Gaji Halal dan Haram
Gaji Halal dan Haram Halalkah gaji saya di perusahaan konsultan yang melakukan pemalsuan data dan tanda tangan? Kalau haram bagaimana cara mensucikan gaji haram? Hukum Bekerja di Perusahaan Konsultan Manajemen Pemerintahan yang dalam mendapatkan tender proyek sering melakukan pemalsuan data dan tanda tangan
GAJI HALAL DAN PENGHASILAN HARAM
Halalkah gaji saya di perusahaan konsultan yang melakukan pemalsuan data dan tanda tangan? Kalau haram bagaimana cara mensucikan gaji haram?
Hukum Bekerja di Perusahaan Konsultan Manajemen Pemerintahan yang dalam mendapatkan tender proyek sering melakukan pemalsuan data dan tanda tangan. Apakah gaji yang saya dapat dari perusahaan seperti itu haram? Kalau iya, bagaimana cara 'membersihkannya"?
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Mohon bantuannya atas masalah saya. Saya adalah seorang pegawai pada salah satu konsultan swasta khususnya manajeman pemerintahan. Sudah dapat diketahui bahwa pekerjaan saya didapat dari tender/proyek pemerintahan. Apabila sudah kenal dengan salah satu pejabat maka akan lebih mudah lagi urusannya.
TOPIK SYARIAH ISLAM
nah dalam memenangkan suatu proyek atau memenuhi keinginan pejabat tersebut, perusahaan saya lebih sering memalsukan data,apalagi berkaitan dengan tanda tangan.nah bagaimanakah hukum dari pekerjaan saya dan gaji yang saya peroleh,apakah haram ? Dan apabila memang gaji tersebut haram,bagaimanakah cara mebersihkannya? Apakah dengan mesedekahkah,mezakatkan atau mewakafkah sebagian atau seluruh gaji yang bahkan dulu saya peroleh dari awal bekerja?
Mohon tanggapannya atas permasalahan saya tersebut dan mohon utnuk kesediannya untuk dikirim ke email saya berikut : saputro_-at- yahoo.com Atas perhatian dan tanggapannya,saya ucapkan banyak terima kasih.
Pertanyaan diajukan oleh Saputro melalui kotak komentar.
Kirim pertanyaan Anda ke email: alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com
JAWABAN GAJI HALAL DAN PENGHASILAN HARAM
Untuk jawabannya adalah sebagai berikut:
I. Sifat dari suatu pekerjaan dan perusahaan pada dasarnya adalah halal. Kecuali pekerjaan atau perusahaan yang bisnis utamanya adalah bisnis haram menurut syariah seperti judi, riba, prostitusi, diskotik dan semacamnya.[1] Maka, bekerja di perusahaan yang core bisnisnya haram, gaji yang didapat juga haram.
Lihat Quran Surah Al Baqarah 2:275:
Dan Quran Surah Al Maidah 5:90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Wahai orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasih dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilan (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Perusahaan Anda termasuk perusahaan yang pada dasarnya adalah halal. Bahwa apabila dalam teknis praktiknya terdapat sesuatu yang haram, maka hal itu tidak membuat perusahaan itu menjadi haram secara keseluruhan.
Bank konvensional menurut mayoritas ulama adalah riba dan karena itu haram. Akan tetapi ahli fiqih Dr. Yusuf Qardhawi berpendapat tidak semua praktik di perbankan konvensional itu riba. Karena itu, orang yang bekerja di bank konvensional gajinya halal apabila dia bekerja di bagian yang non-riba dan haram apabila bekerja di bagian yang mengandung transaksi ribawi. Yusuf Qardhawi dalam Fatawa Mu'ashirah (فتاوي معاصرة) berpendapat :
لو أننا حذَّرنا كل مسلم أن يشتغل فى البنوك التقليدية لكانت النتيجة أن يسيطر غير المسلمين من يهود وغيرهم على أعمال البنوك وما شاكلها ، وفى هذا على الإسلام وأهله ما فيه الخطر الأكبر . على أن أعمال البنوك ليست كلها ربوية ، فأكثرها حلال طيب لا حرمة فيه مثل الوساطة والسمسرة والإيداع وغيرها ، وأقل أعمالها هو الحرام ، فلا بأس من العمل فيها حتى يتغير هذا الوضع المالى إلى وضع يرضى الدين
Artinya: Seandainya kita melarang setiap muslim agar tidak bekerja di bank konvensional maka niscaya hasilnya orang non-muslim yang akan menguasai bisnis dan manajemen perbankan. Ini berbahaya bagi Islam dan muslim. Selain itu, bisnis perbankan tidak semuanya riba dan haram. Kebanyakan bisnis perbankan justru halal dan tidak ada keharaman di dalamnya seperti layanan broker (samsarah), penitipan uang (deposit), dan lainnya. Sebagian kecil bisnis perbankan adalah haram. Oleh karena itu, boleh bekerja di bank konvensional..
Oleh karena itu, gaji yang Anda peroleh juga halal. Kecuali apabila Anda terlibat langsung dalam praktik pemalsuan data dan tanda tangan, maka gaji Anda termasuk haram karena Anda ikut berkolaborasi dalam perbuatan haram.
Quran Surah Al Maidah 5:2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.
Nabi bersabda dalam sebuah hadits:
لعن الله آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء
Artinya: Allah melaknat pemakan riba, yang mewakili, penulis transaksi dan dua saksi yang terlibat. Mereka semua sama (hadits riwayat Imam Muslim).
II. Kalau Anda secara personal pernah terlibat langsung dengan praktik yang haram tersebut, maka gaji Anda pada saat itu adalah haram (yang lainnya halal). Cara mensucikannya adalah dengan tidak memakan uang haram itu dan mensedekahkannya pada pada fakir miskin atau lembaga yang mengurusi kesejahteraan umat (mashalih al-muslimin).
Menurut Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa al-Kabir, cara mensucikan uang haram apabila sudah memakannya adalah dengan bertobat dan mensedekahkan uang yang ada pada fakir miskin. Apabila Ibnu Taimiyah berpendapat dalam Al Fatawa al-Kabir dan Majmuk Al-Fatawa demikian:
من كسب مالاً حرامًا برضاء الدافع ثم تاب ـ كثمن خمر ومهر البغي وحلوان الكاهن ـ فالذي يتلخص: أن القابض إذا لم يعلم التحريم ثم علم جاز له أكله، وإن علم التحريم ـ أولاً ـ ثم تاب: فإنه يتصدق به، كما نص عليه أحمد في حامل الخمر. وللفقير أكله، ولولي الأمر أن يعطيه أعوانه. وإن كان فقيرًا أخذ هو كفايته له.
إن كانت العين أو المنفعة محرمة ـ كمهر البغي وثمن الخمر ـ فهنا لا يقضى له به قبل القبض، ولو أعطاه إياه لم يحكم برده، فإن هذا معونة لهم على المعاصي، إذا جمع لهم بين العوض والمعوض، ولا يحل هذا المال للبغي والخمار ونحوهما، لكن يصرف في مصالح المسلمين، فإن تابت هذه البغي وهذا الخمار وكانوا فقراء، جاز أن يصرف إليهم من هذا المال مقدار حاجتهم، فإن كان يقدر يتجر أو يعمل صنعة كالنسج والغزل، أعطي ما يكون له رأس مال، وإن اقترضوا منه شيئا ليكتسبوا به ولم يردوا عوض القرض كان أحسن.
Arti kesimpulan: Apabila seorang muslim melakukan pekerjaan haram dan dia tidak tahu itu haram, maka halal baginya memakan gajinya. Begitu dia tahu keharamannya, maka harus segera meninggalkan pekerjaan itu.
Apabila dia tahu haramnya pekerjaan yang dilakukan, maka gajinya juga haram. Apa yang harus dilakukan selanjutnya adalah sebagai berikut: (a) apabila dia punya harta lain selain gaji haramnya tadi, maka wajib baginya memberikan seluruh harta dari gaji haram tadi pada orang lain [fakir miskin atau lembaga Islam]; (b) apabila dia tidak punya uang sama sekali selain dari gaji haram tadi dan dia tidak mampu bekerja, maka boleh mengambil secukupnya dari gaji tersebut untuk keperluan hidupnya; (c) apabila dia mampu bekerja, maka boleh mengambil harta dari gaji haram tadi secukupnya untuk modal kerja.
Artikel terkait: Hukum Harta Syubhat dan Jual Beli Barang Haram
Halalkah gaji saya di perusahaan konsultan yang melakukan pemalsuan data dan tanda tangan? Kalau haram bagaimana cara mensucikan gaji haram?
Hukum Bekerja di Perusahaan Konsultan Manajemen Pemerintahan yang dalam mendapatkan tender proyek sering melakukan pemalsuan data dan tanda tangan. Apakah gaji yang saya dapat dari perusahaan seperti itu haram? Kalau iya, bagaimana cara 'membersihkannya"?
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Mohon bantuannya atas masalah saya. Saya adalah seorang pegawai pada salah satu konsultan swasta khususnya manajeman pemerintahan. Sudah dapat diketahui bahwa pekerjaan saya didapat dari tender/proyek pemerintahan. Apabila sudah kenal dengan salah satu pejabat maka akan lebih mudah lagi urusannya.
TOPIK SYARIAH ISLAM
nah dalam memenangkan suatu proyek atau memenuhi keinginan pejabat tersebut, perusahaan saya lebih sering memalsukan data,apalagi berkaitan dengan tanda tangan.nah bagaimanakah hukum dari pekerjaan saya dan gaji yang saya peroleh,apakah haram ? Dan apabila memang gaji tersebut haram,bagaimanakah cara mebersihkannya? Apakah dengan mesedekahkah,mezakatkan atau mewakafkah sebagian atau seluruh gaji yang bahkan dulu saya peroleh dari awal bekerja?
Mohon tanggapannya atas permasalahan saya tersebut dan mohon utnuk kesediannya untuk dikirim ke email saya berikut : saputro_-at- yahoo.com Atas perhatian dan tanggapannya,saya ucapkan banyak terima kasih.
Pertanyaan diajukan oleh Saputro melalui kotak komentar.
Kirim pertanyaan Anda ke email: alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com
JAWABAN GAJI HALAL DAN PENGHASILAN HARAM
Untuk jawabannya adalah sebagai berikut:
I. Sifat dari suatu pekerjaan dan perusahaan pada dasarnya adalah halal. Kecuali pekerjaan atau perusahaan yang bisnis utamanya adalah bisnis haram menurut syariah seperti judi, riba, prostitusi, diskotik dan semacamnya.[1] Maka, bekerja di perusahaan yang core bisnisnya haram, gaji yang didapat juga haram.
Lihat Quran Surah Al Baqarah 2:275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.Dan Quran Surah Al Maidah 5:90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Perusahaan Anda termasuk perusahaan yang pada dasarnya adalah halal. Bahwa apabila dalam teknis praktiknya terdapat sesuatu yang haram, maka hal itu tidak membuat perusahaan itu menjadi haram secara keseluruhan.
Bank konvensional menurut mayoritas ulama adalah riba dan karena itu haram. Akan tetapi ahli fiqih Dr. Yusuf Qardhawi berpendapat tidak semua praktik di perbankan konvensional itu riba. Karena itu, orang yang bekerja di bank konvensional gajinya halal apabila dia bekerja di bagian yang non-riba dan haram apabila bekerja di bagian yang mengandung transaksi ribawi. Yusuf Qardhawi dalam Fatawa Mu'ashirah (فتاوي معاصرة) berpendapat :
لو أننا حذَّرنا كل مسلم أن يشتغل فى البنوك التقليدية لكانت النتيجة أن يسيطر غير المسلمين من يهود وغيرهم على أعمال البنوك وما شاكلها ، وفى هذا على الإسلام وأهله ما فيه الخطر الأكبر . على أن أعمال البنوك ليست كلها ربوية ، فأكثرها حلال طيب لا حرمة فيه مثل الوساطة والسمسرة والإيداع وغيرها ، وأقل أعمالها هو الحرام ، فلا بأس من العمل فيها حتى يتغير هذا الوضع المالى إلى وضع يرضى الدين
Artinya: Seandainya kita melarang setiap muslim agar tidak bekerja di bank konvensional maka niscaya hasilnya orang non-muslim yang akan menguasai bisnis dan manajemen perbankan. Ini berbahaya bagi Islam dan muslim. Selain itu, bisnis perbankan tidak semuanya riba dan haram. Kebanyakan bisnis perbankan justru halal dan tidak ada keharaman di dalamnya seperti layanan broker (samsarah), penitipan uang (deposit), dan lainnya. Sebagian kecil bisnis perbankan adalah haram. Oleh karena itu, boleh bekerja di bank konvensional..
Oleh karena itu, gaji yang Anda peroleh juga halal. Kecuali apabila Anda terlibat langsung dalam praktik pemalsuan data dan tanda tangan, maka gaji Anda termasuk haram karena Anda ikut berkolaborasi dalam perbuatan haram.
Quran Surah Al Maidah 5:2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Nabi bersabda dalam sebuah hadits:
لعن الله آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء
II. Kalau Anda secara personal pernah terlibat langsung dengan praktik yang haram tersebut, maka gaji Anda pada saat itu adalah haram (yang lainnya halal). Cara mensucikannya adalah dengan tidak memakan uang haram itu dan mensedekahkannya pada pada fakir miskin atau lembaga yang mengurusi kesejahteraan umat (mashalih al-muslimin).
Menurut Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa al-Kabir, cara mensucikan uang haram apabila sudah memakannya adalah dengan bertobat dan mensedekahkan uang yang ada pada fakir miskin. Apabila Ibnu Taimiyah berpendapat dalam Al Fatawa al-Kabir dan Majmuk Al-Fatawa demikian:
من كسب مالاً حرامًا برضاء الدافع ثم تاب ـ كثمن خمر ومهر البغي وحلوان الكاهن ـ فالذي يتلخص: أن القابض إذا لم يعلم التحريم ثم علم جاز له أكله، وإن علم التحريم ـ أولاً ـ ثم تاب: فإنه يتصدق به، كما نص عليه أحمد في حامل الخمر. وللفقير أكله، ولولي الأمر أن يعطيه أعوانه. وإن كان فقيرًا أخذ هو كفايته له.
إن كانت العين أو المنفعة محرمة ـ كمهر البغي وثمن الخمر ـ فهنا لا يقضى له به قبل القبض، ولو أعطاه إياه لم يحكم برده، فإن هذا معونة لهم على المعاصي، إذا جمع لهم بين العوض والمعوض، ولا يحل هذا المال للبغي والخمار ونحوهما، لكن يصرف في مصالح المسلمين، فإن تابت هذه البغي وهذا الخمار وكانوا فقراء، جاز أن يصرف إليهم من هذا المال مقدار حاجتهم، فإن كان يقدر يتجر أو يعمل صنعة كالنسج والغزل، أعطي ما يكون له رأس مال، وإن اقترضوا منه شيئا ليكتسبوا به ولم يردوا عوض القرض كان أحسن.
Arti kesimpulan: Apabila seorang muslim melakukan pekerjaan haram dan dia tidak tahu itu haram, maka halal baginya memakan gajinya. Begitu dia tahu keharamannya, maka harus segera meninggalkan pekerjaan itu.
Apabila dia tahu haramnya pekerjaan yang dilakukan, maka gajinya juga haram. Apa yang harus dilakukan selanjutnya adalah sebagai berikut: (a) apabila dia punya harta lain selain gaji haramnya tadi, maka wajib baginya memberikan seluruh harta dari gaji haram tadi pada orang lain [fakir miskin atau lembaga Islam]; (b) apabila dia tidak punya uang sama sekali selain dari gaji haram tadi dan dia tidak mampu bekerja, maka boleh mengambil secukupnya dari gaji tersebut untuk keperluan hidupnya; (c) apabila dia mampu bekerja, maka boleh mengambil harta dari gaji haram tadi secukupnya untuk modal kerja.
Artikel terkait: Hukum Harta Syubhat dan Jual Beli Barang Haram