Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pernikahan dengan Identitas Palsu

Pernikahan dengan Identitas Palsu
NIKAH DENGAN IDENTITAS PALSU

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pa ustad saya mau tanya dan minta nasehat dari pa ustad

Pa ustad saya adalah seorang isteri yang baru mengetahui bahwa selain saya ternyata suami saya telah menikah dengan perempuan lain sebelum saya.
pertanyaan saya

1. Bagaimana menurut islam jika saya menikah dengan suami ternyata identitasnya yg di pakai suami saat menikah ternyata palsu dari nama, kelahiran dan baru saya tahu bahwa nazab/ bin ternyata kepada kakek suami saya. secara hukum nikah saat suami saya menikahi saya memang memenuhi syarat sah nikah hanya saja suami saya berbohong atas identitas apakah saya di anggap berzina atau tidak?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. NIKAH DENGAN IDENTITAS PALSU
  2. DILEMA JODOH: ANTARA PACAR DAN MANTAN
  3. MERUSAK KEPERCAYAAN ORANG LAIN
  4. MIMPI BULAN PERNAMA KEMBAR
  5. WAS WAS KENTUT SAAT SHALAT
  6. DOA UNTUK TAUBAT
  7. APAKAH ISTRI SIRI DAPAT WARISAN?
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

2. apa yang harus saya lakukan & harus bersikap bagaimana setelah saya mengetahui bahwa saya adalah isteri keduanya tetapi isteri pertama belum mengetahui kalau saya adalah isteri kedua dari suaminya?

3. selama menikah dengan saya suami saya tidak bekerja, apakah ada kewajiban isteri kedua untuk ikut menafkahi isteri pertama?

4. sikap yang bagaimana yang seharusnya suami saya lakukan jika suami tidak bisa memberikan nafkah lahir batin kepada isteri pertamanya karena selama menikah dengan saya, ,suami tidak bekerja dan jarak antara suami saya dengan isteri pertama hubungan jarak jauh sehingga secara tidak langsung suami tidak bisa memberikan nafkah batin terhadap isteri pertamanya?

Terima Kasih Wassalam


JAWABAN

1. Hukum nikahnya sah. Salah satu syarat nikah adalah kedua calon pengantin sudah jelas ditentukan identitasnya baik fisik maupun namanya. Namun, kalau fisiknya jelas tapi namanya ada perubahan baik disengaja atau tidak, ini tidak mempengaruhi keabsahan nikah karena sosok yang dimaksud sudah benar. Khotib Al-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj, hlm. 3/150 menyatakan:
قال صاحب "مُغْنِي المحتاج": "ويشتَرط تعيين كل من الزوجين، فقول: "زوجتك إحدى بناتي" أو "زوَّجْتُ بنتي - مثلاً – أحدَكما" باطلٌ، ولو مع الإشارة، كالبيع ولا يُشْتَرَط الرؤية.

وإن قال: "زوجتك بنتِي" أو "بِعْتُكَ داري" وكان رأى داره قبل ذلك، وليس له غيرها، أو أشار إليها، صحَّ كُلٌّ منَ التزويج والبيع، ولو سَمَّى البنت المذكورة بغير اسمها، أو غلِطَا في حدود الدار المذكورة، أو قال: "زَوَّجتُكَ هذا الغلام"، وأشار إلى البنت التي يُرِيدُ تزويجها، صحَّ كل من التزويج والبيع، أما فيما لا إشارة فيه، فلأن كُلًّا من البنتية والدارية صِفة لازمة، مُمَيِّزة فاعتُبِرَتْ، ولغا الاسم، كما لو أشار إليها وسماها بغير اسمها، وأما فيما فيه إشارة فتعويلاً عليها

Artinya: Disyaratkan menentukan masing-masing dari kedua calon suami istri. Maka, perkataan wali "Aku nikahkan salah satu putriku denganmu" atau "Aku nikahkah putriku -- misalnya -- dengan salah satu dari kalian berdua" (perkawinan itu) tidak sah walaupun disertai isyarat sebagaimana jual beli. Tapi tidak disyaratkan melihat (calon pengantin).

Apabila wali berkata: "Aku nikahkan putriku denganmu" atau "Aku jual rumahku padamu" Sedangkan calon pembeli sudah melihat rumah itu sebelumnya dan wali atau pemilik rumah tidak memiliki anak atau rumah lain selainnya, atau wali / pemilik rumah memberi isyarat padanya, maka sah hukum akad perkawinan dan jual beli walaupun wali atau pemilik rumah menyebut nama putri dimaksud selain dengan namanya atau salah dalam menyebut kriteria rumah yang dimaksud.

Atau wali nikah mengatakan pada pengantin pria: "Aku nikahkan kamu dengan anak ini," lalu wali memberi isyarat pada perempuan yang hendak dinikah si pria, maka nikahnya sah dan jual beli. Adapun dalam soal tidak memakai isyarat itu karena masing-masing dari putri dan anak merupakan sifat yang tetap dan unik, karena itu maka itu yang dianggap (penting). Sedangkan nama itu tersia-sia (dianggap tidak prinsip). Sebagaimana apabila wali memberi isyarat putrinya dan menyebutnya dengan nama lain selain nama aslinya...

Lihat juga: Salah Menyebut Nama ِAyah Perempuan Saat Akad Nikah

2. Tidak ada yang perlu anda lakukan. Secara syariah, anda boleh menjadi istri kedua, atau ketiga atau keempat dari seorang lelaki.

3. Memberi nafkah adalah kewajiban suami. Bukan kewajiban istri. Namun kalau istri ingin membantu menafkahi keluarga, itu boleh dan kebaikan hatinya bukan kewajibannya kalau ikhlas insyaAllah akan mendapatkan pahala. Begitu juga, kalau istri kedua membantu menafkahi istri pertama itu kebaikan hatinya kalau ikhlas tapi bukan kewajiban. Ia boleh melakukan atau tidak. Lihat: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

4. Suami berdosa karena tidak menggilir istri-istrinya dengan adil (QS An-Nisa 4:3). Juga berdosa karena tidak memberi nafkah. Dalam hal ini, istri pertama dapat melakukan gugat cerai pada suaminya ke Pengadilan Agama. Lihat: Gugat Cerai Istri pada Suami

__________________________


DILEMA JODOH: ANTARA PACAR DAN MANTAN

Assalamu'alaikum ustadz,
Saya wanita berusia 23th. Saat ini saya sedang menghadapi dilema akan pilihan jodoh,

Sepengetahuan saya kriteria memilih calon berdasar 4 hal, yakni ketampanan, keturunan, kemapanan dan agama.

Saya sudah punya pacar seusia. Dia teman kuliah dulu yg hampir 1,5 tahun ini jd pacar saya. Ia berlaku sangat baik tidak hanya pada saya tapi keluarga saya, saya kenal dia sebenarnya sudah lama tapi dulunya saya biasa saja. Dia sudah memenuhi 3 kriteria kecuali kemapanan walaupun sudah kerja tapi masih baru dan statusnya belum pegawai tetap. Saya tertarik dengan dia karena sikapnya yg santun, tutur katanya yg baik dan shalatnya on time (walaupun biasa saja tapi dulu saya memperhatikan), perhatiannya juga saat saya opname karena komplikasi penyakit parah yg mungkin karena memendam kesedihan, amarah & stress karena mantan pacar saya selingkuh. Tapi dia justru menyemangati saya, mengingatkan untuk baik sangka ke Allah & tetap ibadah juga membujuk saya pelan2 untuk berhijab dengan bahasanya yg santun.

Rasanya seperti kembali menemukan arah saat ada bersamanya dan saya pun merasa tenang. Namun sebenarnya saya masih amat sayang dengan mantan pacar saya yg telah menjalin hubungan dengannya hampir 4th dan hampir tunangan, dia juga memenuhi 3 kriteria kecuali agama (saya masih ragu walaupun dia shalat dan rajin puasa). Walaupun hingga saat ini sudah hampir 3,5th berlalu tapi baik dia atau atau saya masih menyimpan rasa.

Dia berusaha kembali saat saya sudah dg pacar saya dan menghadiahi saya dengan barang2 mewah bahkan telah membelikan mobil. Tp saya tolak hadiah mobil itu karena saya takut penilaian jd tidak objektif. Secara materi sangat mapan, beda usia pun 4th lebih tua dari saya. Dia mengajak saya menikah pada bulan september th ini, sedangkan pacar saya berencana akan menikahi saya juni thun depan karena ikatan dinas dengan kantornya tidak mengizinkan menikah dlu. Saya takut dosa ustadz, semakin mempelajari quran saya jd takut karena pacaran itu dosa tp pacar saya pernah menangis saat saya putuskan.

Saya sudah istikharah, dan setiap itu saya diperlihatkan bahwa mantan pacar saya masih suka menggoda wanita2 cantik. Saya semakin trauma apalagi dlu diselingkuhi tidak hnya dengan satu wanita tp juga dengan sahabat saya sendiri. Tapi selama pacaran dia baik sikapnya. Dia berubah saat dia sudah berharta, sebelumnya dia sangat baik dan menurut saya ibadahnya cukup bgus, mengajari saya puasa sunah dan sering membangunkan subuh. Tp setelah pnya jabatan dan harta dia seperti lupa diri dan seakan suatu kebanggaan bisa menakhlukan byk wanita.

Hati saya masih menginginkan mantan saya dan berharap dia berubah seperti saat saya mengenalnya,tp logika saya mengatakan saya hrs memilih pacar saya yg tidak pernah mengecewakan saya walaupun hrus merintis dari awal.

1. Saya jadi bingung ustadz.. saya hrus bersikap bagaimana ustadz? Setiap saya berdoa setelah mantan saya menghilang, tiba2 selalu muncul lagi. Kebingungan ini membuat saya opname lagi untuk kedua kali dan mudah sakit.

2. Istikharah yg bagaimana spya saya terlepas dari kebimbangan ini ustadz?

Saya tidak tertarik dengan laki2 lain yg ingin menikahi saya walaupun sudah mapan, hanya mereka berdua yg mampu menarik hati saya. Orangtua saya menyarankan saya pilih laki2 yang baik tapi mapan apalagi saya sejak wisuda sampai skrg belum dapat kerja. Saya jadi mkin bingung. Walaupun saya yakin rezeki sudah diatur Allah. Mohon maaf terlalu panjang, saya menunggu jawabanya ustadz. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum wr. Wb

JAWABAN

1. Pilih pacar anda yang sekarang. Dan jangan terbuai dengan mantan pacar. Usahakan anda setia dan komitmen untuk setia pada pacar yang sekarang. Salah satu caranya adalah putuskan sama sekali komunikasi melalui apapun dengan mantan.

2. Tidak perlu lagi anda istikharah. Istikharah itu hanya diperlukan kalau kedua pria sama-sama baik di mata agama. Karena pilihannya sudah jelas yakni pilih pacar yang sekarang. Mantan pacar anda tampaknya bukan orang yang jujur bukan hanya dalam soal pernah selingkuh tapi juga bisa dilihat dari gaya hidup mewah yang dihasilkan dari pekerjaannya. Tidak ada pekerjaan yang dapat menghasilkan gaji besar begitu cepat. Kalau itu terjadi, maka ada kemungkinan dia korupsi di kantornya. Dan koruptor tidak akan menjadi imam yang baik. Juga, orang yang pernah selingkuh ada kemungkinan akan mengulanginya lagi dan lagi. Percayalah.

Anda harus yakin untuk memilih yang sekarangdan tak lagi berpaling pada mantan pacar. Kalau anda ternyata akhirnya memutuskan yang mantan karena banyak uangnya, maka jangan salahkan dia kalau nanti dia selingkuh lagi. Dan anda sakit dan stress lagi. Sebanyak apapun harta tidak ada gunanya kalau itu membuat sakit fisik dan jiwa.

__________________________


MERUSAK KEPERCAYAAN ORANG LAIN

Assalam mua'ilaikum wr.wb

Pak ustad saya mau tanya
1. Apakah merusak kepercayan orang lain tergolong orang yg zalim?
Terima kasih pa ustad

JAWABAN

1. Kami tidak memahami apa maksud anda merusak kepercayaan orang lain. Kepercayaan agama kah? Kepercayaan diri kah? Lain kali kalau bertanya, harap lebih jelas dan spesifik.
__________________________


MIMPI BULAN PERNAMA KEMBAR

assalamu'alaikum...
saya bermimpi melihat bulan purnama kembar namun di sisi bulan yang satuNya tertulis bacaan dalam bahasa arab. lalu pada saat itu, semua manusia bersujud dan hanya saya yang tidak sujud. sontak saya terkaget lalu saya ikut bersujud seperti orang-orang. tapi pada saat saya bersujud kepala saya tidak menyentuh tanah.

1. apa maksud dari mimpi saya pak.
saya sangat berterima kasih apa bila bpak/ibu memberi pencerahan.trimakasih.

JAWABAN

1. Menurut Ibnu Sirin dalam Tafsir al-Ahlam, bulan purnama itu bisa bermakna dua hal: (a) Menteri suatu kerajaan besar atau Sultan yang tidak punya kerajaan atau pejabat tinggi; (b) seorang ulama atau ahli fikih.

Dalam mimpi anda ini artinya, semua orang tunduk pada para pejabat atau ulama, tetapi anda orang yang enggan menundukkan diri pada mereka.

Itu kalau mimpi anda mimpi yg benar yang berasal dari Allah atau malaikatnya. Kalau mimpi dari jin atau khayalan diri sendiri, maka itu tidak ada artinya. Lihat: Mimpi dalam Islam
__________________________


WAS WAS KENTUT SAAT SHALAT

assalamu'alaikum pak ustad,..

saya ada permasalahan pak ustad, kurang lebih 2 minggu terakhir ini saya agak jarang buang angin,... tapi waktu saya selesai berwudhu dan akan menjalankan sholat selalu ingin buang angin. saya selalu menahannya kadang pada waktu sujud anginnya keluar sedikit,. lalu saya membatalkan sholat saya dan berwudhu lagi,.. pada sholat yg kedua kurang lebih sama kejadiannya, kalaupun dalam sholat tidak buang angin saya merasa ragu2 sampai kadang2 saya mengulangi sholat saya sampai 2-4 kali

1. bagaimana saya menghadapi ini pak ustad?

JAWABAN

1. Kentut itu membatalkan wudhu hanya apabila anda yakin. Tapi kalau anda dalam posisi ragu-ragu antara keluar kentut dan tidak, maka itu dianggap tidak ada dan wudhunya tidak batal.

لا ينصرف حتى يسمع صوتاً أو يجد ريحاً

Artinya: seseraong hendaknya tidak membatalkan shalatnya kecuali kalau dia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya.

Maksud dari hadits di atas adalah kalau anda ragu apakah keluar angin atau tidak, maka anggalah tidak keluar angin.

__________________________


DOA UNTUK TAUBAT

assalamu'alaikum.

1. saya minta Do'a agar bisa bertaubat sesungguhnya. karena walaupun saya Shalat terus tetapi godaan setan selalu mengganggu saya. mohon pa ustadz. :-) dan bagaimana cara
menghindarinya? mohon jawabannya! :-)

JAWABAN

1. Shalat itu baru bisa menahan orang untuk berbuat dosa adalah apabila disertai dengan komitmen dalam hati untuk mentaati perintah Allah dan menjauhi semua larangannya. Dan komitmen tersebut harus disertai dengan tindakan nyata berupa (a) menjauhi lingkungan, orang dan bacaan yang buruk dan berpotensi akan menimbulkan dosa; (b) mendekati lingkungan, orang dan bacaan yang baik dan agamis; (c) memperbanyak amal ibadah kepada Allah dan sesama manusia. Lihat: Taubat Nasuha

Untuk doa taubat, lakukan Shalat Taubat

Shalat adalah doa paling mujarab. Makna shalat itu sendiri secara literal adalah doa.

__________________________


APAKAH ISTRI SIRI DAPAT WARISAN?

Assallamu'alaikum Wr. Wb

Saya seorang istri yang baru saja ditinggal meninggal Suami. Anak kami 1 orang perempuan. Selama kami berkeluarga untuk keperluan keluarga kami, lebih banyak saya yang memenuhi dari penghasilan saya sebagai istri.

Pertanyaan saya,

1. Dengan kondisi ekonomi keluarga kami, seperti yg telah saya sampaikan di atas, apabila saya/istri membeli tanah, mobil dari gaji saya , apaakah ini termasuk harta bersama?

2. Misalnya ternyata suami saya memiliki istri lain yg dikawin siri, tetapi tidak memiliki anak, apakah warisan saya sebagai istri ( 1/8 bagian ) harus dibagi 2 dengan istri sirinya?

3. Anak kami 1 perempuan, apakah benar mendapatkan warisan 1/2?

4. Kami memiliki mobil yg dipakai oleh anak kami, ketika almarhum masih hidup tidak pernah mengatakan "menghibahkan" mobil itu untuk anak saya, tapi sehari-hari suami saya mengatakan bahwa mobil itu adalah mobil anak kami, apakah hal inj bisa dikatakan bahwa mobil tersebut telah dihibahkan pada anak kami?

5. Adik-adik almarhum suami saya ada 2 laki-laki dan 2 perempuan ( 1 perempuan beragama non-muslim ) bagaiman pembagian untuk warisannya? Apakah boleh kami tetap memberikan pada adik almarhum yg non-muslim tersebut? Karena kami tidak pernah mempermasalahkan soal perbedaan agama tetsebut.

Catatan: bapak dan ibu dari almarhum suami saya sudah meninggal dunia semua.

JAWABAN

1. Dalam syariah Islam tidak ada harta bersama (gono gini) antara suami dan istri. Islam mengakui hak milik pribadi. Kecuali kalau suatu harta dibeli dari uang suami istri, maka itu baru disebut harta bersama. Jadi, dalam kasus anda, kalau memang tanah dan mobil itu milik dibeli dari harta istri, maka itu tetap milik pribadi dan bukan harta bersama. Jadi, harta milik istri tidak termasuk harta peninggalan dan tidak boleh diwariskan. Lihat: Harta Gono Gini dalam Islam

2. Iya. Bagian 1/8 adalah untuk istri satu atau lebih dari satu. Baik yang kedua istri resmi atau siri. Karena dalam Islam semua istri itu sah selagi memakai cara dan akad nikah yang sesuai syariah.

3. Benar. Anak perempuan 1 mendapat 1/2. Lihat: Bagian Anak Perempuan Satu

4. Mobil itu sah menjadi hibah anak almarhum dan bukan barang warisan. Al-Jazari dalam kitab Al-Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 3/126 menyatakan:
وأما الصيغة فهي كل ما يدل على التمليك من لفظ أو فعل ولا فرق بين أن تكون دلالة اللفظ صريحة أو لا . مثال اللفظ الصريح ملكت . ومثال اللفظ الذي يدل على التمليك فهما لا صراحة خذ هذه الدار مثلا ومثال الفعل أن يمنح الأب أو الأم ولدهما حليا سواء كان الولد أو انثى أو صغيرا فإذا اشترى الأب لأحد أبنائه من ذهب أو خاتما من الماس أو حلى له مصحفا بالذهب أو اشترى لبنته حلقا ذهب أو أساور من الماس أو لبنة من ذهب أو غير ذلك كان مملوكا للابن بطريق الهبة

Artinya: "Sighat adalah setiap sesuatu yang menunjukkan pada penyerahan kepemilikan (tamlik) baik itu berupa perkataan atau perbuatan. Dan tidak ada bedanya antara sighat perkataan itu eksplisit (sharih) atau tidak. Contoh kata yang eksplisit: "Aku berikan." Contoh perkataan yang menunjukkan pada penyerahan kepemilikan yang tidak eksplisit "Ambillah rumah ini."

Contoh sighat dengan perbuatan seperti ayah atau ibu memberikan baju pada anaknya. Apabila ayah membelikan salah satu anaknya emas atau cincin ... maka itu menjadi milik anak tersebut dengan cara hibah (walaupun tanpa mengatakan apapun)."

Intinya, akad hibah tidak harus menggunakan kata "Aku berikan" atau "Aku hibahkan ..." tapi bisa dengan kalimat yang lain yang maksudnya memberi. Bahkan cukup dengan perbuatan.

5. Dalam hukum waris Islam, ahli waris non-muslim tidak menerima warisan. Jadi, bagi dulu di antara yang muslim. Perkara setelah semua harta dibagi di antara yang muslim, lalu penerima warisan sepakat untuk saweran pada yang non-muslim itu boleh.

Cara pembagian warisan:

(a) Istri = 1/8 = 1/8
(b) Anak perempuan satu = 1/2 = 4/8
-----------
Total = 5/8
Sisa = 3/8

(c) Sisanya (3/8) untuk dua saudara laki-laki dan satu saudara perempuan yang muslim di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Dengan demikian harta 3/8 dibagi 5 bagian. Yang laki-laki masing-masing mendapat 2, sedang yang perempuan mendapat 1 bagian.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam