka apa hukum nya menurut syariat islam terima kasih
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM FOTO SELFIE DENGAN LAWAN JENIS
- STATUS PERNIKAHAN SUAMI YANG TIDAK SHALAT
- UCAPAN CERAI TANPA SADAR
- MASIH MUDA DIPAKSA JADI IMAM
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
Foto selfi dengan lawan jenis hukumnya haram. Sentuhan fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram (muhrim) dan bukan istri adalah haram. Bahkan berjabatan tangan pun diharamkan apalagi bersentuhan yang berkonotasi intim.
Berbaurnya perempuan dan laki-laki dalam Islam dilarang. Berdasarkan pada hadits hasan riwayat Abu Daud no. 5272 dari Abu Usaid Al-Anshari:
في حديث رواه أبو داود (5272) عن أبي أسيد الأنصاري رضي الله عنه أنه سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ : (اسْتَأْخِرْنَ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ) فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ ، حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ .
Kecuali karena ada keperluan yang syar'i (sesuai syariah). Misalnya, untuk jual beli atau yang terkait dengan pekerjaan seperti berkumpul dalam satu kantor atau berkumpul untuk keperluan mencari ilmu. Itupun dengan syarat tidak boleh berduaan (kholwat). Karena, kholwat antara lawan jenis dilarang kecuali si wanita ditemani oleh mahramnya (kerabat terdekat). Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas Nabi bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ»
Jadi, dalam kasus di atas, anda melakukan dua dosa, pertama, dosa karena berbaur dengan sejumlah perempuan bukan mahram tanpa keperluan yang syar'i. Kedua, foto selfi berdua yang di situ juga tentunya terjadi sentuhan fisik atau minimal berdekatan. Sentuhan fisik dengan lawan jenis selain istri dan non-mahram adalah haram. Dalam hadis sahih riwayat Tabrani dari Ma'qal bin Yasar, Nabi bersabda:
معقل بن يسار رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لأن يطعن في رأس رجل بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له.
Bahkan, dosa anda akan semakin bertambah kalau saat lari pagi itu para perempuan yang bersama anda berpakaian terbuka auratnya. Karena, laki-laki haram memandang pada aurat perempuan. Dalam QS An-Nur :30 Allah berfirman:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya
Baca detail:
- Hukum Kholwat dan Percampuran Pria dan Wanita dalam Islam
- Mahram dalam Islam
- Hukum Jabat Tangan Laki-laki dengan Wanita
______________________
STATUS PERNIKAHAN SUAMI YANG TIDAK SHALAT
Assalamualaikum wr wb, saya punya beberapa pertanyaan,
1. apabila pasangan suami istri tidak pernah melaksanakan solat, kemudian si istri bertaubat dan melaksanakan solat sedangkan si suami tidak melaksanakan solat, bagaimana hukumnya pernikahan mereka, haramkah bila melakukan hubungan suami istri, dengan suami yang tidak solat, apakah mereka wajib menikah ulang
2. Sewaktu ijab qobul suami menggunakan nama/bin ayah tiri, apakah hukumnya pernikahan tersebut, apakah batal dan harus menikah ulang
Demikian, mohon bantuannya, terima kasih
JAWABAN
1. Suami atau istri yang tidak shalat hukumnya (a) dosa besar atau fasiq apabila masih mengakui atas wajibnya shalat tersebut. (b) hukumnya kafir atau murtad apabila menganggap bahwa shalat itu tidak wajib. Selagi masih menganggap shalat itu wajib, maka pernikahannya sah dan tidak perlu nikah ulang. Namun apabila suami tidak shalat karena menganggap tidak wajib, maka pernikahannya dipending: apabila selama masa iddah suami bertaubat, maka nikahnya boleh berlanjut. Apabila tidak taubat, maka nikahnya fasakh alias batal dan istri harus berpisah. Baca detail: Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)
2. Tidak masalah. Nikahnya sah. Yang penting orangnya tetap. Baca detail: Nikah dengan Identitas Palsu
______________________
UCAPAN CERAI TANPA SADAR
Assalamualaikum WR.WB
Pak Ustadz yang dimuliakan Allah SWT. Beberapa waktu lalu, saya ada membaca artikel mengenai talak, menurut imam syafii kata talak yang shoreh itu ada 3, yaitu : talaq/cerai, firaq (pisah), sarah (lepas).
Nah setelah saya membaca artikel itu, lalu saya sembari berbaring dan pikiran saya menerawang mencoba mencari cari perbedaan makna dari kalimat "aku ceraikan kamu" dengan kalimat "aku pisahkan kamu". Awalnya hanya didalam hati saya, tapi lama kelamaan kalimat kalimat itu sempat keluar dari mulut saya, dan parahnya saya seperti ada yang membisikkan untuk mengganti kata "aku" dengan nama istri.
Hingga sempat keluar dari mulut saya kalimat "(nama istri), aku pisahkan. . . ." sampai disitu tiba- tiba saya seperti orang ya disadar, jangan-jangan jatuh talak kalau saya ucapkan kalimat itu, dan langsung saya sadar dan membaca istigfhar.
Yang saya mau tanyakan;
1. Apakah dengan kondisi yang saya ceritakan diatas telah jatuh talak ? Saya tidak ada keinginan bercerai, saya hanya bermaksud belajar ilmu agama, tapi terucapkan secara tidak disadari.
2. kejadian ini sudah cukup lama, dan sebernarnya saya sedikit ragu apakah kalimat yang saya ucapkan itu menggunakan kata cerai atau pisah, bagaimana itu dihukumi pak ustadz ?
3. Mengingat kata pisah dan lepas sering kita gunakan dalam kehidupan sehari, bagaimana jika terucap juga ?
Mohon jawaban dan penjelasannya pak ustadz, dan kalau bisa saya juga dinukilkan dalil, atau pendapat dari imam madzhab yang berkaitan dengan masalah saya tersebut.
Terima kasih saya ucapkan.
JAWABAN
1. Tidak terjadi talak karena itu sifatnya sama dengan sedang bercerita. Dan bercerita tentang talak tidak terjadi cerai. Lihat detail: Bercerita Talak tidak terjadi talak.
2. Sama saja, tetap tidak terjadi talak.
3. Ucapan talak yang tidak disengaja yakni tidak dimaksudkan pada makna aslinya maka tidak terjadi talak. Sebagaimana keterangan Mustofa Al-Suyuti dalam Matolib Ulin Nuha, hlm. 5/321, sbb:
(وَتُعْتَبَرُ إرَادَةُ لَفْظِ الطَّلَاقِ لِمَعْنَاهُ) أَيْ: لَا يُرِيدُ بِهِ غَيْرَ مَا وُضِعَ لَهُ، وَهَذَا لَا يُنَافِي مَا يَأْتِي مِنْ أَنَّ الصَّرِيحَ لَا يَحْتَاجُ إلَى نِيَّةٍ؛ لِأَنَّ الْمُرَادَ أَنَّهُ لَا يَحْتَاجُ إلَى إيقَاعِ شَيْءٍ بِهِ (فَلَا طَلَاقَ) وَاقِعٌ (لِفَقِيهٍ) أَيْ: عَلَيْهِ (يُكَرِّرُهُ) أَيْ الطَّلَاقَ لِلتَّعْلِيمِ، (وَ) لَا طَلَاقَ عَلَى (حَاكٍ) طَلَاقًا (وَلَوْ عَنْ نَفْسِهِ) أَوْ غَيْرِهِ، لِأَنَّهُ لَمْ يَقْصِدْ مَعْنَاهُ، بَلْ التَّعْلِيمَ أَوْ الْحِكَايَةَ
Artinya: Dianggap berkehendak pada kata talak atas makna talak yakni tidak bermaksud dengan kata talak itu kecuali arti yang sudah ditetapkan. Ini tidak menafikan prinsip bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat. Karena, yang dimaksud dengan pernyataan ini adalah bahwa tidak butuh menjatuhkan sesuatu padanya. Maka, tidak ada talak yang terjadi bagi (a) ulama fiqih yang mengulang-ulang kata talak untuk mengajar; (b) tidak terjadi talak pada penutur yang mengisahkan talak walaupun berkisah tentang dirinya sendiri atau lainnya karena ia tidak bermaksud pada makna dari talak tapi hanya untuk pengajaran atau cerita.
Baca detail: Ucapan Talak yang tidak terjadi perceraian
______________________
MASIH MUDA DIPAKSA JADI IMAM
assalamu alaikum, pak kiai. saya mau bertanya?. saya kan masih muda dipercaya kan orang untuk menjadi imam. sedang kan yg tua2 masih banyak dan tidak mau dan muda yg sahih bacaan pun banyak.
1. jadi apakah saya harus memaksa yg tua untuk menjadi imam sholat fardu nya, pak kyai?
JAWABAN
1. Kalau bacaan Al-Fatihah anda sudah benar, maka sebaiknya amanah itu diterima saja. Itu tanda mereka percaya pada anda. jangan sia-siakan kepercayaan itu siapa tahu itu akan menjadi amal jariyah anda di akhirat. Dan siapa tahu itu menjadi berkah dalam hidup anda di dunia. Kalau memang bacaan Al-Fatihah anda tidak fasih sampai merubah makna, maka sebaiknya meminta orang lain yang lebih baik bacaannya untuk menjadi imam.
Baca detail:
- Shalat di belakang imam yang tidak fasih
- Bermakmum pada imam yang ummi
- Shalat Berjamaah