Nazar Berkali-kali dan Tidak Sanggup Melaksanakan
Nazar Berkali-kali dan Tidak Sanggup Melaksanakan teman saya yang sering bernazar, contoh nazarnya adalah "Bila saya membatalkan shalat lagi maka saya akan infak senilai 1 juta." atau "Bila saya tidak membeli pakaian di toko A saya akan infak senilai satu juta." "Bila saya membicarakan suatu hal saya akan infaq senilai 1 juta.".
Dia sendiri banyak yg lupa apa yg dinazarkan. Memang kondisi kejiwaan teman saya ini agak terganggu, tapi bukan hilang akal. Dia ini suka was was, suka tiba2 marah dan tiba2 sedih (dalam kedokteran disebut bipolar).
NAZAR BERKALI-KALI DAN TAK SANGGUNG MELAKSANAKAN
Assalamualaikum Ustad,
Saya mau tanya, ada teman saya yang sering bernazar, contoh nazarnya adalah "Bila saya membatalkan shalat lagi maka saya akan infak senilai 1 juta." atau "Bila saya tidak membeli pakaian di toko A saya akan infak senilai satu juta." "Bila saya membicarakan suatu hal saya akan infaq senilai 1 juta.".
Dia sendiri banyak yg lupa apa yg dinazarkan. Memang kondisi kejiwaan teman saya ini agak terganggu, tapi bukan hilang akal. Dia ini suka was was, suka tiba2 marah dan tiba2 sedih (dalam kedokteran disebut bipolar).
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Yg dia tanyakan ke saya,
1. bagaimana dia harus mengganti nazarnya? Kalo dihitung2 mungkin dia tanpa sadar harus membayar nazar sekitar 100jt. Sedangkan dia tidak mampu.
2. Apakah seluruh nazarnya bisa dibayar dengan kafarat?
3. Jika bisa dibayar dengan kafarat, apakah bisa dengan 1 kali kafarat atau bagaimana?
4. Apakah nazarnya terhitung mengingat dia mengalami gangguan emosi?
JAWABAN
Kalau memang kalimat nazarnya seperti yang anda tulis di atas, maka nazarnya tidak sah dan itu masuk dalam kategori janji, bukan nadzar. Karena dalam ucapan di atas tidak ada kata "nadzar" atau "wajib bagi saya". Baca detail: Janji dalam Islam
Oleh karena itu, pelaku tidak perlu membayar kafarat apapun karena itu bukan termasuk nadzar. Namun, ia tetap berdosa karena tidak menepati janjinya kecuali kalau dia tidak mampu atau mengucapkan itu karena faktor kejiwaan. Juga, termasuk tidak sah nazarnya apabila bernazar dengan sesuatu yang di luar kemampuannya. Baca detail: Nazar dalam Islam
Baca juga: Bohong dalam Islam
_______________________
SUAMI CERAIKAN ISTRI LEBIH 3 KALI, BOLEHKAN KAWIN LAGI?
Assalamualaikum
Saya ingin bertanya ustad :
Saudara saya bercerita, 2007 dia dan suaminya bertengkar karena suaminya main judi, dipertengkaran itu dia minta dipulangkan kerumah orang tuanya, dan suaminya mengatakan YA UDAH KITA CERAI. dan mereka pergi ke kerabat mereka yang bekerja di KUA untuk bertanya apakah telah terjadi talak atau tidak, kata kerabat mereka cuma dinasehati jangan diulagi karena suami tidak boleh mengatakan cerai dan ber-istigfar. selang beberapa bulan setelah itu (3-4 bulan) ditahun yang sama terjadi pertengkaran lagi, kali ini suaminya mengatakan SAYA CERAIKAN KAMU, CERAI CERAI CERAI TALAK TIGA. tapi mereka masih satu rumah dan tetap berkumpul seperti biasanya. ahir tahun 2008 terjadi pertengkaran lagi dan kembali suaminya mengatakan YA UDAH KITA CERAI. tapi mereka tetap satu rumah dan berhubungan seperti biasa, seperti tidak terjadi apa apa, setelah 2009 dan seterusnya tetap terjadi pertengkaran tetapi tidak lagi mengatakan cerai, hanya mengatakan silakan cari laki-laki lain, silakan urus di pengadilan dan lain lain.
yang saya tanyakan,
1. bagaimana status mereka?
2. ketika istrinya mengatakan mereka sudah tidak sah lagi, suaminya mengelak, mengatakan dia menggunakan hukum Negara dan lain sebagainya, mengatakan lupa kalau sudah mengatakan kata cerai, selalu berdalih ingin mempertahankan demi anak dan lain sebagainya.
3. jika statusnya tidak sah lagi, apa yang harus dilakukan saudara saya ini?
4. bisakah dia menikah dengan laki laki lain sekarang?
terima kasih kami tunggu jawabannya.
JAWABAN
1. Ada dua pendapat dalam soal. Pendapat pertama, menurut pendapat mayoritas ulama, ucapan cerai si suami sudah sah dan sudah jatuh cerai. Karena suami telah mengucapkan kata cerai lebih dari tiga kali, maka telah jatuh talak 3 (tiga) di mana hubungan suami-istri sudah gugur dan suami tidak diijinkan untuk rujuk kecuali setelah istri menikah lagi da cerai dengan suami keduanya. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:230
Pendapat kedua, ada pendapat sebagian kecil ulama yang menyatakan bahwa apabila suami mengucapkan cerai itu dalam keadaan marah, maka cerainya tidak terjadi. Baca detailnya di sini.
2. Dalam masalah cerai, hukum yang pertama dan utama adalah hukum syariah Islam. Bukan hukum negara. Jadi, suami tidak bisa menyatakan bahwa dia ikut hukum negara, bukan hukum agama kecuali kalau dia bukan seorang muslim.
3. Kalau memang istri masih ingin bersama suaminya, maka dia bisa mengikuti pendapat kedua yang menyatakan bahwa ucapan cerai dalam keadaan suami marah itu tidak sah.
4. Kalau si perempuan ingin menikah dengan pria lain, maka dia bisa mengikuti pendapat pertama yang menyatakan sudah terjadi talak 3. Pendapat pertama ini justru pendapat yang paling kuat. Namun demikian, kalau pilihan ini yang diambil, maka si perempuan akan mengalami kesulitan dengan masalah status pernikahannya nanti karena secara negara pernikahannya yang pertama masih sah dan belum terjadi perceraian.
Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________
MENDUGA-DUGA PAKAIAN TERKENA NAJIS
Begini,saya sering menduga duga pakaian saya terkena najis. saya dengar benda dikatakan najis apabila sudah ada bukti dari warna, aroma, dan rasa
1. bagaimana cara mengetahui benda tersebut terkena najis? mengingat kadang menjijikan jika harus merasakan dengan lidah untuk merasakan ada tidaknya najis
2.kalau hanya dugaan saja, menebak nebak. apakah pakaian saya sudah bisa dikatakan terkena najis?
JAWABAN
1. Suatu benda dianggap terkena najis apabila ada bukti yang terlihat. Misalnya, ada kotoran ayam di baju kita. Atau, saat kita kencing, lalu ada air kencing yang mengenai celana kita. Maka celana dan baju tersebut disebut terkena najis (mutanajjis). Jadi, untuk mengetahui najis atau tidak adalah dengan mata saja tanpa perlu dengan dijilat. Kalau kita tidak melihat najis mengenai suatu benda tapi kita menduga ada najis, maka kita bisa mencium benda itu apakah ada aroma najisnya, misalnya bau pesing kencing dll.
2. Kalau hanya menduga-duga maka tidak dihukumi najis. Dan hukumnya kepada hukum asal dari pakain yaitu suci. Berdasarkan kaidah fiqih "Keyakinan tidak hilang karena keraguan" [اليقين لا يزال بالشك].
Baca detail:
- Najis dan Cara Menyucikan
- Was-was Najis Anjing
- Hukum Cipratan Air Bekas Menyucikan Najis
_______________________
SUAMI ISTRI LEBARAN BERBEDA
Assalamu'alaikum wr.wb
Perbedaan hari raya idul fitri sudah sangat biasa di Indonesia. Saya baru menikah, saya NU dan suami saya MD (Muhammadiyah - red).
1. Bila terjadi perbedaan hari raya idul fitri saya harus bagaimana pak ustad? Apakah saya harus mengikuti suami saya?
Terima kasih sebelumnya
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Merayakan idul fitri adalah sunnah. Bisa dilakukan bisa tidak. Yang penting dalam soal perbedaan ini adalah puasanya dan ini tergantung dari keyakinan anda keputusan siapa yang benar. Kalau Anda mayakini pendapat dari NU (biasanya sama dengan keputusan pemerintah) adalah pendapat yang benar, maka dalam soal puasa dan tidak puasa anda harus mengikuti pendapat tersebut dan pendapat suami harus diabaikan karena ketaatan pada Allah mengalahkan ketaatan pada orang tua dan suami.
Misalnya, MD menetapkan puasa 29 hari sedangkan NU menetapkan puasa 30 hari. Apabila anda yakin pada pendapat NU, maka anda harus menjalankan puasa 30 hari. Itu artinya, anda harus tetap puasa pada hari di mana suami anda sedang merayakan idul fitri. Kalau tidak puasa, berarti anda berdosa karena meninggalkan puasa pada hari yang anda yakini masih bulan Ramadhan. Baca juga: Puasa Ramadan
Assalamualaikum Ustad,
Saya mau tanya, ada teman saya yang sering bernazar, contoh nazarnya adalah "Bila saya membatalkan shalat lagi maka saya akan infak senilai 1 juta." atau "Bila saya tidak membeli pakaian di toko A saya akan infak senilai satu juta." "Bila saya membicarakan suatu hal saya akan infaq senilai 1 juta.".
Dia sendiri banyak yg lupa apa yg dinazarkan. Memang kondisi kejiwaan teman saya ini agak terganggu, tapi bukan hilang akal. Dia ini suka was was, suka tiba2 marah dan tiba2 sedih (dalam kedokteran disebut bipolar).
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- NAZAR BERKALI-KALI DAN TAK SANGGUNG MELAKSANAKAN
- SUAMI CERAIKAN ISTRI LEBIH 3 KALI, BOLEHKAN KAWIN LAGI?
- MENDUGA-DUGA PAKAIAN TERKENA NAJIS
- SUAMI ISTRI LEBARAN BERBEDA
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Yg dia tanyakan ke saya,
1. bagaimana dia harus mengganti nazarnya? Kalo dihitung2 mungkin dia tanpa sadar harus membayar nazar sekitar 100jt. Sedangkan dia tidak mampu.
2. Apakah seluruh nazarnya bisa dibayar dengan kafarat?
3. Jika bisa dibayar dengan kafarat, apakah bisa dengan 1 kali kafarat atau bagaimana?
4. Apakah nazarnya terhitung mengingat dia mengalami gangguan emosi?
JAWABAN
Kalau memang kalimat nazarnya seperti yang anda tulis di atas, maka nazarnya tidak sah dan itu masuk dalam kategori janji, bukan nadzar. Karena dalam ucapan di atas tidak ada kata "nadzar" atau "wajib bagi saya". Baca detail: Janji dalam Islam
Oleh karena itu, pelaku tidak perlu membayar kafarat apapun karena itu bukan termasuk nadzar. Namun, ia tetap berdosa karena tidak menepati janjinya kecuali kalau dia tidak mampu atau mengucapkan itu karena faktor kejiwaan. Juga, termasuk tidak sah nazarnya apabila bernazar dengan sesuatu yang di luar kemampuannya. Baca detail: Nazar dalam Islam
Baca juga: Bohong dalam Islam
_______________________
SUAMI CERAIKAN ISTRI LEBIH 3 KALI, BOLEHKAN KAWIN LAGI?
Assalamualaikum
Saya ingin bertanya ustad :
Saudara saya bercerita, 2007 dia dan suaminya bertengkar karena suaminya main judi, dipertengkaran itu dia minta dipulangkan kerumah orang tuanya, dan suaminya mengatakan YA UDAH KITA CERAI. dan mereka pergi ke kerabat mereka yang bekerja di KUA untuk bertanya apakah telah terjadi talak atau tidak, kata kerabat mereka cuma dinasehati jangan diulagi karena suami tidak boleh mengatakan cerai dan ber-istigfar. selang beberapa bulan setelah itu (3-4 bulan) ditahun yang sama terjadi pertengkaran lagi, kali ini suaminya mengatakan SAYA CERAIKAN KAMU, CERAI CERAI CERAI TALAK TIGA. tapi mereka masih satu rumah dan tetap berkumpul seperti biasanya. ahir tahun 2008 terjadi pertengkaran lagi dan kembali suaminya mengatakan YA UDAH KITA CERAI. tapi mereka tetap satu rumah dan berhubungan seperti biasa, seperti tidak terjadi apa apa, setelah 2009 dan seterusnya tetap terjadi pertengkaran tetapi tidak lagi mengatakan cerai, hanya mengatakan silakan cari laki-laki lain, silakan urus di pengadilan dan lain lain.
yang saya tanyakan,
1. bagaimana status mereka?
2. ketika istrinya mengatakan mereka sudah tidak sah lagi, suaminya mengelak, mengatakan dia menggunakan hukum Negara dan lain sebagainya, mengatakan lupa kalau sudah mengatakan kata cerai, selalu berdalih ingin mempertahankan demi anak dan lain sebagainya.
3. jika statusnya tidak sah lagi, apa yang harus dilakukan saudara saya ini?
4. bisakah dia menikah dengan laki laki lain sekarang?
terima kasih kami tunggu jawabannya.
JAWABAN
1. Ada dua pendapat dalam soal. Pendapat pertama, menurut pendapat mayoritas ulama, ucapan cerai si suami sudah sah dan sudah jatuh cerai. Karena suami telah mengucapkan kata cerai lebih dari tiga kali, maka telah jatuh talak 3 (tiga) di mana hubungan suami-istri sudah gugur dan suami tidak diijinkan untuk rujuk kecuali setelah istri menikah lagi da cerai dengan suami keduanya. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:230
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Pendapat kedua, ada pendapat sebagian kecil ulama yang menyatakan bahwa apabila suami mengucapkan cerai itu dalam keadaan marah, maka cerainya tidak terjadi. Baca detailnya di sini.
2. Dalam masalah cerai, hukum yang pertama dan utama adalah hukum syariah Islam. Bukan hukum negara. Jadi, suami tidak bisa menyatakan bahwa dia ikut hukum negara, bukan hukum agama kecuali kalau dia bukan seorang muslim.
3. Kalau memang istri masih ingin bersama suaminya, maka dia bisa mengikuti pendapat kedua yang menyatakan bahwa ucapan cerai dalam keadaan suami marah itu tidak sah.
4. Kalau si perempuan ingin menikah dengan pria lain, maka dia bisa mengikuti pendapat pertama yang menyatakan sudah terjadi talak 3. Pendapat pertama ini justru pendapat yang paling kuat. Namun demikian, kalau pilihan ini yang diambil, maka si perempuan akan mengalami kesulitan dengan masalah status pernikahannya nanti karena secara negara pernikahannya yang pertama masih sah dan belum terjadi perceraian.
Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________
MENDUGA-DUGA PAKAIAN TERKENA NAJIS
Begini,saya sering menduga duga pakaian saya terkena najis. saya dengar benda dikatakan najis apabila sudah ada bukti dari warna, aroma, dan rasa
1. bagaimana cara mengetahui benda tersebut terkena najis? mengingat kadang menjijikan jika harus merasakan dengan lidah untuk merasakan ada tidaknya najis
2.kalau hanya dugaan saja, menebak nebak. apakah pakaian saya sudah bisa dikatakan terkena najis?
JAWABAN
1. Suatu benda dianggap terkena najis apabila ada bukti yang terlihat. Misalnya, ada kotoran ayam di baju kita. Atau, saat kita kencing, lalu ada air kencing yang mengenai celana kita. Maka celana dan baju tersebut disebut terkena najis (mutanajjis). Jadi, untuk mengetahui najis atau tidak adalah dengan mata saja tanpa perlu dengan dijilat. Kalau kita tidak melihat najis mengenai suatu benda tapi kita menduga ada najis, maka kita bisa mencium benda itu apakah ada aroma najisnya, misalnya bau pesing kencing dll.
2. Kalau hanya menduga-duga maka tidak dihukumi najis. Dan hukumnya kepada hukum asal dari pakain yaitu suci. Berdasarkan kaidah fiqih "Keyakinan tidak hilang karena keraguan" [اليقين لا يزال بالشك].
Baca detail:
- Najis dan Cara Menyucikan
- Was-was Najis Anjing
- Hukum Cipratan Air Bekas Menyucikan Najis
_______________________
SUAMI ISTRI LEBARAN BERBEDA
Assalamu'alaikum wr.wb
Perbedaan hari raya idul fitri sudah sangat biasa di Indonesia. Saya baru menikah, saya NU dan suami saya MD (Muhammadiyah - red).
1. Bila terjadi perbedaan hari raya idul fitri saya harus bagaimana pak ustad? Apakah saya harus mengikuti suami saya?
Terima kasih sebelumnya
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Merayakan idul fitri adalah sunnah. Bisa dilakukan bisa tidak. Yang penting dalam soal perbedaan ini adalah puasanya dan ini tergantung dari keyakinan anda keputusan siapa yang benar. Kalau Anda mayakini pendapat dari NU (biasanya sama dengan keputusan pemerintah) adalah pendapat yang benar, maka dalam soal puasa dan tidak puasa anda harus mengikuti pendapat tersebut dan pendapat suami harus diabaikan karena ketaatan pada Allah mengalahkan ketaatan pada orang tua dan suami.
Misalnya, MD menetapkan puasa 29 hari sedangkan NU menetapkan puasa 30 hari. Apabila anda yakin pada pendapat NU, maka anda harus menjalankan puasa 30 hari. Itu artinya, anda harus tetap puasa pada hari di mana suami anda sedang merayakan idul fitri. Kalau tidak puasa, berarti anda berdosa karena meninggalkan puasa pada hari yang anda yakini masih bulan Ramadhan. Baca juga: Puasa Ramadan