Hukum Belajar Ilmu Agama

Hukum Belajar mencari menuntut Ilmu Agama islam syariah mohon di jelaskan tentang kewajiban kita mencari ilmu apa hanya wajib mencari saja sekalipun gak mendapatkannya atau gimana?.. 2. kalau mendapatkannya merupakan kewajiban juga apa wajib menjaganya dengan menghafal atau mentaqrornya. 3. ini berkaitan dengan orang alim siapakah orang alim itu. kalau misal dia tau kemudian lupa apa tetap di katakan alim?
Hukum Belajar Ilmu Agama
KEWAJIBAN BELAJAR MENUNTUT DAN MENCARI ILMU AGAMA

assalamualaikum warahmatullah wabarkatuh
mohon maaf sebelumnya
1. mohon di jelaskan tentang kewajiban kita mencari ilmu apa hanya wajib mencari saja sekalipun gak mendapatkannya atau gimana?..
2. kalau mendapatkannya merupakan kewajiban juga apa wajib menjaganya dengan menghafal atau mentaqrornya.
3. ini berkaitan dengan orang alim siapakah orang alim itu. kalau misal dia tau kemudian lupa apa tetap di katakan alim?

terima kasih jazaa kumullahukhairon

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. KEWAJIBAN MENCARI ILMU
  2. MASALAH ZINA DAN PILIHAN CALON SUAMI
  3. JODOH: MENIKAH DENGAN LELAKI PERNAH BERZINA
  4. KEMALUAN SEDIKIT BASAH SAAT BANGUN TIDUR
  5. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

1. Kewajiban mencari ilmu ada dua macam: fardhu ain yang wajib bagi setiap individu muslim dan fardhu kifayah yang wajib bagi sebagian muslim dan tidak wajib pada sebagian yang lain.

ILMU YANG WAJIB FARDHU AIN

Mencari ilmu yang wajib ain adalah ilmu yang terkait dengan kewajiban agama dan larangan syariah. Setiap muslim harus mempunyai ilmu tentang shalat, puasa, zakat dan haji dan seluruh hal yang terkait dengannya karena semua ini wajib dalam Islam untuk dikerjakan oleh setiap individu muslim yang baligh dan berakal sehat oleh karena itu ia wajib memiliki ilmunya supaya tidak salah. Terkait dengan kewajiban shalat, maka selain harus tahu aturan shalat kita juga harus memahami wudhu, najis dan cara menyucikan, perkara yang membatalkan wudhu, dst. Begitu juga terkait puasa, zakat dan haji. Dalam kaidah fiqih dikatakan: (ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب) "Perkara wajib yang tidak bisa sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu juga menjadi wajib."

Selain kewajiban, seorang muslim juga wajib mengetahui perkara yang haram agar tahu apa yang menyebabkan dosa. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Tentu saja pengetahuan agama seorang awam tidak harus mendalam seperti seorang ulama. Cukup baginya mengetahui ilmu agama dasar tentang shalat dan wudhu yang benar; memahami tatacara puasa, dan lain-lain.

Dalam konteks inilah relevansi sebuah hadits riwayat Ibnu Majah di mana Nabi bersabda:

طلب العلم فريضة على كل مسلم

Artinya: Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim.

Al-Sarakhsi dalam kitab Al-Mabsuth menyatakan:

فإن أقوى الفرائض بعد الإيمان بالله تعالى طلب العلم

Artinya: Fardhu yang paling tinggi tingkat wajibnya setelah iman pada Allah adalah mencari ilmu.

Ibnu Abdil Bar dalam Jami Al-Ahkam, hlm. 1/10-11, berkata:

قد أجمع العلماء على أن من العلم ما هو فرض متعين على كل امرئ في خاصته بنفسه ومنه ما هو فرض على الكفاية إذا قام به قائم سقط فرضه على أهل ذلك الموضع واختلفوا في تلخيص ذلك والذي يلزم الجميع فرضه من ذلك ما لا يسع الإنسان جهله من جملة الفرائض المفترضة عليه نحو الشهادة باللسان والإقرار باللقب بأن الله وحده لا شريك له لا شبه له ولا مثل لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفواً أحد خالق كل شيء وإليه مرجع كل شيء المحيي المميت الحي الذي لا يموت والذي عليه جماعة أهل السنة أنه لم يزل بصفاته وأسمائه ليس لأوليته ابتداء ولا لآخريته انقضاء وهو على العرش استوى. والشهادة بأن محمداً عبده ورسوله وخاتم أنبيائه حق وأن البعث بعد الموت للمجازاة بالأعمال والخلود في الآخرة لأهل السعادة بالإيمان والطاعة في الجنة ولأهل الشقاوة بالكفر والجحود في السعير حق، وأن القرآن كلام الله وما فيه حق من عند الله يجب الإيمان بجميعه واستعمال محكمه، وأن الصلوات الخمس فرض ويلزمه من علمها علم ما لا تتم إلا به من طهارتها وسائر أحكامها، وأن صوم رمضان فرض ويلزمه علم ما يفسد صومه ومالا يتم إلا به، وإن كان ذا مال وقدرة على الحج لزمه فرضاً أن يعرف ما تجب فيه الزكاة ومتى تجب وفي كم تجب ويلزمه أن يعلم بأن الحج عليه فرض مرة واحدة في دهره إن استطاع إليه سبيلاً، إلى أشياء يلزمه معرفة جملها ولا يعذر بجهلها نحو تحريم الزنا والربا وتحريم الخمر والخنزير وأكل الميتة والأنجاس كلها والغصب والرشوة على الحكم والشهادة بالزور وأكل أموال الناس بالباطل وبغير طيب من أنفسهم إلا إذا كان شيئاً لا يتشاح فيه ولا يرغب في مثله، وتحريم الظلم كله وتحريم نكاح الأمهات والأخوات ومن ذكر معهن وتحريم قتل النفس المؤمنة بغير حق وما كان مثل هذا كله مما قد نطق الكتاب به وأجمعت الأمة عليه

Artinya: Ulama sepakat bahwa hukum mempelajari ilmu agama ada dua jenis yaitu fardhu ain dan fardhu kifayah... Termasuk yang fardhu ain adalah ilmu terkait kewajiban yang diwajibkan seperti syahadat secara lisan dan pengakuan dengan hati bahwa Allah itu Satu tidak ada sekutu dan tidak ada yang menyerupai, tidak beranak dan diperanakkan dan tidak ada yang menyamai. Dan kepadaNya tempat kembali... Nabi Muhammad Utusan Allah. Dan bahwa shalat lima waktu itu wajib dan wajib memiliki ilmu tentangnya dan tentang perkara yang berkaitan dengan shalat. Dan bahwa puasa Ramadhan itu wajib dan wajib memiliki ilmu tentangnya dan yang berkaitan dengannya. Apabila kaya dan mampu melaksanakan haji maka wajib mengetahui apa saja yang wajib zakat dan ilmu yang terkait dengannya dan bahwa wajibnya haji itu satu kali seumur hidup... sampai pada perkara yang wajib diketahui secara global seperti haramnya zina, riba, khamar (alkohol), babi, bangkai, najis, ghasab, suap, persaksian palsu, memakan harta orang lain, .. haramnya membunuh sesama muslim tanpa hak dan lain-lain perka yang disebut dalam Quran dan Sunnah dan menjadi ijmak ulama.

ILMU YANG WAJIB FARDHU KIFAYAH

Ilmu yang wajib secara kifayah adalah mencari dan menguasai berbagai cabang ilmu agama secara mendalam dan mendetail meliputi Al-Quran dan tafsirnya, hadis dan ilmu cabangnya, fiqih dan ushulnya, aqidah, ilmu bahasa Arab, sejarah, dan lainnya. Ini adalah tugas para calon ulama. Level ini tidak wajib bagi setiap muslim.

Dalam konteks inilah relevansi firman Allah dalam QS At-Taubah 9:22

فَلَوْلَا نَفَرَ‌ مِن كُلِّ فِرْ‌قَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُ‌وا قَوْمَهُمْ إِذَا رَ‌جَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُ‌ونَ

Artinya: Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

Abu Bakar Al-Rozi Al-Jashash dalam Ahkamul Qur'an, hlm. 4/374, menyatakan:

وفي هذه الآية دلالة على وجوب طلب العلم وأنه مع ذلك فرض على الكفاية ، لما تضمنت من الأمر بنفر الطائفة من الفرقة للتفقه ، وأمر الباقين بالقعود

Artinya: Ayat ini menunjukkan wajibnya mencari ilmu dan sifatnya fardhu kifayah karena dalam ayat ini terkandung perintah pada sebagian golongan untuk berangkat menuntut ilmu dan memerintahkan yang lain untuk tinggal di rumah.

STATUS HADITS
Hukum Belajar Ilmu Agama
Ulama ahli hadits berbeda pendapat tentang hadits ini. Sebagian menyatakan dhaif, sebagian hasan dan sebagian lagi berpendapat sahih.

PENDAPAT YANG MENYATAKAN DHAIF

Yang berpendapat dhaif antara lain: Al-Baihaqi ; dan Ahmad dan Ishaq, Ibnu Shalah, Imam Nawawi dan lainnya. Al-Baihaqi dalam Al-Maqashid Al-Hasanan, hlm. 276 berkata:

لـيس لها ذكـر في شـيء من طـرقـه وإن كـان معـناها صحيحاً

Artinya: Hadits ini walaupun maknanya sahih, tapi jalur sanadnya tidak pernah disebut.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 1/24, berkata:

وهذا الحديث وإن لم يكن ثابتاً فمعناه صحيح.

Artinya: Hadits ini walaupun tidak tetap (tidak sah), akan tetap maknanya sahih.

PENDAPAT YANG MENYATAKAN HASAN ATAU SAHIH LI GHAIRIHI

Sebagian ulama juga menyatakan dhaif, namun derajatnya naik ke level hasan karena terbantu dari segi matan (kandungan) hadits oleh hadits yang lain. Al-Suyuthi, Al-Sakhawi dan Al-Qari termasuk dari kalangan ini. Al-Suyuthi dalam Faidhul Qadir, hlm. 4/353, berkata:

جمعت له خمسين طريقاً وحكمت بصحته لغيره. و لم أصحح حديثاً لم أسبق لتصحيحه سواه.

Al-Sakhawi dalam Al-Maqashid, hlm. 275, berkata:

ولكن له شاهد عند ابن شاهين في الأفراد... ورجاله ثقات بل يروى عن نحو عشرين تابعياً عن أنس....

Artinya: ...akan tetapi hadits ini memiliki penguat (syahid) menurut Ibnu Syahin dalam kitab Al-Afrad.. sanadnya terpercaya bahkan diriwayatkan dari sekitar 20 Tabi'in dari Anas.

PENDAPAT YANG MENYATAKAN SAHIH

Abul Faidh Al-Ghimari dan Al-Qari termasuk ulama yang menyatakan sahih. Al-Qari dalam Al-Mirqat, hlm 1/478, berkata:

لكن كثرة الطرق تدل على ثبوته ويقوى بعضه ببعض. قال المزي تلميذ النووي إن طرقه تبلغ رتبة الحسن.

Artinya: Banyaknya jalur sanad menunjukkan bahwa hadits ini sahih dan saling menguatkan. Al-Muzi murid Imam Nawawi berkata bahwa jalur sanad hadis ini mencapai tingkat hasan.


*********

2. Yang wajib dalam ilmu agama adalah mengamalkannya.
3. Alim itu tidak harus hafal. Kalau dia lupa, maka ia bisa merujuk kembali pada kitab rujukan.

______________________


MASALAH ZINA DAN PILIHAN CALON SUAMI

Assalamu'alaikum pak ustad..
Saya ingin bertanya tentang berzina..
1. Saya pernah berzina dengan mantan pacar saya yang tidak direstui oleh orang tua saya .. dia mengaku kalau dia menyayangi saya dan ingin bertanggung jawab. tapi selama ini dia seperti tidak mau berusaha bertanggung jawab dan sekedar menemui orang tua saya pun ia seperti masih belum siap. Dia seperti tidak terlalu antusias untuk bersama dengan saya. Saya mencoba untuk meminta berpisah karena saya tidak tahan dengan keadaan seperti ini. Lalu mantan saya itu hanya bilang jika ia sakit hati dan ingin memiliki saya, tapi dia sudah menyerah untuk berusaha meminta restu kepada orang tua saya untuk bersama dengan saya. Bagaimana menurut Anda pak?

2. Lalu tidak lama datang seorang yang saya kenal, dia guru saya waktu praktik kerja dulu. Dia mengaku juga menyukai saya. Dia lebih sholeh juga lebih mapan dan dia disambut dengan baik oleh keluarga saya. Saya di anjurkan bersama dengannya. Namun saya baru tau kalau dia dulu juga pernah berzina dengan orang lain dan sekarang ia sangat menyesalinya. Kami sudah dekat dan saya merasa nyaman dengan guru saya itu. Bagaimana menurut bapak? Saya harus bagaimana dan harus memilih siapa? Mendekati guru saya yg lebih sholeh dan mapan tapi juga mempunyai pengalaman buruk seperti saya? atau saya tetap menunggu mantan saya yang masih belum jelas ingin bagaimana dan belum mendapat restu dari orangtua saya?
Mohon dijawab, terimakasih banyak..
Wassalamu'alaikum..

JAWABAN

1. Tinggalkan dia dan carilah calon yang lain. Sementara itu, bertaubatlah atas dosa besar zina yang anda lakukan dengan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Menikahlah dengan guru anda ini. Dia memaklumi keadaan anda -- yang pernah berzina-- ini penting. Dan yang tak kalah penting orang tua Anda merestui. Kami menganjurkan agar anda segera menikah agar tidak lagi mengulangi dosa zina dan menjadi muslimah yang baik. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

______________________


JODOH: MENIKAH DENGAN LELAKI PERNAH BERZINA

Assalammualaikum wr wb

Saya punya pacar dan kami sudah berniat untuk menikah,kedua orang tua tua kami sudah setuju. Tapi ternyata pacar saya selingkuh dan telah menghamili seorang janda. Dan janda tersebut sekarang sudah keguguran. Janda tersebut juga sudah melupakan semua kejadian tersebut. Sekarang pacar saya kembali pada saya dan sudah tidak ada hubungan lagi dengan janda tersebut. Saya sangat menyayangi pacar saya oleh karena itu saya menerima dia kembali dengan segala kekurangannya dan saya pun akan menutupi aib dia di depan orang tua saya maupun di depan orang lain.

Saya memberi syarat dia harus bertaubat dan sukseskan dulu karirnya, saya tidak ingin pacaran lagi jika dia benar-benar serius dengan saya langsung datang kepada orang tua saya untuk melamar saya. namun dia tidak ingin berpisah dengan saya dan tetap ingin pacaran (pacaran jarak jauh) sampai dia mapan dan melamar saya.

Pertanyaan saya :
1. Apakah boleh saya menikah dengan lelaki yang pernah berzina?
2. Salahkah saya jika menutupi aib dia terhadap orang tua saya?
3. Salahkah saya jika dia lebih memilih saya ketimbang janda tersebut karena pun janda tersebut sudah tidak mempermasalahkan lagi apa yg sudah terjadi?

Wassalammualaikum wr wb

JAWABAN

1. Boleh sama bolehnya dengan lelaki menikah dengan perempuan yang pernah berzina. Baca detail: Hukum Menikah dengan Perempuan pernah Berzina

2. Tidak salah. Bahkan wajib menutup aib diri sendiri dan orang lain kecuali darurat. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

كل أمتي معافى إلا المجاهرين، وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا، ثم يصبح وقد ستره الله، فيقول: يا فلان عملت البارحة كذا وكذا، وقد بات يستره ربه، ويصبح يكشف ستر الله عنه

Artinya: Seluruh umatku diampuni kecuali al-mujahirun (orang yang terang-terangan berbuat dosa), dan termasuk bentuk Mujaharoh (terang-terangan dalam berbuat dosa) adalah seseorang berbuat dosa pada malam hari, kemudian pada pagi hari dosanya telah ditutup oleh Allah, dia berkata: "Wahai fulan semalam aku telah melakukan seperti ini dan ini (menceritakan dosanya)." Allah telah menutupi dosanya di malam hari, tetapi dia membuka kembali dosa yang telah ditutup oleh Allah tersebut.

3. Tidak salah.

______________________


KEMALUAN SEDIKIT BASAH SAAT BANGUN TIDUR

Assalamu'alaikum Ustadz.
1. ketika bangun tidur biasanya saya sering mencheck kemaluan saya apakah ada cairan yang keluar atau tidak. dan terkadang ada sedikit cairan di sekitar lubang penis, padahal didalam tidur saya tidak bermimpi erotis dan pada saat bangun tidur pun seingat saya kemaluan saya tidak dalam kondisi tegang. apakah itu air mani atau air madzi?
2. terkadang ketika malam hari ketika mau tidur didalam keadaan stress/kelelahan, ketika bangun tidur terkadang ada cairan yang keluar dari kemaluan (kadang terasa keluarnya dan terkadang tidak terasa), apakah itu air mani atau air madzi?
Syukran Ustadz.

JAWABAN

1. Kalau tidak bermimpi dan tidak tegang tapi sebelum tidur dalam keadaan lelah, maka kemungkinan itu air madzi. Kalau sebelum tidur tidak lelah, mungkin bukan dua-duanya. Mungkin air kencing. Untuk memastikannya, lihat sifat cairan yang keluar. Baca detail: Air Mani dan Madzi

2. Kemungkinan besar air madzi. Baca detail: Air Mani dan Madzi
LihatTutupKomentar