Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Tubuh Orang Kafir Suci atau Najis?

Tubuh Orang Kafir Suci atau Najis?
BADAN ORANG KAFIR, NAJIS ATAU SUCI?

assalamualikum

maaf sebelumnya pak ustadz saya mau bertanya lagi

1. apa hukumnya kalau kita memakai baju yang ada lambang salibya atau lambang mata satu atau memakai simbol khusus agama lain apakah mengakibatkan kita murtad ?
2. apabila kita mengucapkan bismilah dalam melakukan maksiat contohnya kita mengucapkan bismillah ketika menyembelih ayam yang hasilnya dari uang nyuri atau ayam curian apakah itu termasuk melecehkan allah yang mengakibatkan kita murtad ?
3. apa hukumnya mengucapkan selamat natal dan merayakan tahun baru apakah bisa mengakibatkan murtad ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. BADAN ORANG KAFIR, NAJIS ATAU SUCI?
    1. MEMAKAI BAJU KAOS BERTANDA SALIB
    2. MENYEMBELIH HEWAN HASIL MENCURI DENGAN MENGUCAP BISMILLAH
    3. HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
    4. TUBUH ORANG KAFIR NAJIS ATAU SUCI?
  2. SAUDARA KEBERATAN ADIKNYA TINGGAL DI RUMAHNYA
  3. MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN KERABAT SYIAH
  4. CARA KONSULTASI AGAMA
4. apa hukum memakai dasi ?
5. apakah bangkai semut dan alkohol dalam parfum termasuk najis ?
6. apakah darah dan muntah termasuk najis ?
7. apakah tubuh orang kafir najis ?

terimakasih sebelumnya pak ustadz


JAWABAN


MEMAKAI BAJU KAOS BERTANDA SALIB

1. Hukumnya haram karena menyerupai agama lain itu dilarang tapi tidak murtad.

Baca detail:
- Halal Haram Menyerupai Agama lain
- Hukum Memakai Kaos Bergambar saat Shalat


MENYEMBELIH HEWAN HASIL MENCURI DENGAN MENGUCAP BISMILLAH

2. Menyembelih hewan harus diawali dengan bismillah supaya hewan itu boleh dan halal dimakan walaupun hewan itu hasil mencuri. Dalam QS Al-An'am :118 Allah berfirman: "Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya." Jadi, ucapan bismillah saat menyembelih tidak termasuk melecehkan Allah tapi merupakan kewajiban untuk sah dan halalnya sembelihan.

Kasus ini sama dengan hukum shalat memakai baju hasil curian. Maka, hukum shalatnya tetap sah kalau terpenuhi syarat dan rukun shalat (termasuk membaca Al-Fatihah, dll). Namun pada waktu yang sama ia berdosa karena telah mencuri baju.

Kalau ternyata hewan itu hasil mencuri, maka kewajiban dari pencuri untuk bertaubat dan mengembalikan harta yang dicurinya kepada pemiliknya. Baca detail: Cara Meminta Maaf pada Orang yang Sudah Mati atau Hilang


HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

3. Mayoritas ulama muashirin (kontemporer) membolehkan ucapan selamat natal dan tahun baru dengan niat sebagai etika sopan santun dan berbuat baik dengan syarat asalkan kita tidak menganggap itu sebagai pengakuan kebenaran agama mereka. Yang mengharamkan umumnya ulama Wahabi Salafi. Baca detail: Hukum Mengucapkan Selamat Natal

4. Boleh. Karena itu bagian dari pakaian tradisi orang Barat bukan pakaian agama tertentu.
5. Bangkai semut najis tapi dimaafkan (dimakfu) menurut mayoritas ulama madzhab Syafi'i. Namun ada pendapat yang menyatakan bangkai semut itu suci. Baca detail: Shalat Membawa Bangkai Semut
6. Darah dan muntah termasuk najis. Baca: Benda-benda Najis


TUBUH ORANG KAFIR NAJIS ATAU SUCI?

7. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tubuh orang kafir suci. Begitu juga suci keringatnya, ludahnya dan bekasnya (bekas makan atau bekas minum) baik kafir Ahlul Kitab atau kafir lain. Hal ini berdasarkan pada beberapa dalil antara lain:
(a) Islam membolehkan pria muslim menikahi perempuan Ahli Kitab (Nasrani dan Yahudi) sebagaimana disebut dalma QS Al-Maidah 5:5. Baca detail: Nikah beda Agama

(b) Allah membolehkan muslim memakan hasil sembelihan Ahli Kitab (Nasrani dan Yahudi) seperti disebut dalam QS Al-Maidah 5:5 "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka."

Memang ada dalam Al-Quran yang menyebutkan bahwa kafir itu najis yakni dalam QS At-Taubat 9:28 Allah berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis." Namun, ayat ini dimaknai oleh mayoritas ulama sebagai najis maknawi atau najis perilaku (agama dan keyakinan) bukan najis badan. Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir, hlm. 4/132, menyatakan:

وأما نجاسة بدنه فالجمهور على أنه ليس بنجس البدن والذات ؛ لأن الله تعالى أحل طعام أهل الكتاب ، .

Artinya: Adapun najis badanya orang kafir maka jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa kafir tidak najis badannya. Karena, Allah telah menghalalkan makanan Ahli Kitab. Baca juga: Panduan Najis Lengkap

______________________


SAUDARA KEBERATAN ADIKNYA TINGGAL DI RUMAHNYA

Assalaamu'alaikum wr. wb.
Pak.Ustadz, saya mau tanya. Ayah saya sudah pergi dan tidak mengurus keluarga. Ibu yang mengurus saya dan 8 kakak saya. Saya sekarang umur 27. Kakak saya sudah dapat rumah. Bahkan rumah Ibu saya yang besar sudah dipecah jadi 2 rumah untuk kakak saya. Ibu tinggal di salah satu dari 2 rumah itu. Sedangkan saya tinggal di
rumah kakak saya yang lain.

Tapi kakak saya merasa terganggu dengan kehadiran saya. Kemarin juga saya sakit, dan jadi tidak bisa cari uang. Kakak saya sering cerita tentang keburukan saya pada Ibu, seperti jarang bekerja, sering dikamar, dll. Padahal saya lagi sakit. Sekarang saya sedang berusaha mencari pekerjaan.

Pak.Ustadz, yang ingin saya tanyakan
1. bagaimana hukum nya tinggal bersama saudara yang kurang menerima kehadiran saya,
tapi saya juga belum mapan?

2. Ibu saya juga sudah tidak mampu bekerja. Ibu sedang berusaha membuat rumah untuk saya tapi belum jadi.
Terimakasih. Wassalaamu'alaikum, wr. wb.

JAWABAN

1. Karena itu rumah kakak anda, maka tentu saja terserah dia untuk memperbolehkan anda tinggal di situ atau tidak. Apabila anda saat ini belum bisa untuk tinggal di rumah sendiri atau belum bisa ngontrak rumah, maka anda harus memperbaiki komunikasi dengan kakak anda. Misalnya, memohon ijin untuk tinggal sementara di rumahnya sampai dapat kerja atau sampai rumah anda jadi. Kalau dia tetap tidak rela, maka sebaiknya anda mengontrak kamar kecil (kos-kosan) yang murah agar terbebas dari kemarahan kakak.

2. Kalau rumah itu belum jadi tapi sudah bisa ditempati, misalnya sudah ada atapnya, maka akan jauh lebih baik kalau menempati rumah tersebut. Baca juga: Konsultasi Rumah Tangga

______________________


MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN KERABAT SYIAH

Assalamuallikum ustadz
Saya mau tanya jadi suami saya itu nikah dengan saya tanpa restu dari keluarga (sudah tidak ada kedua ortu nya hanya kaka) Karena bagi mereka saya tidak sederajat dengan mereka, sampai detik ini silahturahmi itu pun terputus. Dan keluarga suami saya itu golongoan syiah dulu suami saya syiah tapi sekarang dia sudah ikuti ajaran sunni karena saya. Tapi saya juga tidak tau apa dia benar/cuma taqqiyah melakukan itu yang mau saya tanyakan
1. gimana cara nya agar saya tau suami saya itu sudah tidak syiah??? Tapi tidak dengan pertanyaan karena bisa saja jawaban itu palsu
2. apakah saya dosa kalau menjauhkan suami saya dari keluarganya agar tidak ikut terjeremus lagi dalam ajaran syiah?
3. apabila ternyata suami saya masih syiah wajibkah perceraian itu? Sedangkan saya udah punya anak 1 umur 3tahun

Tolong di jawab ya pak ustadz
Wassalamuallaikum

JAWABAN

1. Salah satu cara mengetahui syiah atau bukan adalah dengan melihat jumlah shalatnya. Shalat orang Syiah hanya tiga kali dalam sehari, bukan lima kali.

2. Silaturahmi dengan kerabat tetap harus dijaga. Bahkan dengan kerabat kafirpun harus tetap dijaga apalagi dengan Syiah yang oleh mayoritas ulama masih dianggap muslim walaupun sesat. Baca: Silaturahmi dengan kerabat Kafir

3. Tidak wajib bercerai karena Syiah masih dianggap muslim walaupun muslim yang sesat. Baca detail: Syiah dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam