Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pernyataan Cerai Secara Tertulis

Pernyataan Cerai Secara Tertulis
PERNYATAAN CERAI SECARA TERTULIS

Ass. Wr. Wb.
Pak ustadz yang baik

Saya telah menikah dengan isteri saya secara siri 10 tahun yang lalu sebagai isteri kedua. Selama ini kami berhubungan secara sembunyi2 tanpa diketahui oleh isteri pertama saya. Saya tidak memperoleh keturunan darinya, dan ia sebelum menikah dengan saya telah memiliki seorang anak lelaki.

Tujuh tahun yang lalu isteri saya meminta saya untuk mengikrarkan taklik bahwa apabila saya selingkuh maka akan jatuh talak tiga. setahun setelah itu karena posisi saya terpuruk dari sisi karier lantas tanpa saya sadari saya telah melakukan perselingkuhan dan isteri saya mengetahui hal itu. Kemudian kesalahan saya itu dimaafkan olehnya dan setelah mencari referensi kesana kemari akhirnya kami memperoleh pandangan bahwa taklik itu tidak sah, dan kami berhubungan kembali.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PERNYATAAN CERAI SECARA TERTULIS
  2. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Dalam perjalanannya isteri saya minta agar saya berlaku adil kepadanya, namun setelah sekian lama saya belum sanggup berterus terang kepada isteri pertama saya. Sehingga pada saat pernikahan anaknya, saya tidak hadir dalam acara tersebut. Isteri saya sangat kecewa dengan ketidakhadiran saya.

Meskipun demikian isteri saya masih bersedia memaafkan dan meminta saya untuk membuat pernyataan tertulis di atas meterai, yang isinya menyatakan bahwa apabila saya tidak berlaku adil maka akan jatuh talak. Kata berlaku adil yang dimaksud adalah kesepakatan bahwa saya akan datang selama tiga hari setiap dua minggu sekali, karena kami tinggal di kota yang berjauhan.

Sekitar dua minggu setelah kesepakatan dibuat, saya mendatanginya, dan pada saat itu isteri pertama saya datang menyusul, sehingga saya hanya satu malam saja tinggal bersamanya. Meskipun demikian pada waktu itu saya masih belum berterus terang kepada isteri pertama saya.

Isteri saya marah (28 Juni 2015) dan ia menganggap telah jatuh talak berdasar surat pernyataan yang telah saya buat. Ia tidak bersedia dihubungi apalagi didatangi, karena merasa telah jatuh talak tiga, meskipun dalam pernyataan yang saya buat hanya menyebut kata talak (tanpa ada kata satu, dua dst). Selain itu dalam pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh saksi2 yang orangnya tidak hadir pada saat pernyataan itu saya buat.

Dengan kejadian di atas saya kemudian mengumpulkan isteri pertama dan anak2 kami, untuk berkata terus terang bahwa saya telah menikah lagi sepuluh tahun yang lalu. Mereka terpukul dengan kejadian tersebut, dan mereka merasa kecewa, namun demikian secara garis besar mereka berpendapat karena hal itu sudah terjadi, lantas mau bagaimana lagi. Mereka diam dan tidak berperilaku reaktif.

Meskipun isteri pertama saya sudah mengetahui pernikahan saya dan ia mendiamkan saya kalau bepergian ke kota isteri saya, namun isteri saya tetap beranggapan bahwa kami sudah bercerai talak tiga. Sehingga saya menjadi bingung dibuatnya, apakah kami memang benar2 sudah bercerai atau belum. Kalaupun telah sah bercerai apakah sudah jatuh talak tiga.

Menurut pandangan kami bercerai itu mesti diikrarkan seperti saat menikah, dan dihadiri oleh 2 orang saksi hadir, dan bukan saksi administratif. Sehingga menurut kami perceraian itu belumlah sah. Meskipun demikian, apabila isteri saya memang benar2 menghendaki adanya perceraian, maka saya bersedia untuk melafaskan cerai itu tetapi secara baik2, tidak dengan cara menghindar seperti yang dilakukannya sekarang ini. Meskipun saya sebenarnya tidak menginginkan adanya perceraian.

Pertanyaan kami adalah,
1. apakah dalam kasus di atas kami memang sudah bercerai berdasarkan pernyataan tertulis di atas?

2. Kalau memang sudah bercerai terhitungnya mulai kapan? Karena ini berkaitan dengan masa iddah.

Jawaban ini akan saya kirimkan kepada isteri saya sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya, dan untuk itu mohon kiranya jawaban dilengkapi dengan dalil2nya.

Terima kasih
Wass. Wr wb.


JAWABAN

1. (a) Dalam kasus perceraian secara tertulis, maka hukumnya ada dua pendapat. Pertama, ia sama dengan talak kinayah dan baru terjadi cerai apabila ada niat dari suami. Pendapat kedua, tidak terjadi talak secara mutlak karena sama dengan isyarat.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk 17/349 menyatakan:

إذا كتب طلاق امرأته بلفظ صريح ولم ينو لم يقع الطلاق، لأن الكتابة تحتمل ايقاع الطلاق وتحتمل امتحان الخط، فلم يقع الطلاق بمجردها، وإن نوى بها الطلاق ففيه قولان، قال في الإملاء: لا يقع به الطلاق لأنه فعل ممن يقدر على القول فلم يقع به الطلاق كالإشارة، وقال في الأم هو طلاق وهو الصحيح

Artinya: Apabila suami menulis kata talak pada istrinya dengan lafadz yang sharih (eksplisit) tapi tidak berniat talak maka perceraian tidak terjadi. Karena tulisan itu ada kemungkinan untuk bercerai dan hanya berlatih menulis, maka talak tidak terjadi hanya karena tulisan saja. Apabila niat talak, maka ada dua pendapat. Pertama, tidak jatuh talak karena itu perbuatan orang yang mampu berbicara maka tidak terjadi talak sebagaimana talak dengan isyarat. Kedua, Imam Syafi'i dalam berkata dalam kitab Al-Umm bahwa talaknya sah. Ini pendapat yang sahih (dalam mazhab Syafi'i).

2. Kalau mengikuti pendapat pertama yakni dianggap talak kinayah dan itu disertai niat maka berarti jatuh talak 1. Dan iddahnya itu dimulai ketika taklik talak itu terjadi yakni 28 Juni 2015. Mengapa jatuh talak 1 karena (a) suami belum pernah mengucapkan talak sebelumnya; (b) ucapan talak yang diucapkan tanpa menyebut angka menjadi talak 1 untuk pertama kali. Dan menjadi talak 2, kalau itu ucapan talak yang kedua dalam majelis atau tempat yang berbeda. Dan menjadi talak 3 kalau itu ucapan talak ketiga dari suami sebagaimana tersirat dalam QS Al-Baqarah 2:229.

Jadi, talak yang terjadi antara anda dan istri kedua maksimal talak 1 itupun kalau (a) anda mengikuti pendapat yang pertama yang menyatakan itu talak kinayah dan (b) anda ada niat menceraikannya. Adapun kalau ikut pendapat kedua maka tidak terjadi talak sama sekali karena talak tertulis tidak sah.

Selain itu, anggapan anda bahwa
"Menurut pandangan kami bercerai itu mesti diikrarkan seperti saat menikah, dan dihadiri oleh 2 orang saksi hadir, dan bukan saksi administratif. Sehingga menurut kami perceraian itu belumlah sah."

Anggapan ini menunjukkan bahwa anda tidak tahu hukum Islam dalam soal talak. Sebagian ulama menyatakan bahwa suami yang awam atas hukum soal talak, maka ucapan talaknya tidak terjadi. Ibnu Hazm dalam Maratibul Ijmak hlm. 1/72 menyatakan:

وَاخْتلفُوا فِي طلاق الْجَاهِل، فكرهه الْحسن". والمسألة فيها ثلاثة أقوال: القول الأول: يقع طلاقه. القول الثاني: لا يقع طلاقه. القول الثالث: يقع طلاقه قضاءً، إلا أن تظهر قرينة على عدم إرادته الطلاق، فيقضي بها.

Artinya: Ulama berbeda pendapat dalam soal talaknya orang bodoh. Pendapat pertama: talak terjadi. Pendapat kedua, talak tidak terjadi. Pendapat ketiga, talak terjadi secara hukum kecuali ada bukti atas tidak adanya maksud suami untuk bercerai maka dihukumi tidak terjadi talak.

KESIMPULAN

Status suami-istri antara anda dan istri kedua masih sah dan bahkan tidak terjadi talak kalau (a) tidak ada niat cerai saat buat pernyataan tertulis itu kalau ikut pendapat pertama; atau (b) mengikuti pendapat kedua; dan (c) ketidaktahuan anda pada konsekuensi hukum ucapan talak.

Baca detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam