Harta waris yang dibagi untuk Istri dan anak
Harta waris yang dibagi untuk Istri dan anak Mohon penjelasan bagaimana menghitung pembagian Harta Waris kepada Ahli Waris sesuai hukum Agama Islam,
HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH
Assalamu'alaikum Wr Wb
Mohon penjelasan bagaimana menghitung pembagian Harta Waris kepada Ahli Waris sesuai hukum Agama Islam, dengan uraian, sbb:
1. Ayah menikah dengan Mama,
2. Ayah bekerja sebagai abdi negara, mama sebagai wiraswata
3. Ayah meninggal dunia dengan meninggalkan 4 anak laki-laki, dan 1 istri
4. Harta yang ditinggalkan Ayah :
A. Harta dari orang tua Ayah yang diperoleh sebelum Ayah menikah :
1) Tanah dan bangunan rumah gedeg (sudah ambruk)
2) Tanah dan bangunan rumah bata (sudah proses wakaf)
3) Tanah dan bangunan rumah burung walet
4) Tanah di samping rumah bulek n***
5) Tanah di area sumur *****
B. Harta yang dimiliki Ayah dan Mama setelah menikah :
1) Rumah A. Ayah, setelah Ayah meninggal dunia dijual Mama seharga Rp. 500 juta dan digunakan untuk melunasi hutang Mama
2) Rumah B an. Ayah
3) Rumah C, setelah Ayah meninggal dunia dipindah-tangankan seharga Rp. 125 juta
4) Rumah D an. Ayah, sampai saat ini digunakan untuk sekolah TK
5) Mama membeli Dua Rumah E + F
6) Mama membeli Rumah diG, setelah Ayah meninggal dunia rumah tersebut dijual Mama seharga sekitar Rp. 100 jt an
7) Mama membeli Rumah di H, setelah Ayah meninggal dunia rumah tersebut dijual Mama seharga sekitar Rp. 750 jt an
8) Mama membeli Rumah I, setelah Ayah meningggal dunia rumah tersebut dijual Mama seharga sekitar Rp. 200 jt
C. Harta yang dibeli Mama setelah Ayah meninggal dunia :
1) Rumah J
2) Rumah K
3) Rumah L
Jazakallahu
JAWABAN
1. Pembagian harta dalam kasus di atas adalah sebagai berikut:
(a) Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagi secara merata kepada keempat anak kandung.
(c) Orang tua (ayah & ibu) pewaris kalau masih hidup saat pewaris meninggal masing-masing mendapat 1/6 (seperenam). Kalau sudah meninggal tidak mendapat apa-apa. Kami berasumi orang tua pewaris sudah meninggal. Baca detail: Hukum Waris Islam
CATATAN PENTING:
- Dalam Islam yang dibagi adalah harta pribadi milik pewaris dalam hal ini ayah anda.
- Dalam Islam tidak ada bedanya antara harta sebelum dan sesudah menikah. Harta yang didapat oleh suami setelah menikah tetap milik suami seutuhnya. Begitu juga harta yang didapat dari usaha istri tetap milik istri seutuhnya. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini yang bersifat otomatis. Oleh karena itu, seluruh harta suami baik yang diperoleh dari sebelum maupun sesudah menikah semuanya menjadi harta warisan yang harus dibagi berdasarkan cara pembagian waris di atas. Baca detail: Hukum Harta Gono Gini dalam Islam.