Jual Barang yang Kualitasnya Berbeda
Jual Barang yang Kualitasnya Berbeda Perkenalkan nama saya I ( 19 tahun ) dan berdomisili di Sidoarjo, Jawa timur
Orang tua dan saya menjalankan sebuah bisnis, yaitu home industri boneka tapi saya baru ikut dalam bisnis ini.
Dalam proses mengisi boneka, secara umum para industri boneka yang lain "hanya" memakai dakron atau silikon ( bahan yang memang khusus dipakai untuk isi boneka, sekarang juga mulai dipakai untuk isi bantal ), Tapi, kami dalam mengisi boneka, kami menggunakan spon untuk dicampur dengan dakron atau silikon.
BISNIS BONEKA DENGAN KUALITAS BERBEDA DARI YANG UMUM
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Perkenalkan nama saya I ( 19 tahun ) dan berdomisili di Sidoarjo, Jawa timur
Orang tua dan saya menjalankan sebuah bisnis, yaitu home industri boneka tapi saya baru ikut dalam bisnis ini.
Dalam proses mengisi boneka, secara umum para industri boneka yang lain "hanya" memakai dakron atau silikon ( bahan yang memang khusus dipakai untuk isi boneka, sekarang juga mulai dipakai untuk isi bantal ), Tapi, kami dalam mengisi boneka, kami menggunakan spon untuk dicampur dengan dakron atau silikon. Spon yang kami gunakan seperti spon yang digunakan untuk mencuci mobil dan sepeda motor namun digiling dahulu menggunakan mesin agar menjadi potongan-potongan kecil.
TOPIK KONSULTASI
- BISNIS BONEKA DENGAN KUALITAS BERBEDA DARI YANG UMUM
- HUKUM NIKAH PAKSA DENGAN GUNA-GUNA
- PEMBAGIAN WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN
- SHALAT FARDHU DAN CARA QADHA
- BOLEHKAH ISTRI GUGAT SUAMI
- DUDA MENYUKAI JANDA BERANAK SATU ORANG TUA TAK MERESTUI
- SHALAT SETELAH MANDI WILADAH (MELAHIRKAN) BAGI WANITA NIFAS
- ORANG TUA MUSRIK
- INGIN MENIKAHI MANTAN PACAR YANG DIZINAHI PRIA LAIN
- MENGINGKARI JANJI NIKAH
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Agar mudah dipahami, metode pencampuran spon dan dakron bisa kita ilustrasikan seperti roti isi coklat. Jadi dalam sebuah boneka yang kami produksi, spon tersebut posisinya sebagai coklat dan dakron atau silikon ( yang notabenya adalah bahan utama isi boneka ) tersebut posisinya sebagai roti yang membungkus coklat.
Jadi dakron atau silikon yang bertekstur lembut dan kenyal tersebut membungkus spon yg bertekstur kasar sehingga jika boneka yang diisi dengan campuran spon dan dakron menggunakan metode yg sudah kami jelaskan diatas itu dipeluk oleh seseorang, orang itu tidak akan merasakan sponnya , yang terasa hanya dakron saja. harga dakron/silikon per kilogramnya adalah 24.000 rupiah sedangkan harga spon yang sudah digiling adalah 11.000/kg . jadi dengan mencampur spon dengan dakron , biaya produksi kami akan berkurang.
pertanyaannya, jika kita sangkutkan dengan surah Al Muthaffifiin ayat 1-3 dan hadits Nabi melarang jual beli dengan tipuan. (HR. Muslim).
1. apakah sikap kami tersebut termasuk curang dan menipu konsumen ?
2. Apakah kami sudah melanggar larangan ALLAH ?
JAWABAN
1. Kami berpendapat itu tidak termasuk penipuan atau curang. Karena, anda menawarkan produk buatan anda sendiri dan pembeli membeli produk anda tanpa merasa tertipu. Karena tidak ada standar nasional tentang spesifikasi dari produk tersebut.
Anda baru dianggap curang dan menipu apabila (a) Anda mengatakan pada calon pembeli tentang spesifikasi produk yang ditawarkan yang tidak sesuai dengan kenyataan; atau (b) anda terikat dengan aturan organisasi produsen barang yang harus mentaati standar tertentu dan anda menyalahi aturan tersebut.
2. InsyaAllah, dagangan anda halal asal memenuhi kriteria yang ada di jawaban poin 1.
______________________________
HUKUM NIKAH PAKSA DENGAN GUNA-GUNA
assalamualaaikum....ustadz/ustadzah
ustad saya mau bertanya..
1. apa hukumnya jika nikah secara dipaksa...
2. dan memakai guna2 agar nikah tersebut berjalan lancar...
3. dan apakah boleh saya membantu menghilangkan guna2 tersebut???
mohon penjelasannya ....
JAWABAN
1. Dalam hal ini ada dua kasus menurut tinjauan fiqih. Yaitu, (a) orang tua memaksa putrinya yang belum baligh untuk menikah. Maka, hukumnya sah secara ijmak (kesepakatan ulama); (b) orang tua memaksa putrinya yang sudah baligh, dan si wanita tetap tidak rela dipaksa, maka hukum pernikahannya ada dua pendapat. Pendapat pertama, nikahnya tetap sah namun tidak sempurna. Dalam arti, si wanita boleh mengajukan gugatan pembatalan nikah (fasakh nikah) pada pengadilan. Pendapat kedua, nikahnya tidak sah.
Rujukan ulama dalam soal ini adalah hadits Nabi riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah
أن جارية بكراً أتت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة فخيرها رسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya: Bahwa anak perempuan yang masih perawan datang pada Rasulullah dan menuturkan bahwa ayahnya menikahkannya sedangkan dia tidak suka. Lalu Nabi memberinya pilihan (antara meneruskan atau membatalkan pernikahan tersebut).
Dan hadits riwayat Muslim dan rawi-rawi yang lain (ashabus sunan)
عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال" الأيم: أحق بنفسها من وليها، والبكر تستأمر في نفسها
Artinya: Dari Ibnu Abbas dari Nabi beliau bersabda: Janda lebih berhak atas dirinya sendiri dari walinya (dalam soal nikah). Sedangkan perawan dimintai ijinnya.
2. Pernyataan anda ini hanya bersifat prasangka yang sulit dibuktikan.
3. Adanya guna-guna atau tidak adanya guna-guna adalah masalah ghaib. Bagaimana anda bisa tahu dia diguna-guna? Sulit membuktikannya. Selain itu, kalau pernikahannya sudah dianggap sah, maka tidak boleh bagi lelaki lain untuk mendekati apalagi mengganggu wanita tersebut. Biarkan dia hidup damai dengan suaminya. Kalau ternyata wanita itu merasa terpaksa, biarkan dia mengajukan gugat cerai pada suaminya. Dan apabila sudah cerai, maka lelaki lain boleh meminangnya.
______________________________
PEMBAGIAN WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN
ass...
pak.. mau tanya. kedua orang tua saya telah meninggal dunia dan meninggalkan warisan rumah dan tanah diberbagai tempat. kami 5 bersaudara semuanya perempuan. alm ayah saya hanya mempunyai 1 or. saudara kandung yaitu kakak perempuan. yg ingin saya tanya kan..
1. Bagaimana ketentuan pembagian harta warisan dr alm ayah utk kelima anaknya yg semuanya perempuan?
2. Apakah ada yg dapat hak waris selain kelima anaknya?
perlu diketahui bhw yg meninggal duluan adalah ibu sy dan 3 th kemudian menyusul ayah sy.
terima kasih sblm nya atas penjelasan bpk. ass...
hormat sy,
JAWABAN
Idealnya, setiap ada yang meninggal, maka harta peninggalannya segera dibagikan kepada ahli warisnya karena itu merupakan hak dari ahli waris. Adapun ahli waris yang utama dalam Islam adalah: anak kandung, suami / istri, dan ayah / ibu. Kalau terkumpul kelima ahli waris ini-- dalam arti mereka masih hidup, maka ahli waris lain tidak dapat warisan.
Karena yang meninggal ada dua orang yakni ibu dan bapak anda, maka anda harus melakukan pembagian warisan dua kali. Pertama, membagi harta waris ibu lebih dahulu kalau memang beliau memiliki harta peninggalan. Setelah itu, membagi harta waris peninggalan bapak.
i- Yang mendapat warisan dari harta peninggalan ibu anda adalah (a) suami (ayah anda); (b) orang tuanya yakni kakek dan nenek anda dari ibu kalau mereka masih hidup; (c) anak-anaknya.
ii- Yang mendapat warisan dari ayah adalah (a) orang tuanya yakni kakek dan neneknya kalau masih hidup; (b) anak-anaknya yang masih hidup; (c) saudara perempuan almarhum.
1. Kesemua anak mendapat 2/3 (dua pertiga) harta peninggalan. 2/3 itu dibagi rata pada anak-anak almarhum yang masih hidup. Sedangkan yang mati tidak mendapat warisan. Sedangkan sisanya, yakni 1/3 (sepertiga) diberikan pada saudara kandung perempuan dari ayah anda.
2. Ada. Dalam Islam ahli waris itu banyak. Bukan hanya anak. Namun, kalau semua sama-sama masih hidup, maka yang dapat warisan hanya lima golongan seperti disebut di atas yaitu anak kandung, suami / istri, dan ayah / ibu.
Lebih detail baca: Panduan Hukum Waris Islam
______________________________
SHALAT FARDHU DAN CARA QADHA
Assalaamu'alaikum wr wb,
Ustadz,saya bertanya tentang sholat fardhu & cara mengqodho' nya.
1. Bila seseorang itu kesuntukan/ketinggalan waqtu sholat shubuh,di sbabkan bangun kesiangan atau lain2 hal, bagaimana cara mengqodho' nya?.
2. Bagaimana caranya mengqodho' sholat fardhu yg pada masa silam seseorang itu telah meninggalkannya bertahun tahun ?. Dan sekarang sudah insyaf,ingin sekali orang itu menebus kekhilafannya pada masa silamnya itu.
Terimakasih,ustadz.
Jawaban ustadz amat kami hargai.
Wassalaamu'alaikum wr wb.
JAWABAN
1. Langsung qadha begitu dia bangun (tentu saja wudhu dulu). Jadi, jangan menunggu shubuh berikutnya.
2. Harus diganti semua. Kalau lupa persisnya berapa tahun, maka diperkirakan saja. Cara menggantinya dapat dilakukan dengan melakukan shalat fardhu dua kali setiap hari. Misalnya, pas tiba shalat dzuhur, maka lakukan shalat dzuhur yang tepat waktu (ada') setelah itu lakukan shalat dhuhur yang qadha'. Lebih detail: Shalat Qadha
______________________________
BOLEHKAH ISTRI GUGAT SUAMI
Sejak sebelum nikah selalu terjadi pertengkaran sampai sekarang, rasanya tiada kebahagian. di awal nikah suami masih beri nafkah bulanan tapi tdk cukup. Soal kerjaan tdk pernah cerita, waktu minta saran ia selalu tdk percaya. Wajar ngak istri sedang hamil minta uang untuk kebutuhan, tapi dia lebih fokuskan untuk orang tua nya. Pulang rumah pun jarang alasan nya banyak sekali, yang ngancam aku keras,kalau pulang hny untuk nafsu berhubungan, pernah sampai pendarahan, tp.dianya ngatakan nga apa2. Juga pernah nuduh aku yg minta cerai,juga sering berkata kasar,yg katanya di tdk ingin pny keturunan, juga bilang vegetarian tiada gizi. Saat ada masakan di rumah juga jarang makan.tapi aku takut kalau buat ibuku sakit dengan perihal ini,setiap hari tiada habis pertengkaran, dia hny datang tidur, tidak pernah bantu urusan rumah.
1. wajar ngak kalau aku ngajukin untuk pisah
JAWABAN
1. Kalau anda merasa tidak nyaman lagi hidup rumah tangga, maka anda dapat mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama (PA). Biasanya PA akan mengabulkan permintaan anda kalau suami melakukan salah satu dari hal berikut: (a) kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT; (b) tidak memberi nafkah. Lebih detail: Perceraian dalam Islam
______________________________
DUDA MENYUKAI JANDA BERANAK SATU ORANG TUA TAK MERESTUI
Asssalamu alaikum pak ustad
saya ingin menyampaikan keluh kesah saya,saya menjalin hubungan dengan temen saya seorang janda punya anak 1 , pacar saya adalah seorang mualaf,dl dia Islam setelah menikah dia keluar dari Islam, setelah bertemu dengan saya saya ajurkan masuk Islam lagi, sekarang dia kembali ke Islam lagi,pernah saya ajak ke rumah saya untuk perkenalan dengan orang tua tp orang tua tidak setuju karena udah punya anak, saya sebenarnya jg duda blm mempunyai anak,saat ini pacar saya ingin menjalin hub yang lebih serius dengan saya
pertanyaan saya bagaimana
1. caranya menyakinkan orang tua supaya merestui hubungan kami karena kami
terima kasih pak ustad saya sudah lega sudah mengungkapkan keluh kesah saya
JAWABAN
1. Sebagai seorang yang dewasa, anda berhak untuk memilih pasangan anda sendiri. Namun, akan sangat ideal kalau calon pasangan juga mendapat restu orang tua agar tidak terjadi konflik sosial antara dia dan orang tua anda yang pada akhirnya akan merembet pada anda sendiri. Untuk itu, anda dapat meminta bantuan orang lain yang dipercaya orang tua anda untu meyakinkan orang tua anda agar memberi restu. Baca juga: Perkawinan Islam
______________________________
SHALAT SETELAH MANDI WILADAH (MELAHIRKAN) BAGI WANITA NIFAS
Assalamualaikum ustas, saya pernah baca artikel tanya jawab seputar mandi wiladah dan nifas di blog alaqoh.net kayaknya dari malaysia tu ustas. Katanya wajib bagi seorang perempuan utk solat setelah dia mandi wiladah walaupun dlm keadaan nifas.
1. Benarkah begitu ustas? Atau saya yg msh kurang faham, mhon diperjelas tat!. Wassalam
JAWABAN
1. Tidak benar. Wanita yang sedang mengeluarkan darah karena habis melahirkan tidak boleh melakukan shalat apapun. Baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Hukumnya sama dengan wanita haid. Apabila darah nifas sudah berhenti, maka dia wajib mandi junub atau mandi besar dan baru setelah itu dia wajib melakukan kewajiban shalat fardhu. Masa nifas paling sedikit adalah satu kali keluar, paling banyak 40 hari.
Imam Tirmidzi menyatakan dalam kitab Sunan Tirmidzi:
وقد أجمع أصحاب النبي صلى اللَّه عليه وسلم والتابعون ومن بعدهم على أن النفساء تدع الصلاة أربعين يومًا إلا أن ترى الطهر قبل ذلك فإنها تغتسل وتصلي
Artinya: Para Sahabat Nabi, para Tabi'in dan ulama setelahnya sepakat bahwa wanita nifas harus meninggalkan shalat selama 40 hari kecuali apabila ia suci (darahnya berhenti) sebelum itu, maka ia hendaknya mandi wajib dan melakukan shalat.
Lihat detail: Wanita yang Wajib Mandi Junub
______________________________
ORANG TUA MUSRIK
Assalamu'alaikum wr wb.
Yang punya blog yang saya hormati,, saya minta solusinya. Kedua orang tua saya termasuk musrik, saya ingin sekali mengembalikan kedua orang tua saya berada benar2 di jalan Allah,
1. apa yang harus saya lakukan?
2. Adakah doa dari hadis untuk masalah seperti ini.,
mohon sekali jawaban dan solusinya..
JAWABAN
1. Anda kurang spesifik dalam menjelaskan musrik di bidang apa? Karena yang anda pandang sirik atau musrik belum tentu sirik betulan menurut kaidah hukum Islam.
2. Silahkan jelaskan lebih dulu masalah yang menimpa orang tua anda. Kami kuatir anda salah membaca informasi agama dari media atau dari tokoh agama yang kurang akurat tentang Islam.
______________________________
INGIN MENIKAHI MANTAN PACAR YANG DIZINAHI PRIA LAIN
Assalamu alaikum wr wb. Kpada ulama yg insya allah di muliakn oleh allah.
Saya F mau bertanya tntg hdp yg saya jlni skrg ini, dulu saya pernah punya seorg pacar yg soleha' karena mrsa trllu serg di mrhn olh org tua cewek yg selalu tidak trima dengan smua bntuanya,akhrny ayah ny menyurh dia agr cepat2 menikh.di wktu it dia mmnt saya untk mnikhny,karena saya belum siap jd saya belum mau.hgga ahrny dia knl dengan se2org yg sudh duda & mnjln hubgn[pacaran]. Karena kta2 mnis si lki2 td dia trtipu dan dilarikn smpai ke pulau jawa. Dan di sanalh karena di bwa tekanan dan tidak ada pilhn [kta dia saya pun tidak tahu,wallahu alam ] dia mlkukn zinah & laki2 it tidak maunya brtggung jwb. stlh dia di antrkn kmbli ke SUMUT dia pn hbs dimarhn olh kluargany,& disurh spya tidak mmkai jlbab lg. saya mndengr kbr dan saya tlpn dia, karena dia mrsa mlu akhrny dia mmutskn untk bunh dri. saya bgtu miris ktika mndgr dia brkta bgto' hgga ahrny saya brjnji mnikhiny. bkn karena tuntutn harta,cantik ataupn iming2 lainnya, saya mlakukn itu karena saya syg&ingin menuntun
Mohon jawaban nya
wasalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Secara syariah, dalam madzhab Syafi'i menikahi wanita yang pernah berzina itu boleh. Detailnya, baca: Menikahi Wanita yang Pernah Berzina.
______________________________
MENGINGKARI JANJI NIKAH
Assalamu'alaykum,
1. Bagaimana hukum mengingkari janji nikah yang pernah saya iya kan pada laki'' itu, kami hanya bertemu sekali di rumah teman, kemudian berlanjut via seluler, sebab jarak jauh, saya di luar negeri. Orang tua tak menyetujui sebab adat jawa saya anak sulung tidak boleh menikah dengan orang yg rumahnya menuju ke barat, dan saya anak sulung tidak boleh menikah dg anak 3, bagaimana ? Hubungan ini sudah berlangsung skitar 2tahun lebih, Hal ini sudah ku jelaskan padanya, responnya semua tergantung saya, namun kenapa setelah memilih putus, justru saya merasa bersalah terus terusan, sekarang ia sulit dihubungi, dia kecewa pada saya,
2. apa yg harus saya lakukan? Saya juga sudah minta maaf padanya
JAWABAN
1. Janji harus ditepati. Ingkar janji dalam kasus anda termasuk dosa, walaupun bukan dosa besar.
2. Kalau anda tidak bisa menepatinya karena perintah orang tua, maka sebaiknya diikuti. Namun demikian, kalau anda begitu sayang padanya, maka larangan orang tua dalam hal ini bisa dilanggar karena alasan orang tua tidak sesuai syariah.
Walaupun dibolehkan oleh syariah untuk menikah tanpa restu orang tua, namun anda perlu juga memikirkan dampat sosial dan ekonominya. Misalnya, orang tua akan marah pada anda dan berakibat (a) mereka akan lepas tangan tidak akan membiayai perkawinan anda; atau (b) tidak akan memberi anda warisan, dll.
Baca juga:
- Hukum Taat Orang Tua
- Perkawinan tanpa Restu Orang Tua