Hadits Bukhari No. 2305 Bab: Bolehnya Perwakilan (wakalah) oleh orang yang hadir (di tempat) maupun yang tidak hadir (gaib)
Bab: Perwakilan (wakalah) oleh orang yang hadir (di tempat) maupun yang tidak hadir (gaib) adalah boleh.
بَابٌ: وَكَالَةُ الشَّاهِدِ وَالْغَائِبِ جَائِزَةٌ وَكَتَبَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو إِلَى قَهْرَمَانِهِ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهُ أَنْ يُزَكِّيَ عَنْ أَهْلِهِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ
٢٣٠٥ - حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: «كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ سِنٌّ مِنَ الْإِبِلِ، فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ، فَقَالَ: أَعْطُوهُ، فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلَّا سِنًّا فَوْقَهَا، فَقَالَ: أَعْطُوهُ، فَقَالَ: أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللهُ بِكَ، قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً.»
Bab: Perwakilan (wakalah) oleh orang yang hadir (di tempat) maupun yang tidak hadir (gaib) adalah boleh.
Dan Abdullah bin 'Amr pernah menulis surat kepada pengurus hartanya (qahraman) ketika ia sedang tidak bersamanya, agar pengurus tersebut membayarkan zakat untuk keluarganya, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa.
Hadis No. 2305 dari Kitab Sahih Bukhari
Hadis: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Salamah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:"Ada seorang pria yang memiliki piutang pada Nabi SAW berupa seekor unta dengan umur tertentu. Pria itu mendatangi Nabi untuk menagihnya. Nabi lalu bersabda (kepada para sahabat), 'Berikanlah kepadanya.'Para sahabat pun mencari unta dengan umur yang sepadan, namun mereka tidak menemukannya kecuali yang umurnya lebih tua (lebih bagus kualitasnya). Nabi bersabda, 'Berikanlah kepadanya.'Pria itu pun berkata, 'Engkau telah melunasi utangmu kepadaku dengan penuh, semoga Allah membalasmu dengan kelimpahan.'Kemudian Nabi SAW bersabda: 'Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar/melunasi utangnya.'"
Penjelasan Hadits dari kitab Syarah al-Qasthalani
قَوْلُهُ: (وَكَتَبَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو) أَيِ: ابْنُ الْعَاصِ (إِلَى قَهْرَمَانِهِ) أَيْ: خَازِنُهُ الْقَيِّمُ بِأَمْرِهِ وَهُوَ الْوَكِيلُ، وَاللَّفْظَةُ فَارِسِيَّةٌ.
قَوْلُهُ: (أَنْ يُزَكِّيَ عَنْ أَهْلِهِ) أَيْ: زَكَاةَ الْفِطْرِ، وَلَمْ أَقِفْ عَلَى اسْمِ هَذَا الْقَهْرَمَانِ، وَقَدْ أَوْرَدَ فِيهِ حَدِيثَ أَبِي هُرَيْرَةَ: كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ جَمَلُ سِنٍّ مِنَ الْإِبِلِ، فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ، فَقَالَ: أَعْطُوهُ. الْحَدِيثَ، وَسَيَأْتِي شَرْحُهُ فِي كِتَابِ الْقَرْضِ، وَمَوْضِعُ التَّرْجَمَةِ مِنْهُ لِوَكَالَةِ الْحَاضِرِ وَاضِحٌ، وَأَمَّا الْغَائِبُ فَيُسْتَفَادُ مِنْهُ بِطَرِيقِ الْأَوْلَى؛ لِأَنَّ الْحَاضِرَ إِذَا جَازَ لَهُ التَّوْكِيلُ مَعَ اقْتِدَارِهِ عَلَى الْمُبَاشَرَةِ بِنَفْسِهِ فَجَوَازُهُ لِلْغَائِبِ عَنْهُ أَوْلَى لِاحْتِيَاجِهِ إِلَيْهِ. وَقَالَ الْكَرْمَانِيُّ: لَفْظُ أَعْطُوهُ يَتَنَاوَلُ وُكَلَاءَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ حُضُورًا وَغَيْبًا.
Perkataannya: (Bab) dengan tanwin (yakni: Bab Wakalah).
(Wakalahnya orang yang hadir) yakni: yang sedang berada di tempat (dan orang yang gaib adalah boleh). Ibnu Baththal berkata: “Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bolehnya seseorang yang hadir di suatu negeri mewakilkan (urusannya) tanpa ada uzur. Abu Hanifah melarangnya kecuali dengan uzur seperti sakit atau bepergian, atau dengan kerelaan lawan sengketa. Malik mengecualikan orang yang antara dirinya dan lawan sengketa terdapat permusuhan. Ath-Thahawi sangat mendukung pendapat jumhur dan berpegang pada hadits bab ini untuk membolehkannya. Beliau berkata: ‘Para sahabat telah sepakat atas bolehnya wakil dari orang yang hadir tanpa syarat apa pun.’ Wakalah orang yang gaib memerlukan penerimaan wakil terhadap wakalah tersebut menurut kesepakatan ulama. Karena memerlukan penerimaan, maka hukum orang gaib dan orang hadir adalah sama.”Perkataannya: (Abdullah bin Amr menulis) yakni: Ibnu al-Ash (kepada qahramannya) yakni: bendaharanya, orang yang mengurus urusannya, yaitu wakilnya. Lafaz “qahraman” adalah bahasa Persia.Perkataannya: (agar ia mengeluarkan zakat untuk keluarganya) yakni: zakat fitrah.
Saya belum menemukan nama qahraman tersebut. Dalam bab ini disebutkan hadits Abu Hurairah: “Ada seseorang yang memiliki unta berumur tertentu yang dipinjamkan kepada Nabi ﷺ. Orang itu datang menagihnya, maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Berikanlah kepadanya...’” (Hadits selengkapnya). Penjelasannya akan datang di Kitab Qardh (pinjaman). Tempat relevansinya dengan bab ini adalah jelas untuk wakalah orang yang hadir. Adapun untuk orang yang gaib, diambil dalil secara lebih utama (awla). Karena jika orang yang hadir (yang mampu melaksanakan sendiri) boleh mewakilkan, maka orang yang gaib lebih boleh lagi karena ia sangat membutuhkannya. Al-Karmani berkata: “Lafaz ‘Berikanlah kepadanya’ mencakup para wakil Rasulullah ﷺ, baik yang hadir maupun yang gaib.”
Dibaca pada Pengajian pagi 1 Juli 2026
