Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam

Bimbang batal iman dan takut murtad

Bimbang batal iman dan takut murtad

Assalamu'alaikum. Mohon maaf yang sebesar-besarnya ustadz, saya kembali ingin pencerahan tentang penyakit OCD saya. Sekarang ini juga saya masih dalam terapi medis, tapi saya tetap butuh terapi (penjelasan) agama agar saya bisa tenang dalam proses penyembuhan OCD. Sebetulnya sangat ingin sekali langsung berkunjung ke pesantren ustadz, tapi karena beberapa keterbatasan saya sehingga belum bisa.

Saya selama proses penyembuhan ini masih sering dilanda was-was batal iman, dan saya selalu berupaya mengabaikannya, tapi sangat sulit sekali, kadang saya bisa langsung mengabaikan tapi lebih sering saya berupaya melawannya.

Pertanyaan :

1. Kenapa pikiran saya selalu tergiring/mengarah pada subjek was-was tersebut, dan seakan tarikan untuk memikirkannya sangat kuat ?

2. Sesaat saya bisa mengabaikan pikiran tersebut, dalam hitungan menit/jam pikiran tersebut kembali terulang (seperti mau mengkonfirmasi, apakah saya sudah betul menolak pikiran tersebut) sehingga saya terjebak lagi memikirkan ke subjek was-was tesebut dan terjadi lagi saya berupaya melawannya (dalam hitungan menit sampai hitungan jam), dan sampai saya dalam posisi gagal melawannya, tidak bisa berbuat apa-apa lagi (seperti putus asa) dan ada saatnya membenarkan was-was tersebut, apakah dalam kondisi seperti ini membuat batal iman saya ?

Terimakasih sebelumnya dan mohon doanya ustadz

JAWABAN

1. Salah satu ciri khas penyakit OCD adalah sering terbawa pada sesuatu yang ingin dihindari. Oleh karena itu, dalam rangka proses penyembuhan, maka tidak masalah bagi anda untuk mengikuti arus yang biasanya ingin dilawan tersebut. Walaupun bagi orang normal bisa berakibat batal iman, misalnya, tapi dalam konteks terapi itu dibolehkan.

2. Tidak batal iman anda. Sekali lagi kami tegaskan, bahwa batal iman bisa terjadi apabila kita melakukan perbuatan yang batal iman itu dengan penuh kesadaran dan kesengajaan. Bukan dalam konteks dalam kondisi sakit psikis seperti yang sedang alami.

Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, hlm. 7/5579, menjelaskan:

شروط صحة الردة: اتفق العلماء على اشتراط شرطين لصحة الردة: الأول ـ العقل: فلا تصح ردة المجنون والصبي الذي لا يعقل؛ لأن العقل من شرائط الأهلية في الاعتقادات وغيرها الشرط الثاني: الاختيار أو الطواعية: فلا تصح ردة المكره اتفاقاً إذا كان قلبه مطمئناً بالإيمان، كما سبق ذكره في بحث الإكراه

Artinya: Ulama sepakat atas dua syarat sahnya murtad. Pertama, berakal sehat. Maka tidak sah murtadnya orang gila, anak kecil yang tidak berkal. Karena akal termasuk syarat keahlian dalam akidah dan lainnya. Kedua, sukarela. Maka, tidak sah murtadnya orang dipaksa sedangkan hatinya tetap beriman.

Jadi, tidak mudah menghukumi murtad pada seorang muslim. Baik diri sendiri maupun orang lain.

Dari penjelasan Wahab Zuhaili di atas, maka kasus anda bisa masuk dalam kategori tidak akan jatuh murtad karena tidakadanya rasa sukarela dalam melakukannya. Juga, ada faktor psikis yang menjadi sebabnya. Yang hal itu berlawanan dengan syarat sah yang pertama. Baca detail: Penyebab Murtad

MENYUCIKAN NAJIS

Assalamualaikum ustadz

Melanjutkan beberapa pertanyaan berkaitan penyakit saya ocd thoharoh

1.Saya dulu pernah bertanya tentang kondisi barang dirumah saya setelah tersentuh oleh orang lain hingga saya pakai sandal. Meskipun sudah saya pel lantainya dan tidak pakai sandal lagi namun ada beberapa lantai yg dulunya saya lewati dengan sandal tersebut tidak saya pel, kata saudara saya itu suci karena memang tidak ada apa-apa di lantai tersebut dan sandalnya juga sandal khusus dipakai dalam rumah tidak pernah dibawa keluar. Apakah dengan tidak mengepelnya dan menganggap itu tetap suci seperti kata saudara saya itu sudah tepat?

2. Saya waswas kalu sekedar rebahan atau tiduran di sofa maupun di karpet karena bekas mohon maaf pantat duduk orang lain sehingga khawatir dengan kesucian baju saya. Sehingga setiap saya tidak sengaja rebahan di tempat tersebut saya harus mandi dan ganti baju semuanya sehingga saya menjadi waswas dengan tempat tersebut kecuali sekedar duduk saja tidak berpikiran jauh seperti itu, mohon solusinya

3. Sya telah berobat ke psikiater, obat dan suntikan medis psikolog, ruqyah, hingga sekarang masih belum sembuh. Saya mohon sekali ustadz agar para ustadz dan para santri sekalian sudi kiranya mendoakan kesembuhan dan diberikan Taufiq yang sebenarnya meskipun nama saya Taufiq tapi kosong tidak ada Taufiqnya sama sekali.

Terima kasih banyak ustadz.

JAWABAN

1. Sudah tepat. Berdasar kaidah fikih bahwa: Sesuatu yang suci tidak berubah jadi najis hanya karena dugaan (اليقين لا يزول بالشك). Baca detail: Kaidah: Suci tidak hilang karena Asumsi Najis

2. Menganggap najis bekas duduk orang lain itu tidak benar. Karena, manusia itu hukum asalnya adalah suci. Sama saja beragama Islam atau non-muslim. Maka, kita harus menganggapnya tetap suci selagi tidak ada bukti yang menunjukkan sebaliknya. Berbeda halnya kalau kita melihat bahwa di bekas duduk orang lain itu ada kotoran yang terlihat mata.

Kaidah fikih yang bisa jadi pegangan terkait soal ini adalah: Status asal sesuatu itu adalah tetap seperti asalnya kecuali ada bukti sebaliknya (الأصل بقاء ما كان على ما كان)

3. InsyaAllah anda akan segera sembuh selagi anda memiliki keinginan untuk itu. Amin. Was-was anda salahsatunya terkait dengan kekurangpahaman dalam soal hukum najis. Di samping ada unsur OCD-nya. Banyaklah membaca isti'adzah (a'udzubillahi minas syaitonir rojim) setiap kali merasa muncul rasa was-was.

Baca juga doa berikut setiap selesai shalat: Doa Hati Tenang dan Cerdas

التعليقات

جميع الحقوق محفوظة

Konsultasi Agama Islam