Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum pernikahan saat hamil karena zina (hubungan pra nikah)

Hukum pernikahan saat hamil karena zina (hubungan pra nikah)

 HUKUM PERNIKAHAN SAAT HAMIL ZINA

Assalamu allaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Selamat malam ustad, saya mau bertanya mengenai hukum dalam pernikahan.
Saya mempunyai saudara perempuan, menikah dalam keadaan hamil 5 bulan ( hamil diluar nikah ). Hamilnya dengan pacarnya kemudian pacarnya bertanggungjawab menikahinya.

Setelah anak lahir tidak melakukan pernikahan kembali, karena saudara saya bersikeras tidak mau dan selama pernikahan tersebut tidak ada keharmonisan, padahal ipar saya (suami saudara saya ) berusaha menuruti kemauan istrinya..

Mereka tinggal bersama (serumah) hanya bertahan 2 tahun saja, lalu saudara saya pulang kerumah orang tua tanpa seijin suaminya. Sudah berulang kali suaminya mengajak rujuk bahkan mengajak untuk menikah kembali namun ditolak oleh saudara saya. Bahkan saudara saya selalu menantang cerai, bahkan sempat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, namun karena terpentok biaya akhirnya tuntutan tersebut dicabut kembali.

Yang membuat mereka tidak pernah cocok adalah, karena masa lalu suaminya yang playboy, saudara saya tidak menyukai keluarga suaminya dan setelah menikah setahun suaminya mengalami kebangkrutan dan kena PHK.

Alhamdulillah setelah ditinggal istrinya, ipar saya mulai bangkit kembali bisnisnya. Walau ditinggal istri dan keluarganya dimusuhi oleh istrinya, namun ipar saya selalu rajin kasih nafkah tiap bulannya untuk anaknya.

Anak dari pernikahan mereka di asuh oleh saudara saya (ibunya), akan tetapi kurang terurus, dalam kondisi sakit saudara saya cuek, pada akhirnya diambil sama ipar saya lalu di obatkan sampai sembuh. Namun saudara saya tidak pernah mau terima, jika di tegur lalai dalam memperhatikan kondisi anak saudara saya emosi dan menyumpahi yang menasehatinya. Bahkan mertuanya sudah sering memintanya kelegaan hatinya untuk membantu mengasuhnya agar anak tersebut terurus akan tetapi ditolak mentah mentah oleh saudara saya. Hingga akhirnya saudara saya diPHK dan sulit mencari pekerjaan sampai saat ini.

Yang mau saya tanyakan
1. Apakah pernikahan dalam keadaan hamil itu halal / sah pernikahaannya?
2. Bagaimana setatus anaknya setelah lahir?
3. Apakah mereka bisa rujuk kembali dan apa yang harus dilakukan?
4. Apakah hukumnya istri yang meninggalkan suami dan menantang cerai pada suaminya?
5. Apabila pernikahan tersebut tidak halal (sah) berpengaruh menghambat pintu rejeki bagi yang menjalaninya?
6. Apakah hukumnya jika seorang ibu kurang perhatian sama anaknya dan apakah bisa menghambat pintu rejekinya?
Mohon pencerahannya Ustad agar saya bisa menasehati saudara saya, karena saya juga tidak tega melihat kondisi keponakan saya yang jadi korban.
Wassallamu allaikum wa rahmatullahi wa barakatuh


JAWABAN

1. Nikah dalam keadaan hamil sah. Baca detail: Perkawinan Hamil Zina dan Status Anak

2. Anaknya sah dinasabkan pada ayah biologis yang menikahinya. Baca detail: Perkawinan Hamil Zina dan Status Anak

3. Bisa rujuk kembali kalau si perempuan mau.

4. Selama menjadi istri, maka ia wajib taat pada suami dan berdosa apabila membangkang. Namun kalau istri memang tidak cinta, maka ia boleh meminta cerai. Baca detail: Ingin Cerai karena Tidak Cinta

5. Nikah sah, jadi tidak ada kaitan dengan pernikahan. Yang mungkin terkait adalah dosa masa lalunya dan masa sekarang. Dia harus taubat nasuha dan merubah karakternya yang buruk kalau ingin rejeki lancar.

6. Ibu berkewajiban untuk mengurus anaknya dan berdosa apabila tidak melakukannya. Dosa bisa menghambat rejeki. Baca detail: Dosa Besar Rejeki Susah

______________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam