Menyamakan istri dengan saudara perempuan apakah zihar?

Menyamakan istri dengan anggota tubuh saudara perempuan apakah zihar? Sebagai contoh, rambutmu seperti rambut adik perempuanku dengan niat memuji

Menyamakan istri dengan saudara perempuan apakah zihar?

 ZIHAR WATAK DAN BAGIAN TUBUH


Adakah rambut dan mata dikategorikan sebagai zihar kinayah? Sebagai contoh, rambutmu seperti rambut adik perempuanku dengan niat memuji

JAWABAN


Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, hlm. 8/558, menjelaskan pandangan sejumlah ulama berbagai mazhab soal ini:

 قال ابن قدامة - رحمه الله -: وإن قال: أنت عليّ كأمي, أو: مثل أمي, ونوى به الظهار، فهو ظهار، في قول عامة العلماء؛ منهم أبو حنيفة، وصاحباه، والشافعي، وإسحاق, وإن نوى به الكرامة والتوقير، أو أنها مثلها في الكبر، أو الصفة، فليس بظهار, والقول قوله في نيته.


Artinya:  Apabila suami berkata pada istrinya, "Engkau seperti ibuku" (tanpa menyebut kata "punggung") yang disertai niat zhihar, maka terjadi zihar menurut pendapat kebanyakan ulama antara lain Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dll. Apabila dengan niat mempersamakan dari segi kemuliaan hati atau sama dari segi tuanya atau sifatnya, maka tidak disebut zhihar.

TALAK ZIHAR

Assalamualaikum kyai.
Mohon bantuannya kyai, ada beberapa hal yang mau saya tanyakan.
1. berapa lamakah waktu diam yang kalau berbicara setelah diam tidak dianggap lagi menjawab jika ada permintaan talak?
2. Apakah jika misalnya Amin memanggil mertuanya dengan panggilan 'ibu' dianggap zihar kinayah atau talak kinayah?
3. Apakah kata "ayah" termasuk kata kinayah? Mengingat kata ini dapat digabungkan dengan kata lain dan jika digabungkan akan bermakna yang bermacam macam, misalnya ayah kandung, ayah tiri, ayah angkat, dll.

Terimakasih kyai. Kalau berkenan kyai mohon kiranya untuk menyertakan kutipan pendapat ulama-ulama agar saya  tidak merasa was-was lagi.  

JAWABAN

1. Setelah ganti topik pembicaraan.

2. Tidak dianggap zihar atau talak. Yang berpotensi zihar itu adalah menyamakan istri dengan salah satu kerabat mahram. Termasuk ibu dan saudari perempuan suami. Bukan menyamakan mertua.

3. Tidak termasuk kata kinayah. Baca detail: Menyamakan istri tidak otomatis zihar 


MENYAMAKAN ISTRI DENGAN SEPUPU, APA TERMASUK ZIHAR?

Tadi kita sedang mengobrol ada 3 orang, yaitu saya, istri saya, dan teman saya ( namanya mas kis )

Kita sedang bercerita tentang kerabat kita yg baru saja menikah, namanya fahmi

Nah saya memberitahu mas kis :

ISTRINYA FAHMI ITU SEPUPUNYA ISTRI SAYA

Saya bilang gitu ke mas kis sambil menunjuk istri saya

Tujuannya saya ingin memberitahu mas kis kalau : ISTRINYA FAHMI ITU ADALAH SEPUPUNYA ISTRI SAYA

Nah tapi saya menunjuk istri saya ketika kalimatnya belum lengkap saya ucapkan :

ISTRINYA FAHMI ITU ( posisi tangan saya sudah menunjuk istri saya )

lalu saya melengkapi ucapan kalimatnya :

SEPUPUNYA ISTRI SAYA

Yg jelas itu adalah satu rangkaian kalimat, tapi menunjuknya istri saya saat kalimat belum lengkap

Saya menunjuk istri saya untuk memberitahu bahwa : ISTRINYA FAHMI ITU ADALAH SEPUPUNYA ISTRI SAYA

Tapi menunjuknya istri saya ketika kalimat sampai di kata : ISTRINYA FAHMI ITU ( posisi tangan saya mulai menunjuk istri saya ) kemudian saya lengkapi SEPUPUNYA ISTRI SAYA

Jadi kalimat lengkapnya : ISTRINYA FAHMI ITU SEPUPUNYA ISTRI SAYA

Cuma menunjuknya aja yg moment nya di tengah kalimat ( saat kalimat belum lengkap diucapkan )

Bagaimanakah hukumnya ustadz, bukan termasuk ucapan talak kan ustadz ?

JAWABAN

Tidak termasuk ucapan talak. Jauh dari itu. Baca detail: Talak dalam Islam

Juga tidak termasuk ucapan zhihar. Karena, menyamakan istri dengan perempuan lain itu tidak otomatis zihar kecuali kalau diniati zihar secara sengaja dan dg penuh kesadaran. Baca detail: Menyamakan istri tidak otomatis zihar

LihatTutupKomentar