Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Berobat dengan Cara Batin

Berobat dengan Cara Batin
MENGOBATI PENYAKIT IBU DENGAN CARA ZIKIR, BOLEHKAH?

Assalamualaikum ustadz/ustadzah
Saya mau bertanya, ibu saya berubah drastis sikapnya menjadi seseorang yang lebih Jahat dari sebelumnya, jahat disini terutama terhadap ayah ustadz, memang sebelumnya ibu saya sangat sabar dalam mengahadapi kondisi rumah tangga khususnya ekonomi ustadz, cuman sambil jalannya waktu ibu saya memang sedang ambil spesialis waktu itu, ketika diujung mendekati kelulusan ada pihak ke 3 muncul yg tadinya hanya ingin bekerjasama membangun/membantu klinik ibu saya.

Padahal ayah saya sudah bertahun2 mendampingi ibu sekolah dg sangat berusaha menutupi kebutuhan walaupun memang ibu ikut mengcover kebutuhan rumah tangga, ustadz ibu saya sebelumnya sempat punya rencana ketika sudah lulus akan bangun rumah bla bla bla dengan ayah saya, cuman ternyata kehendak Allah lain, menguji dg adanya pihak ketiga yg membuat keluarga saya berantakkan.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENGOBATI PENYAKIT IBU DENGAN CARA ZIKIR, BOLEHKAH?
  2. BELI AL-QURAN VIA ONLINE SHOP
  3. WAS-WAS NAJIS ANJING
  4. BAGIAN WARIS UNTUK AYAH DAN IBU
  5. BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK LAKI DAN PEREMPUAN
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Ayah saya menemui kyai di jatim saat itu, bertanya kenapa istri saya bisa seperti itu,ternyata kyai menjawab istri bapak kena ilmu guna2 dari orang ini (orang ketiga), dia jahat pak, cuman ingin memanfaatkan uang istri bapak. Memang sebelumnya ibu saya juga sering mengeluh kenapa ayah seperti itu, menurut ibu ayah kurang maksimal mencari uang, itu yg menjadikan ibu sakit hati ditambah dengan ilmu guna2 yg membuat membenci suaminya dan melupakan anak2nya.

Hari demi hari saya blm begitu percaya terhadap kyai karena saya tau org islam tidak boleh mendatangi atau mempercayai apapun selain Allah, itu termasuk syirik. Nah lalu suatu saat ayah saya dikenalin dari temennya ayah yg bisa melihat seperti itu juga, lalu bilang pak istri bapak sudah kena namanya buluh perindu, orang ini main dukun, dukunnya dari tangerang, dia mendapatkan buluh perindu dari kalimantan seharga 600rb. Lalu mencoba mendekati istri bapak dan mungkin memanfaatkannya tapi tidak untuk dijadikan istri, tapi ibu saya pun mata sudah tertutup dengan semua, menurutnya laki2 itu (org ketiga) lebih bisa membahagiakan ibu, mencukupi kebutuhan ibu, dan lain lain.

Orang itu terlihat kaya, sholeh,dan lain lain. didepan ibu, itu menjadikan hati ibu semakin luluh terhadap orang itu. Lalu temennya ayah bilang, pak istri bapak dari ujung kepala sampai kaki udh dimasukkin buluh perindu lewat media makanan, katanya orang ketiga ini sebenernya punya istri dan 1 anak.

1. Nah disini ustadz, temen ayah yg bisa melihat mencoba ingin membantu lewat media makanan, katanya akan di ritualkan dzikir sehari semalam jam 12 sampai jam 2 lah. Nah saya sebagai anak hanya menuruti perintah ayah, tapi disisi lain takut untuk menyeleweng kaidah agama, gimana baik nya ustadz? karena saya pun sebelumnya sudah berdoa untuk ibu supaya dijauhkan dari syaitan, tapi juga belum ada perkembangan. Ibu saya selalu menjelek2an ayah saya. Maaf ustadz sebelumnya, terimakasih kalo udh mau membantu mencarikan solusi dari pandangan islam.

Wassamualaikum wr wb


JAWABAN

1. Apa yang dilakukan teman ayah anda untuk mengobati ibu anda itu dibolehkan dalam agama selagi tidak ada tatacara yang melanggar atau bertentangan dengan syariah Islam. Berobat ada banyak cara, baik cara zahir maupun cara batin. Keduanya diperbolehkan dalam Islam selagi tidak ada perilaku yang menyimpang di dalamnya. Yang dimaksud perilaku menyimpang, misalnya, menginjak Al-Quran atau memaki Allah dan Rasul-Nya atau dengan cara harus berzina dengan tabibnya dll, kalau yang ini tidak boleh dan haram. Kalau cara untuk mengobati itu berupa bacaan ayat-ayat Quran atau zikir, maka tidak ada masalah dan dibolehkan. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa pengobatan secara batin itu syirik secara mutlak itu tidaklah benar dan biasanya dihembuskan oleh kalangan Wahabi Salafi yang terkenal sempit dalam berpendapat.

Baca detail:
- Hukum Ruqyah, Jimat dan Susuk
- Pasugihan dalam Islam
- Hukum Hizib Dan Amalan Kesaktian
- Hukum Hipnoterapi dalam Islam
_______________________


BELI AL-QURAN VIA ONLINE SHOP

Bismillahirahmanirahim..

Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Saya ingin bertanya mengenai membeli alquran secara online. Apakah dosa, kalau saya membeli alquran di online shop karna mengingat barang yang dibeli melalui online shop itu akan dikirim melalui expedisi dari kota penjual ke kota pembeli. Sedangkan paket kiriman ekspedisi itu di banting-banting seenak pekerjanya. Mohon penjelasannya.

Terimakasih sebelumnya. Mudah-mudahan ustadz/ustadzah selalu dalam perlindungan ALLAH SWT. wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

JAWABAN

Dalam konteks dibanting-banting pekerja bongkar muat, maka tidak ada bedanya antara membeli Al-Quran di toko terdekat dengan membeli secara online karena keduanya sama-sama akan mengalami perlakuan yang serupa dari kuli bongkar muat. Intinya, pembeli tidak bertanggung jawab pada perlakuan kuli yang mengantarkan Quran tersebut. Dengan kata lain, pembeli tidak berdosa. Karena itu di luar kekuasaan pembeli. Yang terpenting dalam jual beli adalah apakah jual belinya sudah memenuhi syariah Islam? Bisnis yang memenuhi syarait Islam antara lain adalah apabila tidak ada tipuan, tidak ada riba, saling rela. Baca detail: Bisnis Islam

_______________________


WAS-WAS NAJIS ANJING

Assalamualaikum ustadz
saya ingin bertanya mengenai najis anjing sampai mana najis ini menular? Begini ustadz ditempat kerja saya terkadang ada anjing dan naik kelantai meninggalkan jejak kaki anjing, oleh cleaning servis lantai tiap hari dipel secara biasa dan jejak anjing juga sudah tidak ada lagi..

1. pertanyaan saya apakah seluruh lantai tertular najis mugholazoh karena dipel?
2. Kemudian jika kita menginjak lantai itu lalu kita masuk keruangan lain apakah ruangan lain itu tertular najis mugholazoh juga dari sepatu kita?
3. Dan jika lantai ruangan lain itu di pel akhirnya menular lagi najis itu keseluruh lantai ruangan itu? bagaimana ini ustadz?

Mohon pencerahannya karena keawaman saya, saya tidak faham ....terus terang saya jadi stress tiap kerja hati saya jadi gundah saya juga jadi khawatir karena ujung pakaian saya kadang terkena lantai apakah najis juga pakaian saya? dan harus disertu ? dan sepatu saya harus disertu juga? Apa tidak perlu? Karena sebenarnya kan tidak terkena langsung najis anjing hanya was was lantainya seluruhnya tertular najis mugholazoh gara-gara di pel dan semua yang kena lantai itu jadi tertular najis mugholazoh juga
Terimakasih ustadz mohon pencerahannya

JAWABAN

1. Iya. Najis yang belum disucikan akan menular ke tempat lain apabila basah.
2. Iya, ruangan lain juga terkena najis yang sama apabila basah. Apabila sepatu anda kering, maka najis itu tidak menular ke tempat lain.
3. Solusinya bagi anda yang berada dalam situasi yang tidak bisa memilih adalah mengikuti mazhab lain. Najisnya anjing sebagai najis berat (mugholazoh) adalah menurut mazhab Syafi'i. Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, yang najis dari anjing itu hanya air liurnya. Malah menurut mazhab Maliki, anjing itu tidak najis sama sekali termasuk air liurnya. Baca detail: Najis Anjing menurut 4 Mazhab

Anda bisa pindah mazhab khusus soal najis anjing saja karena kebutuhan. Sedangkan masalah lain tetap ikut mazhab Syafi'i. Baca detail: Talfiq dalam Islam

_______________________


BAGIAN WARIS UNTUK AYAH DAN IBU

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

seorang laki-laki meniggal dunia pada tanggal 6 mei 2015 tanpa anak.
adapun status ahli waris sebagai berikut :

1. ayah kandung masih hidup
2. ibu kandung masih hidup
3. istri
4. 4 saudara perempuan

harta yang ditinggalkan :

1. berupa tabungan 100 juta rupiah
2. 1 unit motor honda vario 2014
3. hutang cicilan motor kurang lebih 9 juta

dan salah satu kerabat berhutang uang kepada almarhum tanpa
sepengetahuan istri almarhum,

apakah jika hutang dibayarkan termasuk ke dalam harta waris dan siapa
saja yang mendapat warisan dan berapa bagian warisannya?

terima kasih

JAWABAN

1. Ahli waris dan bagian warisannya dalam kasus di atas adalah sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/4 = 3/12
(b) Ayah mendapat 1/3 = 4/12
(c) Ibu mendapat 1/3 = 4/12
(d) Total = 11/12. Sisanya yang 1/12 dibagikan lagi pada a, b, c sesuai proporsinya.

Adapun keempat saudara kandung perempuan tidak mendapat bagian waris sama sekali karena terhalang oleh adanya ayah.

CATATAN:

- Harta yang dibagikan adalah harta yang masih menjadi hak milik dari almarhum baik yang berupa harta cash, barang, atau yang masih dipinjam orang lain.

- Sebelum dibagikan, harta almarhum harus dipotong lebih dulu untuk biaya pemakaman dan hutang. Baca detail: Hukum Waris Islam


_______________________


BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK LAKI DAN PEREMPUAN

Ass Wr Wb.
Menanyakan tentang Waris : Berdasarkan Hukum waris secara Islam.

Data Pewaris :
Seorang Suami Telah Meninggal dunia Th 2006. Harta yang diwariskan senilai Rp. 3.205.321.000. Berupa beberapa Tanah dan Bangunan.

Data Ahli Waris masih Hidup Saat Pewaris Meninggal Dunia thn 2006.

- Satu Orang Istri. ( Hubungan terhadap anak anak dari Pewaris adalah Ibu Tiri ).
- Tujuh Anak Laki-laki ( anak kandung Pewaris dari istri pertama ( meninggal th 1973).
- Dua anak Perempuan.( anak kandung pewaris dari istri pertama ( meninggal th 1973).
Istri ( ibu tiri ), tidak mempunyai anak, (Kerabat yang ada adalah kemenakan , anak dari almarhumah kakak perempuannya) terdiri dari Empat orang perempuan dan Dua orang Laki-laki.

Pertanyaan.

1. Berapa nilai waris yang diterima oleh para ahli waris ?
2. Ibu tiri saat ini menempati rumah tinggal ( termasuk harta waris senilai Rp. 400.665.125,- )
Ibu tiri tersebut kebetulan sudah sepuh, Bagaimana dengan asset waris yang diperolehnya tersebut jika Ibu tiri tersebut kelak meninggal dunia , bagaimana perlakuan terhadap hartanya.? ( karena anak-anak yang ada adalah anak tiri )

Terima kasih atas penjelasannya .

Wassalamualaikum Wr wb

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas ahli waris dan nilai warisannya adalah sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) x seluruh harta warisan
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung laki-laki dan perempuan di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Cara sederhananya: Jadikan harta menjadi 16 bagian. Ke-7 anak lelaki masing-masing mendapat 2 bagian; sedang ke-2 anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

2. Kalau rumah yang ditempati ibu tiri itu masih menjadi milik ayah maka ia merupakan barang warisan, maka ia harus dibagikan juga kepada ahli waris lain. Namun, kalau sudah dihibahkan kepada ibu tiri saat ayah anda masih hidup, maka tidak termasuk harta warisan.

Adapun kalau ibu tiri meninggal, maka yang akan mendapat warisan adalah kerabatnya yang masih hidup yakni keponakannya (anak dari almarhumah saudaranya). Cara pembagiannya nanti adalah langsung dibagikan dengan sistem yang lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari yang perempuan. Caranya, pecah harta tersebut menjadi 8 bagian. Kedua ponakan laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, sedang ke-4 anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN:

- Sebelum dibagikan, harta almarhum harus dipotong lebih dulu untuk biaya pemakaman dan hutang.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam