Membasuh Rambut yang Berada di Area Wajah Tidak Sampai Ujungnya
TANYA: Apakah Cukup Membasuh Rambut yang Berada di Area Wajah atau Harus Sampai Ujungnya?
JAWAB: Ulama berbeda pendapat. Namun pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafi‘i adalah wajib membasuh seluruhnya sampai ke ujung, namun pendapat lain menyatakan tidak wajib melainkan sunnah.
Berikut penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’:
أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَقَالَ أَصْحَابُنَا إذَا خَرَجَتْ اللِّحْيَةُ عَنْ حَدِّ الْوَجْهِ طُولًا أَوْ عَرْضًا أَوْ خَرَجَ شَعْرُ الْعِذَارِ أَوْ الْعَارِضِ أَوْ السِّبَالِ فَهَلْ يَجِبُ إفَاضَةُ الْمَاءِ عَلَى الْخَارِجِ فِيهِ قَوْلَانِ مَشْهُورَانِ وَهَذِهِ الْمَسْأَلَةُ أَوَّلُ مَسْأَلَةٍ نَقَلَ الْمُزَنِيّ فِي الْمُخْتَصَرِ فِيهَا قَوْلَيْنِ الصَّحِيحُ مِنْهُمَا عِنْدَ الْأَصْحَابِ الْوُجُوبُ وَقَطَعَ بِهِ جَمَاعَاتٌ من اصحاب المختصرات والثاني لَا يَجِبُ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ وَالْقَوْلَانِ جَارِيَانِ فِي الْخَارِجِ عَنْ حَدِّ الْوَجْهِ طُولًا أَوْ عَرْضًا
Artinya: “Adapun hukum permasalahan ini, para ulama dari kalangan kami (Syafi‘iyyah) mengatakan: apabila janggut tumbuh melewati batas wajah, baik memanjang ke bawah maupun melebar ke samping, atau apabila rambut pipi, jambang, maupun kumis keluar dari batas wajah, maka apakah wajib mengalirkan air (saat wudhu) hingga mengenai bagian yang keluar tersebut? Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang masyhur. Masalah ini adalah permasalahan pertama yang Imam Muzani nukil dalam Mukhtashar-nya dengan menyebut adanya dua pendapat. Yang lebih sahih menurut para ulama Syafi‘iyyah adalah wajib membasuhnya, dan pendapat ini dipastikan kebenarannya oleh banyak ulama penulis kitab ringkasan. Sedangkan pendapat kedua menyatakan tidak wajib, melainkan hanya sunnah. Kedua pendapat ini berlaku untuk rambut yang tumbuh keluar dari batas wajah, baik ke arah bawah maupun ke samping.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Muhadzab [Madinah, al-Maktabah as-Salafiyah :tt] juz I halaman 379).
Sejalan dengan pendapat Imam Nawawi, Imam Rafi‘i juga menyampaikan hal serupa, sekaligus menjelaskan alasan di balik masing-masing pendapat. Berikut penjelasannya:
القسم الثاني الخارجة عن حد الوجه ففيما خرج عن حد الوجه من اللحية طولا وعرضا قولان أحدهما لا يجب غسله وبه قال أبو حنيفة والمزنى لان الشعر النازل عن حد الرأس لا يثبت له حكم الرأس حتى لا يجوز المسح عليه فكذلك الشعر النازل عن حد الوجه لا يثبت له حكم الوجه وأصحهما يجب لانه من الوجه بحكم التبعية -الى ان قال- وهذا الخلاف يجرى أيضا في الخارج عن حد الوجه من الشعور الخفيفة كالعذار والسبال إذا طال
Artinya: “Bagian kedua adalah rambut yang tumbuh keluar dari batas wajah. Adapun janggut yang memanjang ke bawah atau melebar ke samping melewati batas wajah, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyatakan tidak wajib membasuhnya, dan inilah pendapat Abu Hanifah serta al-Muzani. Alasannya, rambut yang tumbuh turun melewati batas kepala tidak lagi dihukumi sebagai bagian dari kepala, sehingga tidak sah diusap dalam wudu; demikian pula rambut yang tumbuh melewati batas wajah tidak lagi dihukumi sebagai bagian dari wajah. Pendapat yang lebih kuat menyatakan wajib membasuhnya, karena rambut tersebut tetap dihukumi sebagai bagian dari wajah secara tabi‘iyyah (mengikuti pangkalnya). Perselisihan ini juga berlaku untuk rambut tipis yang tumbuh keluar dari batas wajah, seperti rambut pipi (‘idzâr) dan kumis (as-sibâl), apabila memanjang.” (Abdul Karim bin Muhammad Ar-Rafi'i, Fathul Aziz Bisyarhil Wajiz [Beirut, Darul Fikr: t.t] juz I halaman 345)
