Orang Mati Sebelum Dikubur Wajib Shalat?
Orang Mati Sebelum Dikubur Wajib Shalat? Hukum Menyegerakan Penguburan Jenazah Kebetulan saya lagi berdebat dengan istri mengenai kewajiban salat bagi orang yang telah meninggal dunia.
1. Pendapat istri; Mayit harus segera dikubur sebelum masuk waktu salat fardhlu Karena kalo lewat maka akan terutang kewajiban salat?
Jadi misal jam 3 meninggal maka sebelum ashar harus dikuburkan karena salat asharnya akan jadi tanggungan karena sebelum masuk tanah masih punya kewajiban salat
ORANG MATI SEBELUM DIKUBUR APAKAH WAJIB SHALAT
Assalamuaikum wr wb
Ustad, Saya mau bertanya
Kebetulan saya lagi berdebat dengan istri mengenai kewajiban salat bagi orang yang telah meninggal dunia.
1. Pendapat istri; Mayit harus segera dikubur sebelum masuk waktu salat fardhlu Karena kalo lewat maka akan terutang kewajiban salat?
Jadi misal jam 3 meninggal maka sebelum ashar harus dikuburkan karena salat asharnya akan jadi tanggungan karena sebelum masuk tanah masih punya kewajiban salat
TOPIK SYARIAH ISLAM
- Pendapat saya : Apabila sudah nyawa dicabut maka terputuslah kewajiban syariat seperti salat dan sebagainya, kecuali amal jariah doa anak saleh dan ilmu yang pernah diajarkan di dunia, Jadi saat di alam kubur ya tinggal mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan didunia. Pendapat saya pada saat dicabut nyawa badaniah sudah tidak bisa melakukan apapun, Dan alasan untuk mempercepat penguburan adalah selain kasihan dengan mayit juga penghormatan kepada si mayit
Akan tetapi kami sampai berdebat panjang... dan bertengkar.. sampai dia menyebut saya tolol segala, dan saya pun marah.
2. Menurut istri dia belajar dari ustadz H di Jakarta, yang menurut beliau adalah guru mengaji sedari kecil dan ustadz tersebut adalah hafiz Al-Quran ? Sampai saat ini saya cari referensi dari mana mana dan kebetulan jawabannya jg sama dengan yang saya yakini.
3. Sampai saat ini istri bahkan menolak menerima pendapat apapun dan bahkan minta dipulangkan ke orang tuanya
Mohon pencerahannya ya ustadz karena kedangkalan ilmu agama kami dan agar dapat dijawab secepatnya
JAWABAN
Ringkasan: Orang yang sudah meninggal dunia sudah terlepas dari kewajiban syariah karena bukan mukallaf. Jadi, tidak benar anggap mayit wajib shalat selagi belum dikubur. Kalau wajib dishalati iya. Menyegerakan penguburan mayit hukumnya sunnah apabila sudah pasti matinya. Kalau masih belum pasti, seperti penderita stroke, maka hendaknya ditunggu sehari semalam untuk memastikan.
KEWAJIBAN SYARIAH HANYA BAGI MUKALLAF YAKNI ORANG YANG AKIL BALIGH
1. Shalat dan kewajiban agama seperti puasa, zakat, haji dan yang lain wajib dilakukan oleh muslim yang mukallaf. Begitu juga, perkara haram wajib dijauhi oleh orang mukallaf. Orang mukallaf yang tidak melakukan kewajiban adalah dosa, begitu juga yang melakukan pelanggaran yang diharamkan. Apa pengertian mukallaf?
Abdul Wahab Khalaf dalam Ilmu Ushul Al-Fiqh wa Khulasah Tarikh Tasyrik, hlm. 126, menyatakan bahwa muslim baru disebut mukallaf apabila terpenuhi dua syarat yaitu baligh dan berakal sehat.
Pengertian baligh bagi pria adalah apabila sudah pernah mimpi basah atau sudah berusia maksimal 15 tahun dengan kalender hijriah. Sedangkan pada wanita apabila sudah mengalami haid.
Sedangkan pengertian berakal sehat adalah tidak gila. Abdul Wahab Kholaf menjelaskan:
وعلى هذا لا يكلف المجنون ولا الصبي لعدم وجود العقل الذي هو وسيلة فهم دليل التكليف، ولا يكلف الغافل والنائم والسكران لأنهم في حال الغفلة أو النوم أو السكر ليس في استطاعتهم الفهم. ولهذا قال رسول الله صلى الله عليه وسلم «رفع القلم عن ثلاثة: النائم حتى يستيقظ، وعن الصبي حتى يحتلم، وعن المجنون حتى يعقل
Artinya: Oleh karena itu, orang gila tidak disebut mukallaf begitu juga anak kecil (yang belum baligh) karena tidakadanya akal yang menjadi perantara memahami dalil. Begitu juga (bukan mukallaf) orang lupa, orang tidur, orang mabuk karena mereka semua dalam keadaan lupa atau tidur atau mabuk sehingga tidak mampu mengerti. Oleh karena itu, Nabi bersabda, "Tidak dianggap mukallaf tiga golongan yaitu orang yang tidur sampai bangun; anak kecil sampai baligh, orang gila sampai sembuh.
Perhatikan, bahwa bahkan orang hidup pun apabila gila, atau sedang tidur, tidak dianggap mukallaf yang berarti tidak wajib shalat apalagi orang yang sudah mati.
Oleh karena itu, dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: Apabila manusia mati maka putuslah amalnya kecuali dari tiga: sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak saleh yang mendoakannya.
Dalam kalimat "terputuslah amalnya" jelas menunjukkan terputusnya kewajiban dan habislah statusnya sebagai orang mukallaf yang dibebani kewajiban syariah.
MENYEGERAKAN PENGUBURAN MAYIT ITU SUNNAH DENGAN SYARAT
Adapun menyegerakan memakamkan mayit maka hukumnya sunnah berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dari Abu Hurairah dan Muslim Nabi bersabda:
أسرعوا بالجنازة، فإن تك صالحة فخير تقدمونها عليه، وإن يكن سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم
Artinya: Percepatlah pengurusan jenazah! Karena, jika jenazah itu baik, maka sudah sepantasnya kalian mempercepatnya menuju kebaikan. Dan kalau tidak demikian (tidak baik), maka adalah keburukan yang kalian letakkan dari leher-leher kalian (melepaskan dari tanggungan kalian).
Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 3/184, menjelaskan sisi hukum dari hadits di atas sbb:
وفيه استحباب المبادرة إلى دفن الميت لكن بعد أن يتحقق أنه مات، أما مثل المطعون والمفلوج والمسبوت فينبغي أن لا يسرع بدفنهم حتى يمضي يوم وليلة ليتحقق موتهم، نبه على ذلك ابن بزيزة.
Artinya: Hadits ini menunjukkan sunnahnya menyegerakan mengubur mayit setelah pasti dia sudah meninggal. Adapun (yang belum pasti matinya) seperti orang yang menderita ta'un, lumpuh, dan tidak sadar, maka sebaiknya tidak dipercepat penguburannya sampai lewat sehari semalam supaya pasti kematiannya. Ini menurut pendapat Ibnu Buzaizah.
Penjelasan Ibnu Hajar ini menunjukkan bahwa (a) menyegerakan penguburan jenazah itu sunnah -- tidak wajib -- kalau jelas sudah dinyatakan mati; (b) kalau belum yakin betul atas kematiannya, misalnya penderita koma atau stroke berat yang sudah lama sedangkan saat itu tidak ada dokter atau perawat, maka hendaknya penguburannya ditunda artinya menunda penguburan itu justru baik dalam kondisi demikian.
HAFAL QURAN BUKAN BERARTI AHLI HUKUM FIQIH
2. Banyak orang yang salah faham tentang kualitas orang yang hafidz Qur'an. Perlu diketahui bahwa orang yang hafal Quran adalah orang yang hafal luar kepala kalimat Al-Quran kata-perkata secara verbatim dari awal sampai akhir. Bukan berarti ia mengerti makna dan maksud dari Al-Quran. Seandainya pun dia mengerti terjemahan dan penafsiran Al-Quran, bukan berarti ia mengerti hukum syariah. Mengapa?
Perlu juga difahami, bahwa ayat ahkam atau ayat-ayat Al-Quran yang menjadi landasan syariah Islam atau hukum fiqih tidak lebih dari 500 ayat. Sedangkan yang lainnya diambil dari hadits dan mayoritas berasal ijtihad para ulama mujtahid. (Lihat referensinya di: Al-Mustashfa, 1/342; Al-Razi dalam Al-Mahshul, 6/23; Al-Burhan fi Ulum Al-Quran, 2/334; Al-Iklil fi Istinbat Al-Tanzil, 1/21). Soal ijtihad, baca: Ijtihad dalam Islam
Itu artinya, orang yang hafal Al-Quran tanpa belajar hadits dan ilmu fiqih, maka dia tidak tahu apa-apa tentang hukum syariah.
3. Kami kira, kemarahan istri anda karena terluka egonya. Ada baiknya anda cooling down dulu dan pembicaraan soal ini dihentikan untuk sementara. Yang jelas, dalam soal ini pendapat anda yang benar. Namun, istri masih merasa berat untuk mengakui itu. Biarkan dia tidak mengakui kekalahannya. Bahkan kalau perlu anda meminta maaf. Mengapa meminta maaf padahal tidak salah? Ini soal strategi komunikasi saja sebenarnya. Anda meminta maaf bukan karena substansi perdebatan, tapi karena telah membuat dia marah. InsyaAllah kalau itu dilakukan, maka istri akan melakukan hal yang sama yakni meminta maaf juga. Suatu hari nanti ketika situasi sudah sangat tenang, anda bisa membuka lagi topik itu dengan cara yang berbeda.
Baca juga:
- Bacaan Doa untuk Orang Meninggal Dunia
- Sampainya Hadiah Pahala pada Orang Mati
- Shalat Jenazah
Assalamuaikum wr wb
Ustad, Saya mau bertanya
Kebetulan saya lagi berdebat dengan istri mengenai kewajiban salat bagi orang yang telah meninggal dunia.
1. Pendapat istri; Mayit harus segera dikubur sebelum masuk waktu salat fardhlu Karena kalo lewat maka akan terutang kewajiban salat?
Jadi misal jam 3 meninggal maka sebelum ashar harus dikuburkan karena salat asharnya akan jadi tanggungan karena sebelum masuk tanah masih punya kewajiban salat
TOPIK SYARIAH ISLAM
- ORANG MATI SEBELUM DIKUBUR APAKAH WAJIB SHALAT
- KEWAJIBAN SYARIAH HANYA BAGI MUKALLAF YAKNI AKIL BALIGH
- MENYEGERAKAN PENGUBURAN MAYIT ITU SUNNAH DENGAN SYARAT
- HAFAL QURAN BUKAN BERARTI AHLI HUKUM FIQIH
- CARA KONSULTASI AGAMA
- Pendapat saya : Apabila sudah nyawa dicabut maka terputuslah kewajiban syariat seperti salat dan sebagainya, kecuali amal jariah doa anak saleh dan ilmu yang pernah diajarkan di dunia, Jadi saat di alam kubur ya tinggal mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan didunia. Pendapat saya pada saat dicabut nyawa badaniah sudah tidak bisa melakukan apapun, Dan alasan untuk mempercepat penguburan adalah selain kasihan dengan mayit juga penghormatan kepada si mayit
Akan tetapi kami sampai berdebat panjang... dan bertengkar.. sampai dia menyebut saya tolol segala, dan saya pun marah.
2. Menurut istri dia belajar dari ustadz H di Jakarta, yang menurut beliau adalah guru mengaji sedari kecil dan ustadz tersebut adalah hafiz Al-Quran ? Sampai saat ini saya cari referensi dari mana mana dan kebetulan jawabannya jg sama dengan yang saya yakini.
3. Sampai saat ini istri bahkan menolak menerima pendapat apapun dan bahkan minta dipulangkan ke orang tuanya
Mohon pencerahannya ya ustadz karena kedangkalan ilmu agama kami dan agar dapat dijawab secepatnya
JAWABAN
Ringkasan: Orang yang sudah meninggal dunia sudah terlepas dari kewajiban syariah karena bukan mukallaf. Jadi, tidak benar anggap mayit wajib shalat selagi belum dikubur. Kalau wajib dishalati iya. Menyegerakan penguburan mayit hukumnya sunnah apabila sudah pasti matinya. Kalau masih belum pasti, seperti penderita stroke, maka hendaknya ditunggu sehari semalam untuk memastikan.
KEWAJIBAN SYARIAH HANYA BAGI MUKALLAF YAKNI ORANG YANG AKIL BALIGH
1. Shalat dan kewajiban agama seperti puasa, zakat, haji dan yang lain wajib dilakukan oleh muslim yang mukallaf. Begitu juga, perkara haram wajib dijauhi oleh orang mukallaf. Orang mukallaf yang tidak melakukan kewajiban adalah dosa, begitu juga yang melakukan pelanggaran yang diharamkan. Apa pengertian mukallaf?
Abdul Wahab Khalaf dalam Ilmu Ushul Al-Fiqh wa Khulasah Tarikh Tasyrik, hlm. 126, menyatakan bahwa muslim baru disebut mukallaf apabila terpenuhi dua syarat yaitu baligh dan berakal sehat.
Pengertian baligh bagi pria adalah apabila sudah pernah mimpi basah atau sudah berusia maksimal 15 tahun dengan kalender hijriah. Sedangkan pada wanita apabila sudah mengalami haid.
Sedangkan pengertian berakal sehat adalah tidak gila. Abdul Wahab Kholaf menjelaskan:
وعلى هذا لا يكلف المجنون ولا الصبي لعدم وجود العقل الذي هو وسيلة فهم دليل التكليف، ولا يكلف الغافل والنائم والسكران لأنهم في حال الغفلة أو النوم أو السكر ليس في استطاعتهم الفهم. ولهذا قال رسول الله صلى الله عليه وسلم «رفع القلم عن ثلاثة: النائم حتى يستيقظ، وعن الصبي حتى يحتلم، وعن المجنون حتى يعقل
Artinya: Oleh karena itu, orang gila tidak disebut mukallaf begitu juga anak kecil (yang belum baligh) karena tidakadanya akal yang menjadi perantara memahami dalil. Begitu juga (bukan mukallaf) orang lupa, orang tidur, orang mabuk karena mereka semua dalam keadaan lupa atau tidur atau mabuk sehingga tidak mampu mengerti. Oleh karena itu, Nabi bersabda, "Tidak dianggap mukallaf tiga golongan yaitu orang yang tidur sampai bangun; anak kecil sampai baligh, orang gila sampai sembuh.
Perhatikan, bahwa bahkan orang hidup pun apabila gila, atau sedang tidur, tidak dianggap mukallaf yang berarti tidak wajib shalat apalagi orang yang sudah mati.
Oleh karena itu, dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: Apabila manusia mati maka putuslah amalnya kecuali dari tiga: sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak saleh yang mendoakannya.
Dalam kalimat "terputuslah amalnya" jelas menunjukkan terputusnya kewajiban dan habislah statusnya sebagai orang mukallaf yang dibebani kewajiban syariah.
MENYEGERAKAN PENGUBURAN MAYIT ITU SUNNAH DENGAN SYARAT
Adapun menyegerakan memakamkan mayit maka hukumnya sunnah berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dari Abu Hurairah dan Muslim Nabi bersabda:
أسرعوا بالجنازة، فإن تك صالحة فخير تقدمونها عليه، وإن يكن سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم
Artinya: Percepatlah pengurusan jenazah! Karena, jika jenazah itu baik, maka sudah sepantasnya kalian mempercepatnya menuju kebaikan. Dan kalau tidak demikian (tidak baik), maka adalah keburukan yang kalian letakkan dari leher-leher kalian (melepaskan dari tanggungan kalian).
Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 3/184, menjelaskan sisi hukum dari hadits di atas sbb:
وفيه استحباب المبادرة إلى دفن الميت لكن بعد أن يتحقق أنه مات، أما مثل المطعون والمفلوج والمسبوت فينبغي أن لا يسرع بدفنهم حتى يمضي يوم وليلة ليتحقق موتهم، نبه على ذلك ابن بزيزة.
Artinya: Hadits ini menunjukkan sunnahnya menyegerakan mengubur mayit setelah pasti dia sudah meninggal. Adapun (yang belum pasti matinya) seperti orang yang menderita ta'un, lumpuh, dan tidak sadar, maka sebaiknya tidak dipercepat penguburannya sampai lewat sehari semalam supaya pasti kematiannya. Ini menurut pendapat Ibnu Buzaizah.
Penjelasan Ibnu Hajar ini menunjukkan bahwa (a) menyegerakan penguburan jenazah itu sunnah -- tidak wajib -- kalau jelas sudah dinyatakan mati; (b) kalau belum yakin betul atas kematiannya, misalnya penderita koma atau stroke berat yang sudah lama sedangkan saat itu tidak ada dokter atau perawat, maka hendaknya penguburannya ditunda artinya menunda penguburan itu justru baik dalam kondisi demikian.
HAFAL QURAN BUKAN BERARTI AHLI HUKUM FIQIH
2. Banyak orang yang salah faham tentang kualitas orang yang hafidz Qur'an. Perlu diketahui bahwa orang yang hafal Quran adalah orang yang hafal luar kepala kalimat Al-Quran kata-perkata secara verbatim dari awal sampai akhir. Bukan berarti ia mengerti makna dan maksud dari Al-Quran. Seandainya pun dia mengerti terjemahan dan penafsiran Al-Quran, bukan berarti ia mengerti hukum syariah. Mengapa?
Perlu juga difahami, bahwa ayat ahkam atau ayat-ayat Al-Quran yang menjadi landasan syariah Islam atau hukum fiqih tidak lebih dari 500 ayat. Sedangkan yang lainnya diambil dari hadits dan mayoritas berasal ijtihad para ulama mujtahid. (Lihat referensinya di: Al-Mustashfa, 1/342; Al-Razi dalam Al-Mahshul, 6/23; Al-Burhan fi Ulum Al-Quran, 2/334; Al-Iklil fi Istinbat Al-Tanzil, 1/21). Soal ijtihad, baca: Ijtihad dalam Islam
Itu artinya, orang yang hafal Al-Quran tanpa belajar hadits dan ilmu fiqih, maka dia tidak tahu apa-apa tentang hukum syariah.
3. Kami kira, kemarahan istri anda karena terluka egonya. Ada baiknya anda cooling down dulu dan pembicaraan soal ini dihentikan untuk sementara. Yang jelas, dalam soal ini pendapat anda yang benar. Namun, istri masih merasa berat untuk mengakui itu. Biarkan dia tidak mengakui kekalahannya. Bahkan kalau perlu anda meminta maaf. Mengapa meminta maaf padahal tidak salah? Ini soal strategi komunikasi saja sebenarnya. Anda meminta maaf bukan karena substansi perdebatan, tapi karena telah membuat dia marah. InsyaAllah kalau itu dilakukan, maka istri akan melakukan hal yang sama yakni meminta maaf juga. Suatu hari nanti ketika situasi sudah sangat tenang, anda bisa membuka lagi topik itu dengan cara yang berbeda.
Baca juga:
- Bacaan Doa untuk Orang Meninggal Dunia
- Sampainya Hadiah Pahala pada Orang Mati
- Shalat Jenazah