Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Konsultasi Rumah Tangga

SUAMI WAS WAS APAKAH PERNAH MENTALAK ISTRINYA

Konsultasi seputar rumah tangga terkait problema suami istri anak orang tua dan mertua. Dapatkan solusi secara syariah Islam. Kirim konsultasi via email ke: alkhoirot@gmail.com

Assalamualaikum. Pak ustadz yang dirahmati allah SWT, saya ingin bertanya, saya punya masalah yaitu selalu merasa was was apakah dulu waktu saya bertengkar dengan istri pernah terucap kalimat talak baik itu kalimat soreh atau kinayah, saya sampai tidak bisa tenang menjalani kehidupan rumah tangga saya. Umur pernikahan saya hampir 5 tahun, dan alhamdulillah saya udah dikaruniai 2 orang putri.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SUAMI WAS WAS APAKAH PERNAH MENTALAK ISTRINYA
  2. DISURUH MEMILIH ANTARA SUAMI DAN ORANG TUA
  3. MENYIKAPI SUAMI YANG TIDAK SHALAT
  4. KATA TALAK DAN KONSEKUENSINYA
  5. SUAMI TAK PERNAH MENGAJAK ISTRI JIMAK
  6. BAGIAN WARIS UNTUK SAUDARA KANDUNG SEAYAH
  7. HUKUM DOWNLOAD LAGU ILEGAL
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

1. Pak ustadz, apa yang harus saya perbuat, agar saya dapat peroleh ketenangan batin dalam menjalani rumah tangga saya. Untuk pak ustadz ketahui, saya sedikit tahu mengenai kalimat talak itu shoreh saja, yaitu kalimat "aku ceraikan kamu, atau aku talak kamu" Namun untuk talak kinayah, saya baru tahu setahun belakangan ini, saya tanya istri, apa saya pernah mengucapkan kalimat talak atau tidak, dan istri menjawab tidak, walaupun sebenarnya dia juga lupa dan tidak ingat.

2. Apakah kesaksian istri disini dapat diterima ?

3. Dan jika kita ragu apakah pada saat bertengkar dengan istri ada ucapan yang kita ragu apakah menyebabkan jatuh talak atau tidak, bagaimana hukumnya?
Tolong saya diberikan arahan dan bimbingan pak ustdaz, agar saya dapat mengatasi penyakit was was ini, dan dapat tenang lagi, terima kasih.


JAWABAN

1. Dalam Islam ada kaidah fiqih yang menyatakan bahwa Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan (اليقين لا يزول بالشك). Pengertiannya, fakta tidak bisa dirubah oleh asumsi. Dalam kasus Anda, faktanya adalah anda dan istri menikah. Asumsinya, ada keraguan anda telah mengucapkan kata 'talak'. Kesimpulannya, asumsi anda dianggap tidak ada. Sama dengan ketika ada Sahabat Nabi melapor bahwa dia merasa (baca: berasumsi) apakah dia keluar angin saat shalat atau tidak. Maka, jawab Nabi: Kamu teruskan shalatnya kecuali kalau kamu mendengar suara kentut atau mencium bau kentut. Dalam kaidah fiqih yang lain dikatakan bahwa: Praduga itu tidak dianggap (لا عبرة بالتوهم).

2. Iya, kesaksian istri dapat diterima.

3. Ragu adalah asumsi. Dan asumsi tidak bisa mengalahkan fakta. Maka hukumnya adalah kembali pada status yang faktual yaitu tetapnya pernikahan dan tidakadanya talak sebagaimana disebut dalam jawaban poin 1. Baca detail: Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.

Baca juga: Cerai dalam Islam

______________________


DISURUH MEMILIH ANTARA SUAMI DAN ORANG TUA

Saya mau bertanya bila suami dan istri bertengkar lalu suami bertanya mana yang harus kamu pilih aku suamimu atau mereka orang tuamu manakah seharusnya yang di pilih oleh sang istri?

JAWABAN

Pilih kedua-duanya. Syariah Islam mewajibkan seorang Istri harus taat pada suami dan pada waktu yang sama juga harus taat dan berbakti pada orang tua. Tidak ada istilah harus memilih salah satu dari keduanya. Kalau suami anda mengatakan begitu, maka itu sebenarnya ucapan seorang yang sedang emosional. Dan ucapan emosi tidak bisa dijadikan pedoman dan tidak perlu dianggap terlalu serius. Kalau suami memaksa, maka anda bersikaplah bijaksana dengan cara diam dan cooling down dulu. Nanti, ketika situasi sudah dingin, anda bisa terangkan padanya bahwa anda sebagai istri tidak bisa memilih salah satu, karena keduanya adalah orang-orang yang wajib ditaati. Memilih salah satu berarti melanggar perintah Allah. Baca detail:

Kalau dalam situasi dingin dia masih bersikeras untuk memilih salah satu, maka anda harus putuskan untuk memilih orang tua. Karena, suami statusnya bisa dicabut ketika bercerai sedang orang tua statusnya bersifat selamanya. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
______________________


MENYIKAPI SUAMI YANG TIDAK SHALAT

Assalamu'alaikum ustadz/ustadzah?

1. Saya ingin bertanya, bagaimana tindakan istri terhadap suami yang tidak menunaikan shalat 5 waktu selain dengan menasihati dan mendo'akan?

2. Apakah pernikahannya termasuk tidak sah (karena salah satu penyebab kafir adalah meninggalkan shalat 5 waktu)?

3. Dan dalam kasus tersebut, apakah istri berhak mengajukan cerai?
Terimakasih.
Wassalamu'alaikum?

JAWABAN

1. Sama dengan sikap kita dalam melihat kemungkaran di tempat lain yakni dengan salah satu cara yang tiga: berusaha merubahnya dengan tangan (kekuasaan), dengan lisan (nasihat) dan dengan diam tapi mengingkari (ini selemah-lemah iman).

2. Status tidak shalat tergantung itikadnya. Kalau dia menganggap shalat tidak wajib maka kafir; kalau masih menganggap wajib tapi malas mau melakukan, maka dia murtad dan kafir. Kalau dia murtad, maka pernikahan anda menjadi batal (fasakh). Baca detail: Penyebab Murtad dan Kafir.

3. Istri berhak mengajukan cerai pada suami pendosa, tapi ini pilihan. Dan istri wajib bercerai apabila suami murtad. Detailnya lihat di sini

______________________


KATA TALAK DAN KONSEKUENSINYA

Assalamualikum :

ustad adakah perbedaan kata kata talak seperti ini ;

1. kalau kamu ga suka lagi sama saya, YA UDAH KITA CERAI, apakah jatuh talak?
2. kalau kamu ga suka lagi sama saya, YA UDAH KITA CERAI SAJA, apakah jatuh talak?
3. kalau kamu ga suka lagi sama saya. YA UDAH KITA PISAH, apakah jatuh talak?
4. kalau kamu ga suka lagi sama saya, YA UDAH KITA PISAH SAJA, apakah jatuh talak?

JAWABAN

Semua kalimat di atas tidak berakibat cerai karena ada kata kondisional atau bersyarat dan bernuansa masa depan yaitu "kalau kamu ga suka lagi sama saya." Ucapan suami yang jatuh cerai contohnya: "Kamu saya cerai." Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________


SUAMI TAK PERNAH MENGAJAK ISTRI JIMAK

Assalamualaikum wr wb
1. Apa hukumnya jika suami tidak pernah mengajak istri untuk berjimak (hubungan intim) dengan alasan tidak ingin istri nya berdosa karena istri seringkali menolak?
Sejujurnya saya mengerti dengan keadaan istri saya ketika menolak, hanya saja selalu ada sedikit rasa kecewa saat ajakan saya ditolak.
Terimakasih pa ustadz.
Wassalu'alaikum wr wb.

JAWABAN

1. Tidak ada batasan minimal yang tegas dalam syariah tentang masalah nafkah batin oleh suami pada istri. Kalau suami tidak menginginkannya dan istri juga tidak meminta, maka bisa saja jimak tidak dilakukan. Yang jelas wajib tiap hari adalah memberikan nafkah lahir.

Namun perlu diketahui bahwa jimak itu hak bagi istri dan kewajiban seorang suami. Dan suami wajib memenuhinya apabila istri memintanya.

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________


BAGIAN WARIS UNTUK SAUDARA KANDUNG SEAYAH

Seorang wanita meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2011 dan tidak memiliki keturunan. Sedangkan Orang tua dan saudara seibu almarhum sudah meninggal lebih dulu. Ahli waris yang masih hidup sepeninggal almarhum adalah
1. Saudara seayah, yaitu 1 orang laki-laki dan 3 orang perempuan
2. 1 Ponakan laki-laki dari saudara/kakak laki-laki seibu
3. 3 Ponakan dari saudara/kakak perempuan seibu, yaitu 1 laki-laki dan 2 oang perempuan.
Siapa sajakah yang berhak menerima warisan almarhum?

JAWABAN

Seluruh harta jatuh ke tangan saudara seayah baik lelaki maupun perempuan dengan sistem 2 (laki-laki) banding 1 (perempuan). Artinya, saudara lelaki mendapat bagian 2/5, sedang 3 saudara perempuan yang lain masing-masing mendapat 1/5. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


HUKUM DOWNLOAD LAGU ILEGAL

1. apakah hukum mendownload lagu secara gratis apabila dilarang?
2. bagaimana hukumnya kalau tidak terdapat disitus yang legal?

JAWABAN

1. Dilarang tidaknya tergantung dari disclaimer yang dikeluarkan oleh pemilik hak cipta dan hak distribusinya. Berdasarkan hadits di mana Nabi bersabda, "Manusia tergantung dari syarat yang mereka tetapkan." Baca detail: Hukum Bajak Software

2. Kalau pemilik hak cipta melarangnya, maka tetap tidak boleh. Baca detail: Bisnis dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam