Hukum Kotoran Ikan
Madzhab Syafi'i: Kotoran dan Kencing Hewan Najis Kotoran dan Kencing Hewan Suci: Madzhab Hanbali, Maliki, Hanafi Hewan yang halal dimakan baik itu hewan laut seperti ikan, hewan udara seperti burung, atau hewan darat seperti kambing, dll maka kotoran dan kencingnya hukumnya adalah najis. Menurut madzhab lain suci. Puasa Senin Kamis Dan Ayyam Al-Bidh Hibah Ayah Kepada Anak-Anaknya Istri Sering Mencuri Uang Suami
Bagaimana hukumnya kotoran ikan seperti bandeng tongkol teri dan udang
PERTANYAAN
Assalamualaikum
Bbagaimana hukumnya kotoran ikan seperti bandeng tongkol teri dan udang
Terima kasih wassalam
syaikhu
DAFTAR ISI
- Madzhab Syafi'i: Kotoran dan Kencing Hewan Najis
- Kotoran dan Kencing Hewan Suci: Madzhab Hanbali, Maliki, Hanafi
- Puasa Senin Kamis Dan Ayyam Al-Bidh
- Hibah Ayah Kepada Anak-Anaknya
- Istri Sering Mencuri Uang Suami
JAWABAN HUKUM KOTORAN IKAN MADZHAB SYAFI'I: KOTORAN DAN KENCING HEWAN ITU NAJIS
Menurut madzhab Syafi'i-- yang dianut oleh mayoritas muslim Indonesia-- kotoran dan kencing ikan itu sama dengan kotoran dan kencing hewan yang lain yaitu najis. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Mas'ud
أتيت النبي صلى الله عليه وسلم بحجرين وروثة فأخذ الحجرين وألقى الروثة وقال : إنها ركس
Artinya: Aku memberi Nabi 2 (dua) batu dan 1 (satu) kotoran. Nabi mengambil kedua batu itu dan membuang yang kotoran lalu berkata: ia adalah kotoran hewan (Arab, riks - ركس ).
Dari hadits ini, madzhab Syafi'i menilai bahwa kotoran hewan najis secara mutlak walaupun ada beberapa pendapat lemah yang menganggap suci atau dimaafkan (ma'fuw anhu).
Dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab, Imam Nawawi mengatakan:
وقد سبق أن مذهبنا أن جميع الأرواث والذرق والبول نجسة من كل الحيوان ، سواء المأكول وغيره والطير وكذا روث السمك والجراد وما ليس له نفس سائلة كالذباب فروثها وبولها نجسان على المذهب ، وبه قطع العراقيون وجماعات من الخراسانيين . وحكى الخراسانيون وجها ضعيفا في طهارة روث السمك والجراد وما لا نفس له سائلة ، وقد قدمنا وجها عن حكاية صاحب البيان والرافعي أن بول ما يؤكل وروثه طاهران وهو غريب ، وهذا المذكور من نجاسة ذرق الطيور كلها هو مذهبنا
Artinya: Sudah dijelaskan dalam madzhab kita (yakni madzhab Syafi'i) bahwa seluruh kotoran hewan, tahi burung dan kencingnya itu najis. Baik hewan yang halal dimakan atau tidak. Adapun burung, tahi/kotoran ikan dan belalang dan hewan yang darahnya tidak mengalir seperti lalat, maka hukum kotoran/tahi-nya dan kencingnya adalah najis menurut madzhab (Syafi'i). Ini pendapat ulama Irak dan segolongan ulama Khurasan.
Ulama Khurasan mengutip suatu riwayat yang lemah atas sucinya kotoran ikan dan belalang dan hewan yang tidak mengalir darahnya. Sudah saya jelaskan suatu pendapat dari penulis kitab Sahibul Bayan dan Imam Rafi'i bahwa kencingnya hewan dan tahi/kotorannya hewan yang halal dimakan itu suci adalah pendapat gharib (minoritas).
Najisnya kotoran burung semua adalah pendapat mayoritas madzhab Syafi'i.
KOTORAN HEWAN SUCI MENURUT MADZHAB HANBALI, MALIKI DAN HANAFI
Menurut madzhab Hanbali, yaitu madzhabnya kaum Wahabi Salafi baik yang di Arab Saudi atau yang di Indonesia, seluruh kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan itu suci.
Ibnu Qudamah seorang ulama madzhab Hanbali dalam Al-Mughni mengatakan:
وبول ما يؤكل لحمه وروثه طاهر ... قال مالك : لا يرى أهل العلم أبوال ما أكل لحمه وشرب لبنه نجساً .... وقال ابن المنذر : أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على إباحة الصلاة في مرابض الغنم ، إلا الشافعي فإنه اشترط أن تكون سليمة من أبعارها وأبوالها
Artinya: Kencing dan kotoran/tahi hewan yang halal dimakan itu suci. Imam Malik berkata: Ahlul ilmi tidak menganggap kencingnya hewan yang halal dimakan dan meminum susunya itu najis. Ibnu Mundzir berkata: Ahul ilmi sepakat atas bolehnya shalat di kandang sapi kecuali Imam Syafi'i yang mensyaratkan harus selamat dari kencing dan kotoran sapi itu.
Kesimpulan: Hewan yang halal dimakan baik itu hewan laut seperti ikan dan udang, hewan udara seperti burung, atau hewan darat seperti kambing, dll maka kotoran dan kencingnya hukumnya sbb: (a) Menurut mayoritas madzhab Syafi'i hukumnya najis, kecuali pendapat sebagian kecil ulama madzhab Syafi'i yang mengatakan suci. (b) Menurut ulama madzhab yang lain seperti madzhab Hanbali, Maliki dan Hanafi, hukumnya suci.
Adapun kotoran hewan yang haram dimakan seperti babi, burung elang, dll maka ulama dari keempat madzhab sepakat atas kenajisannya.
_______________________________
PUASA SENIN KAMIS DAN AYYAM AL-BIDH
Assalamu alaikum wa rahmatullah
1. Apakah cukup dengan puasa senin kamis sehingga tidak perlu melaksanakan puasa Ayyamul bidh?
2. Bolehkah melakukan keduanya?
Jazakumullahu khairan
JAWABAN
Puasa Ayyamul Bidh (hari-hari putih / terang) adalah puasa tiga hari pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan Qomariyah (tanggal Hijriyah) setiap bulannya. Di sebut Ayyam al-Bidh (hari-heri terang) karena pada ketiga hari itu bulan purnama muncul sehinggal terasa terang di malam hari.
Hukum puasa di Ayyamul Bidh adalah sunnah muakkad. Begitu juga puasa Senin Kamis. Karena hukumnya sunnah, maka anda cukup melakukan salah satunya, tidak perlu melakukan dua-duanya.
Hadits Nabi tentang puasa Ayyamul Bidh diriwayatkan oleh Nasai sbb:
صِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَيَّامُ الْبِيضِ صَبِيحَةَ ثَلاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Artinya: Puasa tiga hari setiap bulan sama dengan puasa setahun. Ayyamul Bidh adalah tanggal 13, 14, 15.
Namun, puasa Ayyamul Bidh tidak harus tepat pada ketiga tanggal tersebut. Bisa saja pada tanggal-tanggal yang lain dalam bulan yang sama. Berdasarkan hadits riwayat Muslim sbb:
وقد سئلت عائشة - رضي الله عنها: أكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم من كل شهر ثلاثة أيام ؟ قالت : نعم ، فقيل : من أي الشهر كان يصوم ؟ قالت : لم يكن يبالي من أي الشهر يص
Artinya: Aisyah pernah ditanya: Apakah Rasulullah berpuasa tiga hari setiap bulan? Ia menjawab: Iya. Ditanya lagi: hari-hari apa saja pada setiap bulan beliau puasa? Aisyah berkata: Nabi tidak memperdulikan itu.
Menjawab pertanyaan Anda sbb:
1. Cukup puasa Senin Kamis asal tiga hari.
2. Ada sebagian ulama yang membolehkan satu puasa diniati dua. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/05/satu-puasa-dengan-dua-niat-qadha-dan.html
____________________
HIBAH AYAH KEPADA ANAK-ANAKNYA
Assalaamualaikum wr.wb
Mau nanya nih.
Ada seorang ayah mempunya 5 orang anak laki-laki. Dan si ayah mempunyai sebidang tanah dgn ukuran 100x100M.
Lalu sang ayah membagikan ke masing2 anak dgn ukuran sama rata. Tentu ukuran utk masing2 anak menjadi 20x100M. Kemudian salah satu anak mendirikan rumah di tempat pembagian tsb. Selang beberapa lama, sang ayah membutuhkan uang utk mencukupi ONH yg msh kurang dgn menjual tanah seukuran 40x100M. Jd sisanya 60x100M.
Dan belakangan ini ayah sering sakit2an karena umurnya sdh sangat tua (87th). Lalu sianak yg mendirikan rumah tsb membuat surat hibah dgn ukuran 20x100M dan ditandatangani oleh si ayah dan sebagian saudara, dan sebagian saudara yg lain blm menanda tangani karena masih ragu. Seharusnya dgn ukuran tanah yg tinggal 60x100M tsb, tentu masing2 anak mendapat sekitar 12x100M. Tapi si anak yg mendirikan rumah tadi, tetap mengakui bahwa tanah tsb sdh menjadi miliknya dgn ukuran 20x100M. Tentu saudara yg lain masih blm setuju.
1. Jadi bagaimanakah aturannya yg sesuai menurut hukum (Syari'at ataupun KHI). Trmks. Wassalam. Dari Pak Marin di Riau.
JAWABAN
1. Hibah berbeda dengan warisan. Hibah terserah yang memberikan. Kalau ayah anda memutuskan untuk memberikan tanah dengan ukuran yang berbeda pada anak-anaknya dengan bukti tanda tangan surat hibah, maka itu sudah sah. Anak-anak yang lain harus menerima dan tidak dalam posisi menolak.
_______________________________
ISTRI SERING MENCURI UANG SUAMI
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu Kepada Yth. Dewan pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas kesediaannya membaca isi surat saya, melalui surat ini saya ingin bertanya mengenai permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga saya yang sudah dibina sejak Februari 2005 lalu.
Saya menikahi seorang janda beranak satu yang berusia setahun lebih tua daripada saya, saat ini kami telah dikaruniai 2 orang anak hasil pernikahan kami, seorang puteri berusia 8 tahun dan putera berusia 7 bulan.
Beberapa bulan ini, saya baru menyadari bahwa ternyata isteri saya sering membohongi saya. Awal mula saya mengetahuinya, yaitu ketika saya mengecek rekening tabungan saya di bank, ternyata saldo yg mulanya lebih dari 30 juta, tersisa hanya sekitar 500 ribu saja. Semua transaksi terlihat dari Rekening Koran.
Setelah saya tanyakan kepada isteri saya, dia mengakui bahwa uangnya itu dia ambil buat dijadikan modal usaha dan dipinjamkan kepada beberapa temannya. Sebelumnya memang sempat saya suruh istri saya mengambil uang di ATM, pin nya saya beri tahu. Keesokan harinya setelah saya tanyakan kartu ATM, istri saya bilang, kartu ATMnya terselip di lemari. Saya percayai itu.
Namun ternyata dengan bermodalkan kartu ATM itu, istri saya menguras habis tabungan saya. Tapi masalah bukan hanya disitu saja, BPKB sepeda motor saya pun dijadikan jaminan untuk pinjaman tunai untuk dipinjamkan kepada temannya tanpa izin dari saya, barang-barang pribadi saya yang lain pun dipinjamkan kepada teman2nya yang lain, semua tanpa izin dari saya. Hingga saat ini, uang saya dan barang-barang pribadi saya belum dikembalikan kepada saya. Sempat saya berpikir untuk bercerai, namun saya masih memikirkan nasib anak-anak saya.
1, Apa yang harus saya lakukan untuk menyelesaikan masalah ini?
2, Beberapa kerabat dan orang-orang terdekat menyarankan agar saya menceraikan istri saya.
Mohon saran dan petunjuknya, agar saya dapat mengembalikan keharmonisan rumah tangga saya. Apa yang harus saya lakukan agar istri saya menjadi istri yang solehah? Terima kasih banyak.
Wasalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu
JAWABAN
1. Istri berdosa mencuri uang suami apalagi dalam jumlah besar. Sama dosanya dengan mencuri harta milik orang lain. Kecuali apabila suami pelit sampai tidak menafkahi istri, maka istri boleh mengambil secara diam-diam harta suami tapi itupun dengan syarat hanya sekadarnya. Tidak boleh berlebihan. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/06/cara-menghadapi-suami-pelit.html
Nah, menyikapi istri yang pendosa seperti itu, maka suami diberi dua pilihan: (a) menceraikannya; atau (b) tetap mempertahankannya. Menurut Rasulullah dalam sebuah hadits, pilihan pertama (menceraikan) adalah yang terbaik. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/08/bolehkah-istri-yang-tidak-sholat-di.html
2. Anda boleh dan sebaiknya menceraikan istri seperti itu. Karena tampaknya anda tidak akan mampu mendidik dan merubahnya. Apa gunanya tetap mempertahankan perkawinan kalau kedamaian dan kebahagiaan yang diiginkan tidak tercapai?
Namun demikian, anda tetap diperbolehkan untuk tetap mempertahankan rumah tangga. Apabila pilihan ini yang diambil, maka anda harus menyiapkan mental untuk kehidupan yang lebih tidak nyaman di hari-hari berikutnya.