PARTANYAAN
Assalamu 'alaikum Wr.Wb.
Saya akan menikahi seorang wanita, tetapi wanita tersebut mengaku kepada saya dia sering melakukan hubungan bebas (zina) dengan 2 orang mantan sebelum saya. Saya sangat syok, Lalu bagaimana tindakan saya setelah mengetahui kenyataan pahit ini,
1. apakah saya tetap menikahinya?
2. atau harus saya batalkan?
3. dan apa yang harus dilakukan oleh wanita tersebut?
Mohon penjelasannya
Terima Kasih
JAWABAN
Jawaban 1 dan 2: Kalau Anda tidak rela dg kenyataan itu, maka sebaiknya Anda batalkan rencana perkawinannya
3. Perempuan itu harus bertaubat.
Dari aspek hukum Islam, baca soal ini di artikel berikut:
>> Calon Istriku Sudah Tidak Perawan Lagi
>> Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)
>> Istri Cerewet dan Calon Istri Pezina tapi Bertobat
PERTANYAAN 2:
Apabila dia telah bertaubat dan saya tetap menikahinya,
1.Resiko apa yang saya dapatkan?
2.Apakah saya bisa selamat dunia dan akhirat?
3.saya sangat terpukul sekali,saya tidak sanggup meninggalkan dia dan saya tidak mau nilai ibadah nikah saya nantinya menjadi suatu ibadah yang dibenci/diharamkan oleh agama dan allah, Apa yg harus saya lakukan?? saya sudah istikhoroh berturut-turut tapi mungkin allah belum memberi petunjuk
Mohon bantuannya ustadz
Terima kasih
JAWABAN 2
1. Secara syariah Islam tidak ada resiko. Resikonya akan ada secara sosial: fakta bahwa anda bukan orang pertama. Dan ini akan terbawa pada kehidupan rumah tangga saat terjadi konflik. Dalam hati perempuan yg sudah pernah merasakan laki-laki lain, membanding-bandingkan antara Anda dengan laki-laki lain yang pernah bersamanya pasti terjadi.
2. Bisa selagi Anda dapat menjaga dia supaya tetap bertaubat.
3. Kalau sudah sangat mencintainya, silahkan teruskan menikahinya. Tapi ingat, kecintaan yang terlalu akan menyulitkan Anda untuk dapat membimbingnya dengan tegas. Juga, seorang muslim yang taat tidak akan menikahi seorang wanita secara membuta karena cinta, tapi kesalihan wanita tersebut-lah yang akan menjadi pertimbangan utama. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا ، وَلِحَسَبِهَا ، وَلِجَمَالِهَا ، وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Dalam hadits di atas Nabi pertama-tama membahas fakta yang menjadi pertimbangan seorang laki-laki dalam memilih calon istri. Pada kalimat terakhir, Nabi menganjurkan agar memilih wanita agamis dan shalihah kalau ingin bahagia.
Artinya, memilih wanita karena kesalihannya lebih berpotensi untuk hidup bahagia. Sebaliknya memilih wanita dengan pertimbangan yang selain itu memiliki potensi sebalinya.
Lebih detail lihat artikel: Cara Menentukan Calon Pasangan
Waaow... Ilmu yang sangat bermanfaat buat kaum lelaki di jaman seperti ini kang, terima kasih,
ReplyDeletesalam,