Talak marah dan tak tahu akibatnya apa sah?

Talak marah dan tak tahu akibatnya apa sah? saya ingin bertanya perihal pernikahan saya. saya mulai dari awal dulu ketika sebelum menikah, saya diberi
TALAK MARAH DAN TAK TAHU AKIBATNYA APA SAH?

Assalamualaiykum Ustadz, semoga allah merahmati ustadz sekalian.

saya ingin bertanya perihal pernikahan saya. saya mulai dari awal dulu
ketika sebelum menikah, saya diberikan kursus nikah dan yang saya
ingat betul pegawai KUA nya bilang hati2 dengan talak dan talak
dikeluarkan harus dalam tenang dan dipikirkan matang2, Cuma sebatas
itu dia memberikan penjelasan dan saya mengambil kesimpulan talak itu
jatuh kalo si Suami sadar dan menginginkan, saya juga pernah mengikuti
ceramah salah satu ustadz muhamadiyyah dan artikel mengenai talak
dalam keadaan marah itu tidak jatuh, dan jatuh jika dipengadilan dan
si suami menginginkan adanya talak.

Saya masih berkeyakinan dengan pendapat tersebut, sampai beberapa kali
saya dan istri bertengkar hebat sepengetahuan dan seingat saya yang
kalimat jelas itu dua kali, dan itu dalam kondisi sangat marah, saya
lupa dan tidak ingat jika saya berapa kali sudah mengucapkan kata
kiasan ataupun ancaman mengenai talak ini dalam keadaan bertengkar,
ini murni karena kebodohan dan sifat amarah saya.

Sampai di tahun 2014 saya pernah mendengar ceramah ustadz salafi kalo talak dalam marah itu dibagi 3, dan tidak jatuh, dan saya pernah baca artikel di situs
ustadz di Alkhirot pun sama, saya berkeyakinan belum jatuh talak,

sampai dengan di tahun 2015 saya liat ceramah ustadz yang sama ada
yang bertanya masalah talak dalam marah itu jatuh, dan biasanya
mentalak itu ya dalam keadaan marah, ucap ustadz itu. Demi allah
ustadz, setelah saya dengar ustadz itu saya langsung bingung, pendapat
mana yang harus saya ikuti, puncaknya di akhir 2016, saya bertengkar
dengan istri dan saya bilang kalo kamu beli sesuatu yang mahal tanpa
izin dari suami saya talak kamu, karena waktu itu saya mau di PHK. Dan
waktu itu istri beli sesuatu yang nilainya kecil minta izin ke saya,
namun saya lupa izinkan atau tidak. Berkecambuklah pikiran saya
ustadz, apakah jatuh talak atau tidak, saya tanyakan ke salah satu
ustadz itu tidak jatuh dan kalaupun terjadi itu dihukumi sumpah,
solusinya membayar kafarat.

Namun pihak istri dan keluarga meyakini itu sudah jatuh talak, dan
istri meminta saya untuk berpisah dan menjatuhkan talak karena
keluarga istri meyakini sudah talak 3. Di saat itu saya menjatuhkan
talak dalam keadaan sadar satu kali walaupun dalam hati kecil saya,
saya meyakini belum jatuh talak, dan saya menjelaskan belum jatuh,
namun keluarga istri bilang kepada saya untuk takutlah kamu jangan
sampai terjerumus kedalam hubungan yang tidak di ridhoi allah,
kemudian pihak istri pun dan istri sudah bertanya mulai terkait masa
iddah, harta perwalian anak, dan pembagian harta. Dan saya jawab apa
yang ditanyakan, dan sayapun sudah pasrah dan berpikiran telah
jatuhlah talak 3, walapun dihati kecil saya saya masih berharap untuk
membina rumah tangga dengan istri saya.

Sampai suatu ketika ada keluarga yang lumayan alim mengomentari, hati2 ditanyakan dulu saja ke KUA atau orang alim redaksi kalimat dan kondisinya jangan sampai
memutuskan perkara yang tidak kita ilmui.

Berangkatlah saya ke 3 kantor KUA dan ke 3 Ustadz, dari 3 KUA berbeda
beda jawabannya, ada yang bilang belum jatuh, ada yg bilang jatuh 1
dan ada yang bilang jatuh 2, begitu pun dengan ustadz, ada yg bilang
belum jatuh karena tanpa ada saksi, ada yg bilang jatuh 2 kali, dsb.
Sayapun dihantui rasa bingung dan saya putuskan untuk rujuk dengan
saya yakini jatuh talak 1,

1. Mohon saya diberikan penjelasan yang sedetail2nya, tentang
status pernikahan saya ini ustadz, saya masih ingin berkeluarga dengan
istri dan anak saya, namun saya dihantui rasa was was dan ketakutan
takut tidak halal di mata allah, saya ingin bertobat ustadz, dan
menjalani rumah tangga ini sebaik baiknya. saya bodoh mengenai hukum
talak akibat mendapatkan penjelasan yang salah. Dan kebingungan ketika
saya sudah meyakini pendapat di situs alkhoirot namun goyah karena ada
pendapat yang bersebrangan. Mohon dijelaskan talak marah dalam
Mazhabnya Hanafi dan ibnu taimiyah itu bagaimana ustadz



2. Mengambil pendapat ulama yang lemah apakah diperbolehkan
untuk medapatkan hal yang maslahat, karena istri saya sekarang hidup
sebatang kara, dan keluarga besarnya pun tidak islami dan anak saya
masih butuh didikan ayahnya. saya sangat menyesal atas tindakan yang
sudah saya lakukan ustadz.

3. Saya membaca artikel ulama2 mesir mengharuskan adanya saksi
dalam talak dan dihukumi jatuh satu, sedangkan saya baca fatwa
tarjihnya muhamadiyyah talak jatuh harus didepan pengadilan, diluar itu
tidak sah.

Mohon bantuannya ustadz untuk diberikan jawabannya sesegera mungkin.
Wassalamualaiykum.

JAWABAN

1. Pertama perlu diketahui bahwa masalah talak adalah masalah fiqih dan bersifat khilafiyah artinya terjadi perbedaan ulama yang sangat luas dalam soal ini. Dan perbedaan ini terjadi bahkan antara ulama sesama madzhab. Yang perlu digarisbawahi dalam hal ini adalah bahwa ketika ulama level mujtahid berbeda pendapat maka itu menjadi rahmat dan keuntungan bagi kita orang awam. Dalam kaidah fiqih yang disepakati seluruh ulama antarmadzhab dikatakan (Ibnu Qudamah, Al-Mughni: "Al-Muqaddimah") :

اتفاق العلماء حجة قاطعة و اختلافهم رحمة واسعة

Artinya: Ijmak ulama itu hujah atau dalil yang pasti, perbedaan ulama itu rahmat yang luas.

Maksudnya adalah ketika terjadi perbedaan pendapat ulama maka dibolehkan mengikuti salah satu pendapat. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/05/talfiq-dalam-islam.html

Apabila demikian, maka dibolehkan bagi anda untuk mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa talak saat marah itu tidak jatuh talak. Dan anda merasa bahwa hanya terjadi talak 1 yang memang anda ucapkan dengan sadar. Baca detail: Talak saat Marah http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak4

2. Diperbolehkan. Dan sangat diperbolehkan. Apalagi kalau untuk kemaslahatan. Syaikh Hasyim Asy'ari dalam Risalatu Ahlissunnah Wal Jamaah menyatakan:

وَلَا يَجِبُ عَلَى الْعَامِّيِّ إِلْتِزَامُ مَذْهَبٍ فِيْ كُلِّ حَادِثَةٍ، وَلَوْ اِلْتَزَمَ مَذْهَبًا مُعَيَّنًا كَمَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَا يَجِبُ عَلِيْهِ الْإِسْتِمْرَارُ، بَلْ يَجُوْزُ لَهُ الْإِنْتِقَالُ إِلَى غَيْرِ مَذْهَبِهِ.

Artinya: Bagi orang awam tidak diwajibkan untuk tetap konsisten mengikuti satu madzhab saja dalam menyikapi setiap masalah baru yang muncul. Walaupun ia telah menetapkan untuk mengikuti satu madzhab tertentu seperti madzhabnya Imam Syafi’i rahimahullaahu, tidaklah selamanya ia harus mengikuti madzhab ini. Bahkan diperkenankan baginya untuk pindah pada madzhab yang lain selain madzhab Syafi’i. Lihat: http://www.alkhoirot.org/2017/06/wajib-taqlid-bagi-orang-awam.html#6

3. Fatwa ulama Mesir yg anda sebut (talak harus ada saksi) termasuk pendapat ulama kontemporer yang berlawanan dengan pendapat ulama klasik (salaf) dalam soal talak. Kita sebaiknya hindari mengikuti pandangan yang berlawanan dengan ulama klasik khususnya dalam bidang yang sudah ada sejak dulu seperti soal talak ini. Terutama apabila masih ada pandangan ulama klasik yang bisa memberikan solusi pada masalah anda. Walaupun secara kualitas keilmuan mereka (ulama Al Azhar dan Mufti Mesir) umumnya memenuhi kriteria sebagai mujtahid.

Adapun soal pandangan fatwa tarjih Muhammadiyah, maka dengan segala hormat kami tidak menganggap pandangan mereka sebagai pandangan yang patut diikuti. Karena, secara keilmuan mereka tidak masuk ke dalam level mujtahid. Bahkan jauh dari itu.

SOLUSI MASALAH

Terkait dengan masalah anda, maka solusinya masih bisa ditemukan dalam pandangan para ulama klasik (salaf, mutaqqdimin) sbb:

Pertama, ucapan talak dalam keadaan marah tidak jatuh talak. Marah tingkat tinggi sampai tidak terkontrol hukumnya tidak jatuh talak menurut mayoritas ulama madzhab empat. Sedangkan marah tingkat menengah juga tidak jatuh talak menurut ulama madzhab Hanbali seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

Kedua, orang yang tidak tahu konsekuensi talak secara lisan dan menyangka bahwa talak baru sah hanya dipengadilan, maka status talaknya tidak sah menurut salah satu pendapat ulama. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak6

Dua hal di atas sudah cukup menunjukkan bahwa talak yang sering anda ucapkan pada istri tidak jatuh talak menurut sebagian pendapat. Dan dengan demikian, maka anda berdua masih bisa melanjutkan hubungan rumah tangga. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
LihatTutupKomentar