Syubhat dan Hukumnya

Syubhat dan Hukum melakukan perkara syubhat haram atau halal 1. pertanyaan masalah syubhat A. apakah itu syubhat ? B. apakah melakukan perkara syubhat sudah ternasuk mnelakukan perkara haram ? C. apakah ada perbedaan pendapat ulama dalam memberi hukum masalah syubhat ini?
Syubhat dan Hukumnya
APA ITU SYUBHAT?

assalamuaikum pak ustadz

1. pertanyaan masalah syubhat
A. apakah itu syubhat ?
B. apakah melakukan perkara syubhat sudah ternasuk mnelakukan perkara haram ?
C. apakah ada perbedaan pendapat ulama dalam memberi hukum masalah syubhat ini?

2. bolehkah misalnya masalah najis kita mengambil pendapat dari 2 ulama mazhab. misalnya najis ringan atau sedang kita mengikuti pendapat mazhab SYAFII baik batasan sedikitnya najis maupun cara mensucikan najis SEDANGKAN najis berat kita mengikuti pendapat mazhab MALIKI baik bentuk najisnya maupun cara mensucikannya ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. SYUBHAT, NAJIS DAN TALFIQ
    1. PENGERTIAN SYUBHAT DAN MELAKUKAN PERKARA SYUBHAT
    2. HUKUM TALFIQ (MEMAKAI PENDAPAT BEBERAPA MADZHAB)
    3. MASALAH NAJIS AIR GOT BERCAMPUR AIR HUJAN
    4. MENCACI ALLAH TANPA SENGAJA
    5. HUKUM MENGGUNDUL RAMBUT SAAT UMROH DAN HARI BIASA
  2. CARA KONSULTASI AGAMA

3. apakah benda najis seperti baju terkena najis bisa suci dengan sendirinya tanpa dicuci misalnya kering karena sinar matahari atau angin ?

4. kalau air hujan bercampur air got yang bisa mungkin ada najis dalam got misalnya yang melimpah yang membanjiri pekarangan rumah atau jalan apakah air yang tergenang itu menjadi najis semua pak ustadz ?

5. misalnya paha kita terkena najis, terus kita mencucinya yang mana air dari paha tadi mengalir melewati betis, apakah betis kita menjadi najis dari air tersebut ?

6.apakah najis padat seperti taik manusia yang sedikit yang kadarnya sebesar taik cicak atau kurang dari itu apakah dimaafkan kadarnya segitu pak ustadz ?

pertanyaanya masalah murtad pak ustadz mohon dijelaskan secara detail pak ustadz,

7. misalnya kita terlepas kata mencaci allah dalam keadaan mau tidur atau memulai tidur, tapi kita masih sadar dan tau kalau kita memang belum benar-benar tertidur, apakah kita sudah menjadi murtad terlepas kata menghina allah seperti itu pak ustadz ? sementara hati tidak terima dan tidak mau kata kata mencaci allah itu terucap cuma pikiran kita sampai kesitu dan terucap.

sebelumnya terima kasih pak ustadz, maaf kalau pertanyaan saya menyibukkakan pak ustadz, tapi saya sangat berharap jawabannya secara detail pak ustadz, kerena ini menyangkut hidup saya, kalau ada waktu dan kesempatan saya sangat ingin belajar agama secara langsung di pesanteren pak ustadz.

9. A. apa benar mencukur rambut sampai kepala botak saat umroh itu di perintahkan ?

B. kalau iya misalnya apakah kita tertawa melihat orang kepala botak saat umroh apakah kita sudah murtad tertawa seperti itu, tertawa kita mungkin cuma lucu aja melihat kepala botak ?

c. apakah sunnah rasul membotaki kepala di hari2 biasa ?

10.misalnya ada film melakukan adegan pernikahan pak ustadz, seperti melakukan ijab kabul. pertanyaannya

A. apa hukumnya dalam islam adegan seperti itu pak ustadz ?
B. apakah itu termasuk mengolok syariat islam yang bisa membuat kita murtad ?


JAWABAN

PENGERTIAN SYUBHAT DAN MELAKUKAN PERKARA SYUBHAT

1A. Syubhat menurut Al-Jurjani dalam Al-Takrifat adalah:

ما لم يتيقن كونه حراما أو حلالا

Artinya: Sesuatu yang belum diyakini halal atau haramnya.

1B. Tidak termasuk melakukan perkara haram. Sebagai contoh, menerima hadiah dari orang yang hartanya bercampur antara harta halal dan haram disebut harta syubhat. Hukumnya boleh (tapi makruh) menerima hadiah dari orang tersebut menurut Imam Suyuthi. Baca detail: Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram

1C. Ada. Madzhab Hanafi menganggap haram menggunakan harta haram. Baca detail: Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram


HUKUM TALFIQ (MEMAKAI PENDAPAT BEBERAPA MADZHAB)

2. Boleh kalau memang kondisinya mengharuskan seperti itu. Misalnya, di tempat yang banyak anjingnya kita mengikuti pendapat madzhab Maliki yang tidak menajiskan anjing dengan tujuan untuk menghindari was-was. Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, hlm. 1/85, menyatakan:

وجواز التلفيق مبني على ما قررناه من أنه لا يجب التزام مذهب معين في جميع المسائل، فمن لم يكن ملتزماً مذهباً معيناً، جاز له التلفيق، وإلا أدى الأمر إلى بطلان عبادات العوام، لأن العامي لا مذهب له ولو تمذهب به، ومذهبه في كل قضية هو مذهب من أفتاه بها. كما أن القول بجواز التلفيق يعتبر من باب التيسير على الناس.

Artinya: Bolehnya talfiq (mengambil pendapat beberapa madzhab) itu berdasarkan pada apa yang kami tetapkan bahwa tidak wajib menetap pada satu madzhab tertentu dalam semua masalah. Barangsiapa yang tidak menetap pada satu madzhab tertentu, maka boleh baginya talfiq. Kalau tidak, maka akan berakibat pada batalnya ibadah orang awam. Karena orang awam tidak punya madzhab walaupun dia bermadzhab. Madzhab orang awam pada dasarnya adalah madzhabnya orang yang memberi fatwa. Juga, pendapat bolehnya talfiq bertujuan memudahkan bagi manusia. Baca detail: Talfiq dalam Islam

Baca juga: Talfiq Menurut Wahbah Zuhaili (bahasa Arab)


MASALAH NAJIS AIR GOT BERCAMPUR AIR HUJAN

3. Dalam madzhab Syafi'i tidak bisa. Benda najis harus disucikan dengan air. Baca detail: Najis dalam Islam

4. Tidak. Kalau air hujan itu mencapai dua kullah, maka statusnya suci asal tidak berubah kondisinya. Kalau tidak sampai dua kullah, maka status air najis (mutanajjis).

5. Kalau najisnya adalah najis hukmiyah, maka air bekas mencuci itu tidak najis begitu juga betisnya tidak ikut najis. Kalau najisnya ainiyah (bendanya masih ada) maka selagi benda najis itu ada, maka air yang mengalir ke betis itu najis begitu juga betis ikut najis. Baca detail: Najis dalam Islam

6. Iya dimaafkan. Baca detail: Najis Kotoran yang Dimaafkan


MENCACI ALLAH TANPA SENGAJA

7. Kalau memang saat mengucapkan itu hati tidak terima, itu artinya tidak disengaja atau keceplosan. Hukumnya tidak apa-apa dan dimaafkan. Nabi bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Artinya: Allah memaafkan dari umatku (tiga hal): salah (tanpa sengaja), lupa, dipaksa.

Ibnu Rajab dalam Jamik Al-Ulum wal Hukm, hlm. 2/367, dalam menjelaskan hadits ini menyatakan:

أن الناسي والمخطئ إنما عفي عنهما بمعنى رفع الإثم عنهما لأن الإثم مرتب على المقاصد والنيات، والناسي والمخطئ لا قصد لهما فلا إثم عليهما

Artinya: Bahwa orang yang lupa dan salah maka dimaafkan dosanya karena dosa itu akibat dari kesengajaan dan niat sedangkan orang yang lupa dan salah itu tidak ada kesengajaan maka tidak berdosa bagi keduanya.


HUKUM MENGGUNDUL RAMBUT SAAT UMROH DAN HARI BIASA

9. Iya, hukum menggundul atau mencukur rambut sampai botak setelah umroh adalah sunnah dan bagian dari ibadah umroh dan haji menurut mayoritas ulama madzhab empat. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fiqih) dijelaskan:

الْحَلْقُ لِلتَّحَلُّل مِنَ الإْحْرَامِ يَرَى الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ فِي أَظْهَرِ الْقَوْلَيْنِ وَالْحَنَابِلَةُ عَلَى ظَاهِرِ الْمَذْهَبِ أَنَّ الْحَلْقَ أَوِ التَّقْصِيرَ نُسُكٌ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَلاَ يَحْصُل التَّحَلُّل فِي الْعُمْرَةِ وَالتَّحَلُّل الأْكْبَرُ فِي الْحَجِّ إِلاَّ مَعَ الْحَلْقِ، وَقَال الشَّافِعِيَّةُ فِي أَحَدِ الْقَوْلَيْنِ ـ وَهُوَ خِلاَفُ الأْظْهَرِ ـ وَأَحْمَدُ فِي قَوْلٍ: إِنَّ الْحَلْقَ أَوِ التَّقْصِيرَ لَيْسَ بِنُسُكٍ، وَإِنَّمَا هُوَ إِطْلاَقٌ مِنْ مَحْظُورٍ كَانَ مُحَرَّمًا عَلَيْهِ بِالإْحْرَامِ

Artinya: Menggundul rambut (al-halq) untuk tahalul dari ihram menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i dalam pendapat yang paling zhahir dan Hanbali menurut pendapat yang zhahir bahwa menggundul atau mencukur/memotong (al-taqshir) itu ibadah dalam haji dan umroh. Maka tahalul (keluar dari ritual ibadah) dalam umroh atau tahalul akbar dalam haji itu tidak sah kecuali dengan menggundul (al-halq). Imam Syafi'i berkata dalam salah satu dua pendapatnya - ini menyalahi pendapat yang paling zhahir - dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu pendapatnya: bahwa menggundul atau mencukur/memotong rambut itu bukanlah ibadah. Itu hanya cara melepaskan diri dari larangan karena ihrom.

9B. Kalau mengolok-ngolok orang gundul karena kegundulannya, bukan karena mengolok syariatnya maka tidak murtad. Hanya berdosa karena menghina sesama manusia.

9C. Menggundul rambut secara umum tidak sunnah. Gundul rambut itu sunnah hanya dalam empat keadaan: (a) haji berdasarkan QS Al-Fath :27; (b) umroh lihat QS Al-Fath :27; (c) menggundul rambut anak kecil laki-laki pada hari ketujuh kelahirannya berdasarkan hadis sahih riwayat Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib Nabi bersabda pada Fatimah: [يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة] Artinya: Wahai Fatimah, Gundullah rambut Hasan dan bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya; (d) orang kafir laki-laki yang masuk Islam berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud Nabi bersabda pada orang kafir yang baru masuk Islam: [ألق عنك شعر الكفر واختتن] Artinya: Potong rambut kufurmu dan berkhitanlah.

Baca juga:

- Panduan Haji dan Umroh Lengkap
- Cara Cepat Haji Tanpa Antri
LihatTutupKomentar