Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam

Najis anjing: mengapa di saudi ada anjing?

Najis anjing: mengapa di saudi ada anjing?

Assalamualaikum

Saya mau bertanya pak

Didekat rumah ayah saya ada orang yang memelihara anjing. Sering sekali saya mendengar gonggongannya dari dalam rumah. Tapi jarang sekali saya melihat / berpapasan dengan anjing tersebut. Sepertinya anjing tsb sering dikurung didalam rumah

Suatu hari saat saya mau keluar pake motor, masih didekat rumah, saya berpapasan dengan anjing, entah anjing tetangga atau bukan. Saat itu sedikit gerimis dan ada genangan air di jalan. Saya liat dengan mata saya sendiri, genangan tsb dilewati oleh anjing.

Saya kan orangnya waswas. Jadi saat itu saya panik bingung. Saya pelanin laju motor, nunggu anjingnya minggir. Setelah dia minggir lalu saya lewat genangan air itu.

Saya menyesal kenapa waktu itu saya nggak putar arah saja cari jalan lain.

Pertanyaan saya

1. Apakah genangan air yang saya lewati pake motor saat gerimis tsb najis karena telah dilalui anjing, ataukah di mafu karena letaknya di jalan, walaupun bukan jalan raya tapi jalan di perumahan. Sebenarnya saya lebih condong ke pendapat bahwa yang najis liurnya saja. Tapi bisa saja pada saat anjing tsb lewat air liurnya ada yang jatuh ke genangan air. Saya tau di mazhab maliki anjing itu suci dan itu bisa mengobati waswas saya. Tapi saya belum berani untuk pakai hukum itu, karena saya jarang sekali berpapasan dengan anjing.

2. Kalau di mafu, apakah berbahaya kalau motornya saya masukan ke rumah dan kena lantai. Maksudnya najis mafu yang melekat di ban motor itu apakah bisa menyebar kedalam rumah. Begitu juga dengan genangan air yang memercik ke celana saya tadi, apakah bisa menyebar kalau posisi saya sudah ada di dalam rumah.

3. Kenapa di Makkah ada anjing? Padahal tabiat anjing itu berkeliaran, mengendus dan menjilat. Bukankah beresiko menjadikan lantai dan tempat tempat lainnya disana bernajis? Setau saya penduduk disana tidak pakai mazhab Maliki.

JAWABAN

1. Genangan air di jalanan yang dilewati anjing, hukumnya dimaafkan. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 30/171, dijelaskan pandangan madzhab Syafi'i sbb:

يرى الشافعية والحنابلة : العفو عن يسير طين الشارع النجس لعسر تجنبه , قال الزركشي تعليقا على مذهب الشافعية في الموضوع : وقضية إطلاقهم العفو عنه ، ولو اختلط بنجاسة كلب أو نحوه ، وهو المتجه لا سيما في موضع يكثر فيه الكلاب ; لأن الشوارع معدن النجاسات

Artinya: Madzhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat hukumnya dimaafkan (makfu) najis tanah di jalan yang sedikit karena sulitnya dihindari. Al-Zarkasyi menjelaskan pandangan madzhab Syafi'i menyatakan dalam Al-Maudhu: "Hukumnya dimaafkan. Walaupun bercampur dengan najis anjing dan lainnya. Ini pendapat yang diunggulkan terutama di tempat yang banyak anjingnya; karena jalanan itu tempat najis."

Tentang najisnya anjing itu adalah liurnya saja, itu menurut pandangan mazhab Hanafi. Dan baik juga kalau anda ikut pendapat ini untuk mengurangi was-was. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

2. Kalau najisnya dimakfu saat di jalan, maka dimafu juga ketika menyebar di rumah karena berasal dari najis yang dimakfu.

Di samping itu, dalam kasus anda, air yang menggenang bisa saja dihukumi suci secara mutlak apabila mencapai dua qulah (menurut pandangan mayoritas mazhab Syafi'i); atau kurang dari dua qulah tapi tidak berubah menurut pandangan Imam Ghazali (ulama mazhab Syafi'i). Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali

3. Di Makkah ada anjing tapi tidak banyak. Dan itupun biasanya keluar waktu malam. Hampir tidak ada yang masuk ke rumah orang. Bisanya berkeliaran di tempat sampah.

Orang Saudi umumnya bermazhab Hanbali yang dalam soal anjing hampir sama dengan mazhab Syafi'i. Namun mereka banyak yang tahu ilmu agama dasar, dan mengikuti pendapat yang di luar mazhab mereka itu biasa. Jadi, kemungkinan dalam soal anjing mereka ikut mazhab Maliki. Dan itu dibolehkan. Anda pun dibolehkan ikut mazhab Maliki tanpa harus dalam kondisi darurat. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

التعليقات

جميع الحقوق محفوظة

Konsultasi Agama Islam