Orang tua tak setuju putranya nikahi wanita mualaf

Orang tua tak setuju putranya nikahi wanita mualaf Saya seorang pria muslim umur 20 tahun mempunyai pacar wanita non-muslim. Saya ingin menikah
ORANG TUA TAK SETUJU PUTRANYA NIKAHI WANITA MUALAF

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya seorang pria muslim umur 20 tahun mempunyai pacar wanita non-muslim.
Saya ingin menikah dengan wanita tsb, tetapi orangtua saya melarang saya untuk menikahi wanita tsb walaupun dia akan mualaf.
Alasan orangtua saya melarang karna orangtua saya tidak ingin keluarga ada yang mualaf.

pertayaan saya
1. Bagaimana tanggapan ustadz dengan alasan orangtua saya ? Jika orangtua saya salah, bagaimana cara agar di restui

Terimakasih, mohon di balas ustadz

JAWABAN

1. Orang tua anda tentu saja berhak mempunyai pandangan dan harapan akan calon menantunya. Mereka ingin agar calon menantunya adalah wanita yang agamis dan mengerti benar tentang Islam. Dan itu tidak bisa didapatkan dari wanita yang baru masuk Islam. Namun, persepsi dan pandangan itu bisa berubah kalau anda bisa meyakinkan mereka bahwa calon anda itu punya kemauan kuat untuk belajar Islam pada siapa saja. Kalau anda sudah mencoba tapi kurang berhasil, mintalah bantuan pada orang lain yang dihormati orang tua untuk meyakinkan mereka bahwa niat anda itu tulus dan sangat serius. Dan bahwa mengislamkan orang itu berpahala besar. Baca detail: Pernikahan Islam

Berusahalah sabar untuk terus meyakinkan orang tua sampai mereka merestui hubungan anda. bagaimanapun orang tua adalah sosok yang harus dihormati dan dijaga hatinya. Mereka tempat kita berbakti. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Namun demikian, apabila setelah anda membujuk orang tua tapi tetap tidak berhasil dan pada saat yang sama anda sudah sangat mencintainya, lalu melakukan pernikahan, maka pernikahan itu tetap sah agar terpenuhi syarat-syarat dan rukunya. JAWABAN

1. Orang tua anda tentu saja berhak mempunyai pandangan dan harapan akan calon menantunya. Mereka ingin agar calon menantunya adalah wanita yang agamis dan mengerti benar tentang Islam. Dan itu tidak bisa didapatkan dari wanita yang baru masuk Islam. Namun, persepsi dan pandangan itu bisa berubah kalau anda bisa meyakinkan mereka bahwa calon anda itu punya kemauan kuat untuk belajar Islam pada siapa saja. Kalau anda sudah mencoba tapi kurang berhasil, mintalah bantuan pada orang lain yang dihormati orang tua untuk meyakinkan mereka bahwa niat anda itu tulus dan sangat serius. Dan bahwa mengislamkan orang itu berpahala besar. Baca detail: Pernikahan Islam

Berusahalah sabar untuk terus meyakinkan orang tua sampai mereka merestui hubungan anda. bagaimanapun orang tua adalah sosok yang harus dihormati dan dijaga hatinya. Mereka tempat kita berbakti. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

INGIN NIKAH SIRI AGAR HUBUNGAN MENJADI HALAL

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh...
Pak Ustadz, saya seorang gadis berumur 20th, saya ingin bertanya seputar hukum menikah siri tanpa sepengetahuan orangtua.

jadi begini Pak Ustadz, 6bulan lalu saya dikenalkan salah seorang teman saya kepada sahabatnya yg ingin segera menikah, saya pun tertarik padanya. tapi saya tidak mau jika pacaran, saya dari awal sudah meminta utk segera menikah utk menghindari hal2 yg tidak diinginkan. tetapi orangtuanya belum menyetujui dg alasan calon saya belum kerja (kuliah semester akhir, besok juli wisuda), dan mereka ingin punya tanah dulu utk tabungan selanjutnya.

tapi orangtuanya merestui hubungan kami dan orangtua saya menyetujui pilihan saya, akhirnya kami mengadakan silaturahmi keluarga, secara tidak langsung orangtuanya sudah meminta ijin pada mama saya utk meminta saya walau belum resmi. saya diikat agar tidak dikhitbah lelaki lain.

semakin lama hubungan saya dg calon semakin dekat, saya semakin takut hubungan ini menjadi tidak berkah dan tidak diridhoi Allah. saya berkali2 mengajukan pada calon utk akad saja dulu yg penting sah agar tidak menjadi fitnah. diapun mengajukan pada orangtuanya tapi orangtuanya tidak menyetujui. kebetulan mereka sudah membeli sepetak tanah, sayapun menagih utk segera disahkan, ternyata kami harus menunggu lagi hingga sepetak tanah itu menjadi sebuah rumah, dan orangtuanya ingin ada resepsi karna calon saya adalah anak tunggal. jadi kami harus menunggu lagi kurang lebih hingga 2th. dari pihak keluarga saya sama sekali tidak ada permintaan aneh2, orangtua saya menyerahkan segala keputusan kepada saya. saya tidak sabar Pak Ustadz, saya terus mendesak calon saya utk menikahi saya, dia ingin sekali segera menikahi saya sesederhana mungkin, saya tidak ingin meminta yg mewah2, saya ingin berjuang dengannya dari bawah, tinggal di kos, bantu dia cari pekerjaan, mahar seadanya, nikah semampunya, asal sah.. saya siap menunggu jika alasan mereka syar'i, namun alasan mereka karna alasan duniawi. akhirnya saya memberi dia pilihan, halalkan atau tinggalkan...

dia belum mampu jika harus meninggalkan saya. maka saya mengajukan bagaimana jika nikah siri saja tapi tidak tinggal serumah, saya sudah tidak peduli bagaimana respon orangtua atau keluarga, yg saya inginkan hanya segera menyelamatkan hubungan kami agar tidak terus berdosa..

1. yg saya tanyakan adalah bagaimana hukumnya jika kami menikah siri tanpa sepengetahuan orangtua kami karna alasan tesebut?

2. dan bagaimana hukumnya jika saya membatalkan 'iketan' yg pada akhirnya akan mempengaruhi dua hubungan keluarga, dan harus menggunakan alasan apa agar tidak menyebabkan salah paham?

3. sebagai tambahan informasi, saya sudah dipastikan menggunakan jasa wali hakim dikarenakan kesalahan orangtua saya di masa lalu.

sekian curhatan saya Pak Ustadz, saya sangat berharap adanya balasan dari Pak Ustadz sebagai jawaban dari segala kegundahan saya dan calon.
terima kasih utk perhatian Pak Ustadz dan bantuan tim Al Khoirot... maaf jika ada salah kata...

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh...

JAWABAN

1. Yang tidak setuju menikah itu kan orang tua calon anda. Sedangkan dalam Islam, yang penting adalah persetujuan dari ayah perempuan. Jadi, saran kami, minta ijin pada ayah anda untuk jadi wali untuk menikahkan atau mewakilkannya pada orang lain (ustadz atau petugas KUA setempat). Karena orang tua pihak laki-laki tidak setuju tanpa resepsi, maka cukup melakukan akad nikah secara siri agar hubungan khalwat anda berdua tidak berdosa. Baca detail: Hukum Kholwat

Ada baiknya apabila anda berdua setelah nikah siri itu tidak melakukan hubungan intim sampai resepsi perkawinan dilangsungkan agar orang tua yg laki-laki tidak merasa dilangkahi (kalau seandainya terjadi hamil).

2. Membatalkan iketan yg secara adatpun belum resmi pertunangan tidak apa-apa. Bahkan membatalkan pertunangan pun tidak masalah. Namun kalau anda berdua sudah merasa saling cocok, maka membatalkan hubungan ini sebaiknya dihindari.

3. Mengapa dipastikan pakai wali hakim? Apakah orang tua anda nikah saat ibu anda sudah hamil? Bila itu kasusnya, sebenarnya ayah anda masih sah menjadi ayah kandung anda menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

LihatTutupKomentar