Suami Bertanya Cerai, apa jatuh talak?

suami saya seingat saya mengatakan begini (" karena kamu dikatain begitu, kamu minta cerai sama aku " ) saya lupa nada bicaranya seperti apa.. ntah na

Suami Bertanya Cerai, apa jatuh talak?

Suami Bertanya Cerai, apa jatuh talak?

Assalamualaikum. Pak ustads mohon ijin saya mau bertanya..
Saya ada masalah dengan suami karena dia menghina saya akhirnya saya diamkan.
Tidak terima saya diamkan, suami saya seingat saya mengatakan begini (" karena kamu dikatain begitu, kamu minta cerai sama aku " ) saya lupa nada bicaranya seperti apa.. ntah nada bertanya atau nada yg lain.. padahal saya hanya mendiamkan tidak meminta cerai.. apakah kalimat suami saya bisa menyebabkan jatuh cerai ustads? Apakah itu kalimat talak sharih atau kinayah?

Lalu suami saya meminta maaf ke saya dan berkata begini 
(" tadi aku ga berkata2 yg syar'i,, aku hanya bilang masak cuma karena hal itu kamu minta cerai ke aku ") 
begitu ustads,, seingat saya suami saya mengatakan demikian

Apakah kalimat suami itu bisa menyebabkan cerai udtads? Apakah termasuk kalimat talak sharih atau kinayah?

Apakah perlu saya tanya niatnya? 

Terimakasih mohon jawabannya ustads

JAWABAN

Ucapan suami tersebut tidak termasuk kalimat cerai sharih. Namun bisa masuk kategori kinayah karena bersifat pertanyaan daripada pernyataan. Dia hanya semacam bertanya tentang sikap istri apakah sikap istri itu tanda minta cerai? Dan pertanyaan dengan kata cerai termasuk kinayah. Dalam arti, apabila ada niat untuk menjatuhkan talak, maka jatuh talak. Namun, apabila tidak ada niat menjatuhkan talak, maka tidak jatuh talak. 

Namun, kalau melihat ucapan suami yang terakhir, tampaknya suami tidak ada niat ke arah penjatuhan talak. Oleh karena itu, maka dapat disimpulkan tidak jatuh cerai. 
Baca detail:  Cerai dalam Kalimat Tanya 
(2)

Assalamualaikum ijin bertanya ustads

Saya ada masalah dengan suami karena dia menghina saya akhirnya saya diamkan.
Tidak terima saya diamkan, suami saya seingat saya mengatakan begini (" karena kamu dikatain begitu, kamu minta cerai sama aku " ) saya lupa nada bicaranya seperti apa.. ntah nada bertanya atau nada yg lain.. padahal saya hanya mendiamkan tidak meminta cerai..
 1) apakah kalimat suami saya bisa menyebabkan jatuh cerai ustads? Apakah itu kalimat talak sharih atau kinayah?

Lalu suami saya meminta maaf ke saya dan berkata begini 
(" tadi aku ga berkata2 yg syar'i,, aku hanya bilang masak cuma karena hal itu kamu minta cerai ke aku ") 
begitu ustads,, seingat saya suami saya mengatakan demikian

2) Apakah kalimat suami itu bisa menyebabkan cerai udtads? Apakah termasuk kalimat talak sharih atau kinayah?
3) apakah jika kalimat suami yg pertama dan ke 2 bukan berupa pertanyaan melainkan kalimat berita/pernyataan apakah itu kalimat talak sharih ?

JAWABAN

1. Seperti jawaban sebelumnya, kalimat itu bisa dimasukkan dalam kategori kinayah karena suami menanyakan soal cerai pada istrinya. Karena kinayah, maka bisa ditanyakan pada suami apakah saat suami mengatakan demikian itu dia ada niat cerai atau tidak. Kalau tidak ada niat berarti tidak ada dampak hukum cerai. Baca detail: Cerai dalam Kalimat Tanya 

2. Termasuk kinayah. Baca detail: Cerai dalam Kalimat Tanya 

3. Tidak bisa disebut kalimat pernyataan, karena jelas dari isi kalimatnya itu pertanyaan. 
Kalau pernyataan isinya akan begini: "Kamu saya cerai" tapi ucapan suami kan tidak demikian melainkan mempertanyakan sikap istri. 

LihatTutupKomentar