Ingin rujuk tapi tanpa restu orang tua

Ingin rujuk tapi tanpa restu orang tua Saya sudah status cerai dengan kputusan pengadilan agama ‘talak satu bain sugro”. karna suami pernah sms talak


INGIN RUJUK TANPA RESTU ORANG TUA

Asswrwb

Saya sudah status cerai dengan kputusan pengadilan agama ‘talak satu bain sugro”. karna suami pernah sms talak kepada saya.namun semasa proses cerai suami meminta rujuk namun karna masih terus berselisih paham saya mengacuhkannya. Penyebab dia pergi karna iri kepada orangtua saya. dianggap orangtua saya membeda-bedakan menantu. dlm kemarahannya dia tidak segan mencaci ibu&bapa saya dengan perkataan setan, binatang dsb.

Sekarang sudah lewat masa iddah saya&mantan suami masih mengharap rujuk karna ada anak kami yang masih berusia 2 tahun. Awalnya saya ragu kelak dia akan mengulanginya karna dia berselish paham dengan orangtua&keluarga saya ini sudah ke-2x Kini Mantan suami masih terus mengharap rujuk dengan segala janji bahwa dia akan berubah bahwa ini semua menjadi yang terakhir, berjanji tidak akan mencaci orang tua saya lagi.karna tidak ingin lagi jauh dari anak.akhirnya saya mencoba untuk melawan trauma saya(pernah dicampakkan&mencaci orgtua) Saya sudah mendatangi para ustadz yang lebih mengerti,dia pun mau diajak konsultasi berharap kami mendapat nasehat kedepannya.Dia sudah menerima semua nasehat&bertekad menjadi lebih baik lagi.

Namun permsalahan sekarang orangtua saya sudah menutup hati. tidak ingin lagi bermantukan dia dengan alasan:

- semua janji dia hanya karna sekarang dia “terjepit” kesusahan jauh dari anak&keluarganya(krn masalah kami dulu dia juga bertengkar dengan keluarganya krn mencampuri urusan Rt-nya termasuk ibu kandungnya)

- dia bukan imam yang baik karna dianggap tidak punya malu berarti kurang imannya(berani mencaci mertua yg segyogyanya jg orgtua, bicara kasar bahkan pernah hendak memukul ibu saya)

1. Apakah saya durhaka jika tetap memilih untuk rujuk? mereka selalu bilang rido allah rido orangtua yang kelak akan berpengaruh pada kesejahteraan hidup kami kedepan jika memaksakan bersama lagi.

2. apakah alasan mereka sesuai syar’i? Apa yang harus saya lakukan??

Mohon nasehatnya
Wass

JAWABAN

1. Pertama-tama perlu diketahui bahwa status talak bain sughro tidak memungkinkan suami untuk rujuk pada mantan istrinya. Kalau suami ingin kembali ke istrinya, maka harus diadakan akad nikah baru. Lihat; Apa itu Talak Bain Sughro? .

Terkait dengan keinginan anda untuk rujuk kembali dengan mantan suami, maka secara syariah boleh-boleh saja walaupun tanpa ridho/restu orang tua. Namun karena harus ada akad nikah baru, maka restu orang tua tetap diperlukan untuk menjadi wali nikah anda. Kalau orang tua tetap tidak setuju, maka anda dapat menggunakan wali hakim. Lihat: Pernikahan Islam.

Walaupun boleh secara syariah, tapi anda harus betul-betul mempertimbangkan resiko dan dampak sosial dan finansial apabila anda memaksakan diri untuk kembali menikah dengan mantan suami. Jangan sampai taruhan yang terlalu mahal ternyata tak sebanding dengan pengorbandan yang anda berikan.

2. Tidak. Anak perempuan janda boleh menentukan sendiri siapa lelaki yang akan dinikahinya. Namun sebagai manusia yang tahu akal budi, anda tentu harus mempertimbangkan secara mendalam betapa kecewanya orang tua anda apabila anda memutuskan untuk menikah kembali dengan mantan suami yang sudah menyakiti anda dan keluarga. Kapan anda dapat menyenangkan dan membalas budi orang tua kalau tidak sekarang? Sementara alasan yang diajukan orang tua cukup logis dan faktual?


WAS WAS NAJIS ANJING

Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Saya mau bertanya ; saya bingung dan was was tentang suatu kenajisan sehingga saya sering membersihkan sesuatu dengan sangat berlebihan.
pertanyaaan saya :
1. saya bekerja disuatu perusahaan dimana pelaporan pajaknya diserahkan kepada konsultan pajak. konsultan pajak tersebut orang cina. pada awalnya saya tidak tahu kalo mereka memelihara seekor anjing. sampai satu ketika saya melihat ada anjing di ruangan kantor tersebut. saya bingung apa yang harus saya lakukan. bagaimana dengan berkas pajak saya yang saya tinggalkan disana. apabila saya mau mengambil berkas tersebut, apakah saya harus mencuci tangan saya 7 kali salah satunya dengan tanah? tapi saya tidak tau apakah berkas saya terkena anjing tersebut atau tidak. bagaimana bila saya menyentuh berkas tersebut. apakah setiap kali menyentuh saya harus mencucinya. saya sendiri tidak yakin ada liur anjing atau bekas anjing diberkas saya. bagaimana dengan mereka yang menyentuh berkas saya, mungkin mereka memegang anjing atau bekasnya lalu mereka memegang berkas saya. belakangan saya dengar dari rekan kerja saya disana sudah tidak terlihat ada anjing lagi tapi saya tetap was was dengan berkas-berkas saya yang mau saya ambil sebentar lagi karna saya mau laporan tahunan. apa yang harus saya lakukan untuk menghilangkan was was saya?

2. setiap pagi saya melewati rumah yang memelihara anjing. biasanya setiap pagi mereka mencuci mobilnya sehingga airnya sering keluar hingga ke jalan yang saya lewati. bagaimana bila air cucian mereka terjiprat di celana saya. apa saya harus mencucinya? tapi saya juga tidak tau apakah ada najis anjing atau tidak di celana saya

2. saya selalu merasa tubuh saya belum bersih setiap menyentuh sesuatu yang menurut saya kotor saya selalu mencucinya berkali-kali. saya jadi bingung bagaimana mau shalat karena selalu merasa belum bersih sehingga saya sering meninggalkan shalat. saya selalu dihantui perasaan was was. seakan dibisikkan kalo saya belum bersih, ada najis, ada madzi yang keluar setiap kali menonton televisi yang ada adegan sehingga saya sering menghindarinya. padahal saya tidak merasakan apa2. tapi pikiran saya selalu menghantui saya sehingga takut untuk shalat karena merasa belum bersih. Apa yang harus saya lakukan untuk menghilangkan was was yang sangat mengganggu saya?

Demikian pertanyaan dari saya, terimakasih atas perhatiannya. Jazakumullaah khoir...
Wassalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

JAWABAN

1. Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan [اليقين لايزال بالشك]; kaidah fiqih yang lain yang relevan menyatakan bahwa status sesuatu itu berdasarkan yang asal [الأصل بقاء ما كان علي ما كان]ز Dari kedua kaidah di atas dapat disimpulkan bahwa keraguan anda (soal najis) tidak merubah status faktual dari berkas tersebut yang suci. Kesimpulan: berkas yang ada statusnya suci karena tidak ada fakta dijilat oleh anjing.

2. Praktikkan kedua kaidah fiqih di poin (1): bahwa selagi anda tidak melihat secara faktual atas suatu najis, maka kembali ke hukum asal yaitu suci. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi ketika seorang Sahabat ragu apakah dia kentut [dan batal wudhunya] atau masih punya wudhu? Jawab Nabi: tetap suci [punya wudhu] kecuali kalau mendengar suara kentut atau mencium bau kentut.

3. Membersihkan perkara yang sudah jelas najisnya itu cukup sekali. Dan itu sudah suci.

Anda harus hentikan rasa waswas yang tidak jelas tersebut. Apalagi itu telah mengganggu shalat anda. Caranya praktikkan jawaban pada poin 1 dan 2.

Terkait:

- Takut (Was-was) pada Najis
- Was-was Najis Anjing
- Was-was Air Kencing
LihatTutupKomentar