Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Mengutip dan Parafrase Tulisan Tanpa Ijin

Hukum Mengutip Tulisan Tanpa Ijin
HUKUM MENGUTIP ARTIKEL ORANG LAIN TANPA IIN TERLEBIH DAHULU

Mengutip artikel orang lain tanpa ijin terlebih dahulu dibolehkan asalkan berdasarkan aturan fair use yang benar yakni mengutip sebagian tulisan, menyebutkan sumber pengambilan dan/atau nama penulis. Apabila mengutip dari website, maka menyebutkan link ke tulisan yang dikutip. Adapun mengcopy-paste alias mem-plagiat sebuah artikel tulisan seutuhnya, maka itu bertentangan dengan aturan fair use dan harus meminta ijin terlebih dahulu sebelum menerbitkan tulisan tersebut di situs lain.

Assalamu'alikum Wr Wb,

Ustadz,

Sebelumnya saya sudah bertanya dan dijawab oleh Anda disini

Alhamdulillah, dari jawaban tersebut sudah saya lakukan banyak perubahan untuk memperbaiki metode berbisnis online yang saya lakukan agar menjadi lebih berkah dan halal.

Kali ini akan kembali saya tanyakan apakah cara yang akan saya lakukan saat ini sudah benar atau masih kurang ketika menjadi seorang blogger.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MENGUTIP ARTIKEL ORANG LAIN
  2. MENYUCIKAN HARTA HARAM ATAU SYUBHAT
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

#### TOPIK PERTAMA

Adapun langkah di topik pertama berikut ini akan saya terapkan untuk membuat blog yang baru. Jadi, berikut adalah poin-poin yang saya lakukan:

=> Komputer

Jika sebelumnya komputer saya status halalnya belum diketahui seperti yang sudah saya paparkan di pertanyaan sebelumnya, alhamdulillah telah saya yakini halalnya karena saya sudah menghubungi pembeli artikel yang saya jual, dan dia bilang sudah ridho dan menerima kekurangan artikel yang saya jual dimana uang hasil penjualan tersebut saya belikan komputer.

=> Laptop

Saya memiliki laptop yang dibelikan orang tua secara kredit, meskipun saya tidak tahu sumber uang pembeliannya. Tapi saya husnudzan kemudian setelah bertanya kepada orang tua katanya dibelikan dari uang hasil kerja yang halal (uang hasil menjual jasa).

=> Operation System & Software

Baik OS & Software, saya pun yang sebelumnya masih memakai OS windows bajakan karena yang asli terlalu mahal, maka saya pun pindah ke OS Linux. Yakni OS gratis dan legal. Dan alhamdulillah lagi, saya sudah mulai menguasainya meskipun agak sulit penggunaannya jika baru mencoba.

Begitu pula software yang saya pakai, jika sebelumnya memakai software bawaan Windows dan hasil crack, maka karena saya berpindah memakai Linux, maka saya pun menggunakan software yang legal dan memang gratis bawaan Linux.

=> Platform, Domain, Hosting, Template

Alhamdulillah, untuk hal ini saya selalu langsung membeli kepada perusahaan / perseorangan yang menjualnya tanpa pernah membajak atau nyari yang gratisan tapi bajakan. Karena saat ini tak sedikit blogger yang suka mengedit template premium karya orang lain dan menyebarluaskannya tanpa izin pembuat template.

=> Google Adsense

Seperti yang ustadz sarankan, setiap minggu akan saya usahakan selalu memfilter iklan Google Adsense yang mengandung unsur kredit ribawi. Itupun juga jarang sekali saya temukan karena topik blog yang saya buat tidak relevan dengan iklan kredit. Adapun tanpa difilter pun, Google Adsense sendiri sudah melarang iklan yang mengandung unsur P0R*NOGR*AFI, narkoba, miras, perjudian, dan sebagainya. Jadi insyaalah iklannya sudah lebih bersih dari materi yang dilarang agama.

=> Gambar di Blog

Jika sebelumnya saya mengambil gambar di google images yang kemungkinan sebagian ada yang memiliki hak cipta, maka saya pun sekarang ganti mencari gambar yang memiliki lisensi creative commons. Selain gratis, gambar tersebut juga dibolehkan untuk memodifikasi bahkan untuk keperluan komersial. Selain itu juga akan saya usahakan untuk membuat gambar sendiri di aplikasi yang sederhana.

Mengenai gambar yang saya tampilkan, pun demikian. Jika sebelumnya saya menggunakan gambar yang terkadang masih memunculkan rambut wanita, maka saya pun menggantinya dengan yang lebih syar'i seperti foto wanita berhijab ataupun gambar lain. Saya pun menghindari gambar kartun / karakter makhluk bernyawa / berkepala, dan menggantinya dengan gambar tumbuhan, buah-buahan, pemandangan ataupun hasil fotografi manusia yang tidak menampilkan aurat.

=> Isi Artikel

Isi artikel yang saya tulis merupakan artikel biasa, yang kemungkinan masih tergolong ilmiah. Tujuannya adalah untuk berbagi ilmu yang bermanfaat dan memudahkan orang untuk mencari ilmu pengetahuan dan informasi di internet. Isinya juga semoga bisa menjadi bermanfaat bagi banyak orang, karena pengunjungnya sudah ribuan setiap hari.

=> Sedekah Setiap Hari

Meskipun penghasilan saya masih belum cukup banyak, tapi saya usahakan bisa sedekah setiap hari diwaktu dhuha meskipun kecil. Saya percaya, nggak usah nunggu kaya harta dulu baru sedekah. Tapi sedekah dulu meskipun kecil (dalam artian semampunya), insyaallah, Allah akan mudahkan saya agar bisa kaya harta dan uangnya halal serta barokah dan bermanfaat bagi diri saya, keluarga dan banyak orang yang membutuhkan.

##### TOPIK KEDUA

Seperti yang sudah pernah saya singgung di pertanyaan sebelumnya, saya sudah menjalankan 2 blog dan saat ini setiap bulan saya menerima uang meskipun tidak saya teruskan / kelola lagi blognya. Karena sudah berjalan otomatis.

Nah, karena saya sebelumnya tidak tahu hukumnya dan saat ini lagi sangat butuh uangnya, maka saya memiliki 2 blog yang kriterianya:

=> Ketika blog tersebut dibuat, saya masih menggunakan software bajakan. Setelah saya bertanya kepada ustadz di pertanyaan sebelumnya, ustadz menyarankan saya bahwa tetap memiliki tanggungan hutang pada pemilik software itu untuk membayarnya. Kalau membayar pada pemiliknya tidak memungkinkan, maka saya harus mengeluarkan uang senilai harga software itu dan diberikan pada fakir miskin.

Nah ustadz, karena saya masih belum punya uang untuk membayarnya, maka saya nanti akan berusaha untuk membeli yang baru kepada pemilik softwarenya. Dan untuk saat ini, karena saya baru tahu status keharamannya ditambah dulu memang sangat butuh, maka saat ini software dan OSnya sudah tidak saya gunakan lagi. Tapi sekali lagi, nanti kalau sudah punya uang, saya usahakan untuk bisa membeli yang asli.

=> Blog tersebut mengandung gambar yang memunculkan rambut wanita, tapi saat ini sudah saya hapus dan diganti dengan yang tidak menampilkan aurat.

Begitu pula gambarnya saya ambil dari google images yang kemungkinan memiliki hak cipta dan sudah saya edit. Tapi gambarnya masih tidak saya hapus karena hampir semuanya merupakan hasil dari google images.

=> Kedua blog tersebut memiliki artikel yang bersumber dari konten berhak cipta. Untuk diketahui, ini merupakan artikel hasil parafrase / mengedit dari karya di situs lain tanpa izin penulisnya (karena meminta izin di internet agak susah karena jarang direspon tapi artikelnya tidak copas) dimana disitus tersebut tidak ada larangan bahwa tidak boleh menyadur artikel yang tersedia. Karena sudah cukup lama, saya pun lupa mana saja sumbernya. Jadi kalau pun mau memberitahukan atau meminta izin, saya pun sudah lupa. Tapi yang saya lakukan saat ini adalah mengirim pemberitahuan izin kepada sumber yang masih saya ingat bahwa artikelnya sudah saya sadur.

=> Oh ya satu lagi, hasil dari uang tersebut saya berikan beberapa benda, termasuk mencicil laptop saya. Untuk diketahui, uang tersebut dibayar oleh pihak pengiklan Google Adsense, jadi bukan karena saya menjual artikelnya. Namun sebelumnya karena tidak tahu, saya juga pernah menjual artikel dari hasil saduran / referensi artikel berhak cipta di internet kepada orang lain.

############# TOPIK KETIGA

Topik ketiga ini berkaitan dengan jawaban ustadz sebelumnya mengenai etika melakukan parafrase artikel yang sudah dipublikasikan di internet.

Adapun sebelumnya ustadz menjawab seperti ini:

"""" Mengutip berbeda dg plagiat. Anda tentu tahu itu. Untuk kutipan "TENTU SAJA BOLEH" tapi biasanya kutipan tidak banyak dan itupun harus menyebutkan sumbernya. Lihat aturan universal etika pengutipan di sini """""

Nah, saya pun mengikuti apa yang sesuai dengan aturan etika penulisan tersebut. Hal ini karena tidak saya temukan secara rinci mengenai hal ini di Al-Qur'an, ataupun sunnah. Begitupula dari keputusan fatwa ulama fiqih pada muktamar ke-5 di Kuwait tanggal 1-6 Jumadil Ula 1409 H/1988 M, dimana masih belum terlalu detail pemaparannya untuk urusan mengutip atau melakukan parafrase. Belum lagi sebagian ulama ada yang tidak setuju mengenai konsep hak cipta pada kepemilikan non materi karena pada zaman Rosulullah dahulu tidak ada istilah hak cipta.

Apabila saya kutip dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Pasal 48 memaparkan bahwa:

Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap TIDAK DIANGGAP pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:

a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;

b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan

c. karya ilmiah, pidato, ceramah, atau Ciptaan sejenis yang disampaikan kepada publik.

Kemudian kalau saya kutip dari aturan doktrin FAIR USE AMERIKA SERIKAT yang bersumber dari youtube, berikut penjelasannya:

FAIR USE atau Penggunaan wajar adalah pernyataan hukum yang menyatakan bahwa Anda dapat menggunakan kembali materi yang dilindungi hak cipta dalam kondisi tertentu TANPA PERLU memperoleh izin dari pemilik hak cipta.

Di Amerika Serikat, penggunaan wajar ditentukan oleh hakim, yang menganalisis bagaimana keempat faktor penggunaan wajar berlaku pada kasus tertentu. Keempat faktor tersebut adalah:

1. tujuan dan karakter penggunaan, termasuk apakah penggunaan semacam itu memiliki sifat komersial atau untuk tujuan pendidikan nonprofit.

=> Pengadilan biasanya berfokus pada apakah penggunaan tersebut bersifat "transformatif." Artinya, apakah penggunaan menambahkan ekspresi atau makna baru pada materi asli, atau hanya salinan dari aslinya. Penggunaan komersial kemungkinan kurang dianggap sebagai penggunaan wajar, meskipun monetisasi video (atau artikel) DAPAT DILAKUKAN dan masih ada manfaat yang dapat diambil dari penggunaan wajar.

2. Sifat karya berhak cipta

=> Menggunakan materi dari karya yang sebagian besar merupakan kenyataan / fakta lebih dapat dianggap sebagai penggunaan wajar dibandingkan dengan menggunakan karya yang benar-benar fiksi.

3. Jumlah dan banyaknya porsi yang digunakan terkait dengan karya berhak cipta secara keseluruhan

=> Meminjam sebagian kecil materi dari karya aslinya lebih dapat dianggap sebagai penggunaan wajar dibandingkan dengan meminjam sebagian besar. Namun, bahkan pengambilan sejumlah kecil dapat membatalkan penggunaan wajar dalam beberapa keadaan jika yang digunakan merupakan "inti / jantung" dari karya tersebut.

4. Pengaruh penggunaan terhadap potensi pasar atau nilai karya berhak cipta

=> Penggunaan yang merugikan kemampuan pemilik hak cipta untuk mendapatkan keuntungan dari karya aslinya cenderung tidak dianggap sebagai penggunaan wajar. Pengadilan terkadang membuat pengecualian berdasarkan faktor ini dalam kasus yang melibatkan parodi.

Alasan saya mengutip dari doktrin Fair Use di Amerika adalah karena doktrin ini sering diandalkan di internet, termasuk yang digunakan DCMA. Terlebih lagi di Indonesia statusnya belum jelas hukumnya mengenai penggunaan yang wajar. Namun yang pernah saya baca adalah bahwa selama masih dibawah 10%, dianggap sebagai penggunaan yang wajar.

Perlu diketahui, dalam membuat artikel saya TIDAK PERNAH melakukan copy paste, bahkan hampir TIDAK PERNAH melakukan kutipan langsung. Tapi saya melakukan parafrase dan menyebutkan sumbernya. Adapun contoh kurang lebihnya tulisan saya (yang sekarang) ya seperti ini => http://id.wikihow.com/Berpikir-Jernih

Dalam contoh tersebut penulis melakukan parafrase dari sumber artikel lain tanpa izin, karena hanya sebagian saja (hanya satu kalimat per sumber).

Begitupula apa yang Anda tulis disini ataupun di artikel alkhoirot yang lainnya.

Jelas Anda juga mengutip seperti fatwa dll dari website lain, (kemungkinan besar juga tidak akan mungkin kan kalau Anda harus meminta izin terlebih dahulu kepada pembuat fatwanya atau pemilik websitenya?) karena memang sangat diperlukan dan dalam jumlah yang kecil ditambah untuk tujuan kemanfaatan. Meskipun blog alkhoirot ini juga di monetisasi dengan Google Adsense.

Nah, dari semua itu maka apa yang saya lakukan saya rasa sudah cukup untuk memenuhi kriteria dari fair use.

Dimana dalam membuat artikel yang selanjutnya (artikel hasil parafrase kecil dengan mencantumkan sumber tapi tanpa izin penulis aslinya), maka artikel yang saya buat memiliki kriteria:

1. Memiliki tujuan untuk kemanfaatan, sosial, dan ilmu pengetahuan meskipun saya bisa menghasilkan pendapatan secara tidak langsung dari iklan dan bukan artikel.

2. Sifat dari karya yang saya parafrasekan adalah fakta umum / khusus dan sudah bersumber dari konten yang sudah dipublikasikan.

3. Jumlahnya yang saya parafrase juga kecil, kemungkinan nanti saya hanya mengutip maksimal 7 kalimat saja per sumber referensi. Itupun bukan jantung informasi dari website tersebut. Ditambah lagi saya tidak copas atau mengutip mentah-mentah, karena saya tulis dalam bahasa sendiri.

4. Cara ini pun tidak merugikan pemilik website yang saya ambil sebagai referensi. Paling-paling cuma menambah persaingan SEO saja di google. Itupun juga tidak akan mengurangi harta pemilik website, bahkan mungkin akan menambah amal karena ilmunya semakin tersalurkan. Poin plusnya lagi saya juga mencantumkan sumbernya.

Fakta lain dari pengutipan adalah:

1. Banyak atau bahkan hampir semuanya saya jumpai buku-buku non sastra yang beredar dan dijual yang jelas membutuhkan sumber referensi atau mengutip sebagian kecil dari karya orang lain, bisa dijamin mereka tidak akan meminta izin terlebih dahulu. Karena sumbernya bisa puluhan ratusan atau bahkan ribuan.

2. Hampir seluruh situs web di Indonesia melakukan parafrase artikel dari luar negeri, bahkan dalam jumlah banyak, Anda bisa cek kompas, liputan6, merdeka, kapanlagi dll. Terutama artikel kesehatan, kebanyakan pasti akan dilansir dari situs luar negeri. Kemungkinan besar pula mereka tidak meminta izin. Karena artikelnya buanyak sekali.

3. Tidak sedikit situs-situs di Indonesia yang bercirikan website islami, juga sering copas mentah-mentah dari sumber artikel website lain tanpa meminta izin tapi mencantumkan sumber.

4. Semua makalah ilmiah, selalu membutuhkan referensi. Karena tanpa referensi, karya ilmiah ibarat omong kosong / fiktif. Bisa hampir dipastikan mereka pembuat karya ilmiah jika ingin mengutip atau melakukan parafrase juga tidak mungkin kalau harus meminta izin terlebih dahulu. Lha wong satu halaman saja bisa 50 sumber. Nah, kalau 100 halaman?

5. Meminta izin di internet adalah hal yang sangat-sangat sulit dilakukan. Bukan karena tidak boleh, tapi menghubungi adminnya itu kebanyakan susah sekali, selain karena tidak ada nomor contactnya juga kalaupun sudah dikirim email juga sering diabaikan. Apakah mungkin karena ingin menyadur 7 kalimat saja harus menunggu jawaban berbulan-bulan? Padahal jelas-jelas artikel tersebut sudah terpublikasikan.

6. Belum tentu juga website yang akan saya kutip sebagai referensi tersebut adalah karya asli dari penulis website tersebut. Karena hal seperti ini sangat biasa di Indonesia. Sama halnya dengan proses mengunduh file seperti mp3 di internet padahal ilegal kemudian dikirim lewat bluetooth ke teman-temannya, di Indonesia hal semacam ini sangat sering. Bahkan sekolah-sekolah pun banyak yang masih menggunakan OS bajakan komputernya.

Kesimpulannya, dalam melakukan parafrase penulisan (Parafrase adalah istilah linguistik yang berarti pengungkapan kembali suatu konsep dengan cara lain dalam bahasa yang sama, namun tanpa mengubah maknanya menurut wikipedia). Pada Intinya saya melakukan apa yang berdasarkan fair use tersebut. Jadi tidak perlu meminta izin. Saya rasa ini halal, termasuk penghasilan yang didapat. Terlebih kemungkinan semua blogger belum tentu memperhatikan atau tau akan hal ini. Jadi, kalau ada yang membaca tulisan ini adalah seorang blogger, semoga saja akan semakin bisa memperbaiki etika di dunia maya.

######################

PERTANYAAN:

Dari banyaknya penjabaran yang saya tulis tersebut saya ingin mengajukan pertanyaan:

## PERTANYAAN TOPIK PERTAMA

1. Apakah yang saya lakukan di topik pertama sesuai tulisan diatas masih ada kekurangan yang harus saya perbaiki?

## PERTANYAAN TOPIK KEDUA

2. Bagaimana status uang yang saya dapatkan dari kedua blog tersebut yang isinya mungkin melanggar hak cipta, karena saat pembuatan dulu saya benar-benar belum tahu hukumnya dan mengikuti mayoritas apa yang dilakukan para blogger di Indonesia. Akan tapi saat ini sudah tahu, sedangkan penghasilannya masih terus mengalir - dimana uang tersebut dihasilkan dari iklan dan bukan konten blognya - Karena saat ini juga saya sangat membutuhkannya, apakah termasuk harta syubhat?

3. Apabila saya membeli barang, termasuk mencicil laptop dari uang hasil penjualan artikel hasil parafrase tanpa izin yang memiliki hak cipta, bagaimana status barangnya saat ini?

Adapun dulu saat menujual artikel dan menjadikan hasil uangnya untuk membeli barang, saya tidak tahu hukumnya. Tapi sekarang setelah saya mulai mempertanyakan hukumnya saat ini, saya dalam kondisi sangat membutuhkan barang tersebut untuk keperluan pekerjaan dan belum bisa membeli yang baru.

4. Untuk memperbaiki kedua blog tersebut, maka saya lakukan langkah:

=> Mengganti gambar yang tidak syar'i dengan gambar yang islami, tapi gambar yang mungkin memiliki hak cipta belum saya ganti karena hampor semuanya saya ambil dari google images
=> Menghubungi website penulis referensi yang saya ingat dan mengucapkan terima kasih serta memberitahukan bahwa artikelnya saya jadikan referensi
=> Mencantumkan sumber di kedua blog tersebut dengan link sumber refrensi yang saya ingat serta menambahkan disclaimer bahwa, "jika ada seseorang ada yang dirugikan dari blog ini maka silahkan kirim ke email maka konten yang dimaksud akan segera dihapus."

Apakah cara ini masih belum cukup untuk membuat uangnya halal, apabila uang yang saya hasilkan masih berstatus shubyat atau mungkin tidak halal ?

5. Jika benar uangnya berstatus shubyat atau tidak halal, bolehkah saya memanfaatkannya saat ini karena saya sangat membutuhkannya? Dimana memang dalam keadaan sangat membutuhkan?

Namun kalau nanti sudah punya rezeki dari blog yang baru saya buat (saat ini saya sedang membuat blog baru), maka 2 blog sebelumnya akan rela saya hapus jika benar penghasilannya tidak halal.

6. Mengenai software dan OS bajakan yang "dulu" pernah saya gunakan, saran ustadz kemarin bahwa saya tetap memiliki tanggungan hutang pada pemilik software itu untuk membayarnya. Kalau membayar pada pemiliknya tidak memungkinkan, maka saya harus mengeluarkan uang senilai harga software itu dan diberikan pada fakir miskin.

Nah ustadz, karena saya masih belum punya uang untuk membayarnya, maka saya nanti akan berusaha untuk membeli yang baru kepada pemilik softwarenya. Dan untuk saat ini, karena saya benar-benar baru tahu status keharamannya ditambah dulu memang sangat butuh dan belum bisa menggunakan linux, maka saat ini software dan OS Windowsnya sudah tidak saya gunakan lagi. Tapi sekali lagi, nanti kalau sudah punya uang, saya usahakan untuk bisa membeli Windows beserta software yang asli.

Pertanyaannya, apakah dengan nanti akan membeli lisensi kepada pemilik yang asli, dan sekarang berhenti menggunakan software bajakan tersebut, apakah itu sudah cukup untuk "MENGGANTI" tanggungan hutang sebelumnya seperti yang ustadz paparkan sebelumnya?

## PERTANYAAN DARI TOPIK KETIGA

7. Karena saya sudah melakukan apa yang ustadz sarankan sesuai etika, saya juga sudah tidak melanggar hukum hak cipta dan mengikuti kaidah fair use dalam melakukan parafrase. Seperti yang biasa dilakukan oleh semua orang dan sangat wajar (bahkan Anda pun melakukan pengutipan untuk menjawab pertanyaan saya). Saya pun juga tidak menemukan larangan dari website referensi untuk tidak menyadurnya. Apakah berarti saya boleh melakukan parafrase hanya maksimal 7 kalimat per satu referensi tanpa izin terlebih dahulu dari penulis asli?

8. Kalau memang izin diperlukan, dan mungkin hukum islam tidak menerima fair use. Apakah saya boleh mengganti permintaan izin (diawal sebelum melakukan parafrase) kepada penulis website sumber, kemudian diganti dengan mengirimkan pemberitahuan kepada penulis website sumber (setelah artikel dipublikasikan di blog saya).

Jadi intinya, setelah saya melakukan parafrase 7 kalimat dari salah satu artikel orang lain. Saya pun baru mengirimkan email sebagai berikut kepada orang tersebut:

====================

Dear Admin

Saya sudah melakukan parafrase artikel Anda untuk dijadikan referensi, adapun website saya adalah www.blablabla.com

Jika Anda tidak berkenan dengan apa yang saya lakukan. Silahkan balas email ini, maka saya akan segera menghapusnya.

==========

Nah, jika ada respons tidak ada, maka saya anggap boleh.

Apakah cara ini sudah cukup?

### PERTANYAAN LAIN:

9. Sejujurnya saya sudah bertanya mengenai perlu tidaknya izin kepada beberapa ustadz maupun ustadzah ketika melakukan parafrase di internet, uniknya jawabannya berbeda. Ada yang bilang harus dengan izin, adapula yang bilang tidak perlu izin asalkan tidak mengaku karya sendiri. Saya pun bingung, sampai menemukan pembahasan mengenai fair use tentang penulisan dalam artikel bahasa inggris yang dipublikasikan diinternet. Dari situ saya simpulkan bahwa selama mengikuti fair use / penggunaan yang wajar, maka izin tidak lagi diperlukan. Saya pun juga beristikharah mengenai hal ini. Apakah yang saya putuskan ini sudah benar ustadz?

10. Bagaimana kesimpulannya supaya semua masalah saya ini terselesaikan dengan baik, mendapatkan harta yang halal 100%, dan tidak melanggar aturan agama, serta yang paling penting hati serta pikiran saya bisa tenang dan yakin bahwa apa yang saya lakukan ini untuk beribadah melalui bekerja dan mencari harta yang halal?

Oh ya satu pertanyaan lagi ustadz, ini pertanyaan nomor 11, yakni apa hukumnya menulis artikel tentang informasi perhotelan seperti ini=> http://www.hotel-malang.com/2015/08/hotel-wilis-indah-malang-alamat-lengkap.html ? Apakah karena di hotel mungkin ada menjual minuman kerasnya jadi kita membuat artikel tersebut menjadi haram? (Tapi dalam tulisan yang kita buat tidak ditulis mengenai hal-hal maksiat di hotel, hanya info harga kamar dan alamat saja, tanpa maksud maksiat)

Syukron Ustadz. Mohon maaf kiranya terlalu banyak dan ada kesalahan karena pengetahuan saya yang terbatas ini. Ditunggu jawabannya secepatnya dan sebaik-baiknya. Semoga berkah, dan semoga ustadz senantiasa sehat agar terus bisa berdakwah dan mendapatkan rizqi yang berkah dari Allah SWT. Amiiinn

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


JAWABAN

1. Yang anda lakukan sudah cukup. Bahkan sudah melebihi. Misalnya, dalam soal penggunaan software windows bajakan seperti diterangkan pada pertanyaan anda sebelumnya hukumnya dibolehkan dalam keadaan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang utama adalah tidak boleh memperjualbelikan software bajakan tersebut. Dan anda sebenarnya sudah memenuhi syarat tersebut. Kalau anda memilih memakai Linux maka itu lebih ideal tanpa keraguan dan lebih membuat anda nyaman sebagaimana sabda Nabi dalam sebuah hadis sahih riwayat Tirmidzi (2442), Ahmad (1630), Ibnu Hibban (722) dari Hasan bin Ali ia berkata:

حفظت من رسول الله صلى الله عليه وسلم دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ ، وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ

Artinya: Aku menghafal dari sabda Nabi, "Tinggalkan yang meragukanmu menuju perkara yang tidak meragukanmu. Kejujuran itu menenangkan. Bohong itu meragukan.

2. Yang meragukan dari kedua blog itu adalah hak cipta images yang diambil dari Google. Tinggal dilihat bagaimana terms of use hak ciptanya untuk tiap-tiap images. Kalau misalnya ada yang melanggar hak cipta, maka kalau ada yang mengklik adsense di halaman yang melanggar hak cipta itu, maka ada unsur syubhat dalam sebagian earning Adsense anda. Dikatakan syubhat, bukan haram, karena images bukan satu-satunya unsur penyebab dari penghasilan Adsense anda. Adapun dalam unsur-unsur yang lain seperti paraphrase artikel lain asalkan sesuai dengan aturan fair use maka tidak melanggar. Sebagaimana sabda Nabi [الناس علي أشراطهم] Artinya: (Urusan sesama) manusia itu tergantung dari syarat-syarat yang mereka buat.

Perlu diketahui, bahwa membelanjakan harta syubhat hukumnya boleh dan halal menurut Imam Ghazali. Baca detail: Hukum Harta Syubhat

3. Tidak apa-apa kalau memang sesuai dengan fair use dan etika penulisan yang benar.

4. Sudah cukup. Umumnya penulis rela tulisannya dikutip sesuai dengan aturan main yang umum berlaku pada aturan DMCA atau Creative Common License. Yang keberatan adalah kalau sebuah tulisan dicopy/paste 100% tanpa menyebutkan sumber.

5. Uang syubhat itu bukan berarti tidak halal. Syubhat itu artinya dalam uang yang halal ada bercampur unsur keharaman. Harta syubhat boleh atau halal digunakan menurut Imam Ghazali dan Imam Nawawi. Jadi, tidak perlu anda menghapus kedua blog tersebut. Baca detail: Hukum Harta Syubhat

6. Ada keterangan yang mungkin belum anda baca di jawaban terdahulu bahwa memakai software bajakan itu hukumnya boleh kalau (a) sangat memerlukan; (b) tidak mampu membelinya; (c) tidak diperjualbelikan.

7. Betul. Tidak perlu ijin terlebih dahulu untuk mengutip tulisan orang lain apabila sesuai dengan fair use yang umum terjadi. Anda baru perlu ijin secara khusus kalau, misalnya, akan menerbitkan artikel seseorang secara utuh verbatim. Dan aturan ini juga umum berlaku pada Syndicated News dari kantor-kantor berita internasional seperti Reuters, AFP, AP, dll yang sering dibeli oleh media-media cetak Indonesia.

8. Etika pengutipan berdasarkan fair use itu sudah cukup dan itu diakui Islam. Selagi masih dalam koridor fair use, maka tidak perlu ijin terlebih dahulu. Namun apabila melebihi itu, seperti mengcopy-paste seluruh artikel secara utuh apalagi tanpa menyebut sumber, maka jelas harus ijin terlebih dahulu pada pemilik asal tulisan kecuali ada disclaimer dari penulis asli bahwa tulisannya boleh di-copypaste secara utuh di situs lain (namun ini jarang terjadi).

9. Benar. Pengutipan sebagian tulisan orang lain dengan menyebut sumber atau paraphrase berdasarkan fair use itu maka izin tidak diperlukan.

10. Untuk kedua blog anda yang disebut di poin 2, akan sulit untuk 100% halal karena ada unsur hak cipta images tersebut. Namun, ada sedikit unsur syubhat tidak menghalangi bolehnya menggunakan harta atau benda yang dibeli dari harta tersebut.

11. Tidak apa-apa kalau memang dalam tulisan soal hotel tersebut tidak ada unsur yang haram.

Baca juga:

- Hukum Memakai Software Bajakan
- Hukum Copy Paste Artikel

____________


MENYUCIKAN HARTA HARAM ATAU SYUBHAT

Maaf ustadz, untuk pertanyaan nomor 3 masih belum jelas,

Ceritanya dulu saya pernah menjual jasa penulisan artikel hasil parafrase + gambar yang saya ambil dari google images. Pada saat itu (ketika melakukan parafrase artikel) sekitar satu tahun yang lalu, ada kemungkinan saya tidak mengikuti aturan fair use. Karena memang benar-benar belum tahu hukumnya dan juga sangat membutuhkan uangnya dari hasil penjualan artikel hasil parafrase tersebut. Karena saat itu saya masih duduk di bangku SMA dan uang hasil pembeliannya tersebut saya buat bayar sekolah.

Nah, sebelumnya uangnya hasil penjualan jasa penulisan yang lain juga sudah saya belikan laptop dan barang lain yang saya pakai saat ini.

1. Lantas bagaimana hukum barang-barang tersebut? Apakah halal karena sebelumnya memang saya "tidak tahu" hukumnya, ditambah "sangat butuh" uangnya (karena masih sekolah dan benda yang saya beli juga sangat penting kala itu, dan uang ini saat itu adalah satu-satunya sumber rezeki yang saya miliki) ataukah masuk kategori subhyat lagi benda yang saya miliki?

2. Kalau memang masuk kategori subhyat, bagaimana cara mensucikan barang-barang yang saya miliki agar halal?

3. Kemudian satu lagi, kalau seandainya kita melakukan parafrase artikel orang lain, tetap berdasarkan fair use, kemudian jika ternyata orang tersebut tidak ikhlas (meskipun saya juga tidak tahu ikhlasnya orang tersebut). Apakah tetap halal melakukan parafrase artikel tanpa izin tetapi berdasarkan kaidah fair use meskipun orang tersebut tidak ikhlas?

Assalamu'alaikum Wr Wb.

JAWABAN

1. Kalau terjadi pelanggaran fair use dalam hak cipta artikel pada sebagian tulisan di blog anda, maka artikel tersebut hukumnya haram. Namun keharaman salah satu artikel tidak membuat haramnya semua pendapatan anda. Campurnya halal dan haram itu membuat harta anda dari blog tersebut hukumnya syubhat (antara halal dan haram). Dan seperti disebutkan di atas, harta syubhat itu halal di belanjakan. Termasuk barang-barang yang anda beli juga halal. Apalagi kalau anda sangat membutuhkannya. Bahkan memakan harta haram pun boleh kalau darurat (QS Al-Baqarah 2:173).

2. Harta atau benda syubhat boleh dan halal digunakan seperti disebut di sini . Namun kalau anda merasa kurang nyaman dengan kemungkinan adanya hal tersebut dan ingin betul-betul ingin membersihkannya, maka caranya adalah dengan meminta ijin pada pemilik tulisan yang pernah ambil tersebut. Kalau sudah ada ijin dari pihak pemilik, maka otomatis menjadi halal.

Kalau itu tidak mungkin karena satu dan lain hal, maka anda perkirakan saja berapa kira-kira hasil adsense anda dari artikel tersebut dan berikan pada fakir miskin atau lembaga sosial agama seperti masjid dan lain-lain. Tulisan mendalam soal ini dapat di lihat di sin dan di sini (bahasa Arab, sekedar untuk memberitahu bahwa jawaban kami berdasarkan referensi ilmiah)

3. Hukumnya halal walau seandainya penulis asli tidak ikhlas. Karena semua penulis secara universal telah menundukkan dirinya pada hukum fair use tersebut kecuali kalau dinyatakan sebaliknya berdasarkan disclaimer yang ditulisnya.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam