Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Bekerja di Perusahaan Miras

Hukum Bekerja di Perusahaan Miras
KERJA DI PERUSAHAAN MINUMAN KERAS

Assalamualaikum pak ustadz, saya hamba ALLAH...
Saya mau tanya nih, saya dah berkeluarga, saya bekerja sebagai sales di perusahaan minuman beralkohol... Alasan sya bekerja disini karna gaji saya bisa untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga saya pak ustadz... Pertaxaan saya pak ustadz...

1. Halal dan barokah atau haram gaji yg sya peroleh untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga saya?
2. Dan bagaimana pertanggungjawaban saya besok di hadapan ALLAA SWT?

Mohon segera dijawab pak ustadz, krna sy sangat menghrapkan jawaban dr pak ustadz, terimakasih
Wassalamualaikum warahmatullohiwabarakatuh
BALI

TOPIK KONSULTASI
  1. KERJA DI PERUSAHAAN MINUMAN KERAS
  2. APA ITU PAGAR NUSA
  3. MIMPI MELIHAT BEBEK MATI
  4. AGAR IBU MERESTUI HUBUNGAN
  5. MLM NANOSPRAY
  6. KARYAWAN MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI JUAL TIKET
  7. MEMAKAI JILBAB SESUKA HATI
  8. PEMBAGIAN WARIS, HIBAH DAN WASIAT
  9. BISNIS JARINGAN KEUANGAN
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Pekerjaan anda haram dan gaji anda juga haram. Quran dan hadits sudah jelas dan tegas mengharamkan minuman keras dan ulama sepakat atas keharamannya. Minuman keras termasuk salah satu dari dosa besar.
2. Berusahalah untuk mencari pekerjaan di tempat lain yang halal. Semakin cepat semakin baik. Untuk sementara anda dapat bekerja di situ sambil mendapat pekerjaan lain dengan alasan darurat.

Baca juga:
- Daftar 70 Dosa Besar dalam Islam
- Hukum Menjual Miras Minuman Keras
_____________________________


APA ITU PAGAR NUSA

Assalamualaikum wr. wb., saya ibu rumah tangga dengan 2 anak yang tinggal di daerah sidoarjo jawa timur. Jika berkenan mohon tanggapannya dulu saja. mengenai pertanyaan saya.
1. Apakah setiap anggota pagar nusa bisa ilmu kebatinan(pelet, gendam, santet, dll)?
2. Itu termasuk ilmu hitam atau putih?
maaf, saya juga orang muslim. Putri dari bapak rochan, alm. asli jawa. orang NU asli. jadi saya merasa ingin menanyakan nya di forum ini. Terimakasih. Wasslamualaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Yang pasti, anggota pagar nusa mempelajari seni bela diri. Baik bela diri fisik maupun batin atau kanuragan.
2. Kalau ilmu bela diri termasuk kategori putih.

_____________________________



MIMPI MELIHAT BEBEK MATI

Saya bermimpi melihat banyak bebek yg sudah mati dalam keadaan sudah dicabuti bulunya kemudian dipotong kepalanya.
1. Apa artinya mimpi saya ini.?
Makasih

JAWABAN

1. Itu pertanda baik bahwa urusan yang sedang anda kerjakan akan segera selesai.
Makna ini dengan catatan apabila mimpi anda berasal dari Allah atau malaikat. Bukan mimpi yang berasal dari setan atau mimpi bunga tidur. Dalam dua kasus terakhir, maka mimpi anda tiada artinya. Referensi, lihat di sini.

Baca juga:
- Mimpi dalam Islam
- Tafsir Mimpi
_____________________________



AGAR IBU MERESTUI HUBUNGAN

Assalamualaikum wr.wb saya mau konsultasi ustad saya sedang mengalami hal yg sangat sulit Singkat saja Saya seorg wnita umur 24 tahun dn sdh menjalin hubungan dengan pacar saya selama 2 tahun setengah.

Kmarin pacar saya berbicara langsung kpd org tua sayaa tentang rencana dy mmpersunting saya Lalu 3 hri kmudian org tua sayaa brkta pd saya bhwa dia tidak mrestui hubungan.kami

Bagai petir d siang blong saya mndngarnya, pdhal slama ini fine2 saja bhkan mrk slalu mnnyakan tentang rncana kmi mnikah. Lalu 3hari kmudian ayah sayaa iklas dn mrestui hubungan. Kami ttapi ibu saya ttap tidak

Stelah saya telusuri trnyta kmi tidak drestui krna ltar blkang org tua pacar saya yg dlu pd tahun 90'an ibu dr pcar sayaa ini trkna ksus prslingkuhan dn ibu sayaa blum bisa mnerima dengan alsan takut itu trjdi pd saya. Pcar sayaa sndiri tak mngetahui hal ini,,mknya posisi kami adlah korban ustad..

1. Apa yg hrus sayaa lakukan, kmi trus brusaha unt mempertahankan hubungan.ini..

Tolong sayaa pak mndpatkan solusi ini..sayaa sdh mlakukan sholat mlam, istkhrah dan hati saya ttap kpd mmperjuangkan hubungan.ini
Saya harap ustad bsa membls email sayaa..

JAWABAN

1. Secara syariah, seorang wanita yang hendak menikah harus mendapat persetujuan dari bapaknya karena ayahnya yang nantinya akan menjadi wali nikahnya. Namun, apabila ketidaksetujuan bapak itu bukan karena sebab yang sesuai syariah, maka seorang wanita dapat saja meminta wali hakim untuk menikahkannya. Wali hakim adalah pejabat KUA, atau pegawai PPN desa/kelurahan. Lihat detail: Pernikahan Islam

Walaupun menikah tanpa restu orang tua dibolehkan dalam Islam, namun perlu juga dipertimbangkan dampak sosial dan ekonominya bagi anda. Terutama apabila anda masih sangat tergantung pada orang tua dari sisi ekonomi. Oleh karena itu, adanya melakukan negosiasi dan bujukan pada orang tua anda agar dapat merestui. Kalau itu sulit, silahkan meminta bantuan orang lain yang kira-kira dapat membujuk orang tua anda.

_____________________________



MLM NANOSPRAY

Pak ustadz, apakah bisnis mlm seperti nanospray halal?

JAWABAN

Secara umum bisnis apapun hukumnya boleh kecuali barang-barang yang sudah jelas haram seperti judi, miras, anjing/babi, dan yang mengandung riba atau penipuan. Kami tidak tahu apakah MLM nanospray mengandung unsur penipuan / riba atau tidak, kalau iya, maka iya haram. Kalau tidak mengandung kedua unsur itu, maka ia halal.

_____________________________



KARYAWAN MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI JUAL TIKET

Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustad, sya hendak bertanya. Sya bekerja sebagai karyawan di perusahaan jasa transportasi. Di kantor sya, menerima jasa angkutan rombongan dan sya memiliki inisiatif untuk memasarkannya dengan menggandeng sebuah travel perjalanan wisata. Tapi sya mengambil sedikit keuntungan dari tiket travel yang sya tawarkan kepada pelanggan.

1. Bagaimana itu hukumnya menurut ajaran islam.
Terima kasih atas jawabannya.
Assalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Sebagai karyawan maka anda terikat pada aturan perusahaan yang menggaji anda. Kalau hal yang lakukan itu tidak melanggar aturan, maka halal. Kalau melanggar aturan, maka haram.

_____________________________



MEMAKAI JILBAB SESUKA HATI

Assalamu'alaikum.. Saya mau bertanya jika seorang muslimah memakai jilbab hnya skedar kepantasan. Contohnya jika bersekolah. Stelah pulang sekolah ia mlepas jilbab, dan memakai pkaian yg minim, foto-foto di sosial media juga mengumbar aurat. Lebihnya lagi saat study tour ke bali dia melepas jilbabnya, padahal itu msh forum sekolah.
1. Bgaimana hkum nya ?
2. Dan bgaimana cra menghindari orang-orang seperti itu agr kita tidak trpengaruh untuk menggunjing dia yg mempermainkan jilbab?

JAWABAN

1. Menutup aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali wajab dan telapak tangan, adalah wajib bagi seorang muslimah yang sedang bersama dengan orang lain terutama laki-laki yang bukan mahram. Kalau dia meninggalkan kewajiban itu, maka ia berdosa apabila masih mengakui bahwa menutup aurat itu wajib. Kalau dia tidak menganggap menutup aurat itu tidak wajib, maka hukumnya murtad alias keluar dari Islam dan masuk kategori dosa besar.

2. Jauhi bergaul dengan wanita muslimah yang tidak sholehah dan dekati wanita yang taat beragama. karena kedua-duanya memiliki efek menular pada kita.

Baca juga:

- Aurat Wanita dan Laki-laki dalam Islam
- Dosa Besar dalam Islam

_____________________________



PEMBAGIAN WARIS, HIBAH DAN WASIAT

Assalamualaikum.wr.wb
Pak Ustadz yang kami hormati, perkenankan kami utk menanyakan persoalan bagi waris keluarga kami.

Kami terdiri dari 3 bersaudara, yg tertua wanita, saya anak kedua dan adik saya laki laki.

1. Saat kami masih SMA, kami bertiga dipanggil oleh orang tua kami dan diminta menandatangani sepucuk surat HIBAH WASIAT, yg isinya pembagian 7 unit rumah. Masing masing 1 unit rumah sdh dihibahkan dan dibalik ke nama kami masing masing.

2. Sedangkan 4 unit lainnya masih atas nama orang tua kami, 3 atas nama ibu dan 1 atas nama ayah (sampai sekarang). Dituliskan bhw bila mereka meningal nanti, 2 rumah utk kakak perempuan dan 2 unit kami bagi berdua (laki laki). Surat tsb tdk didaftar ke notaris maupun lurah/camat.

3. Setelah ayah meninggal, ibu sakit keras, dan memanggil kami bertiga, tapi kakak kami menolak hadir. Ibu menulis sepucuk surat yg isinya agar semua harta yg ada. Termasuk 4 unit rumah yg blm dibagi, agar dijual utk pembiayaan selama beliau sakit. Surat tsb hanya ditandatangani beliau dan kami berdua, krn kakak perempuan kami menentang keputusan tsb. Setelah ibu akhirnya meninggal dunia, kakak kami tetap menolak utk membagi warisan, bahkan mengusir kami berdua saat datang ke kantor beliau. Perlu pak Ustadz ketahui, bhw kami bertiga, alhamdulillah saat ini telah mandiri dan cukup. Hampir 3 tahun berlalu kakak kami telah memutuskan hubungan dgn kami, sertifikat 2 unit, beliau simpan, sedang 2 unit lainnya beliau suruh kami yg simpan.

4. Kami ingin pembagian secara Islam, agar terhindar dari dosa.

Mohon nasehatnya. Atas bantuannya, kami mengucapkan banyak terima kasih. Mohon maaf jika ada kalimat kami yg kurang tepat.
Wassalamualaikum. Wr.wb.


JAWABAN

1. Tiga rumah yang sudah dihibahkan oleh ayah kepada ketiga anaknya hukumnya sah menjadi milik masing-masing anaknya. Karena hibah, maka ia bukan termasuk harta warisan.

2. Keempat rumah statusnya adalah harta wasiat. Yaitu harta yang diberikan oleh seseorang setelah ia meninggal tapi bukan harta waris. Hukum wasiat adalah sah apabila harta yang diwasiatkan tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) dari keseluruhan harta warisan. Kalau harta wasiat lebih dari 1/3 maka hukumnya tidak sah. Kecuali kalau seluruh ahli waris menyetujui. Yang dimaksud ahli waris dalam kasus anda adalah anak, istri dan orang tua almarhum kalau ada. Kalau memang wasiatnya sah, maka keempat rumah itu menjadi milik penerima wasiat yakni anak-anak almarhum. Lihat: Wasiat dalam Islam

3. Ketika ayah meninggal, maka harta wasiat yakni empat rumah menjadi milik orang yang diwasiati yakni ketiga anaknya. Kecuali kalau wasiatnya tidak sah (lihat poin 2) Oleh karena itu, ibu sebenarnya tidak lagi berhak mengatur-ngatur harta yang sudah menjadi milik anak-anaknya. Kecuali kalau anak-anaknya rela.

4. Kalau selain ketujuh rumah itu masih ada harta ayah yang lain, maka harta yang lain itu statusnya menjadi harta waris yang harus dibagi sbb:
- Istri (ibu anda) mendapat 1/8
- Anak-anak mendapatkan sisanya di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan. Lihat: Hukum Waris Islam

_____________________________



BISNIS JARINGAN KEUANGAN

Assalamualaikum, Wr. Wb

Ustad, perkenalkan nama saya N. bekerja sebagai karyawan swasta.
Beberapa minggu lalu, seorang teman menawarkan tentang jaringan keuangan kepada saya. Ilustrasinya seperti dibawah ini ustad :

"Partisipan saling membantu satu sama lain dengan mentransfer uang ke partisipan lain yang membutuhkan, sesuai dengan petunjuk yang ada. Kemudian partisipan2 lain akan membantu anda dengan mentransfer uang yang lebih besar dari uang yang pernah anda transfer ke partisipan lain. Profit yang bisa anda dapatkan saat ini adalah 30% perbulan, berdasarkan pertumbuhan Mavro Digital Currency yang ada pada sistem. Saat anda mentransfer sejumlah bantuan kepada partisipan lain, maka di account anda akan tertera sejumlah Mavro Digital Currency sesuai dengan bantuan yang anda berikan. Karena dalam sistem , memberi bantuan = deposit = membeli Mavro. Begitu pula sebaliknya, saat anda meminta bantuan = withdrawal = menjual mavro. Sehingga anda tidak bisa meminta bantuan sebelum anda memberikan bantuan, karena anda belum mempunyai Mavro untuk dijual kepada partisipan lain yang akan memberi bantuan kepada anda"

Gampangnya ustad :
Saya memberi bantuan kepada anggota lain, misal Rp. 1.000.000. Dari situ, anggota yang lainnya akan membantu saya dengan mentransfer uang yang lebih besar (sekitar Rp. 1.300.000).

Ada 2 hal yang ingin saya tanyakan :
1. Saya memberi bantuan kepada A dengan mentrasfer sejumlah uang, akan tetapi setelah saya transfer, dalam jangka waktu beberapa lama, anggota yang lain (sebut saja B, C, atau D) akan mentrasfrer uang yang lebih besar jumlahnya kepada saya. Apakah diperbolehkan dalam Islam hal seperti itu, padahal saya dan anggota yang lainnya tidak saling kenal?
2. Apakah diperbolehkan dalam islam, meminjamkan uang Rp.1.000.000 dan dikembalikan sebesar Rp. 1.300.000. apakah bukan termasuk riba? Meskipun pada kasus diatas disebutkan bahwa “memberi bantuan” bukan meminjamkan uang.

Atas perhatian dan jawaban dari ustad, saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum, Wr. Wb

JAWABAN

1. Soal tidak saling kenal bukan hal prinsip dalam Islam. Yang prinsip adalah tidak adanya penipuan (gharar) dan unsur riba. Kalau ada salah satu dari dua unsur tersebut, maka transaksi ini adalah haram.

2. Termasuk riba. Menghutangkan tidak boleh dengan meminta lebih kecuali kalau dilakukan atas kehendak sendiri dan tidak ditentukan nilainya.

Baca juga: Hukum Riba dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam