Problema istri kedua

Problema istri kedua saya menikah tahun 2008, dan baru akhir tahun 2012 kmrn terbongkar trnyata suami saya sudah pernah menikah sebelum dg saya dan pu

PROBLEMA ISTRI KEDUA

assalamualaikim bapak.saat ini saya lg sgt membutuhkan pencerahan. ingin sekali saya cerita tp malu, kl ga cerita masalah ini tll berat dan terkadang aku sendiri merasa tidak sanggup untuk memikulnya. begitu saya lihat ad email yg bisa utk tnya jawab ttg hukum dalam islam, saya berharap prtnyaan yg selama ini jd beban batin saya bisa terjawab dg tuntas.

saya menikah tahun 2008, dan baru akhir tahun 2012 kmrn terbongkar trnyata suami saya sudah pernah menikah sebelum dg saya dan punya anak seorang laki2. sakit rasanya menerima kenyataan ini tp semua salah saya kenapa wktu dy melamar saya ga prnah terpikirkan untuk menanyakan status dy.

DAFTAR ISI
  1. Problema Istri Kedua
  2. Ingin Rujuk Tanpa Restu Orang Tua
  3. Dosakah Menyuruh Orang Bercerai?

saya meminta cerai krna saya ga mau merusak rumahtangga org dan selma ini saya jalani karna saya tidak prnh tau tp suami saya dan mertua saya yg kebetulan tinggal serumah dg saya ga mau,tp hati saya sakit merasa mereka ga prnah menceritakan yg sebenarnya pdhl ud hampir 5tahun saya menjadi istri dan menantu dan saya ud punya anak umur 4thun.

kabar ini jg saya tau dari saudara laki2 istri suami saya yg pertama, saya desak knpa mereka ga prnah cerita?akhirnya suami saya cerita saya tdk tau benar apa tidak cerita itu tp mertua dan kkk ipar saya serta semua sdra2 suami saya sama ceritanya sprti yg dikisahkan suami saya.

kata mereka dan kata suami saya akhir tahun 2005 yg lalu dy prnah menikah, wktu istri dy pertama hamil 4 bulan suami saya pindah kerja ke medan wktu istrinya diajak orgtua istrinya ga boleh krn takut nti anaknya ga bisa dikasih makan, ga ad yg ngurusin jauh dari org tua diijawa smntra istrinya lg hamil muda dan istrinya jg ngikut ap kata org tuanya. suami saya kerja dimedan selama setahun lebih, tiapbulan dy pulang kejawa sll ngajak istrinya ikut tp tetap aj ga mau. tahun 2008 awal suami saya pindah kerja kekalimantan, sblm brgkt dy coba lg mnta izin orgtua istrinya yg pertama utk bawa istrinya ke kalimantan saat itu anaknya sudah berumur hampir 2thun tp tetap jwbnnya sama org tuanya ga ngijinin dan istrinya yg ngikut ap kata orgtuanya. suami saya kehilangan kesabaran dan dy pergi kekalimantan kmdian 2bln dkalimantan dy menikah dg saya dan sejak dikalimantan suami saya ga pernah ngasih kabar dan ga pernah lg tau keadaan istri dan anaknya yg dijawa

kmdian menurut cerita mertua saya yg kebetulan ud beberapa bulan ne tinggal dengan saya di kalimantan kl mereka (mertua dan istri suami saya yg pertama satu kampung) dijawa ga pernah tanya suaminya kemana padahal ud 4tahun ga ad kabar. kata mertua dan saudara2 suami saya sejak mrka menikah dulu istri pertamanya masuk kerumah aj ga prnah kl datang cma main dan duduk dteras. mertua saya menangis bercerita sm saya ktnya "knpa sama anak saya mau tp saya sbg mertua ga pernah dihargai, main kerumah ga pernah masuk cm diters, kl anaknya mnt makan dibekali makanan dan minuman dari rumahnya, saya malu sama tetangga main ketempat mertua kyakmain kerumah org" itu kata mertua, keluarga dan suami saya.

yang menjadi beban pikiran saya
1. apakah saya berdosa sudah merusak rumah tangga orang?
2. saya harus bagaimana, apakah melanjutkan rumahtangga saya atau mengakhirinya?
3. apakah suami saya berdosa tdk menafkahi anak dan istrinya yg dulu slama hampir 5tahun sejak menikah dengan saya?
4. apakah dengan merasa sakit hati dan tdk menganggap istri lagi suami saya sudah sah cerai dalam pandangan islam?

besar harapan saya bpak bisa menolong saya menjelaskan pertanyaan ini krn saya benar2 tidak tau dan bingung harus bagaimana. terimakasih banyak.
salam hormat saya
assalamualaikum wr. wb


JAWABAN PROBLEMA ISTRI KEDUA

1. Hubungan lawan jenis yang dilakukan dalam ikatan pernikahan secara syar'i itu tidak berdosa. Bahkan sunnah. Perkara hal itu menjadi penyebab suami tidak menafkahi istri pertama, yang dosa adalah suami. Bukan anda.
2. Lanjutkan kalau anda masih menyayangi suami dan dia memberlakukan anda dengan baik.
3. Iya berdosa. Karena menafkahi anak istri adalah kewajiban seorang suami. Lihat: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya dan Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
4. Cerai jatuh apabila suami mengucapkan kata Cerai atau Pisah. Apa yang anda katakan itu tidak membuat jatuhnya perceraian.



DOSAKAH MENYURUH ORANG BERCERAI?

Assalamu'alaikum
Begini Ustadz, 3 tahun yg lalu saya secara kebetulan ketemu seorang wanita yg secara singkat saya critakan bahwa kondisi wanita ini telah mempunyai 2 anak, dia bekerja pada suatu rumah kebugaran ala jepang (dulu atas prakasa suaminya) yg aku rasa rentan godaan consumen laki-laki, sementara dia dibiarkan begitu saja oleh suaminya dan kini dia bersama anaknya ttinggal bersama orang tuanya sedangkan suaminya waktu itu entah kemana tapi masih 1 kota, setelah beberapa kali ketemu muncul rasa simpatik karena saya lihat keluarganya teregolong baiik baik juga bisa dibilang taat beribadah sehingga suatu saat saya tak canggung lagi bertandang kerumah dan bergaul dengan orang tuanya maupun anaknya sehingga maaf sampai sampai kedua anaknya manggil saya dengan sebutan AYAH (karena memang bapak anak tersebut sudah tidak pernah ngurusin/datang sekitar 2 tahun semenjak anak no 2 lahir), yang jadi masalah ketika suatu saat kita lagi omong omong dihati saya muncul rasa jengkel yang sangat kepada suaminya yang notabene menurut saya laki laki tidak bertanggung jawab maka meluncur lah pertanyaan saya kpada dia :
Apakah suaminya sholat ? dijawab Tidak
Apakah suaminya peminum ? dijawab Ya
Apakah suaminya judi ? dijawab Ya bahkan telah menghabiskan harta tabungan dia

Tidak tau pikiran dari mana saya melontarkan saran Gugat Cerai saja suaminya
Tidak disangka setelah dia konsul sama orang tuanya, disetujuai dan dijalani ke pengadilan sampai putuslah keputusan CERAI dari pengadilan (suaminya tidak gubris walaupun dia kita ketahui menerima/mengetahui panggilan dari pengadilan walaupun sempat telpon mengharap gak usah cerai (saya lihat cuma lips service/basa basi tidak ada usaha yang lebih konkrit/ datang berbicara secara kekeluargaan)

Yang sekarang menjadi kebingungan saya dan beban pikiran saya :
1.Apakah saya berdosa membuat mereka cerai karena pernah saya dengar dalam suatu majelis taklim Anak buah iblis yang disanjungt oleh iblis adalah yangt bisa menceraikan pasangan suami istri

2. Dalam pembicaraan/obrolan keluarganya dan dia ikhlas saya nikahi walaupun sirri dikarenakan saya sudah berkeluarga dan mungkin sulit meminta istri untuk dimadu (saya sudah menikah 23 tahun belum dikasih keturunan walaupun adopsi anak perempuan sejak balita dari kakaknya istri dan sekarang sudah lulus universitas), Bolehkah seorang suami menikah lagi tanpa memberitahu istri ?

Saya menyayangi istri dan anak tapi juga galau kalau mikir anak anak dia yg sekarang sudah dekat dengan saya yang saat kadang kalau saya bisa mencuri waktu senggang saya ajak anak2 tsb jalan - jalan sekedar main juga selama ini yang mereka tahu kalau yng mengurusi sekolah mereka adalah saya ( sekarang mereka SD klas 2 dan TK ) bahkan gurunya mengira mereka adalah anak saya
Sudah 1 tahun ini dia keluar dari pekerjaan atas saran dan keinginan dia, memcoba usah dirumah agar bisa membimbing tumbuh kembang anaknya

3.Salahkah saya mempunyai wacana menikahi dia nanti kalau anak saya sudah menikah ( seakarang baru diterima bekerja di salah satu BUMN di Jakarta dan sedang didekati seorang laki laki anak dari kerabat saya

mohon Ustadz memberi masukan insya Allah menjadi ridlo Allah
Wassalam

JAWABAN

1. Dalam konteks menasihati seorang perempuan untuk bercerai karena suaminya tidak menafkahi hukumnya tidak berdosa. Anda akan berdosa seandainya si laki-laki orang baik-baik dan bertanggungjawab sebagai suami. Lihat: Istri Ingin Cerai Karena Suami Tidak Shalat

2. Boleh. Suami boleh menikah kedua, ketiga dan keempat tanpa harus ijin pada istri lainnya.

3. Tidak apa-apa itu pertimbangan kontekstual. Namun, karena anda sering bertemua dia dan kalau sampai khalwat (berduaa) itu haram hukumnya, maka saya sarankan agar anda menikahinya sesegera mungkin. Semakin cepat semakin baik untuk mengurangi dosa. Ingat, salah satu kriteria dosa besar adalah terus menerus melakukan dosa kecil.
LihatTutupKomentar