Shalat Tahiyatul Masjid
Shalat Tahiyat Masjid Secara bahasa tahiyatul masjid (تحية المسجد) artinya menghormati masjid. Dalam istilah syariah, tahiyatul masjid adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan ketika seorang muslim pertama kali memasuki masjid dan belum duduk. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) dari Abu Qotadah Nabi bersabda: Apabila kalian masuk masjid, maka jangan duduk kecuali setelah sholat dua rokaat.
DEFINISI TAHIYATUL MASJID (MENGHORMATI MASJID)
Secara bahasa tahiyatul masjid (تحية المسجد) artinya menghormati masjid. Dalam istilah syariah, tahiyatul masjid adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan ketika seorang muslim pertama kali memasuki masjid dan belum duduk.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- DEFINISI TAHIYATUL MASJID (MENGHORMATI MASJID)
- DALIL SUNNAHNYA TAHIYATUL MASJID
- TATA CARA SHALAT TAHIYATUL MASJID
- NIAT SHALAT TAHIYATUL MASJID
- WAKTU PELAKSANAAN SHALAT TAHIYAT MASJID
- MASUK MASJID SAAT ADZAN BERKUMANDANG
- SHALAT TAHIYATUL MASJID SAAT IMAM KHUTBAH HARI JUM'AT
- SHALAT TAHIYATUL MASJID BAGI YANG HENDAK TAWAF DI MASJIDIL HARAM
- DAFTAR SHALAT SUNNAH
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
DALIL SUNNAHNYA TAHIYATUL MASJID
Shalat Tahiyatul Masjid hukumnya sunnah menurut ijmak ulama. Adapun dalilnya adalah sebagai berikut:
- Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) dari Abu Qotadah Nabi bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Artinya: Apabila kalian masuk masjid, maka jangan duduk kecuali setelah sholat dua rokaat.
Dalam mengomentari hadis di atas Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 3/544 menyatakan:
أجمع العلماء على استحباب تحية المسجد ، ويكره أن يجلس من غير تحية بلا عذر؛ لحديث أبي قتادة المصرح بالنهي
Artinya: Ulama sepakat (ijmak) atas sunnahnya shalat tahiyatul masjid dan makruh(langsung) duduk (di masjid) tanpa shalat tahiyat tanpa ada udzur berdasarkan hadis dari Ibnu Qatadah di atas.
Ibnu Hajar Asqolani dalam Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari hlm. 2/7 menyatakan:
وَاتَّفَقَ أَئِمَّة الْفَتْوَى عَلَى أَنَّ الْأَمْر فِي ذَلِكَ لِلنَّدْبِ, وَنَقَلَ اِبْن بَطَّالٍ عَنْ أَهْل الظَّاهِر الْوُجُوب, وَاَلَّذِي صَرَّحَ بِهِ اِبْن حَزْم عَدَمه
Artinya: Para ulama imam fatwa sepakat bahwa perintah dalam hadis di atas maksudnya adalah sunnah. (Namun) Ibnu Battal mengutip dari ulama Zhahiri berpendapat wajib. Ibnu Hazm menjelaskan tidak wajib. (Lihat juga, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 1/538).
TATA CARA SHALAT TAHIYATUL MASJID
Tatacara shalat tahiyatul masjid tidak berbeda dengan shalat sunnah yang lain sebagai berikut:
- Terdiri dari dua rokaat dan satu kali salam.
- Rakaat pertama membaca Al-Fatihah (wajib) dan membaca Surah Al-Kafirun (sunnah).
- Rakaat kedua membaca Al-Fatihah (wajib) dan membaca Surah Al-Ikhlas (sunnah).
- Diakhiri dengan tahiyat (tasyahud) dan salam.
NIAT SHALAT TAHIYATUL MASJID
Niat dalam hati hukumnya wajib, sedangkan niat dengan lisan hukumnya sunnah. Adapun teks niat sebagai berikut:
Teks Arab:
أصلي تحية المسجد ركعتين سنة لله تعالي
Teks latin: Usholli tahiyyatal masjid rok'ataini sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: Niat shalat tahiyat masjid dua rokaat sunnah karena Allah.
WAKTU PELAKSANAAN SHALAT TAHIYAT MASJID
Sholat tahiyatul masjid dilaksanakan setiap seseorang memasuki masjid dan sebelum duduk dan sunnah dilakukan di semua waktu termasuk waktu yang dimakruhkan untuk sholat sunnah. Imam Nawawi berkata dalam Minhaj Al-Tolibin, hlm. 1/22 sbb:
وتكره الصلاة عند الاستواء إلا يوم الجمعة، وبعد الصبح حتى ترتفع الشمس كرمح، والعصر حتى تغرب إلا لسبب، كفائتة، وكسوف، وتحية، وسجدة شكر وإلا في حرم مكة على الصحيح
Artinya: Makruh hukumnya shalat (sunnah) ketika istiwa' (matahari tepat di atas kepala) kecuali hari Jumat, setelah subuh sampai matahari naik sekitar satu tombah, setelah Ashar sampai terbenam matahari kecuali karena sebab seperti ketinggalan shalat, shalat kusuf (gerhana matahari), tahiyatul masjid, sujud syukur dan juga kecuali shalat di masjidil haram Makkah menurut pendapat yang sahih.
MASUK MASJID SAAT ADZAN BERKUMANDANG
Apabila saat memasuki masjid adzan sedang berkumandang, maka sebaiknya berdiri dulu menunggu selesainya adzan. Setelah adzan selesai dan selesai doa adzan, maka baru dilakukan shalat tahiyatul masjid. Hal ini berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dari Abdullah bin Amr bin Ash Nabi bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ
Artinya: Apabila kalian mendengar (suara adzan dari) muadzin, maka ucapkan seperti apa yang dikatakan muadzin lalu bacalah shalawat untukku barangsiapa membaca sholawat padaku satu kali maka Allah akan
Apabila kalian mendengar muadzin mengumandangkan adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya kemudian bacalah shalawat untukku, karena sesungguhnya orang yang membaca shalawat sekali untukku, maka Allah akan menganugerahkan sepuluh shalawat (rahmat) kepadanya, lalu mohonlah kepada Allah Washilah (kedudukan yg tinggi) untukku. Karena washilah itu suatu kedudukan yang tinggi dalam surga, yang tak pantas kecuali bagi seseorang di antara hamba hamba Allah Ta'ala, dan aku berharap semoga akulah yg akan menempatinya. Barangsiapa yg memohonkan wasilah kepada Allah untukku, niscaya dia akan mendapat syafaat.
SHALAT TAHIYATUL MASJID SAAT IMAM KHUTBAH HARI JUM'AT
Shalat tahiyat masjid tetap sunnah walaupun saat masuk masjid bertepatan pada hari Jum'at dan khatib Jum'at sedang berkhutbah. Berdasarkan hadis sahih riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah sbb:
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ ، فَجَلَسَ ، فَقَالَ لَهُ : ( يَا سُلَيْكُ ، قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا)، ثم قال: (إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا)
Dari hadits di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim hlm. 6/164 menjelaskan sebagai berikut:
هذه الأحاديث كلها صريحة في الدلالة لمذهب الشافعي وأحمد وإسحاق وفقهاء المحدثين: أنه إذا دخل الجامع يوم الجمعة والإمام يخطب : استُحِبَّ له أن يصلي ركعتين تحية المسجد ، ويُكرَه الجلوس قبل أن يصليهما ، وأنه يُستحَبُّ أن يتجوَّز فيهما ليسمع بعدهما الخطبة
Artinya: Hadits ini menjadi dalil yang jelas bagi mazhab Syafi'i, Hanbali, Ishaq dan ahli fiqihnya muhaddits: bahwa apabila seseorang masuk masjid pada hari Jum'at saat imam sedang khutbah maka disunnahkan baginya untuk shalat tahiyyatul masjid dua rokaat dan makruh duduk sebelum shalat. Dan sunnah baginya untuk mempercepat shalat tahiyat masjid agar bisa mendengarkan khutbah.
SHALAT TAHIYATUL MASJID BAGI YANG HENDAK TAWAF DI MASJIDIL HARAM
Orang yang masuk Masjidil Haram dan hendak melaksanakan tawaf, maka dianjurkan baginya untuk melaksanakan dua tahiyat (penghormatan) yaitu tahiyatul masjid yang berupa shalat dan tahiyat baitullah yakni thawaf.
Mana yang harus didahulukan? Yang utama adalah memulai dengan towaf setelah itu melaksanakan shalat dua rokaat towaf. Dalam shalat tawaf tersebut sudah terkandung shalat tahiyatul masjid. Bisa juga setelah towaf lalu melaksanakan shalat empat rakaat (dengan dua salam): shalat pertama niat shalat tahiyatul masjid, sedangkan yang kedua niat shalat sunnah tawaf. Dan tidak sah kalau sebaliknya.
Apabila seseorang masuk masjid tanpa ada niat thawaf, maka ia hanya dianjurkan untuk shalat tahiyatul masjid saja. (Lihat, Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 1/513).
SHALAT SUNNAH YANG LAIN
- Shalat Sunnah Rawatib
- Shalat Taubat
- Shalat Tahajud
- Shalat Dhuha
- Shalat Tasbih
- Shalat Hari Raya Idul Fitri
- Shalat Hari Raya Idul Adha
- Shalat Istikhoroh
- Shalat Tarawih
- Shalat Witir