Suami Tidak Tahu Ucapan Cerai Berakibat Talak
Suami Tidak Tahu Ucapan Cerai Berakibat Talak
saya sudah menikah 20 th, selama ini kami salah pengertian mengenai hukum talak. pengertian kami hukum talak tidak sah hanya dengan ucapan saja tidak dibarengi dengan perbuatan.
dulu suami saya tiap kali marah selalu berucap pisah atau pulang ke rumah orang tuanya. tetapi setelah ucapan ini, 3 hari baikan lagi Talak dalam keadaan marah tidah sah dan tidak terjadi talak menurut Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Talaknya orang bodoh yang tidak tahu dampak hukum dari perkataan talaknya, menurut Ibnu Hazm tidak terjadi
SUAMI TIDAK TAHU (BODOH) BAHWA UCAPAN CERAI BERAKIBAT TALAK
assalamualikum, saya ingin bercerita sekaligus bertanya
saya sudah menikah 20 th, selama ini kami salah pengertian mengenai hukum talak. pengertian kami hukum talak tidak sah hanya dengan ucapan saja tidak dibarengi dengan perbuatan.
dulu suami saya tiap kali marah selalu berucap pisah atau pulang ke rumah orang tuanya. tetapi setelah ucapan ini, 3 hari baikan lagi dan minta hubungan badan, setelah itu dia selalu berucap dia hanya emosi dan tidak bermaksud bercerai. itu dilakukan berulang-ulang bila amarahnya memuncak.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- SUAMI TIDAK TAHU UCAPAN CERAI BERAKIBAT TALAK
- MENIKAH DENGAN WALI KERABAT JAUH
- MENIKAH TANPA DIHADIRI ORANG TUA PENGANTIN PRIA
- HUBUNGAN INTIM SAAT MASA IDDAH BOLEHKAH?
- MENIKAH TANPA IJAB KABUL
- SUAMI KEMBALI KE MANTAN ISTRINYA
- CARA AGAR KHUSYU' SHALAT
- MENGAMBIL KAYU YANG HANYUT DI SUNGAI
- TIDAK BOLEH MENIKAH SEBELUM APRIL 2015
- NON MUSLIM MIMPI BACA ISTIGHFAR
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
tetapi sudah setahun ini sampai sekarang suami saya sudah berubah dia sudah gak berucap kata-kata itu lagi dan sudah sayang sama istri dan anak,
yang saya ingin tanyakan:
1. apakah Allah mengampuni dosa hambanya karena salah pengertian dalam hukum talak
2. apakah sah bila ucapan cerai dalam keadaan marah
3. bagaimana keabsahan rumah tangga kami, karena kami tidak ingin bercerai.
mohon untuk dibalas, dan tolong beri solusinya.
wassalam
JAWABAN
1. Mayoritas ulama fikih (jumhur) berpendapat bahwa ucapan cerai dari suami pada istri itu sah dan jatuh talak dalam keadaan apapun baik saat marah maupun karena tidak tahu hukumnya (dikira talak baru terjadi kalau ke pengadilan, dst). Kecuali kalau ucapan talak itu diucapkan saat marah yang tidak terkontrol yang sampai tingkat seperti orang gila, maka talak tidak terjadi.
Namun demikian, ada beberapa pendapat ulama walaupun tidak mayoritas namun dapat dipakai dalam kondisi seperti anda di mana suami sering menyatakan kata talak dalam keadaan marah dan sekaligus tidak tahu dampak hukumnya. Pendapat sebagaian ulama sebagai berikut:
(a) Talak dalam keadaan marah tidah sah dan tidak terjadi talak menurut Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim dari madzhab Hanbali. Lebih detail: Hukum Talak yang Diucapkan Saat Sedang Sangat Marah
(b) Talaknya orang bodoh yang tidak tahu dampak hukum dari perkataan talaknya, menurut Ibnu Hazm tidak terjadi. Walaupun menurut mayoritas ulama itu sah. Lebih detail: SUAMI BODOH AGAMA SERING UCAPKAN KATA TALAK
Kesimpulan: untuk masa lalu anda berdua, anda boleh mengikuti pendapat pada poin a dan b yang menganggap tidak sahnya talak orang marah dan bodoh. Namun kedepanya, usahakan suami menjaga diri untuk tidak mudah mengeluarkan kata "talak" dan semacamnya dalam keadaan apapun.
2. Lihat poin #1
3. Rumah tangga anda masih sah dg mengikuti pendapat sebagian ulama di atas. Namun, hati-hati ke depannya. Ingatkan suami dan suruh dia membaca tulisan ini agar dia mawas diri dan tidak mengumbar kata cerai.
Baca juga buku kami:
- Membina Keluarga Sakinah
- Merajut Rumah Tangga Bahagia
_________________________
MENIKAH DENGAN WALI KERABAT JAUH
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
Saya perempuan 33 tahun, saya dan calon pasangan saya berniat menikah siri karna kondisi pasangan saya saat ini tidak memungkinkan untuk kami menikah resmi, pasangan saya sedang menjalani masa tahanan tapi tahanan luar, saat ini pasangan saya sering sakit-sakitan dan untuk merawatnya kami harus sering bersama, karna takut kebersamaan kami menimbulkan dosa makanya saya meminta pada calon pasangan saya agar menikah siri saja.
Saya juga ingin memakai wali hakim yaitu kerabat jauh saya, karna saya juga tidak ingin status pasangan saya diketahui oleh keluarga dekat saya.
1. Jadi kalau saya melaksanakan nikah siri apakah status pernikahan kami sah?
JAWABAN
1. Menurut madzhab Maliki dan Hanafi, hukumnya sah memakai wali dari kerabat jauh. Itu bukan wali hakim tapi wali jauh (Arab, wali ab'ad) walaupun ada wali dekat (Arab, wali aqrob). Namun, kerabat jauh yang berhak menjadi wali tidak semua orang, siapa saja mereka lihat artikel: Kerabat yang boleh jadi Wali Nikah
_________________________
MENIKAH TANPA DIHADIRI ORANG TUA PENGANTIN PRIA
Assalamu'alaikum pak ustadz.
perkenalkan nama saya B (laki-laki), pak ustadz saya mau bertanya mengenai masalah yg saya hadapi saat ini. begini cerita nya, saya berpacaran dengan seorang wanita selama kurang lebih 1 tahun. namun kami khilaf telah melakukan hubungan badan dan akhir nya pacar saya hamil sekarang usia kandungan nya sudah 7 bln namun saya blm terikat pernikahan sampai saat ini dan ada niat untuk menikahi nya setelah idul fitri nanti. orang tua saya pasti tidak merestui pernikahan saya karena ini sebuah aib tentu nya yg ingin saya tanyakan
1. bagaimana kalau pernikahan jika tidak di hadiri orangtua saya dan hukum nya apa dalam agama islam?
mohon bantuan nya pak ustadz untuk mencarikan solusi nya.
JAWABAN
1. Hukum pernikahan sah. Karena kehadiran orang tua pengantin laki-laki tidak menjadi syarat sah atau tidaknya suatu perkawinan.
Kami juga sarankan agar anda menikahinya sebelum melahirkan untuk menyelamatkan status anak yg di dalam kandungan agar memiliki bapak secara hukum agama. Kalau lahir sebelum menikah, maka nasabnya dikaitkan pada ibunya saja. Bukan pada ayah biologisnya. Lihat: Pernikahan wanita hamil zina dan status anak.
_________________________
HUBUNGAN INTIM SAAT MASA IDDAH BOLEHKAH?
Assalamualaikum pak ustadz mau tanya kalo umpama talak 1 atau 2 istri sedang hamil
1. masa iddah nya brp bln kalo mau rujuk lg?
2. Apa hukum nya berhubungan badan di dalam masa iddah atau belum selesai nya masa iddah?
Tolong ya pak ustadz jawaban nya.terimakasih.
JAWABAN
1. Masa iddah wanita hamil sampai melahirkan. Selama masa iddah suami dapat kembali tanpa harus akad nikah baru. Cukup menyatakan "Aku rujuk". Kalau masa iddah sudah habis, maka untuk rujuk harus ada akad nikah baru dan mahar baru.
2. Tidak boleh kecuali setelah mengucapkan kata "Rujuk". Namun, ada pendapat madzhab Hanbali yang menyatakan bahwa hubungan badan saat masa iddah itu dianggap rujuk.
Baca juga: Talak dan rujuk dalam Islam
_________________________
MENIKAH TANPA IJAB KABUL
Assalamualaikum ustadz..
1. Saya mau nanya apakah ada menikah dengan seorang laki-laki hanya di atas alquran tanpa ijab qabul??
Jadi begini ustadz. Saya bekerja di jerman sebagai pembantu dan majikan saya itu kalau menurut versi dia, dia ingin menikahi saya karena ingin melindungi saya dari ancaman dilingkungan sekitar.. apakah ada dalil atau hadits yg menyatakan seperti itu??
JAWABAN
1. Itu tidak benar. Nikah baru sah kalau terpenuhi tiga hal yaitu adanya wali nikah, dua saksi, dan ijab kabul. Berhubung anda di tempat jauh, maka anda dapat menunjuk seorang wali hakim. Yaitu, pejabat KUA. Tapi karena di Jerman tidak ada KUA, maka tokoh agama atau imam masjid di tempat tersebut bisa jadi wali hakim.
_________________________
SUAMI KEMBALI KE MANTAN ISTRINYA
1. Jadi saya mesti gimana.. suami bilang apa apa..demi anak..kata dia dia datang kesana cuma lihat anak bukan ke mamah nya..tapi si cewe nya itu jadi pake dukun gitu cara ingin kmbali nya..saya dengar dari mantan kaka ipar nya..
JAWABAN
1. Yang bisa anda lakukan adalah bersabar. Karena memang suami bisa menikah lebih dari satu. Anda tidak bisa mencegahnya. Pilihan anda hanya dua: bersabar atau bercerai.
_________________________
CARA AGAR KHUSYU' SHALAT
Assalamualaikum,
Pak ustadz saya mohon pencerahannya.
Setiap menunaikan sekali shalat pikiran saya terkadang fokus terkadang buyar. Nah mohon tipsnya agar shalat saya bisa khusyu menghadap Alloh SWT. Saya ingin agar khusyu dalam gerakan dan bacaan, tapi juga hati dan pikiran.
1. Apa tipsnya?
2. Apakah shalat saya diterima apabila masih seperi yang saya ceritakan di atas?
Terima kasih. Wassalam
JAWABAN
1. Cara khusyu' dalam shalat lihat: Khusyu dalam Sholat
2. InsyaAllah diterima selagi anda berusaha untuk khusyu. Dari segi status shalatnya juga sah alias tidak batal asal terpenuhi syarat-syarat sahnya shalat. Lihat: Shalat 5 Waktu
_________________________
MENGAMBIL KAYU YANG HANYUT DI SUNGAI
Assalamuallaikum.. sebenarnya kalau mengambil kayu yang hanyut karena terbawa banjir di sungai itu bagaimana hukumnya dalam islam?
terimakasih atas jawabannya..
JAWABAN
1. Itu sama dengan barang temuan (Arab, luqotoh). Intinya, kalau kayu yang hanyut itu tidak berharga, maka boleh diambil dan dimanfaatkan. Tapi kalau kayu itu mempunyai nilai tinggi, misalnya kayu hutan dan banyak, maka itu harus dilaporkan dan diumumkan selama setahun. Kalau tidak ada yang mengakui, maka boleh diambil. Namun apabila setelah itu ada yg mengklaim dengan bukti yang valid, maka harus dikembalikan. Lihat detail: Hukum barang temuan.
_________________________
TIDAK BOLEH MENIKAH SEBELUM APRIL 2015
Assalamualaikum wr wb
Kedua orang tua saya baru meninggal tgl 19 maret 2014 lalu. yg saya mau tanyakan apa kah ada hukum islam yg melarang jika saya ingin menikah bulan januari 2015? krn adek dari nenek saya menganjurkan scra perhitungan jawa katanya tidak baik menikah d bulan sblm bulan april 2015.dn saya diharuskan menikah tgl 7 april 2015. sesuai perhitungan primbon yg telah beliau hitung.
1. apa kah kalau saya tidak menuruti beliau akan timbul musibah dn kesengsaraan bagi rmh tangga saya?
2. atau saya berdosa jika saya tidak menuruti perhitungan jawa tsb.
mohon dibantu,terima kasih.wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
1. Tidak ada hukum Islam yang melarang. Pendidikan formal anda tentunya lebih tinggi dari adik nenek. Akses pada ilmu agama anda tentu lebih luas karena bisa akses internet dibanding dia. Kenapa anda memeprcayainya? Atau mempercayai tradisinya yang tidak terdapat dalam Islam?
2. Tidak apa-apa melanggar aturan tradisi itu. Musibah dan anugerah semua atas kehendak Allah. Karena itu, mintalah pada Allah agar dijauhi dari musibah dan mintalah pada Allah agar diberi keluasan rejeki dan kebahagiaan. Itulah semestinya sikap seorang muslim. Jangan pernah pada ramalan masa depan. Karena masa depan itu hanya Allah yang mengatur.
3. Justru kalau menuruti adat jawa itu anda berdosa. Lihat detail: Hukum Percaya Ramalan.
_________________________
NON MUSLIM MIMPI BACA ISTIGHFAR
salam..
saya non muslim.. perasaan saya.saya pernah di ganggu mahluk halus di kerjaan. tapi lucunya setelah saya ucapkan assalamualaikum..dan iqstifar (istighfar - red) .. badan saya normal kembali..alias merasa tenang.. setelah itu saya cerita kpada teman yg beragama muslim..anehnya lagi dia brmimpi saya berdakwah d mesjid ..yg sebelum dia tidur katany..dia berwhudu dan sholat tahajud..
1. tolong artikan mimpi saya..trims
JAWABAN
1. Anda mendapat isyarat langit akan mendapat hidayah (petunjuk Allah) dan menjadi seorang muslim. Kisah anda dengan mimpi itu mirip dengan mimpinya Dr. Jeffrey Lang seorang profesor matematika di Amerika. Saat ini dia sudah menjadi muslim salah satu bukunya adalah Dan Malaikat pun Bertanya (English: Even the Angels Ask). Kisahnya lihat di link berikut: http://goo.gl/ImzV9J
Anda memiliki jiwa yang bersih yang jauh dari praduga, iri dan dengki serta mudah menerima kebenaran. Itu ciri-ciri pribadi yang akan mendapat hidayah. Saran saya, perbanyak baca kisah-kisah para mualaf. Kalau biasa membaca dalam bahasa Inggris, bisa ditemukan di Google dengan mudah terutama dari Wikipedia.