Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Calon Istri Pernah Berzina Perkawinan Diteruskan atau Digagalkan?

Calon Istri Pernah Berzina Perkawinan Diteruskan atau Digagalkan?
Lalu bagaimana tindakan saya setelah mengetahui kenyataan pahit ketidakperawanan calon saya ini?

CALON ISTRI SEORANG PEZ1NA

Assalamu 'alaikum Wr.Wb.

Saya akan menikahi seorang wanita, tetapi wanita tersebut mengaku kepada saya dia sering melakukan hubungan bebas (z1na) dengan 2 orang mantan sebelum saya. Saya sangat syok, Lalu bagaimana tindakan saya setelah mengetahui kenyataan pahit ini,

1. apakah saya tetap menikahinya?
2. atau harus saya batalkan?
3. dan apa yang harus dilakukan oleh wanita tersebut?

Mohon penjelasannya
Terima Kasih

DAFTAR TOPIK KONSULTASI
  1. Calon Istri Pernah Berz1na
  2. Suami Bodoh Agama Sering Ucapkan Kata Talak
  3. Mimpi Melihat Cahaya Terang
  4. Hubungan Tak Direstui Karena Beda Etnis (Arab dg Non-Arab)

JAWABAN CALON ISTRI SEORANG PEZ1NA

1. Islam memerintahkan agar kita memilih calon pasangan yang solehah. Artinya yang tidak pernah berbuat z1na. Namun, syariah membolehkan kita untuk menikahi wanita yang pernah berz1na asalkan sudah taubat. Itu artinya, anda boleh memilih antara meneruskan atau membatalkan karena dari sisi agama kedua pilihan itu boleh diambil.

2. Kalau Anda tidak rela dg kenyataan itu, maka sebaiknya Anda batalkan rencana perkawinannya

3. Perempuan itu harus bertaubat.

Dari aspek hukum Islam, baca soal ini di artikel berikut:

>> http://www.alkhoirot.net/2012/07/calon-istriku-sudah-tidak-perawan-lagi.html
>> http://www.alkhoirot.net/2011/12/bolehkah-menikah-dengan-wanita-yang.html
>> http://www.alkhoirot.net/2012/07/apakah-istri-saya-perawan.html

MENIKAHI WANITA PE1INA YANG BERTAUBAT

Apabila dia telah bertaubat dan saya tetap menikahinya,
1.Resiko apa yang saya dapatkan?
2.Apakah saya bisa selamat dunia dan akhirat?
3.saya sangat terpukul sekali,saya tidak sanggup meninggalkan dia dan saya tidak mau nilai ibadah nikah saya nantinya menjadi suatu ibadah yang dibenci/diharamkan oleh agama dan allah, Apa yg harus saya lakukan?? saya sudah istikhoroh berturut-turut tapi mungkin allah belum memberi petunjuk

Mohon bantuannya ustadz
Terima kasih

JAWABAN

1. Secara syariah Islam tidak ada halangan untuk menikahi wanita yang pernah berz1na. Resikonya akan ada secara psikologis dan sosial: fakta bahwa anda bukan orang pertama. Dan ini akan terbawa pada kehidupan rumah tangga saat terjadi konflik. Dalam hati perempuan yg sudah pernah merasakan laki-laki lain, membanding-bandingkan antara Anda dengan laki-laki lain yang pernah bersamanya pasti terjadi.

2. Bisa selagi Anda dapat menjaga dia supaya tetap bertaubat.

3. Kalau sudah sangat mencintainya, silahkan teruskan menikahinya. Tapi ingat, kecintaan yang terlalu akan menyulitkan Anda untuk dapat membimbingnya dengan tegas. Juga, seorang muslim yang taat tidak akan menikahi seorang wanita secara membuta karena cinta, tapi kesalihan wanita tersebut-lah yang akan menjadi pertimbangan utama. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا ، وَلِحَسَبِهَا ، وَلِجَمَالِهَا ، وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: Wanita dinikahi karena empat faktor: hartanya, keturunannya, cantiknya dan agamanya. Pilihlah wanita yang agamis maka kamu akan beruntung.

Dalam hadits di atas Nabi pertama-tama membahas fakta yang menjadi pertimbangan seorang laki-laki dalam memilih calon istri. Pada kalimat terakhir, Nabi menganjurkan agar memilih wanita agamis dan shalihah kalau ingin bahagia.

Artinya, memilih wanita karena kesalihannya lebih berpotensi untuk hidup bahagia. Sebaliknya memilih wanita dengan pertimbangan yang selain itu memiliki potensi sebalinya.

Lebih detail lihat artikel: http://www.fatihsyuhud.net/2012/05/menentukan-calon-pasangan

___________________________


SUAMI BODOH AGAMA SERING UCAPKAN KATA TALAK


Assalamualaikum ustad,
Saya mau bertnya, awal pernikahan kami itu karena kecelakaan, saya menikah dengan pria yg belum begitu kenal dengan islam, sampai masalah talak pun dia gak ngerti, nah sampai lah sy sdg bertengkar dgn suami sy dia menalak saya yg kesatu ( itupun sy sdh ingat kan dia klo menalak itu hukumnya sdh cerai atw tlk 1) kejadian itu terus berlanjut sampai dia mebgucapkan talak sbnyak 5 kali, dan kita sdh membuat srt pernyataan bhwa dia tlah menalak sy sbnyk 5 kali, di tandatangani oleh suami sy dlm keadaan sadar,dan dlm 8 thn ini kami masih bersetubuh karna suami sy menganggap itu tdk syah dab tdk bermaksud niat untunk cerai
Pertanyaan :

1. masih syah kah pernikahan kami?
2. Seandainya tdk syah bgimana sy berbicra kepada keluarga saya yg jelas tak setuju dengan perceraian?
3. Apa yg hrus sy lakukan ustad?

Wassalam

JAWABAN

1. Talak telah terjadi karena suami sudah diingatkan dan dia sudah tanda tangan dengan sadar. Dalam hal ini maka dia sudah melakukan talak 3 pada anda dan tidak boleh rujuk lagi sampai ada laki-laki lain yang menikahi anda.

Namun ada pendapat yang menyatakan bahwa apabila talak yang dikeluarkan oleh suami yang bodoh alias tidak tahu pada konsekuensi hukum ucapan talak-nya, maka talak tidak terjadi. Ibnu Hazm dalam Maratibul Ijmak hlm. 1/72 menyatakan
وَاخْتلفُوا فِي طلاق الْجَاهِل، فكرهه الْحسن". والمسألة فيها ثلاثة أقوال: القول الأول: يقع طلاقه. القول الثاني: لا يقع طلاقه. القول الثالث: يقع طلاقه قضاءً، إلا أن تظهر قرينة على عدم إرادته الطلاق، فيقضي بها.
Artinya: Ulama berbeda pendapat dalam soal talaknya orang bodoh. Pendapat pertama: talak terjadi. Pendapat kedua, talak tidak terjadi. Pendapat ketiga, talak terjadi secara hukum kecuali ada bukti atas tidak adanya maksud suami untuk bercerai maka dihukumi tidak terjadi talak.

Kesimpulan: anda dapat mengikuti pendapat kedua bahwa talaknya tidak terjadi. Namun, harus diingatkan kepada suami agar tidak mengulangi perkataannya lagi. Anda juga harus mengajak suami anda bersilaturrahmi pada tokoh agama atau sering ke pengajian agar mendapat pencerahan soal ini.

2. Perkawinan masih sah.
3. Konsekuensi menikah dengan suami bodoh adalah istri harus sering mengajak suami untuk belajar agama baik dengan membaca buku, datang ke pengajian atau silaturrahmi ke tokoh agama.

___________________________


MIMPI MELIHAT CAHAYA TERANG

Saya pernah bermimpi saat itu bulan Ramadan,saya berada di sebuah daerah dgn cahaya putih seperti awan,dan Terdengar suara “sebentar lagi kamu akan diberi cahaya” berulang kali,dalam mimpi tsb seakan2 saya bersiap menunggu cahaya itu sembari berharap kpd Allah sy diberi cahaya.setelah itu sy dihadpkan dgn dua org teman saya..pengelihatan sy mjd kabur namun sy masih bisa melihat tmn2 sy dgn baik.. tiba2 ada dua cahaya dtg, saya kaget knp ada dua cahaya sdg saya mengira hanya akan mendapat satu cahaya,dgn rasa syukur saya menanti cahaya yg dijanjikan namun cahaya tsb terlebih dahulu singgah pada teman saya kmd berpindah ke tmn saya selanjutnya,chy tsb singgah agak lama pada tmn saya yg kedua ini,shg wajah mereka menjadi terang,.. dan akhirnya cahaya itu datang kepada saya ,namun cahaya itu redup,dan sy mengatakan bahwa itu chy khusnul khatimah,dgn bersyukur kpd Allah,lalu mengusapkan cahaya itu ke wajah, akhirnya penglihatan sy terang dan membaca kalimat alhamdulillah dll,... semakin byk sy membaca kalimat2 hamdallah dan sbgnya, sy melihat wajah sy menjadi terang melebihi terangnya wajah tmn2 sy dan sy seakan terangkat...
Kira2 apakah arti mimpi saya ini? semoga dibalas segera makasih..

JAWABAN

Mimpi anda mengandung makna atau tidak tergantung dari apakah mimpi itu datangnya berasal dari bisikan malaikat atau dari jin (setan) atau dari khayalan sendiri. Lebih detail lihat di sini. Kalau berasal dari setan atau diri sendiri maka tidaklah perlu dipikirkan karena tidak ada gunanya.

Namun kalau seandainya mimpi itu berasal dari bisikan malaikat, maka hal itu merupakan petunjuk agar anda semakin intens dalam beribadah untuk mencapai ridha Allah. Ingat, bahwa ibadah tidak hanya bersifat vertikal pada Allah secara langsung seperti shalat, puasa, dzikir, dll, tapi juga yang bersifat horizonal yakni berbuat baik kepada sesama manusia. Kedua jenis ibadah ini akan membuat wajah manusia muslim menjadi terang dan bercahaya. Sedang wajah orang kafir atau pelaku maksiat akan berwajah hitam. Allah berfirman dalam QS Ali Imron 3:106
يوم تبيض وجوه وتسود وجوه , فأما الذين اسودت وجوههم أكفرتم بعد إيمانكم فذوقوا العذاب بما كنتم تكفرون
Artinya: pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan): "Kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu".

Itu semua (wajah bercayaha dan gelap) akan terjadi nanti di akhirat. Bukan di dunia. Adapun di dunia ini, maka siapapun yang rajin mandi dan cuci muka akan bercahaya wajahnya.

___________________________


HUBUNGAN TAK DIRESTUI KARENA BEDA NASAB (KETURUNAN) ARAB NON-ARAB

ustadz.. Saya mengalami masalah ttg belum direstuinya hubungan saya dengan pasangan saya. Masalah utamanya menyangkut nasab (keturunan). Kami sudah sangat saling mencintai dan berniat menikah dalam waktu dekat ini.
1. Apa yg harus saya lakukan untuk meyakinkan orang tua,? Sebelum dan sesudahny saya ucapkan terimakasih

JAWABAN

1. Di kalangan etnis keturunan seperti Arab, China dan India, memang masih kental tradisi untuk menikah dengan sesamanya. Apalagi di kalangan keturunan Arab, lebih-lebih kalangan alawiyah (habib / syarifah) yang merasa ada keturunan Nabi. Di kalangan etnis Arab yang berat adalah apabila wanita Arab menikah dengan pria non-Arab karena nasab keturunannya akan hilang. Sedangkan pria Arab dengan wanita non-Arab tidak ada masalah.

Dari sejumlah kasus yang terjadi, jalan yang ditempuh untuk mendapatkan restu orang tua adalah dengan menikah lebih dahulu walaupun tanpa persetujuan orang tua. Biasanya setelah punya anak, maka orang tua lama-lama akan merestui.

Tapi itu bukan cara terbaik tentu saja. Saran saya, carilah teman orang tua anda yang bijaksana, dan mintalah bantuan padanya tentang niat anda untuk menikah dengan pria non-Arab. Semoga dia dapat meyakinkan orang tua anda untuk memberi restu.

Secara syariah tidak ada halangan wanita keturunan apapun menikah dengan pria keturunan dari suku manapun. Yang penting sama-sama beragama Islam. Lihat detail: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam