Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Shalat Memakai Baju Kaos Bergambar

Hukum Shalat Memakai Baju Bergambar
MEMAKAI BAJU KAOS T-SHIRT BERGAMBAR SAAT SHALAT, BOLEHKAH?

السلام عليكم استاذ
1. apa hukumnya memakai baju bergambar tengkorak, hantu, iblis layaknya anak rocker/metal?
2. apa maksud hadits "man tasyabbaha biqaumin fahuwa minhum"?
3. bagaimana dengan fenomena anak rocker/metal yang berpakaian tengkorak tapi tetap rajin sholat 5 waktu dan tidak mabuk-mabukkan?
4. bagaimana fenomena anak rocker/metal sholat dengan memakai baju bergambar tengkorak?
5. bagaimana fenomena anak rocker/metal sholat memakai baju muslim/baju koko, tapi diluar sholat kembali memakai baju tengkorak?
6. apakah anak rocker/metal bisa masuk surga?

syukran ustadz.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MEMAKAI BAJU GAMBAR TENGKORAK, HANTU, IBLIS SAAT SHALAT
  2. RIBA PINJAMAN CICILAN CREDIT CARD
  3. KOTORAN AYAM NAJIS APA TIDAK?
  4. CARA SEMBUH WAS-WAS WUDHU MANDI SHALAT ISTINJA
  5. SHALAT IED BERSAMAAN SHALAT JUMAT
  6. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

1. Hukum shalatnya sah asalkan bajunya suci. Adapun memakai baju atau kaos t-shirt yang bergambar maka ulama berbeda pendapat. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fiqih), hlm. 13/122, dijelaskan pendapat empat madzhab sbb:

يكره عند الحنفية والمالكية لبس الثياب التي فيها الصور، قال صاحب الخلاصة من الحنفية: صلى فيها أو لا، لكن تزول الكراهة عند الحنفية بما لو لبس الإنسان فوق الصورة ثوباً آخر يغطيها، فإن فعل فلا تكره الصلاة فيه. وعند الشافعية: يجوز لبس الثياب التي فيها صور، حيث نصوا على أن الصورة في الثوب الملبوس منكر، لكن اللبس امتهان له فيجوز حينئذ، كما لو كان ملقى بالأرض ويداس، والأوجه ـ كما قال الشرواني ـ أنه لا يكون من المنكر إذا كان ملقى بالأرض: أي مطلقاً. أما الحنابلة: فقد اختلف قولهم في لبس الثوب الذي فيه الصورة على وجهين: أحدهما: التحريم، وهو قول أبي الخطاب قدمه في الفروع والمحرر. والآخر: أنه مكروه ـ فقط ـ وليس محرماً، قدمه ابن تميم. ووجه القول بعدم التحريم أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إلا رقما في ثوب.

Artinya: Makruh menurut madzhab Hanafi dan Maliki memakai pakaian yang ada gambarnya. Dalam kitab Al-Khulasoh dari mazhab Hanafi dikatakan: baik shalat dengan pakaian tersebut atau tidak (tetap makruh). Akan tetapi kemakruhannya hilang menurut Hanafi apabila baju tersebut ditutup dengan baju lain. Apabila hal itu dilakukan maka tidak makruh shalat dengannya. Menurut madzhab Syafi'i boleh (mubah) memakai baju yang ada gambarnya di mana mereka berpendapat bahwa gambar pada pakaian itu munkar akan tetapi memakinya itu berarti merendahkannya karena itu maka boleh memakainya. Sebagaimana apabila diletakkan di tanah dan diinjak. Pendapat yang kuat -- sebagaimana dikatakan Syarwani -- itu tidak termasuk munkar apabila diletakkan di tanah yakni secara mutlak. Adapun madzhab Hanbali berbeda pendapat di kalangan ulama mereka dalam soal memakai baju yang ada gambarnya dalam dua pendapat, pertama, haram. Ini pendapat Abul Khattab yang diungkapkan dalam kitab Al-Furu' dan Al-Muharrar. Sedangkan pendapat kedua hukumnya makruh saja tidak haram sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Tamim. Alasan pendapat yang tidak mengharamkan adalah sabda Nabi: "Kecuali (gambar yang) sedikit pada baju."

2. Menyerupai orang kafir yang dilarang adalah yang eksklusif menjadi ciri khas agama tertentu. Seperti acara ritual misa di Gereja, merayakan ritual natal, dan lain-lain. Baca detail: Halal Haram Menyerupai Orang Kafir

3. Selagi tidak melakukan perbuatan yang diharamkan, maka tidak masalah.

4. Boleh, namun saat shalat berjamaah idealnya ditutup dengan baju koko agar tidak mengganggu jamaah lain dan juga untuk keluar dari perbedaan ulama. Lihat poin 1.

5. Boleh, memakai baju saat shalat itu bagus. Lebih bagus lagi kalau shalatnya selalu berjamaah. Lihat poin 1.

6. Kalau tidak melakukan dosa tentu bisa masuk surga. Semua muslim bisa masuk surga sebagaimana janji Allah bagi orang yang beriman. Dalam QS An-Nisa 4:124 Allah berfirman: "Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun."

Catatan: Selama ini anak rocker identik dengan minuman keras dan hal-hal dosa yang lain. Maka, seorang rocker muslim berkewajiban tidak hanya taat menjalankan agama dengan baik, tapi juga harus melakukan amar makruf nahi munkar pada teman-temannya sesama rocker yang masih melakukan hal tersebut.

______________________


RIBA PINJAMAN CICILAN CREDIT CARD

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrokaatu.

saya mau bertanya, selama ini saya telah menggunakan penggadaian, kartu kredit, mempunyai rekening di bank umum, mempunyai pinjaman di bank. membeli kendaraan/rumah dengan cara kredit.dll (yg sudah sangat samar, itu halal atau haram)

saya juga mengkreditkan barang kepada teman teman saya. misalnya dari harga barang 1.100.000 menjadi 1.800.000 selama 4 bulan. tanpa ada syarat denda, uang muka atau apapun.

yang mau saya tanyakan..:

1. Pinjaman bank sudah saya sadari bahwa itu riba. saya ingin bertaubat dan bersih dari harta riba, tapi saya belum mampu untuk melunasinya langsung.
2. menggadaikan barang termasuk riba kah?
3. Meminjam uang dengan hitungan EMAS dan pembayarannya akan dibayarkan dengan berat Emas yang sama.
4. mempunyai usaha mengkreditkan barang.
5. kartu kredit yang digunakan hanya untuk membeli barang dengan cicilan 0%
6. kartu kredit yang digunakan hanya untuk keperluan transaksi belanja online (karna lebih mudah)
7. Mempunyai rekening di bank Umum untuk kepentingan : menabung, menerima gaji, mentransfer uang, Belanja (debit) , dll.

Mohon untuk memberikan DALIL nya. karna saya awam sekali.

Terimakasih sebelumnya, jawaban nya sangat saya nantikan.
semoga allah meridhai kita semua.

JAWABAN

1. Dilunasi dulu karena di situ ada kewajiban antarmanusia
2. Tidak riba. Gadai itu dibolehkan dalam Islam asalkan tanpa bunga. Kalau ada bunganya disebut riba. Baca detail: Gadai dalam Islam
3. Kalau perjanjian bayar dengan emas itu dilakukan di awal transaksi hukumnya tidak boleh walaupun kedua pihak sepakat karena ini termasuk riba nasi'ah. Tapi kalau perjanjian itu dilakukan saat pembayaran dan atas kesepakatan kedua belah pihak dengan nilai emas yang berlaku saat bayar, maka boleh. Ini sama kasusnya dengan hutang rupiah dibayar dengan dolar. Transaksi seperti ini boleh dilakukan dengan syarat akad pembayaran dengan dolar itu dilakukan saat mau bayar bukan saat mulai hutang. Mengapa, karena uang sama dengan emas adalah benda riba yang harus dibayar tunai (taqabud, yadan bi yadin). Lebih detail: Riba Nasi'ah.

Baca juga: lihat di sini (bahasa Arab).

4. Tidak masalah. Kredit atau cicilan antara dua pihak hukumnya boleh tidak termasuk riba.
5. Boleh. Hukum asalnya tidak boleh namun karena kebutuhan dianggap darurat. Lihat detail di sini.
6. Boleh. Sama dengan poin 5.
7. Boleh. Layanan menabung, menerima gaji, mentransfer uang, Belanja termasuk layanan yang dibolehkan ulama walaupun dari bank konvensional. Baca detail: Bank Konvensional dalam Islam

______________________


KOTORAN AYAM NAJIS APA TIDAK?

Assalamu'alaikum Ustadz.
1. ada pendapat ulama madzhab syafi'i yang mengatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu tidak najis, bolehkah saya mengikuti pendapat ini dengan menganggap kotoran hewan tsb tidak najis meskipun saya merasa jijik.
2. disekitar rumah saya banyak berkeliaran ayam milik tetangga yang sering berak sembarangan disekitar rumah saya, apakah tahi ayam najis karena berbau busuk atau tidak karena termasuk hewan yang halal dimakan.

syukran ustadz.

JAWABAN

1. Boleh.
2. Yang terpenting salah satu dari dua pendapat itu boleh diikuti tanpa harus memperhatikan sebabnya. Baca juga: Najis dalam Islam

Baca juga: Hukum Talfiq atau Pindah-pindah Madzhab

______________________


CARA SEMBUH WAS-WAS WUDHU MANDI SHALAT ISTINJA

Assalamu'alaikum Ustadz.
saya sudah bertahun-tahun menderita karena penyakit was-was, sekarang was-was saya semakin parah hampir disemua ibadah saya was-was, dari wudhu, mandi, istinja, sholat.
1. apakah ada kiat dan do'a untuk menyembuhkan penyakit was-was ini?
2. saya perlu nasehat dan berbagi pengalaman dari orang yang pernah nengalami was-was kemudian sembuh.

Terima kasih.

JAWABAN

1. Ketahui hukumnya dengan benar. Kalau itu tidak menyembuhkan was-was anda, maka ketahui juga hukum alternatif yang lebih ringan tentang perkara yang anda waswasi, maka was-was anda akan sembuh.
2. Baca detail di sini:
- Was-was dalam Shalat dan Wudhu
- Cara Mengatasi Was-Was Shalat
- Solusi Mengatasi Was-was Iman dan Ibadah
- Cara Mengobati Penyakit Was-was

______________________


SHALAT IED BERSAMAAN SHALAT JUMAT

Assalamuaalikum wr.wb
Saya mau bertanya perihal sholat ied yang bersamaan dengan sholat jum'at. ada yang bilang bahwa sholat jum'atnya bisa gugur kewajibannya. jadi boleh ga melaksanakan sholat jum'at. Tapi ada yang bilang juga sholat jum'at tetap wajib karena sholat ied sunnah.jadi kita mengedepankan yang wajibnya.

1. pendapat mana yang benar?
sekian terima kasih Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Dalam situasi seperti di atas, maka shalat Jum'at tidak wajib dilaksanakan tapi boleh dilakukan. Namun, sunnah bagi imam untuk tetap melaksanakan shalat Jum'at apabila cukup jamaah untuk melaksanakan shalat Jum'at. Bagi yang sudah melaksanakan shalat idul fitri/adha dan tidak melaksanakan shalat Jum'at, maka wajib baginya melaksanakan shalat Dzuhur. Baca detail: Hukum Shalat Jum'at bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam