Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Poligami: Suami Tidak Adil pada Istri Kedua

Poligami: Suami Tidak Adil pada Istri Kedua
SUAMI POLIGAMI: ISTRI KEDUA DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL. BOLEHKAH CERAI?

Assalamualaikum ustadz, nama saya I umur 37 tahun. saya menikah siri dengan pria yang sudah beristri. saat ada sedikit masalah suami selalu marah dan tidak pulang berhari hari. tidak memberi saya nafkah apapun. dan suami berada ditempat istri pertama. suami juga tidak bertanggung jawab sepenuhnya terhadap saya. sering dia begitu.

Ustadz, pernah saya emosi karna selalu diperlakukan seperti itu, saya pun marah dan mengucapkan kata2 kasar. dan itu dijadikan senjata untuk menghina saya. saya bukan istri yg solehah, saya istri yg tidak taat, saya selalu membantahnya, itu menurut dia. padahal saya sudah berusaha menjadi yg dia mau, tapi tetap saja tidak dianggap. saya sadar, saya bukan istri yg baik dan sempurna. saya sudah jelaskan ke dia. sekarang saya sedang digantung tanpa kepastian. saya coba mghubungi tapi tidak ada balasan. saya ingin cerai saja tapi tidak dijawab. apa karna kami cuma menikah siri, lalu dia berhak untuk berbuat begitu terhadap saya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SUAMI POLIGAMI: ISTRI KEDUA DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL BOLEHKAH CERAI?
  2. TIDAK TAKUT SAAT MELAKUKAN DOSA
  3. WARIS ISLAM: BAGIAN IBU, ANAK DAN SAUDARA KANDUNG
  4. HUKUM WARIS: BAGIAN ISTRI DAN ANAK PEREMPUAN
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
1. bolehkah saya minta cerai?
2. walaupun tidak ada jawaban, bolehkah saya menganggap diamnya dia adalah talak buat saya?

saya punya 2 orang anak laki laki Dari pernikahan yg pertama. saya menjauh Dari anak karna suami yg sekarang tidak menyukai anak saya. saya ingin berkumpul lagi dengan anak saya tapi tidak di ijinkan suami.

3. Ustadz, bolehkah saya minta cerai, saya merasa tidak kuat lagi, karna dia juga jarang menafkahi saya apalagi terhadap anak saya.
Terima kasih, wassalamualaikum wr wb


JAWABAN

1. Istri boleh minta cerai.

2. Tidak bisa. Suami harus jelas menyatakan kata "cerai" atau "pisah" atau "talak" kepada istrinya untuk terjadinya talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Kecuali kalau istri mensyaratkan hal itu pada saat akad nikah. Yakni istri mensyaratkan bahwa istri dapat menceraikan diri sendiri apabila ia menginginkannya. Lihat detail di sini.

3. Jangankan tidak dinafkahi. Alasan tidak cinta pun sudah dibolehkan bagi seorang istri untuk minta cerai pada suaminya. Baca detail: Hukum Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

Catatan: Dalam kasus nikah siri, maka anda bisa meminta orang yang menikahkan anda agar menjadi mediator agar supaya suami mau menceraikan anda. Silahkan datang ke ustadz yang menikahkan anda. Kalau yang menikahkan itu ayah anda sendiri, silahkan meminta ayah anda untuk mendatangi suami anda.

Cara lain adalah dengan menghadap ke Pengadilan Agama dan mengajukan isbat nikah sekaligus gugat cerai. Namun cara ini tentu ada biayanya. Baca detail: Cara Gugat Cerai Nikah Siri dan Isbat Nikah

______________________


TIDAK TAKUT SAAT MELAKUKAN DOSA

assalamualaikum wr.wb

nama saya sf, dari tegal.
saya ingin bertanya kepada bapak apakah yang sedang terjadi dengan saya.
seperti ini kasusnya, saya melakukan sholat, namun saat saya kesiangan untuk solat subuh, tak ada rasa takut atau gugup untuk melakukan solat subuh tersebut. dengan santai saya melakukan solat subuh dengan niat qodo. saya tahu dosa, tetapi dengan sengaja saya melakukan maksiat, masalahnya adalah artikel-artikel yang saya baca tanda-tanda hati yang mati ialah yang tidak mau menerima nasihat, tidak melakukan solat, dan sebagainya. sedangkan saya mengerjakan sholat, mau menerima nasihat. tapi saya merasa ada yang salah dengan diri saya, saya tidak bisa menangis walaupun mendengarkan ceramah rohani seperti apapun, disitulah saya merasa berbeda dengan teman-teman saya, teman saya yang jarang solat pun menangis saat mendengarkan ceramah rohani, sedangkan saya tidak bisa menangis,

1. apakah yang sedang terjadi dengan diri saya?
mohon kiranya bapak bantu saya menjawab apa yang terjadi dengan hati saya,
terimakasih wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tidak ada yang salah dengan anda. Hanya saja, ghirah atau spirit beragama anda masih sebatas lahiriah atau fiqhiyah, belum sampai menembus pada batiniyah (ihsan). Dan untuk mencapai itu perlu proses. Yang terpenting saat ini adalah tetaplah berusaha fokus untuk melaksanakan perintah syariah dan menjauhi larangannya secara konsisten dan seideal mungkin. Proses menuju peningkatan level beragama dari sekedar fiqhiyah menuju syar'iyah yang ihsaniyah itu dapat dipercepat dengan banyak berkumpul dengan lingkunan yang kondusif dan peningkatan ibadah sunnah. Misalnya rajin shalat berjamaah di masjid dan rajin berdzikir setelah shalat fardhu, hindari makanan haram, banyak bersedekah (harta atau ilmu) sesuai kemampuan dan lain-lain. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Baca juga: Shalat Berjamaah

Soal keluar air mata saat mendengarkan ceramah rohani itu bukan tanda tebal dan tipisnya iman. Tapi lebih berkaitan dengan bawaan emosional seseorang.


______________________


WARIS ISLAM: BAGIAN IBU, ANAK DAN SAUDARA KANDUNG

Seorang laki-laki meninggal dunia pada tanggal 1 januari tahun 1988.
Adapun ahli waris sebagai berikut :

* satu anak kandung laki-laki masih hidup.
* satu anak kandung perempuan masih hidup.
* istri sudah meninggal.
* Ayah kandung sudah meninggal.
* ibu kandung masih hidup.
* tiga orang saudara laki-laki masih hidup
* satu orang saudara perempuan masih hidup.

1. Siapa saja yang berhak mendapat warisan, dan berapa masing-masing nya??

JAWABAN

1. Pembagian warisnya sebagai berikut:
(a) Ibu mendapat 1/6
(b) Sisanya yang 5/6 diwariskan kepada kedua anak kandung lelaki dan perempuan dengan perbandingan 2:1. Yakni, anak lelaki mendapat 2/3, anak perempuan mendapat 1/3 (dari 5/6 harta tersebut).

Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


HUKUM WARIS: BAGIAN ISTRI DAN ANAK PEREMPUAN

Assalamualaikum

Sebuah keluarga dengan Ibu dan 4 anak (3 wanita + 1 pria)
Bersaudara beda ayah, dengan peninggalan rumah milik ayah pertama atas nama ibu:

a. Ibu (istri) masih hidup
b. Ayah (suami) pertama meninggal
c. Ayah (suami) kedua meninggal
d. 4 anak seibu, 3 perempuan dari ayah (suami) pertama dan 1 laki-laki dari ayah (suami) kedua

Berapa bagian masing masing?

Terima kasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Kalau rumah itu oleh ayah sudah diberikan pada ibu anda sedangkan dia saat ini masih hidup, maka rumah tersebut tidak bisa diwariskan. Ia menjadi hak milik ibu sepenuhnya dan baru diwariskan setelah ibu anda meninggal kelak.

Tapi kalau rumah itu tidak dihibahkan pada ibu anda, maka rumah tersebut menjadi harta warisan dan berikut cara pembagiannya:
(a) Istri (ibu anda) mendapat 1/8 = 3/24
(b) Tiga anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
(c) Anak dari ayah kedua tidak mendapat warisan. Karena dia bukan anak ayah pertama sedangkan harta itu peninggalan ayah pertama.

Sisa harta yang 5/24 diberikan kepada ahli waris lain kalau ada misalnya saudara dari ayah pertama. Sayang infonya kurang lengkap. Kalau tidak ada kerabat dari ayah pertama maka kelebihan dikembalikan ke ahli waris pada poin a dan b. Kalau kurang jelas soal ini, silahkan bertanya pada pegawai kelurahan di tempat anda atau tanya lagi pada kami.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam