Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Harta Gono Gini suami istri

Hukum Harta Gono Gini
HUKUM HARTA GONO GINI

Harta gono-gini atau harta bersama yang diperoleh selama suami dan istri berumah tangga tidak otomatis menjadi milik bersama menurut syariah Islam. Harta tersebut tetap menjadi milik masing-masing sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum.

Assalamu'alaikum

Suami saya memiliki kpr rumah dengan mantan istri nya selama 15 tahun. Mereka bercerai saat cicilan tersebut baru berjalan 1 tahun. Saat ini cicilan rumah tersebut dibayar oleh suami saya yg telah terikat pernikahan dengan saya.
1. Bagaimana status rumah tersebut?
2. apakah ada hak saya sebagai istri di dalam rumah tsb? 3. Dan kalau (naudzubillah ya..bukan mendoakan) suami saya nanti meninggal, bagaimana perhitungan mengenai warisan dari rumah tsb?

Suami saya memiliki 1 putri dan 1 putra dari pernikahan terdahulu. Dan 1 anak dari sya (belum tau jenis kelaminnya. Masih di dalam perut)

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM HARTA GONO GINI
  2. SUAMI TIDAK SHALAT
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Dalam Islam, suatu harta adalah menjadi milik masing-masing pemiliknya sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Baik si pemilik itu seorang yang tak memiliki pasangan atau sudah memiliki pasangan (suami / istri). Oleh karena itu, status dari rumah KPR tersebut tinggal melihat apakah harta yang dipakai untuk membayar DP (uang muka) dan membayar cicilannya milik suami saja atau ada uang istri di situ. Kalau hanya milik suami saja, maka istri pertama atau istri kedua tidak punya hak apa-apa atas rumah tersebut. Kecuali kalau suami memberikan, itu lain soal.


Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 17/408, menyatakan:

إذا كان الزوجان في دار يسكناها، إما ملكا لهما، أو لأحدهما، أو لغيرهما، فاختلفا في متاعها الذي فيها من آلة، وبسط وفرش، ودراهم، ودنانير، وادعاه كل واحد منهما لنفسه، أو ماتا، فاختلف فيه ورثتهما، أو مات أحدهما، فاختلف فيه الباقي وورثة الميت، أو كان ذلك في أخ، أو أخت، وكانا يسكنان دارا، اختلفا في متاعها، فكل ذلك سواء: فإن كان لأحدهما بينة بملك ما ادعاه حكم بها، وإن عدما البينة مع اختلافهما فيه فهما مشتركان في اليد حكما، ويد كل واحد منهما على نصفه، فيتحالفان عليه، ويجعل بينهما بعد أيمانهما نصفين، ويشتركان فيما يختص بالرجال كالعمائم، والطيالسة، والأقبية، والسلاح، وفيما يختص بالنساء كالحلي، والمقانع، ومصبغات الثياب، وقمص النساء، وفيما يصلح للرجال والنساء، من البسط، والفرش، والآلة، ولا يختص الرجال بآلة الرجال، ولا النساء بآلة النساء

Artinya: Suami istri dalam suatu rumah yang ditinggali berdua itu ada tiga kemunginan: milik berdua, milik salahsatunya, atau bukan milik keduanya. Lalu keduanya berselisih dalam soal perabot rumah seperti tikar, kasur, uang, dll. Keduanya mengklaim milik sendiri. Atau, keduanya mati dan ahli waris berselisih terkait tersebut. Atau mati salahsatunya, lalu salahsatunya berselisih dengan ahli waris mayit. Atau perselisihan itu terjadi antara dua saudara yang menempati satu rumah. Maka, semua kasus di atas pada dasarnya sama: (a) Apabila salahsatunya mempunyai bukti kepemilikan atas klaimnya maka dia berhak memiliki itu; (b) apabila keduanya tidak mempunyai bukti atas perselisihan itu maka secara hukum keduanya adalah pemiliknya. Dan masing-masing mendapat separuhnya. Lalu keduanya bersumpah dan setelah bersumpah boleh mendapatkan separuh harta yang diklaim. Baik barang itu khusus untuk laki-laki seperti sorban, dll, atau yang khusus untuk wanita seperti perhiasan, dll; atau yang umum untuk pria dan wanita seperti kasur, dll. Jadi, laki-laki tidak dikhususkan hanya mendapatkan barang laki-laki, juga perempuan tidak dikhususkan hanya mendapat barang khusus perempuan. (Lihat juga: Al-Majmuk, hlm. 16/33 dan Nihayatul Muhtaj, hlm. 20/203).

2. Anda sebagai istri kedua, apabila anda tidak ikut membayar cicilan KPR tersebut, maka anda tidak memiliki hak apapun dari rumah tersebut. Rumah itu 100% menjadi hak milik suami. Kalau ternyata anda atau istri pertama pernah ikut nyumbang membayar cicilan, maka anda atau mantan istri pertama memiliki hak sesuai dengan prosentase yang dibayar.

3. Kalau suami meninggal, maka menurut hukum waris Islam, anda asal masih berstatus istri saat suami meninggal akan mendapatkan bagian waris 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta suami. Sedangkan istri pertama tidak mendapat warisan apapun karena berstatus cerai sebelum meninggal. Orang tua suami (ayah dan ibunya kalau masih hidup) juga akan mendapat bagian tertentu. Sisa dari itu akan diberikan kepada anak-anaknya almarhum baik anak dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak laki-laki akan mendapatkan bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Lihat detail: Hukum Waris Islam

__________________________


SUAMI TIDAK SHALAT

assalamualaikum..saya mau bertanya ustad..
saya sudah 5 taun menikah. nikahnya karena dijodohkan ortu..aku mau saja demi kebahagiaan mereka..tapi ustad setelah menikah baru aku tau suami saya tidak pernah shalat. .ngaji tidak bisa. tiap hari selalu saya ingetin shalat. ..tapi kadang mau kadang tidak..saya ajari ngaji meskipun jarang... dia baek tapi pemahaman agamanya kurang....

1. Bagaimana menurut islam sebuah keluarga yg pemimpin keluarganya tidak bisa kaseh contoh yg baek buat anak istri...kadang ada penyesalan. .

JAWABAN

1. Menentukan jodoh bisa dilakukan dengan banyak cara. Baik memilih sendiri atau berdasarkan pilihan orang tua. Namun satu hal yang pasti menurut Islam adalah calon kita haruslah orang yang taat beragama dan baik perilakunya serta berasal dari keluarga yang baik pula. Karena hanya dengan ketiga kriteria itu kemungkinan rumah tangga bahagia dan damai akan tercapai. Setidaknya ini pelajaran bagi anda nanti apabila mencari calon besan untuk putra putri anda.

Untuk saat ini, anda harus berkomitmen untuk "mendidik" suami agar tambah wawasan agama dan berperilaku lebih agamis. Caranya antara lain dengan memberi bacaan-bacaan buku agama, sering mengajak ke pengajian dan juga bersilaturrahmi ke tokoh agama untuk meminta nasihat. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam