Hukum air yang dimasukkan ke dzakar lalu keluar lagi, suci atau najis?

Hukum air yang dimasukkan ke dzakar lalu keluar lagi, suci atau najis? saya adalah orang yang was was dengan keluarnya kencing. sediki cerita saya men
HUKUM AIR YANG DIMASUKKAN KE DZAKAR LALU KELUAR LAGI, SUCI ATAU NAJIS?

Assalamualaikum Ustad, saya adalah orang yang was was dengan keluarnya kencing. sediki cerita saya mencuci kemaluan kemudian berwudhu' saat solat ada yang keluar dan mencuci lalu berwudhu lagi lalu keluar lagi, saya berfikir tentang itu dan setelah lama berfikir asumsi saya itu adalah air yang saya gunakan untuk mencuci tadi, jadi saya bertanya Pertanyaan Nomor 1 .

Dan saya sangat malas berwudhu di sumur karena takut mustaqmal jadi saya berdudhu di sungai, tapi kalo subuh dan isya terpaksa di sumur, jadi saya bertanya Pertanyaan Nomor 2< rencananya untuk membeli tempat pengisian air biar saya mudah memasukkan anggota yang mau di sucikan di sana. Saya tunggu jawanya ustad, terima kasih, wasallam. ☺ 1. waktu mandi air masuk sedikit ke ujung penis, saat salat air yang masuk sedikit tadi keluar (air suci dan bukan kencing atau mazi) apakah air suci tadi di anggap najis dan membatalkan wudhu ? 2. dua qullah = 60 cm x 60 cm x 60 cm , 216 liter (koreksi kalo salah). kalau panjang bak mandi nya kurang dari 60cm tetapi tingginya bisa menutupi kekurangan (kalo di hitung liter), atau sebaliknya tinggi nya kurang tapi panjang bk tersebut bisa menutupi kekurangan dari hitungan liter misalnya, apakah itu di anggap 2 qullah dan bisa di gunakan bersuci ? JAWABAN 1. Ya, kalau air suci tadi masuk ke dalam penis maka ketika ia keluar hukumnya menjadi najis dan membatalkan wudhu. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab, hlm. 2/11, menyatakan:
واتفق الاصحاب علي انه إذا ادخل رجل أو امرأة في قبلهما أو دبرهما شيئا من عود أو مسبار أو خيط أو فتيلة أو اصبع أو غير ذلك ثم خرج انتقض الوضوء سواء اختلط به غيره ام لا: وسواء انفصل كله أو قطعة منه لانه خارج من السبيل واما مجرد الادخال فلا ينقض بلا خلاف فلو غيب بعض المسبار فله ان يمس المصحف ما لم يخرجه ولو صلى لم تصح صلاته لا بسبب الوضوء بل لان الطرف الداخل تنجس والظاهر له حكم ثوب المصلي فيكون حاملا لمتصل بالنجاسة فلو غيب الجميع صحت صلاته هكذا ذكره القاضي حسين في تعليقه والمتولي والشاشى في المعتمد وآخرون .
Artinya: Ulama madzhab Syafi'i sepakat bahwa apabila seorang pria atau wanita memasukkan sesuatu pada kemaluan depan (qubul) atau belakang (dubur) seperti kayu, alat, benang, sumbu, jari, dll lalu benda itu keluar lagi maka batal wudhunya baik bercampur dengan lainnya atau tidak. Sama saja terpisah semuanya atau sebagian darinya. Karena, ia keluar dari jalan (depan belakang). Adapun kalau hanya memasukkan maka tidak membatalkan wudhu. Baca: Perkara yang Membatalkan Wudhu Adapun status air atau benda apapun yang keluar dari jalan dua hukumnya najis mutlak. 2. Menurut Syaikh Wahbah Zuhaili, air dua qulah itu sekitar 270 liter. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/01/air-dua-qullah.html Tentang air yg dapat digunakan untuk berwudhu maka yg prinsip itu adalah air itu suci dan menyucikan. Sama saja airnya mencapai dua qulah atau kurang dari dua qulah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub

Tentang was-was kencing dan cara mengobati

Perlu diketahui bahwa saat bersuci dari kencing yg perlu dibasuh adalah lubang kencing yg luarnya saja. Bahkan itu cukup dibersihkan dg tisu asalkan air kencingnya tidak melebar. Kalau melebar maka wajib dicuci dg air.

Agar supaya was-was anda hilang, maka setelah bersuci dari kencing, basahi kemaluan atau celana dalam anda dg air dan jangan ditengok-tengok lagi. Sehingga, ketika celana dalam anda basah, maka anggaplah itu basah karena air tadi. Ini anjuran dari Imam Ahmad bin Hanbal untuk mengobati was-was kencing. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/212, menyatakan:
ويستحب أن ينضح على فرجه وسراويله ليزيل الوساوس عنه، قال حنبل: سألت أحمد قلت: أتوضأ وأستبرئ وأجد في نفسي أني أحدثت بعده، قال: إذا توضأت فاستبرئ ثم خذ كفا من ماء فرشه على فرجك ولا تلتفت إليه فإنه يذهب إن شاء الله تعالى


Artinya: Sunnah menyipratkan air pada kemaluan dan celana untuk menghilangkan was-was. Hanbal berkata: Aku bertanya pada Ahmad "Aku berwudhu dan istibra' (mengurut kemaluan setelah kencing) lalu aku melihat aku hadas setelah itu." Hanbal berkata: "Apabila engkau berwudhu, maka istibra'-lah lalu ambil segenggam air dan siramkan pada kemaluanmu dan jangan menoleh lagi padanya. Cara ini dapat menghilangkan was-was insyAllah."


WAS-WAS IMAN

Assalamualaikum..ustad sejak 3 tahun lalu saya suka was was terkena najis,selalu mengulang ngulang wudu,mengulang ngulang takbiratul ihrom,dan itu mmbuat ibadah saya tidak khusu, dan sekarang ini d dalam pikiran saya muncul pertanyaam apakah allah itu ada atau tidak,apakah ajaran islam itu benar atau tidak,stiap hari pertanyaan itu selalu muncul,apakah saya sudah murtad? bagaimna agar saya tidak berpikir seprti itu ? sya ingin menghilangkan pikiran tersebut tapi selalu gagal..saya ingin istiqomah meyakini akan adanya allah ,bagaimana caranya?

JAWABAN

Anda perlu berada dalam lingkungan yang kondusif agar keimanan anda stabil. Yang dimaksud lingkungan kondusif adalah meliputi bacaan dan tontonan yang baik dan lingkungan pergaulan yang baik pula. Kalau bisa hiduplah di lingkungan pesantren walaupun sebentar.
Baca:
- Santri dewasa
- Santri kilat

Kalau tidak bisa mondok, setidaknya perbanyak baca artikel ahlussunnah wal jamaah yang mendorong keyakinan anda.
Baca:

- Aqidatul awam
- Risalah Aswaja
- Aqidah Sanusiyah

Dan baca kitab fikih dasar sebagai permulaan:
- Safinah
- Taqrib
LihatTutupKomentar