Prosedur Nikah Beda Agama Islam Katolik
Saya adalah pria Muslim yang sudah menjalin hubungan dengan wanita Katolik cukup lama. Kami berdua berniat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, dan kami berniat tetap pada keyakinan masing-masing. Selain syarat jasmani dan surat-surat, langkah apa yang perlu saya ketahui/persiapkan mengenai pernikahan beda agama di mata hukum Indonesia?
2. Mengenai akad nikah, apakah harus pakai akad nikah ala Islam saja?
PROSEDUR NIKAH BEDA AGAMA
Assalamualaikum Wr. Wb.
Bapak yang terhormat,
Saya adalah pria Muslim yang sudah menjalin hubungan dengan wanita Katolik cukup lama. Kami berdua berniat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, dan kami berniat tetap pada keyakinan masing-masing. Saya sudah beberapa kali mencari informasi mengenai hal ini kepada kawan-kawan dan melakukan tinjauan literatur, tapi belum dapat solusi. Saya lalu membaca web/blog Bapak, dan berniat untuk konsultasi mengenai hal ini dengan Bapak.
Saya ada beberapa pertanyaan mengenai hal ini
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- PROSEDUR NIKAH BEDA AGAMA PRIA MUSLIM WANITA KATOLIK
- WANITA MENIKAH LAGI DENGAN PRIA LAIN SETELAH TALAK SATU
- HUKUM SHALAT FARDHU BERJAMAAH MENURUT EMPAT MADZHAB
- KALIMAT AJAKAN TALAK APAKAH JATUH TALAK?
- KALIMAT "JANGAN BALIK LAGI" APA TERMASUK TALAK?
- HURUF AWAL NAMA CALON BESAN SAMA NIKAH TERANCAM GAGAL
- SERING UCAPKAN KATA CERAI KARENA EMOSI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
1. Selain syarat jasmani dan surat-surat, langkah apa yang perlu saya ketahui/persiapkan mengenai pernikahan beda agama di mata hukum Indonesia?
2. Mengenai akad nikah, apakah harus pakai akad nikah ala Islam saja?
3. Jika saya mengikuti tata cara pemberkatan di gereja, bagaimana hukumnya?
4. Saya agak bingung menyikapi yang nomor 2 dan 3, karena ternyata dalam tatanan katolik terdapat hukum yang menyebutkan bahwa pihak mempelai katolik tidak boleh melakukan ritual di luar gereja, baik sebelum maupun sesudah menikah. Sedangkan di luar negeri, ada juga kasus di mana pihak gerejanya bisa menerima dengan pernikahan oleh pihak pemerintah / catatan sipil.
Demikian dari saya, terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
JAWABAN
Walaupun secara syariah dibolehkan adanya pernikahan beda agama antara pria muslim dengan wanita ahli kitab (Yahudi, Nasrani), namun ini tidak dianjurkan karena berpotensi memiliki dampak sosial tinggi dalam rumah tangga baik antara kedua suami istri, dengan mertua, dengan kerabat maupun dengan putra putri kedua pasangan. Tentang pertanyaan anda berikut jawabannya:
1. Ada tiga hal yang perlu anda ingat dalam soal legalitasnya nikah beda agama dalam sistem hukum Indonesia yaitu (a) meminta penetapan pengadilan; (b) perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama; (c) penundukan sementara pada salah satu hukum agama.
2. Iya. Dalam perspektif Islam, akad nikah baru sah kalau dilakukan dengan cara Islam. Perlu juga diketahui bahwa bapak pengantin perempuan yang Katolik menurut syariah Islam bisa menjadi wali nikah dari anak perempuannya yang Katolik. Namun kalau seandainya anak perempuan masuk Islam, maka bapaknya yang nonmuslim tidak boleh menajdi wali nikah putrinya.
3. Seandainya setelah akad nikah secara Islam, lalu anda akad nikah lagi di gereja, maka akad nikah kedua itu tidak dianggap. Dan masuknya seorang muslim dalam ritual gereja itu haram. Tapi keharamannya itu tidak mengganggu keabsahan nikah yang dilakukan secara Islam sebelumnya. Namun ingat, jangan sampai hati anda mengimani kepercayaan Katolik karena kalau itu yang terjadi maka anda menjadi murtad dan perkawinan secara Islampun batal.
Baca juga:
- Hukum Menikah di Gereja Hanya Pura-pura
- Pernikahan Dengan Pemberkatan Kristen Dan Islam
4. Akad nikah secara Islam tidak bisa dilakukan di KUA karena KUA tidak mengakui pernikahan beda agama. Tapi dapat dilakukan di rumah sendiri dengan mengundang tokoh agama setempat. Kalau pihak gereja tidak mengijinkan pernikahan di luar gereja, maka itu statusnya sebagai himbauan yang bisa anda langgar.
Sebenarnya, cara terbaik dan termudah adalah apabila si wanita mau masuk Islam walaupun sekedar Islam KTP. Setidaknya itu akan jauh mempermudah segala proses yang semestinya memang tidak sulit.
Baca juga:
- Nikah Beda Agama
- Perkawinan Islam
____________________
WANITA MENIKAH LAGI DENGAN PRIA LAIN SETELAH TALAK SATU
Kepada YTH Bapak ustazd
Assalamualaikum Wr Wb.
Pak ustazd, saya seorang istri yang sudah ditalaq satu oleh suami, setelah talaq satu, kami berpisah dan sudah beberapa tahun tanpa nafkah dn komunikasi, waktu menjatuhkan talaq, suami saya bilang kalau kamu menemukan lelaki yang mau menikahi kamu, kamu nikahlah, begitu katanya. Kedua orang tua dari kedua belah pihak juga merelakan untuk jalani hidup masing-masing. Akan tetapi kami belum proses cerai dipengadilan. Dan sekarang saya sudah menikah lagi.
Yang ingin saya tanyakan;
(1) sah kah pernikahan saya dengan suami yang kedua?
(2) perlukah saya nikah ulang dengan suami kedua saya setelah proses cerai dengan suami pertama dipengadilan selesai?
Mohon dijawab pas ustazd, karena masalah ini sangat membuat saya gelisah.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr Wb.
JAWABAN
1. Pernikahan dengan suami yang kedua sah asal waktu nikah masa iddah dari talak sudah habis. Iddah atau masa tunggunya adalah tiga kali masa haid seperti disebut dalam (QS Al-Baqarah 2:228).. Lihat juga: Masa Iddah Wanita yang Dicerai
2. Tidak perlu. Karena cerai secara langsung oleh suami itu lebih kuat statusnya.
____________________
HUKUM SHALAT FARDHU BERJAMAAH MENURUT EMPAT MADZHAB
Assalamu'alaikum,semoga ALLAH selalu memberikan kebaikan yg banyak buat antum & keluarga,aamiin.
Ana mau tanya,
1. bagaimana hukum sholat fardhu berjamaah di mesjid dalam fiqih 4 madzhab,
2. dan apakah bersedekap diatas dada (di dalam sholat) ada dalam fiqih 4 imam madzhab, jazakallahu khoiron katsiro.
Dari Abi Abdullah di Singkawang Pontianak.
JAWABAN
1. Berjamaah untuk shalat fardhu 5 waktu menurut madzhab empat sebagai berikut: (a) Madzhab Syafi'i fardhu kifayah; (b) Madzhab Maliki sunnah muakkad; (c) Hanafi: wajib dalam pengertian sunnah muakkad; (d) Hanbali: fardhu ain bagi laki-laki yang baligh dan tidak ada udzur syar'i. Sumber rujukan lihat di sini (bahasa Arab).
2. 2. Meletakkan kedua tangan di dada saat shalat berdasarkan pada hadits sahih riwayat Ibnu Khuzaimah, Tirmidzi, dan Abu Dawud dari Wa'il bin Hajar sbb:
أنه صلى الله عليه وسلم كان يضع يده اليمنى على اليسرى على صدره
Artinya: Bahwa Nabi meletakkan tangannya yang kanan di atas tangannya yang kiri pada dadanya.
Al Mubarakpuri dalam Syarah Tirmidzi menyebutkan sejumlah hadits lain di mana Nabi meletakkan kedua tangan di dada atau pusar.
Empat madzhab sepakat bahwa meletakkan tangan di antara dada dan pusar adalah sunnah. Yang berbeda adalah dalam soal posisi tangan:
Menurut jumhur (mayoritas) ulama antar madzhab posisi tangan bukan di dada tapi di bawah dada dan diatas pusar. Ibnu Hubairoh dalam kitabnya Ikhtilaf Al-Aimmah Al-Ulama merinci perbedaan posisi tersebut sbb: (a) Madzhab Hanafi: di bawah pusar; (b) Malik dan Syafi'i: di bawah dada dan di atas pusar; (c) Hanbali ada 3 pendapat: (i) di bawah pusar; (ii) di antara dada dan pusar; (iii) memilih di antara keduanya.
Baca juga: Shalat Berjamaah
____________________
KALIMAT AJAKAN TALAK APAKAH JATUH TALAK?
Mau nanya ustad? Saya baca dijawaban anda kalimat tanya tidak menjatukan talak. Dan harus kalimat berita.
1. Saya mau nanya kalau kalimat ajakan gimana?
JAWABAN
1. Kata cerai harus keluar dari pihak suami. Karena ia hak prerogatif dari suami yang tidak memerlukan kesepakatan dari istri. Karena itu harus dalam bentuk kalimat berita atau pernyataan. Jadi bukan kalimat tanya. Adapun ajakan itu tergantugn siapa yang mengucapkan. Kalau suami yang mengatakan, maka itu sama dengan kalimat tanya. Seperti suami berkata, "Ayo kita cerai?" Tapi kalau istri yang berkata, "Ayo kita cerai" lalu dijawab oleh suami "Ayo!" maka itu terjadi cerai. Karena jawaban suami sama dengan kalimat pernyataan yang menegaskan dia menceraikan istri.
Baca juga:
- Apakah Kalimat Tanya Termasuk Talak?
- Cerai dalam Islam
____________________
KALIMAT "JANGAN BALIK LAGI" APA TERMASUK TALAK?
Assalamualaikum wr.wb. Saya baru menikah 1semester dan ikut suami.
Suatu hari keluarga saya yang beda kabupaten ada hajatan, tapi suami melarang saya ikut supaya tidak kecapek'an,berhubung yang punya hajat saudara kandung kami bertengkar. Dan terucap kata suami "berangkat saja,tapi tidak usah balik kesini" saya tidak brangkt. Tapi jengkel sekali.
1. Apakah perkataan suami termasuk talak 1?
JAWABAN
1. Itu masuk dalam kategori talak kinayah (implisit, sindiran, tidak langsung). Hukumnya, jatuh talak apabila disertai niat. Apabila tidak ada niat, maka tidak terjadi talak. Jadi, silahkan konfirmasi pada suami soal ini.
____________________
HURUF AWAL NAMA CALON BESAN SAMA NIKAH TERANCAM GAGAL
Assalamu 'alaikum wr.wb
P. ustadz nama saya eko, umur 24, msh bujang
Kemarin saya mengajukan kpd ayah saya untuk ngelamar seorang gadis yg saya suka, namun ternyata bpk-ibu saya kurang begitu setuju alasannya karena nama awal bapak ku dan calon mertua qu sama2 berawalan huruf M.
Dlm mitos jawa nantinya kalo bner2 nikah, maka akan terjadi salah satu dari 2 hal (1). Salah satu ortu akan meninggal (2). Perkawinan tdk bertahan lama (cerai). Beliau memberi saya contoh 3 keluarga yg nama depan ortu mereka sama. Dan ternyata benar dari 3 keluarga itu 2 keluarga ortunya meninggal, dan 1 keluarga cerai.
Nah,saya bingung p. ustadz apa harus nurut sama ortu atau meluruskan anggapan ortu yg tidak ada dalam kaidah Islam.
Mohon solusinya p.ustadz Terima kasih atas jawabannya
Wassalamu 'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Kalau anda merasa mampu melakukannya, silahkan beritahu ortu anda bahwa itu hanyalah mitos yang tidak benar dan bahkan haram hukumnya. Kalau takut ortu marah, silahkan minta tokoh yang seusia di tempat anda untuk menasihati mereka.
Soal apakah akan menikahi gadis yang anda suka itu tergantung anda. (a) Kalau anda sangat menyukai dan ingin sekali menikahinya apalagi dia wanita yang taat, maka anda boleh menikahinya dan tidak apa-apa walau tidak taat pada ortu dalam soal ini karena orang tua menyuruh sesuatu yang haram yaitu percaya ramalan. Sedangkan taat pada orang tua hanya boleh dalam sesuatu yang bukan perkara haram. Lihat: Batas Taat pada Orang Tua
(b) Tapi kalau anda merasa kasihan sama orang tua dan tidak ingin mengecewakan mereka serta tidak masalah mencari jodoh yang lain, maka itu juga baik. Setiaknya secara sosial hubungan anda dan orang tua akan aman.
____________________
SERING UCAPKAN KATA CERAI KARENA EMOSI
Assalamualaikum pak ustadz
saya kepala rumah tangga yg sudah 9 tahun berjalan dgn di karuniai 2 anak dan 1 anak lg masih berumur 5 bulan di dalam kandungan istri saya. kronologi nya sampai sekarang ini RT saya tidak pernah bahagia karena yang pertama saya di fitnah tidak ngasih nafkah selama 9 tahun. saya sama istri saya sama2 bekerja. saya gak pernah ngasih gaji saya stiap bulan ke istri saya dgn alasan saya banyak pengeluaran tapi saya masih punya tanggung jawab masalah bayar kredit rumah pendidikan anak dan makan sehari hari semua kebutuhan keluarga saya keluarkan sendiri tapi istri juga bantu saya kerjasama cuma buat makan sehari hari sj.
alasan saya gak pernah ngasih uang gaji saya ke istri karna pengeluaran saya terlalu byk dan saya sudah komunikasi masalah ini semua dgn istri masalah pengeluaran tapi sang istri masih sj tetap tidak ngerti sampai saya di fitnah tidak menafkahi istri slama 9 thn
setelah kejadian ini saya ungkit lg masalah keperawanan istri saya di malam pertama tidak berdarah lalu saya suruh dia sumpah alquran tidak mau.itu juga saya ungkit masalah itu baru skarang.tapi awal nya gak berdarah dia juga cuma mengatakan demi allah saja tdk mau sumpah pake alquran.istriku sngat keras kpala dan suka marah2in saya.dan pernah pasang body di depan saya.saya sudah tau istri sgt keras kpala sama saya
niat istri saya mau beli ruko untuk di kontraki tapi saya kasih saran buat istri lebih baik brenti kerja dan membuka usaha di rumah sambil ngurus rumah tangga tapi sang istri keras dan marah menolak semua itu.saya sampai di fitnah pak ustad sama keluarga nya masalah warisannya harus di pegang sama kakak nya gak boleh di pegang sama istri saya di khawatir kan uang nya habis sama suami nya. pernah istri saya minta hak nya ke kakak nya gak di kasih melain kan di anggap minjem pada hal kebutuhan keluarga saya msh byk kebutuhan dan akhir nya istri mala minjem uang ke bank untuk memenuhi kebutuhan itu yg saya gak suka semua keluarga nya pada ikut campur sm RT saya sampai mereka sangat membenci saya.
Saya pernah ngasih janji sama istri saya kalo hutang2 saya dah lunas saya ingin istri saya brenti kerja tapi kata istri saya ga janji dia mau brenti kerja.dia gak percaya sama suami nya kalo saya nanti akan kasih gaji saya stiap bulan asal dia mau brenti kerja. saya merasa sangat menyesal sm dia karna dia mentang2 punya gaji jadi mau nya di atur sendiri dan gak mau di atur sama suami nya seakan akan dia merasa diatas dari suami nya dan paling parah adalah kakak2 nya pada ikut campur keluarga kami. saya gak sadar dan gak tau masalah talak.ternyata sah nya talak bukan hanya di pengadilan agama sj ternyata ucapan talak pun jadi sah kalau dgn ucapan sj di hukum agama allah.
masalah yg saya ingat2 kata2 cerai yg saya ucapkan awal pertama thn 2011 pertengkaran mulut yg sangat keras saya mengucap kan pulang saja km kerumah orang tua mu.setelah itu entah kapan saya bertengkar mulut lg lewat tlp saya mengatakan saya cerain kamu. yg ketiga ntah brp lama saya bertengkar lg dgn mengatakan seperti ucapan yg sama di depan kakak kandung saya dan kakak ipar saya lalu ntah kpn saya bertengkar lg dia mau meninggalkan rumah suami nya ketempat bapak nya alasan blom dapat2 pembantu saya melarang nya dia saya suruh brenti kerja gak usah cari2 pembantu lg. dia tetap nolak pergi lalu saya mengucapkan silakan sj pergi tapi nanti suatu saat saya akan izin mau nikah lg. istri saya menjawab oke jgn lupa surat cerai nya..dan terakhir minggu ini lewat via tlp saya di bertengkar lg saya mengucapkan uda dah kalo begini terus bertengkar mulut saya dah capek uda gak kuat kita slesaikan aja sekarang saya cerain kamu
yg saya tanyakan pak ustadz
1. saya kena talak berapa kalau saya sudah mengucapkan kata cerai lebih dari 3 kali karna emosi saya untuk tegas kepda istri.
2. kalo memang saya kena talak 3 berdosa kah saya dan istri masih tinggal dlm satu rumah tapi bagaimana dgn anak saya yg masih kecil2.
3. apakah dgn talak 3 istri bisa di rujuk lg?.. kalo bisa berapa lama masa iddah nya?
JAWABAN
1. Dalam pandangan umum ulama fikih, kalau sudah mengatakan kata "talak" kepada istri sebanyak 3 kali, maka berarti jatuh talak tiga. Dan tidak boleh rujuk lagi pada istri. Namun, ada pendapat dalam madzhab Hanbali yang menyatakan bahwa kalau talak diucapkan saat sedang sangat emosi/marah, maka talak tidak terjadi. Sementara anda boleh mengikuti pendapat ini agar tetap bisa kembali bersama istri. Namun perlu diingatkan agar ke depannya hati-hati kalau sedang emosi jangan suka mengumbar kata "Talak" "Cerai" "Pisah". Itu bukan tanda tegas, tapi tanda tidak bisa mengontrol diri sendiri dan keluarga. Lebih detail lihat: Hukum Talak yang Diucapkan Saat Sedang Sangat Marah
2. Lihat poin 1.
3. Talak 3 tidak bisa rujuk lagi ke istri kecuali istri menikah dengan pria lain. Setelah cerai dari suami kedua baru suami pertama boleh kawin lagi dengan sang istri.