Dosa onani lebih besar dari zina ?

Dosa onani lebih besar dari zina ? Saya lihat dari sini kok malah besar dosa onani dan nonton film dewasa daripada zina Sedangkan dulu saya pernah den
DOSA ONANI LEBIH BESAR DARI ZINA ?

Assalamualaikum...


Ustadz saya pernah dengar dosa zina itu hukumannya adalah hilang amal ibadah selama 70 tahun Sedangkan dosa onani dan nonton film porno itu akan hilang semua amal ibadah nya.

Saya lihat dari sini kok malah besar dosa onani dan nonton film dewasa daripada zina.

Sedangkan dulu saya pernah dengar bahwa ketika para sahabat sedang perang (jauh dari istri) mereka boleh onani untuk menghindari dosa zina (maaf kalau saya salah)

Mohon Ustadz luruskan hadist diatas. Hadist diatas saya peroleh dari ketika saya mondok bukan dari link internet.

DAFTAR ISI
  1. Waktu Shalat Taubat
  2. Kewajiban Suami Pada Anak Hasil Zina Istrinya
  3. Talak Berapa Yang Telah Saya Jatuhkan Pada Istri?
  4. CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN

haditsnya terkait soal tersebut maudhuk (palsu) atau sangat dhaif sehingga tidak valid untuk jadi dalil Baca detail: Menonton film dewasa 40 hari shalat tidak diterima. dosa zina jelas lebih besar dari dosa onani atau nonton film. Secara umum dosa besar itu terjadi apabila berpotensi melibatkan dan merugikan tatanan masyarakat secara umum. Misalnya, pembunuhan, pencurian, termasuk perzinahan. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Untuk soal onani, lihat: www.alkhoirot.net/2012/07/masturbasi-dalam-islam.html


WAKTU SHALAT TAUBAT

Tolong agar untuk lebih diperjelas lagi 1 per 1 karena saya kurang faham..
1. dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari (maksudnya bagaimana)..
2. dari terbit matahari sampai matahari naik sepenggalah(maksudnya bagaimana)..
3. Dari matahari persis ditengah-tengah sampai condong (maksudnya bagaimana)..
Sekian dan terimakasih wassalam :)


JAWABAN

Poin-poin pertanyaan anda itu bukan waktu shalat taubat, tapi waktu yang dilarang melakukan shalat taubat. Penjelasannya sbb:
1. Maksudnya shalat sunnah taubat dilarang mulai sejak masuk shalat subuh sampai terbit matahari.
2. Maksudnya shalat taubat dilarang pada saat matahari terbit sampai beberapa saat kemudian.
3. Pas siang hari matahir tepat berada di atas kita. Nah saat itu dilarang melakukan shalat sunnah sampai masuk wkatu adzan dzuhur.

_______________________________



KEWAJIBAN SUAMI PADA ANAK HASIL ZINA ISTRINYA

Assalamualaikum, saya mau menanyakan ustad, apakah ada

1. kewajiban seorang suami kepada anak hasil zina istrinya dgn laki2 lain.
2. Dan anak yang lahir tadi sebaiknya ikut ibunya atau suami yg sah, apabila terjadi perceraian.
3. Dan apakah anak yg telah lahir dr hasil zina tadi, tetep masi ada hub darah dgn semua keturunan dari ayah biologisnya.
Pertanyaan kedua: jika hasil zina tadi anak perempuan maka yg hrs menikahkan apakah wali hakim atau suami sah dr perempuan yg zina tadi. Syukron atas jawabannya


JAWABAN

1. Anak tersebut dinasabkan pada suami yang sah. Kecuali kalau suami membantahnya dan tidak mengakuinya dengan cara mula'anah atau li'an.[1]
2. Kalau perceraian itu terjadi bukan karena faktor zina istrinya, maka nafkahnya menjadi tanggungan suami yang sah. Soal ikut siapa, itu terserah kesepakatan berdua.
3. Kalau tidak diakui oleh suami sah, maka nasabnya kepada ibunya. Bukan pada ayah biologis. Kalau diakui oleh suami yang sah, maka nasabnya pada suami yang sah (lihat poin 1).

Uraian detail dan mendalam lihat: Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina

[1] Li'an atau mula'anah adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina.
Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menjadi pedoman Pengadilan Agama pasal 126, 127, 128 disebutkan sbb:
Pasal 126
Li`an terjadi karena suami menuduh isteri berbuat zinah dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut.

Pasal 127
Tata cara li`an diatur sebagai berikut:
a. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata-kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”
b. Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya :tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”;
c. tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan;
d. apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li`an.

Pasal 128
Li`an hanya sah apabila dilakukann di hadapan sidang Pengadilan Agama.

_______________________________



TALAK BERAPA YANG TELAH SAYA JATUHKAN PADA ISTRI?

asalamualaikum wr wb..
ibu bapa pengelola, saya punya permasalahan tentang hukum talak yang selama ini membingungkan saya. percakapanya seperti ini :
A. saya : " ya sudah kita bercerai saja. nanti sore kamu bilang ibu dan bapa kamu"
istri : " diam tanpa berkata"
B. saya : "sudah kita bercerai saja"
istri : "tersenyum dan mengangguk"

selang sekitar 15 menit

C. saya : "sudah kita bercerai saja, kamu bilang sama bapa dan ibu kamu"
istri : "terdiam tanpa berkata"

1. nah, yang jadi pertanyaan apakah saya menjatuhkan talak? kalau memang iya talak ke berapa, 1, 2, atau 3?

oh ya, istri saya terdiam karena tidak ingin terjadi pertengkaran, serta mengetahui kalau saya orangnya mudah marah.
mohon ibu/bapa pengelola memberikan penjelasanya dengan sangat jelas. terima kasih.

JAWABAN

Dalam kasus di atas, maka yang terjadi adalah talak 1 (satu) karena ucapan cerai yang kedua dan ketiga masih dalam konteks sebagai penguatan (Arab, ta'kid) dari kata cerai yang pertama. Ini pendapat madzhab Syafi'i seperti dikutip Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahibil Arba'ah. Teks-nya sbb:
الصورة الأولى: أن يقصد بالتكرار تأكيد قوله: أنت طالق الأولى بقوله أنت طالق الثاني وأنت طالق الثالث، بمعنى أنه ينوى تأكيد اللفظ الأول باللفظين الأخيرين معاً، وفي هذه الصورة تلزمه طلقة واحدة، لأنه نوى تأكيد الأول بالثاني و الثالث فلم ينشئ طلاقاً جديداً والتأكيد مهم في جميع اللغات.
Lebih detail lihat: عدد الطلاق



HUKUM MAKELAR JUALAN ONLINE

Assalamu'alaikum.. saya Anna, saya mau bertanya masalah perniagaan..
Jadi saya sedang membeli tanaman mawar hidup secara online pada petani mawar di daerah lain. Rencananya jika yang dikirimkan sesuai spesifikasi yg saya pesan maka saya berniat untuk menjadi agen petani tersebut dengan menjualkan mawar"nya secara online tapi dikirim langsung melalui petani tersebut, tanpa melewati tangan saya dulu karena khawatir semakin lama diperjalanan maka tanamannya malah sakit..
Nah yang saya tanyakan, halalkah rencana saya untuk berjualan seperti itu?? Terimakasih sebelumnya
Wassallam..

JAWABAN

Hukumnya halal. Pada dasarnya seluruh jenis bisnis adalah halal kecuali ada unsur riba atau penipuan di dalamnya. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Dalam Islam cara yang anda lakukan mirip dengan praktek simsarah atau reseller yang dibolehkan. Baca detail: di sini!


LihatTutupKomentar