Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menghina sunnah dengan canda, apa murtad?

Menghina sunnah dengan canda, apa murtad?

Assalamualaikum pak ustad.. Saya mau bertanya,

Jadi saya kan (maaf)kentut pak ustad, dan istri di samping saya, istri saya marah pak ustad lalu saya mengatakan begini" ini kentut bau surga" dalam maksud kan tidak menghina surga pak ustad.

1. apakah saya kafir mengatakan "ini kentut bau surga" dalam hati tidak ada ingin menghina surga dan neraka?...

2. Apakah saya kafir dengan mengatakan "cemburu itu tidak penting" Kan kalo tidak ada rasa cemburu itu dayus, tapi maksud saya mengatakan begitu karna saya selalu cemburu dengan istri secara berlebihan?...

3. Apakah kafir kalo saya mengatakan "gondrong itu gak penting" tapi dalam hati hanya tidak mau gondrong, bukan maksud menghina sunnah?...

Ini pertanyaan yg selalu ada dipikiran saya pak ustad, Assalamualaikum Wr.Wb

AWABAN

1. Tidak kafir. Baca detail: Tiga Penyebab Murtad

2. Tidak kafir.

3. Tidak kafir. Baca detail: Tiga Penyebab Murtad Baca juga: Syarat Sahnya Murtad

Isi pertanyaan anda sebenarnya kurang tepat. Perbuatan seorang muslim itu biasanya disifati dengan lima hukum taklifi yaitu wajib/halal, haram, makruh, sunnah, mubah. Baca detail: Hukum Wajib Sunnah Makruh Mubah

Bukan langsung kafir dan syirik. Mungkin anda terlalu banyak membaca artikel tulisan orang Salafi/Wahabi. Hindari itu agar tidak membuat anda was-was berkepanjangan. Baca detail: Daftar Situs Wahabi Salafi

HUKUM JANJI MURTAD

Assalamualaikum Saya mau bertanya :

1. Misalnya Saya pernah mengatakan begini sama diri saya sendiri, kalau saya beli MAKANAN pada hari jum'at murtadkan saya ya Allah, saya berjanji atau bersumpah seperti itu, pertanyaan saya :

A. Apakah saya sudah murtad karena saya melanggar janji atau sumpah saya tersebut ?, karena saya ternyata membeli makanan pada hari jum'at itu ?

B. Apakah status MAKANAN yang saya belikan pada hari jum'at itu menjadi haram karena saya melanggar janji atau sumpah saya ?

2. Ini masalah syubhat, ada uang diruangan tamu saya, saya ragu apa itu uang saya atau tidak, terus saya membelanjakan uang tersebut tanpa tau siapa yang punya uang itu, misalnya saya belikan makanan, pertanyaan saya :

A. Apakah halal makanan tersebut karena saya membelanjakannya dalam keadaan masih ragu status uang tersebut ?

B. Setelah beberapa hari saya baru tau kalau uang tersebut memang uang saya sendiri, apakah makanan saya itu halal karena saya membelanjakannya dalam keadaan masih ragu status uang tersebut ?

JAWABAN

1a. Tidak murtad.

b. Tidak haram. Halal haram itu kaitannya dengan jenis makanan (babi atau bukan) atau cara mendapatkannya (mencuri atau membeli, dll)

2a. Status uang itu bisa disamakan dengan luqatah (barang temuan). Penemu boleh memakainya apabila tidak banyak jumlahnya. Apabila banyak nilainya maka harus diumumkan dan disimpan selama 1 tahun.
Baca detail:Barang Temuan Berharga
Baca detail: Barang Temuan

b. Makanan itu menjadi halal tanpa keraguan apabila dipastikan uangnya milik sendiri.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam