Hukum Barang Temuan (Luqotoh)

Hukum Barang Temuan (Luqotoh) Hukum menemukan barang berharga di tengah jalan apa yang harus dilakukan? Hukumnya boleh diambil tapi harus diumumkan dan tidak boleh digunakan sampai selama satu tahun Karena barang temuan yang Anda dapatkan adalah barang berharga maka hendaknya diumumkan dan disimpan sampai setahun. Apabila setelah sampai satu tahun tidak ada pemilik yang mengklaim barang tersebut, maka Anda dapat menggunakannya, menyimpannya atau memberikan pada orang lain. Namun apabila setelah itu pemiliknya datang, maka Anda wajib menggantinya.
Hukum Barang Temuan (Luqotoh)
MENEMUKAN BARANG BERHARGA DI JALAN (LUQOTOH)

Assalamu;alaikum war.wb.

Semoga Ustadz selalu diRahmati Allah SWT. Saya menemukan barang berharga di jalan dan sudah sebulan lebih tidak ada yang mencari. Saya tidak ingin memiliki barang tersebut. Pertanyaan :
1. Bagaimana sebaiknya perlakuan saya terhadap barang tsb; dijual kemudian hasilnya saya sumbangkan ke panti asuhan atas nama pemiliknya atau saya buang lagi atau bagaimana >
2. Dalil/hukumnya menurut agama Islam bila menemukan barang berharga di jalan ?

Terimakasih sebelum dan sesudahnya. Wasalam Heri Setyawan

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENEMUKAN BARANG BERHARGA DI JALAN
  2. DOA AGAR DIA KEMBALI SAYANG<
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Karena barang temuan yang Anda dapatkan adalah barang berharga maka hendaknya diumumkan dan disimpan sampai setahun. Apabila setelah sampai satu tahun tidak ada pemilik yang mengklaim barang tersebut, maka Anda dapat menggunakannya, menyimpannya atau memberikan pada orang lain. Namun apabila setelah itu pemiliknya datang, maka Anda wajib menggantinya.

Apabila barang temuan itu tidak berharga atau bernilai jual rendah seperti satu buah salak, maka boleh diambil dan dimakan.

Jawaban pertanyaan ke-2: Dalil masalah barang temuan (luqathah) adalah sbb:

- Hadits sahih riwayat Bukhari dll:

جاء رجل إلى رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏فسأله عن ‏ ‏اللقطة ‏ ‏فقال ‏ ‏اعرف ‏ ‏عفاصها ‏ ‏ووكاءها ‏ ‏ثم عرفها سنة فإن جاء صاحبها وإلا فشأنك بها

Artinya: Datang seorang laki-laki pada Rasulullah bertanya tentang masalah barang temuan (luqathah / luqothoh). Nabi bersabda: Ketahui jenis wadah/bungkusnya dan tali pengikatnya kemudian umumkan selama setahun. jika datang pemiliknya (maka serahkan), apabila tidak maka terserah kamu.

- Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اللُّقَطَةِ الذَّهَبِ أَوْ الْوَرِقِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنْ الدَّهْرِ فَأَدِّهَا إِلَيْهِ

Artinya: Rosululloh ditanya tentang barang temuan berupa emas tau perak, lalu beliau berkata,’’Kenalilah wadah/tutupnya, dan pengikatnya, lalu umumkan satu tahun, jika diketahui (pemiliknya) maka gunakanlahdan hendaknya barang itu bagaikan titipan di sisimu tetapi jika jika datang pemiliknya mencari barang itu suatu hari dari masa, maka serahkanlah barang itu padanya’’

Hukum Mengambil/Memungut Barang Temuan

Imam Nawawi dalam Raudah al-Talibin wa 'umdatul Muftin menyatakan:

الأولى : في وجوب الالتقاط أربعة طرق أصحها وقول الأكثرين : أنه على قولين . أظهرهما : لا يجب كالاستيداع . والثاني يجب . والطريق الثاني : إن كانت في موضع يغلب على الظن ضياعها ، بأن تكون في ممر الفساق والخونة ، وجب الالتقاط ، وإلا ، فلا . والثالث : إن كان لا يثق بنفسه ، لم يجب قطعا . وإن غلب على ظنه أمانة نفسه ، ففيه القولان . والرابع : لا يجب مطلقا . فإذا قلنا : لا يجب ، فإن وثق بنفسه ، ففي الاستحباب وجهان . أصحهما ثبوته . وإن لم يثق وليس هو في الحال من الفسقة ، لم يستحب له الالتقاط قطعا . قاله الإمام . وحكى عن شيخه في الجواز وجهين . أصحهما : ثبوته ، وسواء قلنا بوجوب الالتقاط ، أو عدمه ، فلا يضمن اللقطة بالترك ، لأنها لم تحصل في يده . هذا حكم الأمين ، أما الفاسق ، فقطع الجمهور أنه يكره له الالتقاط . وأما قول الغزالي : إن علم الخيانة ، حرم الالتقاط ، وقوله في " الوسيط " : الفاسق لا يجوز له الأخذ ، فمخالف لما أطلقه الجمهور من الكراهة .
Arti ringkasan: Mengambil barang temuan yang tercecer di jalan ada 2 (dua) pendapat yaitu tidak wajib dan wajib. Pendapat yang mewajibkan adalah apabila barang tercecer tersebut berada di kawasan yang tidak aman. Sedangkan yang tidak wajib apabila si penemu tidak yakin pada dirinya sendiri bahwa dia dapat menjaga barang tersebut.

_________________________


DOA AGAR DIA KEMBALI SAYANG

Assalamualaikum Wr. Wb.
Bissmilahirohmanirohim. Saya seorang wanita yang saat ini sedang dirundung masalah. Saya dan calon suami saya insyAllah hendak melangsungkan pernikahan, kedua belah pihak keluarga sudah sama sama merestui. Disaat lalu, kami sudah mulai mempersiapkan konsep pernikahan dan sewa gedung untuk resepsi. Namun tiba tiba ada sebuah masalah menimpa kami. Calon suami saya sedang didekati oleh wanita lain, dia jujur pada saya saat saya bertanya. Kami saat itu membicarakan langsung. Kemudian, di hari itu, calon suami saya harus pergi ke kota lain, disaat dia pergi, saya mengirimkan pesan padanya. Tujuan saya mengingatkan untuk benar benar mengakhir hubungan dengan wanita lain itu. Namun, calon suami saya sakit hati dan tersinggung dengan pesan saya, dia merasa saya telah menggurui, mendikte, dan mengaturnya. Dia marah dan selama seminggu tidak mau membalas pesan pesan dan telepon saya. Hingga akhirnya kami bertemu secara langsung dan situasi calon suami saya saat itu dan hingga saat ini masih diselimuti api. Semua kesalahan kesalahan saya di masa lalu diungkitnya, dan dia berpikir dan berasumsi bahwa kami berdua tidak cocok. Dan dia pun mengatakan bahwa lebih baik membatalkan pernikahan kami dan kami jalan sendiri sendiri.

Saya sangat sedih dan sangat menyesal dengan keadaan ini, karena sebuah pesan saya yang ceroboh itu menghancurkan segalanya. Kedua orang tua kami sangat dirundung kesedihan saat ini. Memang, calon suami saya berkarakter keras dan mudah emosi, dan sebelumnya jika marah memang sangat tinggi, tapi kemudian alhamdulilah reda. Namun untuk kasus yang satu ini, emosinya tidak reda reda. Semua pihak keluarga khawatir dengan keadaan kami. Kami yakin ini belum akhir dari perjalanan cinta kami. Saya meyakini bahwa ini cobaan dari Allah sebelum pernikahan kami. Saya sendiri masih yakin dia masih dalam rengkungan api emosi. Sehingga, saat ini dia menutup hatinya dan merasa tidak cocok lagi dengan saya.

Saya benar benar menyesal dan saya instrospeksi diri. Banyak dosa yang telah saya lakukan dan beberapa waktu lalu saya sempat lupa dengan Allah (jarang sholat, puasa, sedekah,dsb) Saya juga mengingat ingat bahwa ada nazar yang belum sempat saya bayarkan. Dan saat ini saya lebih mendekat pada Allah, saya memperbanyak sholat dan membaca ayat alquran dan dzikir. Saya merasa ini cobaan, teguran , dan peringatan dari Allah atas kelalaian dan dosa dosa saya. Yang ingin saya tanyakan adalah

1. Amalan amalan apa yang bisa saya lakukan untuk membuka hati calon suami saya kembali? supaya dia bisa benar benar memaafkan saya dan melanjutkan rencana pernikahan kami."

Sekian cerita dan pertanyaan saya. Atas jawaban dan perhatiannya saya mengucapkan banyak terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Ikut prihatin dengan kondisi hubungan anda berdua saat ini. Semoga dia dapat kembali dingin hatinya dan rencana anda membina mahligai rumah tangga dengannya dapat segera terwujud. Sementara ini, biarkan suasana cooling down dulu. Dan hindari membahas hal-hal yang dapat memicu kembali kemarahannya. Kalau anda tahu bahwa dia adalah temperamental, maka anda tentu bagaimana menghadapi orang yang seperti itu. Namun demikian, ada baiknya membaca dua artikel berikut untuk sekedar menambah wawasan anda dan dia:

- 10 Perilaku Wanita yang Menjengkelkan Pria
- 10 Perilaku Laki-laki yang Menjengkelkan Wanita

1. Berikut bacaan doa yang semoga dapat membuat hati anda tenang dan hatinya menjadi dingin kembali dan tetap menyayangi anda. Baca doa ini setiap selesai shalat fardhu dan juga saat shalat tahajud.

DOA AGAR HATI TENTANG DAN NYAMAN


اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نَفْسِي مُطْمَئِنَّةً تُؤْمِنُ بِلِقَائِكَ وَ تَرْضَى بِقَضَائِكَ،اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي فَهْمَ النَّبِيِّيْ وَ حِفْظَ الْمُرْسَلِيْن وَ إِلْهَامَ الْمَلَائِكَةِ الْمُقَرَّبِيْن،اَللَّهُمَّ عمر لِسَانِي بِذِكْرِكَ وَ قَلْبِي بِخَشْيَتِكَ وَ سري بِطَاعَتِكَ

Artinya: Ya Allah jadikan diriku jiwa yang tenang yang percaya akan bertemu dengan-Mu dan ridho dengan takdir-Mu. Berilah aku anugerah pemahaman para Nabi dan daya ingat para Rasul dan ilham para Malaikat. Jadikan lidahku selalu berdzikir padaMu dan hatiku takut pada-Mu dan hatiku selalu taat pada-Mu.

DOA AGAR DIA TETAP SAYANG


رَبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا، وَوَسِّعْ لِيْ فِيْ رِزْقِيْ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا رَزَقْتَنِيْ، وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ، وَعَزِيْزًا فِيْ عُيُوْنِهِمْ، وَاجْعَلْنِيْ وَجِيْهًا فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ َمِنَ الْمُقُرَّبِيْنَ، يَاكَثِيْرَ النَّوَالِ، يَاحَسَنَ الْفِعَالِ، يَاقَائِمًا بِلاَ زَوَالٍ، يَامُبْدِئًا بِلاَ مِثَالٍ، فَلَكَ الْحَمْدُ، و الْمِنَّةُ، والشَّرَفُ عَلَى كُلِّ حَالٍ.

Artinya: Ya Allah berilah aku tambahan ilmu. Luaskanlah dizkiku. Dan berkahilah harta yang Engkau berikukan padaku. Jadikan aku disenangi di hati hamba-hambu-Mu. Dan mulia mata mereka.

Perhatian: Pada kalimat "وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ" tambahkan nama calon anda setelah kata "عِبَادِكَ". Contoh namanya Budi: "وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ خصوصا قلب ...." (Artinya: Dan jadikan aku selalu disukai di hati hamba-hambaMu, khususnya di hati ... sebutkan namanya)
LihatTutupKomentar