PERTANYAAN
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang diberkahi Allah AWT,
Saya seorang suami sekaligus seorang ayah dengan 2 orang anak. Saya telah melakukan perbuatan keji yaitu melakukan zina dengan teman kantor saya (bukan pacar).
Alhamdulillah sudah 3 bulan saya berusaha untuk bertaubat dgn sholat tepat waktu, pengajian dan keluar kantor untuk menghindari terulangnya perbuatan keji tsb.
Namun Allah berkehendak lain, ketika saya menghubungi teman saya itu untuk meminta maaf atas kesalahan & kekhilafan saya karena ingin menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan sempurna tiba2 dia memberikan berita bahwa dia sudah hamil 3 bulan hasil dari hubungan kami dan saya siap bertanggung jawab dengan berniat untuk menikahinya.
Teman saya adalah non muslim/kristen dan menolak untuk saya nikahi dan akan menikah dengan orang lain yg se-iman dengan beliau. Saat ini isteri saya belum mengetahui dan cepat atau lambat saya akan membicarakannya. Saya sadar inilah resiko yang harus saya tanggung.
Yang menjadi pertanyaan saya Pak Ustadz :
1. Apa yang yang harus saya perbuat mengingat bagaimanapun janin yang ia kandung adalah darah daging saya yang akan dipertanggungjawabkan diakhirat kelak.
2. Jika ia tetap akan menikah dengan orang yang se-imannya dan suaminya kelak tidak mengetahui bahwa ia sudah hamil sebelumnya bagaimana status anak tersebut karena pasti sesudah menikah ia akan disentuh oleh suaminya.
3. Sejauh mana tanggung jawab saya dimata agama terhadap anak tersebut kelak mengingat sudah dipastikan lingkungan agamanya adalah non muslim.
Demikian pertanyaan dari saya, atas bantuan dan perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
HM
JAWABAN
Perbuatan zina antara teman sekantor memang sangat rawan terjadi selagi tidak adanya segregasi antara laki-laki dan perempuan di dalam kantor. Dari perkenalan yang intensif, akan terjadi khalwat dan kemudian zina. Berikut jawaban dari pertanyaan Anda:
Jawaban pertanyaan ke-1: Perlu diketahui bahwa anak hasil hubungan zina bukanlah anak yang sah menurut agama. Status anak adalah anak zina atau anak haram. Garis keturunannya digariskan pada ibunya. Anda hanya ayah biologis.
Lebih detail lihat artikel berikut:
>> Status anak zina
>> Anakku Ternyata Anak Laki-laki Lain
>> Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak
Jawaban pertanyaan ke-2: Status anak tersebut ada dua pendapat. (a) Status anak tetap sebagai anak zina dengan garis nasab (keturunan) ke ibu; (b) Menjadi anak dari pria lain yang menikahi wanita itu. Pendapat mayoritas ulama fiqih (jumhur) adalah yang pertama yakni tetap anak zina.
Lebih detail: Status anak zina yang ibunya menikah dengan pria lain
Jawaban pertanyaan ke-3: Tidak ada tanggung jawab karena dia bukan anak Anda. Tanggung jawab Anda adalah pada Tuhan karena telah berani berbuat dosa besar yaitu zina. Ini yang harus dipikirkan dengan serius dan penuh komitmen untuk bertaubat, menyesali dan tidak mengulangi lagi.
Taubat hendaknya dilakukan bukan hanya melakukan perintah yang wajib dan menjauhi yang haram, tapi juga dengan berbuat amal kebaikan yang sunnah seperti membantu orang miskin dengan harta atau jasa.
subhannalloh
ReplyDeleteRajam bos. Enak sekali kalau selingkuh dan zina untuk nebus dosa dgn seperti itu. Klo bgitu, orang faham agama juga akan zina. Ke arab sana, dirajam sampai mati. Itu HUKUM ALLAH
ReplyDeleteastagfirulloh haladzim
ReplyDelete