Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Hak dan Kewajiban Suami Istri
KEWAJIBAN DAN HAK SUAMI ISTRI PADA PASANGANNYA

Assalaamualaikum Ustadz..

Setelah kemarin saya mendengar tausiah di masjid dan membaca artikel mengenai kewajiban suami dan istri. saya sekarang paham bahwa kewajiban suami bekerja & memberi nafkah kepada keluarga juga termasuk segala urusan rumah tangga (memasak, mencuci, mengurus anak, dll) bahkan sampai menyuapi istri saat makan. Dan kewajiban istri hanya satu yaitu taat kepada suami selama tidak bertentangan dengan perintah Allah SWT.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. KEWAJIBAN DAN HAK SUAMI ISTRI PADA PASANGANNYA
  2. ISTRI MENCERAIKAN SUAMI KARENA ANJURAN AYAH
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Yang saya ingin tanyakan adalah apakah hal itu berlaku mutlak, yaitu
1. apabila suami tidak mengerjakan kewajibannya mengurus rumah kemudian apakah ia berdosa? 2. Dan apabila ada kejadian seperti ini : Suatu pagi suami meminta istrinya untuk membuatkan sarapan, dan istrinya menolak dengan mengatakan bahwa itu adalah tugas suami bukan istri. Apakah si suami berdosa karena melalaikan kewajibannya, atau istri yang berdosa karena tidak taat kepada suaminya?
Mohon penjelasan Ustadz.

Terima kasih
Wassalaamualaikum


JAWABAN

1. Kewajiban suami yang mutlak adalah memberi nafkah istri dan anaknya. Ini yang disebut secara eksplisit dalam QS Al-Baqarah 2:233:
Para ibu (yakni istri) hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah (yakni suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma'ruf.

Dalam QS At-Talaq 65:7 Allah berfirman wajibnya nafkah suami itu menurut kemampuan:
Hendaklah orang (yakni suami) yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.

Adapun soal tugas-tugas keseharian dalam rumah tangga, tentang siapa yang harus mengerjakan apa, maka pembagian tugas itu bersifat fleksibel dan saling mengisi. Kalau suami sibuk kerja di luar dan tidak ada pembantu, maka tentunya istri yang mengerjakan pekerjaan rumah. Begitu juga sebaliknya, kalau istri yang sibuk bekerja di luar rumah sedangkan suami menganggur, maka suamilah yang melakukan pekerjaan rumah tangga. Ini juga terjadi pada keluarga Nabi. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih riwayat Bukhari dari Aisyah ia berkata:

كان صلى الله عليه وسلم يكون في مهنة أهله، يعني خدمة أهله، فإذا حضرت الصلاة خرج إلى الصلاة
Artinya: Rasulullah biasa membantu istrinya. Apabila tiba waktu shalat, maka ia keluar untuk shalat. (Lihat: Sahih Bukhari 2/129; 9/418; Tirmidzi dalam Mukhollas 3/314, 1/66; Ibnu Saad 1/366).

Tirmidzi dalam Al-Syamail, hlm. 2/185, meriwayatkan hadis sahih serupa sebagai berikut:

كان بشراً من البشر؛ يفلي ثوبه، ويحلب شاته، ويخدم نفسه
Artinya: Nabi adalah seorang manusia seperti yang lain. Ia membersihkan bajunya, memeras susu unta, dan melayani dirinya sendiri.

Namun, pada kesempatan yang lain, Rasulullah juga menyuruh Aisyah mengambil dan mengasah pisau. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim Nabi menyuruh Aisyah untuk memasak daging qurban:

: يا عائشة ، هلمي المدية ، ثم قال : اشحذيها بحجر ، ففعلت ، ثم أخذها وأخذ الكبش ، فأضجعه ثم ذبحه ، ثم قال : بسم الله اللهم تقبل من محمد ، وآل محمد ، ومن أمة محمد ، ثم ضحى به

Artinya: Wahai Aisyah, bawakan pisau, kemudian beliau berkata : Tajamkanlah (asahlah) dengan batu. Aisyah pun melakukannya. Kemudian Nabi SAW mengambil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad, kemudian menyembelihnya.

2. Istri yang berdosa karena mengabaikan perintah suami. Taat pada suami adalah wajib secara mutlak. Sedangkan pembagian tugas rumah tangga bersifat kondisional, maka yang wajib didahulukan. Tentang wajibnya istri taat suami jelas tersurat dalam QS An-Nisa 4:34
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa hak istri adalah mendapatkan nafkah yang merupakan kewajiban suami. Konsekuensi dari kewajiban ini adalah suami berhak untuk ditaati. Dan taat pada suami adalah wajib.

Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari:

لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ولا تأذن في بيته إلا بإذنه
Artinya: Tidak halal bagi istri berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah kecuali atas izin suami dan tidak boleh memberi ijin orang masuk ke rumah suami kecuali atas ijin suaminya.

Dalam tinjauan fiqih, seorang istri yang melaksanakan tugas keseharian rumah tangga hukumnya sunnah. Ini pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanafi, Hanbali, sedangkan menurut mazhab Hanafi hukumnya wajib. Lebih detail lihat di sini.

Kesimpulan:

Apa yang sudah menjadi tradisi di Indonesia dan di belahan dunia lain di mana istri yang mengerjakan tugas-tugas rumah tangga itu sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan syariah Islam terutama dalam konteks apabila suami bekerja dan istri ada di rumah apalagi kalau tidak ada pembantu.
Istri wajib taat pada suami dalam segala hal yang bukan maksiat. Oleh karena itu, jangan sampai istri mengecewakan suami dengan menolak perintah suami untuk melakukan tugas rumah tangga hanya karena disebabkan mendengarkan tausiah yang kurang akurat.

Seorang istri yang salihah akan lebih memperhatikan kewajibannya daripada menuntut hak. Demikian juga suami yang saleh. Semua itu kalau memang keduanya bertujuan untuk menciptakan keharmonisan rumah tangga. pasangan yang lebih suka mengingat hak dari kewajiban akan berpotensi lebih banyak konflik daripada kenyamanan berumah tangga.

Baca juga:
- Hukum Suami Mencuci Pakaian Dalam Istri
- Kewajiban Istri Taat Suami
- Kewajiban suami menafkahi istri walaupun kaya

______________________


ISTRI MENCERAIKAN SUAMI KARENA ANJURAN AYAH

Assalammu’alaikum wr. wb.

Saya wanita berumur 27 tahun dan suami saya berumur 31 tahun. Saya seorang pegawai swasta dan suami saya seorang pegaawai negeri bertempat tinggal di Jakarta. Usia pernikahan kami akan jalan 2 tahun (belum dikaruniai anak) dan saat ini saya merasa menjalani pernikahan ini dengan rasa tertekan. Sebulan setelah pernikahan kami, saya menemukan flash disk suami saya. Dengan rasa penasaran saya membuka isi dari flash disk itu, setelah saya buka ternyata didalamnya merupakan koleksi hubungan intim suami saya dengan wanita lain. Memang hubungan itu terjadi sebelum kami menikah, tetapi setelah kami melangsungkan tunangan kami 3 bulan sebelum kami menikah.

Saya sangat kecewa dan merasa sangat dibohongin oleh suami saya. Suami saya meminta maaf dan berjanji akan setia kepada saya setelah menikah. Dengan rasa berat hati, saya memberi kesempatan lagi untuk melanjutkan pernikahan kami. Hari terasa berat karena memori yang saya ingat mengenai video hubungan intim dengan wanita lain menghantui hidup saya. Saya belajar untuk memaafkan dan melupakan tetapi terasa sulit.

Dibulan ke 10 perjalanan pernikahan kami, ternyata video itu tersebar dikalangan kantor suami saya. Saya tidak tau siapa yang menyebarkan itu. Dan akhirnya suami saya dipenjara selama 6 bulan. Rahasia yang saya tutup akhirnya terbuka dan sampai orang tua saya mengetahuinya. Perasaan saya hancur dan malu bagaimana saya harus berkata kepada orang tua saya, terutama ayah saya. Ayah saya marah besar dan sampai saat ini tidak mau bertemu dengan suami saya. Ayah saya juga meminta saya bercerai dengan suami saya

Sehingga dimoment lebaran, saya dan suami merayakan terpisah. Saya merayakan dengan Ayah dan keluarga saya, sedangkan suami merayakan dengan keluarganya. Saya berfikir dengan keadaan seperti ini bukan keluarga yang saya inginkan. Hati masih bimbang antara bercerai mendengarkan nasehat ayah atau bertahan dengan ingatan yang terus menghantui dikehidupan rumah tangga kami.

Yang jadi pertanyaan:

1. Apakah hukumnya secara islam apabila saya menceraikan suami saya karena mendengarkan nasehat dari ayah saya? Dengan melihat apa yang suami saya telah lakukan.

Terima Kasih

Wassalammu’alaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Secara syariah, istri boleh meminta cerai pada suami yang diketahui pernah melakukan hubungan zina. Namun itu bersifat opsional. Istri juga boleh mempertahankan rumah tangganya. Pilihan ada di tangan anda. Namun kalau mengingat aib yang terjadi di keluarga orang tua anda yang disebabkan oleh peristiwa tersebut, bercerai adalah jalan terbaik untuk memutus rasa malu orang tua dan memendam aib menjadi bagian masa lalu. Kalau anda tetap bertahan, maka aib itu akan selalu muncul dan menjadi bagian dari masa kini dan masa depan anda dan keluarga besar anda. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Baca juga: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam