Bila suami istri berbeda soal jumlah talak siapa yang dianggap?

Bila suami istri berbeda soal jumlah talak siapa yang dianggap? saya yakin saya dengan istri saya belum sampai dengan talak ketiga tapi istri saya mer
BILA SUAMI ISTRI BERBEDA SOAL JUMLAH TALAK

Assalamuallaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya mempunyai beberapa pertanyaan dalam kehidupan rumah tangga saya pak ustad..saya yakin saya dengan istri saya belum sampai dengan talak ketiga tapi istri saya merasa saya sudah talak tiga bahkan menurut pengakuan istri saya sudah 4 kali,yang ingin saya tanyakan adalah

1. Kata istri saya pada tahun 2013 lalu saya pernah talak istri saya dengan kata "km nikah sama orang lain dan saya nikah dengan orang lain lalu setelah itu cerai dan kita nikah lagi" itu kata istri saya dan kata istri saya itu udah jatuh talak.tapi saya berani bersumpah saya lupa apakah betul kata-kata seperti itu atau tidak dan saya juga berani bersumpah saya tidak ada niat untuk menjatuhkan talak pada waktu itu dan saya tidak pernah bilang rujuk karena saya tidak mengetahui kalo itu talak dan saya tidak berniat mengucapkan talak. Dan permasalahan tahun 2013 itu baru di angkat atau dibilang ke saya oleh istri saya pada bulan maret 2017 lalu..apakah hukumnya pak ustad dengan kondisi tersebut karena istri saya tetap kukuh pada pendiriannya kalo saya udah mentalaknya padahal saya tidak pernah berniat untuk mentalak dan lupa akan kata-kata yang pernah saya sampaikan tersebut?apakah pendapat suami atau istri yang diterima.

2. Apakah hukumnya bagi orang yang betul-betul tidak mengetahui hukum talak tersebut /atau apakah hukumnya bagi orang yang bodoh dengan apa yang di ucapkannya akan konsekuensi yang akan diterimanya, karena saya mengakui saya tidak paham akan hukum-hukum talak sampai pada akhirnya baru-baru ini saya rajin baca masalah hukum nikah,talak dan rujuk ini?

3. Apakah hukumnya jika ada talak yang tidak di rujuk tapi masih tinggal dalam satu rumah dan melakukan hubungan suami istri seperti biasa tanpa ada niat untuk merujuk karena ketidaktahuan saya kalau saya pernah mentalak istri saya ..karena saya baca beberapa pendapat ulama mempunyai perbedaan, pendapat pertama dari Imam Syafi'i jika rujuk tidak dengan kata yg sharih secara lisan maupun tulisan atau pun dengan sindirin mengucapkan niat rujuk maka dengan berhubungan suami istri tidak sah rujuknya, Pendapat kedua mohon koreksinya jika salah penyebutan dari Imam Hambali atau Maliki saya lupa pak ustad dengan keterbatasan ilmu dan ingatan saya , rujuknya tidak sah jika hanya dengan perbuatan sebelum kata-kata niat rujuk di ucapkan. Dan pendapat Ulama lain nya walaupun dengan perbuatan baik mencium ataupun dengan berhubungan suami istri maka sudah dah rujuknya..pertanyaan saya apakah saya bisa mengambil dari pendapat Imam Syafi'i saja atau harus semuanya di ambil karena saya tentunya ingin mengambil pendapat yang bisa meringankan saya karena saya berpendapat semua mempunyai dalilnya masing-masing..

4. Pada tahun 2014 misalnya saya ucapkan talak dan rujuk terus pada november 2016 saya ucapakan talak lagi dihari yang sama dan jam yang sama menurut istri saya dua kali kata talak di BBM dengan maksud saya adalah menggertak agar supaya istri saya diam karena pada hari itu dari pagi sampai siang menjelang ashar tidak berhenti pertengkaran tersebut sampai tertulis kata talak dengan kata kalo tidak berenti jg ngajak berantem saya talak km saya talak tiga km ..pertanyaan nya apakah jatuh talak berapa pak ustad jika digabung dengan yg 2014 dan 2016 apakah jatuh talak dua atau masih talak satu karena saya tulis di bbm dengan maksud bukan untuk mentalak tapi untuk membuat diam istri saya(tidak di gabung dengan yang 2013 karena saya tidak pernah merasa niat untuk mentalak)..

5. Saya pun baca jika dalam satu hari bilang talak dan belum di rujuk terus bilang lagi talak terjadi beberapa perbedaan pendapat di kalangan Ulama,
Ada yang bilang talak nya jadi dua ada yang bilang talaknya jatuh satu ada yang bilang tidak jatuh sama sekali karena bid'ah..maka apakah boleh saya memakai pendapat yang meringankan saya pak ustad?

6. Pendapat yang di akui apakah pendapat suaminya atau pendapat istrinya pak ustad?

Saya mohon jawaban yang seadil-adilnya pak ustad karena dari kekisruhan rumah tangga saya ini sejak maret 2017 sampai sekarang anak saya menjadi korban dan saya tidak ingin anak saya menjadi korban selamanya dan saya sudah berjanji pada diri saya sendiri jika saya masih ada kesempatan kembali dengan istri saya kejadian seperti yang lalu tidak akan di ulangi karena saya sekarang tahu sangat fatal akibatnya.

Sebelumnya saya haturkan terima kasih

Wasalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Kalau ada perbedaan pendapat soal ucapan talak atau tidak antara suami dan istri, maka ucapan suami yang dianggap kecuali apabila istri diperkuat dengan dua saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, maka tidak terjadi talak. Baca detail: https://www.alkhoirot.net/2016/11/suami-ingkar-ucapan-talak.html#1

Kalaupun anda ingat ucapan tersebut, maka talak tidak terjadi karena ucapan di atas bersifat kinayah yang harus disertai niat agar sah talaknya. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Kalau tidak tahu konsekuensi hukumnya, maka ada pendapat yang menyatakan bahwa tidak sah ucapan talaknya. Ibnu Hazm dalam Maratibul Ijmak hlm. 1/72 menyatakan

وَاخْتلفُوا فِي طلاق الْجَاهِل، فكرهه الْحسن". والمسألة فيها ثلاثة أقوال: القول الأول: يقع طلاقه. القول الثاني: لا يقع طلاقه. القول الثالث: يقع طلاقه قضاءً، إلا أن تظهر قرينة على عدم إرادته الطلاق، فيقضي بها.
 
Artinya: Ulama berbeda pendapat dalam soal talaknya orang bodoh. Pendapat pertama: talak terjadi. Pendapat kedua, talak tidak terjadi. Pendapat ketiga, talak terjadi secara hukum kecuali ada bukti atas tidak adanya maksud suami untuk bercerai maka dihukumi tidak terjadi talak.

Baca detail: Ucapan talak suami awam hukum

3. Boleh mengambil pendapat yang meringankan. Ketika ulama berbeda pendapat, maka itu pada dasarnya rahmat bagi orang awam.
Baca detail:
- Talfiq
- Orang awam dan taqlid

4. Talak tertulis, baik di kertas, BBM, Whatsapp (WA), Facebook, Twitter, email, dll hukumnya dianggap talak kinayah. Karena itu, apabila anda tidak berniat talak, maka tidak terjadi talak. Baca detail: Pernyataan Cerai Secara Tertulis

Kalau talak tahun 2014 diucapkan, maka talak telah terjadi. Sedangkan yg 2016 kalau ditulis, maka tidak jatuh talak kalau tidak ada niat. Dg demikian hanya terjadi talak satu yakni yg 2014 saja.

5. Boleh memilih yg meringankan seperti jawaban poin 3. Namun kalau yg terjadi dalam kasus anda adalah seperti yang anda jelaskan di poin 4, maka baru terjadi talak 1 antara anda dan istri.

6. Pendapat suami. Lihat jawaban poin 2.

Untuk ke depannya semoga keluarga anda lebih tenteram dan masing-masing lebih bisa menjaga diri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
LihatTutupKomentar