Menikah Lagi Dengan Istri Yang Ditalak Tiga Dan Jumlah Talak Yang Dibolehkan
Menikah Lagi Dengan Istri Yang Ditalak Tiga Dan Jumlah Talak Yang Dibolehkan Bagaimana hukumnya apabila setelah lima tahun kemudian suami bermaksud menikahi kembali istrinya tsb ? Istri yang ditalak tiga, lalu dia menikah dengan pria lain dan setelah terjadi hubungan intim beberapa hari atau bulan kemudian bercerai dan setelah habis iddah menikah lagi dengan mantan suami pertama, maka jumlah talak yang dimiliki oleh mantan suami pertama adalah sama dengan saat menikah pertama kali yakni tiga kali talak.
(Ket. gambar: Pembangunan gedung baru asrama putri Ponpes Al-Khoirot)
JUMLAH TALAK ISTRI YANG DITALAK TIGA APABILA KEMBALI KE SUAMI PERTAMA
Kepada :
Yth. Bapak Ustadz PP Al-Khoirot
di Tempat
Assalamu'alaikum Wr Wb
Mohon maaf, Pak Ustadz. Dengan ini saya bermaksud bertanya masalah berikut :
seorang suami sudah mentalak istri untuk ketiga kalinya, maka istri tidak dapat dinikahi oleh suami tsb kecuali istri tsb menikah lagi dengan pria lain dan pria lain (suami barunya) tsb kemudian menceraikannya.
Setelah pria lain (suami barunya) tsb menceraikan istrinya, suami menikahi kembali istrinya tsb , namun dua tahun kemudian suami menceraikan kembali istrinya.
1. Bagaimana hukumnya apabila setelah lima tahun kemudian suami bermaksud menikahi kembali istrinya tsb ?
DAFTAR ISI
- Menikah Lagi Dengan Istri Yang Ditalak Tiga Dan Jumlah Talak Yang Dibolehkan
- Salat Istikharah Dua Kali Dalam Semalam
- Hubungan Kurang Direstui Karena Pria Miskin
- Hukum Pernikahan Karena Salah Satu Fihak Terkena Guna-Guna
- Mimpi Melihat Hantu
- Mimpi Punya Anak
- Aliran Sesat S3ks Bebas
- Shalat Menutup Mata Dan Membayangkan Dzat Allah
- Pelaku Dosa Besar Yang Sudah Taubat Bisakah Jadi Wali?
JAWABAN JUMLAH TALAK ISTRI YANG DITALAK TIGA APABILA KEMBALI KE SUAMI PERTAMA
Istri yang ditalak tiga, lalu dia menikah dengan pria lain dan setelah terjadi hubungan intim beberapa hari atau bulan kemudian bercerai dan setelah habis iddah menikah lagi dengan mantan suami pertama, maka jumlah talak yang dimiliki oleh mantan suami pertama adalah sama dengan saat menikah pertama kali yakni tiga kali talak. Dengan demikian, karena Anda baru talak 1, maka anda bisa kembali padanya tentu saja dengan akad nikah baru karena masa iddahnya sudah habis. Ini adalah pendapat ijmak (kesepakatan) dari keempat madzhab fiqih (Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali).
Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm V/254 menyatakan:
قال الله تعالى في المطلقة الثالثة: فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فجعل حكم المطلقة ثلاثا محرمة بكل حال على مطلقها ثلاثاً إلا بأن يصيبها زوج غير مطلقها فإذا طلقت المرأة ثلاثا فأصابها زوج غير مطلقها سقط حكم الطلاق الأول وكان لزوجها الذي طلقها ثلاثاً إذا طلقها زوجها الذي أصابها أو مات عنها أن ينكحها فإذا نكحها كان طلاقه إياها مبتدأ كهو حين ابتدأ نكاحها قبل أن يطلقها لا يحرم عليه نكاحه حتى يطلقها ثلاثاً فإذا فعل عادت حراما عليه بكل وجه حتى يصيبها زوج غيره ثم هكذا أبدا كلما أتى على طلاقها ثلاثاً حرمت عليه حتى يصيبها زوج غيره ثم حلت له بعد إصابة زوج غيره وسقط طلاق الثلاث وكانت عنده لا تحرم عليه حتى يطلقها ثلاثا
Ibnu Mundzir dalam kitab Al-Ijmak I/25 menyatakan
وأجمعوا على أن الحر إذا طلق الحرة ثلاثاً ثم انقضت عدتها ونكحت زوجاً غيره ودخل بها ثم فارقها وانقضت عدتها ثم نكحها الأول أنها تكون عنده على ثلاث تطليقات
Artinya: Seorang pria apabila mentalak tiga istrinya; setelah habis iddah menikah lagi dengan suami pria lain; lalu setelah hubungan intim bercerai dan habis masa iddahnya; kemudian menikah lagi dengan suami pertama maka suami pertama memiliki tiga kali talak. ________________________________
SALAT ISTIKHARAH DUA KALI DALAM SEMALAM
Assalamu'alaikum..
Pak ustad mau nanya soal sholat istikharah.. Lebih utama waktunya kan sepertiga malam terakhir ya..
Kalo sebelum tidur kita sholat istikharah (takut tidak bisa bangun malam), trs pas malam bangun dan sholat istikharah lagi..
1. Apakah boleh sholat istikharah 2x dalam semalam utk persoalan yg sama?
Mohon dijawab pak ustad.
Terimakasih wassalamu'alaikum..
JAWABAN
Tidak apa-apa shalat istikharah lebih dari satu kali dalam semalam. Lihat: Shalat Istikharah
________________________________
HUBUNGAN KURANG DIRESTUI KARENA PRIA MISKIN
Assalamu'alaikum,
Pak Ustadz, saya mau bertanya.
Saya sekarang punya pacar, kami sudah berhubungan 7 tahun lebih. Kami sudah berencana untuk menikah dan sudah mengumpulkan persiapan2 yang boleh dikatakan sudah lebih dari 75%. Secara mental saya dan pacar say InsyaAllah sudah siap pak ustadz. Saya sekarang berusia 32 tahun dan pacar saya sudah 26 tahun.
Saya sudah meminta pacar saya untuk menanyakan ke orang tuanya kalau saya siap untuk datang dengan keluarga saya untuk melamarnya. Namun setelah 3(tiga) bulan berlalu orang tua pacar saya tidak menanggapinya.
Secara ekonomi keluarga pacar saya jauh di atas keluarga saya. Orang tua pacar saya kelihatannya memang tidak suka sama saya dikarenakan saya bukan sarjana, bukan dari keluarga kaya dan pekerjaan saya biasa-biasa saja (saya bekerja di perusahaan swasta sebagai procurement officer).
Dulu waktu saya masih berdagang kecil2an malah saya disuruh mencari pekerjaan yang tetap, biarpun gajinya cuma 1 juta per bulan asal ada pekerjaan yang tetap. Setelah saya bekerja, orang tua pacar saya melihat saya malah cukup rendah, karena saya selalu datang ke rumah mereka dengan sepeda motor saya yang sudah tua. Tapi kalau pacar adik pacar saya datang dengan mobil pasti mereka selalu welcome.
Pacar saya juga diperlakukan tidak adil di rumahnya. Sering disindir karena mau bersusah-susah dengan saya. Pacar saya sarjana dan sekarang memiliki sebuah tempat kursus matematika buat anak2. Sewaktu kenal dulu saya tidak melihat dia anak siapa, punya mobil atau tidak, malah saya mendukung dan membantu dia sewaktu kuliah sampai selesai (walaupun bukan bantuan materi).
Pak Ustadz, apa yang harus saya lakukan?, mohon saya dibantu dengan do'a2 dan apakah ada amalan yang bisa saya amalkan supaya orang tua pacar saya luluh hatinya, jadi lunak sikap dan bicaranya kepada saya, begitu juga dengan keluarganya terhadap saya.
Say kasian melihat pacar saya pak ustadz, di rumah sendiri pun dia tersiksa batinnya dan saya juga ga mau kalau pun nanti kami memang berjodoh keadaan hubungan saya dengan keluarga pacar saya tetap begini. Saya kepingin baik2.
Saya takut saya jadi khilaf Pak Ustadz, mungkin dengan memilih berhubungan intim biar sekalian pacar saya hamil dan mau ga mau orang tuanya jadi menikahkan kami.
Mohon nasehat, pendapat dan do'anya Pak Ustadz.
Terimakasih yang sebesar-besarnya.
Hormat saya,
Assalamu'alaikum
JAWABAN
Kalau anda betul-betul menyayanginya, maka perintah Islam adalah: segeralah menikah. Kalau ternyata orang tua nya tidak setuju, maka ada dua pilihan (a) menikah dengan wali hakim; (b) berpisah dengan baik-baik dan mencari calon yang lain. Lihat: Perkawinan Islam
____________________________
HUKUM PERNIKAHAN KARENA SALAH SATU FIHAK TERKENA GUNA-GUNA
Assalamualaikum wr.wb
Sebelumnya saya ingin berterimakasih atas.kesempatan ini. Ini adalah masalah saudara saya yang begitu pelik dan saya ingin membantunya. Saya mempunyai saudara,dia sudah menikah dan dikaruniai 1 anak laki laki. Dulu, sebelum menikah saudara saya tsb seorang laki2 yang periang,mudah tersenyum, baik dan toleran terhadap keluarga besar
kami.
Namun setelah menikah,ada perbedaan yg mencolok. Seperti menjadi pemurung,kasar,dan raut wajah yang begitu gelap. Kami sekeluarga menduga dia terkena guna2 agar mau menikah dgn seseorang yg sama sekali tidak ia cntai. Tapi sbelum kami bertindak, dia sudah mrantau ke Papua atas dorongan mertuanya. Saat ini dia sudah pulang ke Jawa.dan tanpa membawa sang istri. Istrinya lebih memilih menjadi PNS di.Papua daripada mngurus suami dan
anaknya.
Yang ingin saya tanyakan,
1. bagaimana hukum pernikahan saudara saya tsb, karena istilah saya tanyakan kpd "orang pintar" dia terkena guna2? Sahkah pernikahanya?
2. Dan bagaimana menghadapi istri yang durhaka pd suaminya tsb?
3. Pantaskah istri spt itu di talaq 1?
Atas jawabannya saya sampaikan terima kasih.
Wassalam
JAWABAN
1. Selagi memenuhi syarat dan rukun nikah, maka nikahnya sah. Artinya, kalau ada wali nikah dan terjadi ijab-qabul antara wali dan pengantin pria yg disaksikan dua saksi maka pernikahannya sah. Lihat: Perkawinan Islam
2. Anjurkan untuk dicerai. Karena perceraian itu hak suami.
3. Pantas. Lihat: Perceraian Islam
________________________________
MIMPI MELIHAT HANTU
Pk ustad temn saya yang bernama ima bermimpi dia naik mobil kmudian di depan mobil ada 5 orng sosok entah itu malaikat atau makhluk halus, (tdk bgitu tau juga) ada 4 orang laki-laki memakai baju hitam dan 1 orang wanita memakai baju putih hampir ditabrak kmudian mreka menghilang ntah kmna. Saat perjalanan lagi ada 3 orng
lgi hmpir ditaabrak. Teman saya juga melihat hantu kmudian dia terbangun.
JAWABAN
Itu adalah hantu. Itu sebuah peringatan agar yang bersangkutan tidak meremehkan perbuatan dosa apalagi menghalalkannya.
________________________________
MIMPI PUNYA ANAK
Pak ustad teman saya si hasra mau nanya juga dia pernah bermimpi mempunyai anak dari cowoknya tapi cowoknya gak pernah dilihat, tapi si anak gak pernah bersuara.
JAWABAN
Itu tanda dia sudah ingin menikah. Segeralah menikah kalau ada pria yang menghendaki. Dan hindari zina dan dosa-dosa lainnya terkait hubungan antar lawan jenis. Kalau tidak, bencana akan menimpanya.
________________________________
ALIRAN SESAT S3KS BEBAS
Ass. Ustadz saya mau tanya , akhir-akhir ini kita di hebohkan dengan adanya sekte aliran sesat s3ks bebas yang ramai diberitakan oleh berbagai media masa yang bersumber dari salah seorang yang mengaku sebagai anggotanya. Yang jadi pertanyaan saya adalah
1. apabila kita membahasnya dengan orang lain atau menginformasikannya kembali kepada orang lain, apakah itu bisa disebut dengan menuduh orang lain berbuat zina?
mohon jawabannya ustadz ,sekian terimakasih
JAWABAN
1. Tidak termasuk menuduh zina karena tidak menunjuk orang tertentu.
________________________________
SHALAT MENUTUP MATA DAN MEMBAYANGKAN DZAT ALLAH
Assalamu'alaikum wr.wb Pak .
Gini pak ., dulu temen Saya (sekarang kelas 7) Sholat Sambil Merem, Terus dia ngebayangin tentang game . dia langsung aja goyangin kepala trus dalam hatinya "allah, allah, allah" ngebayangin allah berupa lafadznya(tulisan namanya) lagi ngeliat dia lagi sholat dia jadi khusuk ( skarang dia bingung Dan Was - Was apakah dia membayangkan wujud allah,.). nah,waktu sekolah guru fikih ngebahas bab sholat dan temen saya( yg lain) ada yg nanya "pak klo sholat sambil merem boleh nggak ?". kata bapak nya "makruh" , saya nanya "pak kenapa kok
makruh ,klo biar khusu ?" terus di jawab "nanti tuh klo merem nanti setan bakal ngenggagu pikiran dan nanti malah membayangkan dzat allah dan nanti masuknya syirik " . Nah temen saya kaget baru Tau dan mulai Searching di google , Dan menemukan di salah satu website kayak gini " jika membayangkan wujud Allah, maka orang kemungkinan mengira bahwa wujud yang dibayangkannya itu adalah Allah. sedangakn Allah diluar semua bayangan manusia. maka membayangkan wujud Allah bisa berpotensi musyrik. dan kemusyrikan itu yang diharamkan.
membayangkan wujud Allah setelah datang ilmu kepadanya bahwa Dia tidak dapat diserupakan dengan sesuatupun, maka menjadi harma hukumnya, berarti dia mengingkari kebenaran. berbeda halnya dengan pembayangan yang dilakukan orang yang belum datang suatu ilmu kepadanya. Dia tidak disebut mengingkari kebenaran, tapi hanya disebut jahil (bodoh). "
Di MDA dulu,mungkin pernah di suruh hapalan surah al ihlas sama artinya . ayat terakhirnya itu kan artinya mirip kalimat yang di cetak tebal , dan dia belum "dewasa" pikirannya, masih belum bisa memikir lebih dalam . tapi dia sadarnya waktu kelas 7, itu juga di kasih tau dalam nggak boleh ngebayangin . terus dia dapet kalimat yg di cetak miring dari google .
Pertanyaannya :
Apakah dia syirik atau disebut jahil (bodoh).?
Apakah taubatnya di terima? dia mulai rajin melakukan amal sunnah ..
Apakah masih ada harapan untuk menggapai ridho allah .?
Boleh tidak saya menanyakan ini kepada orang tua / guru ?
Dosa syirik bisa di ampuni ?
Malah bingung harus ngapain , hati nya jadi nggak tenang , suram T_T
JAWABAN
Hukum shalat sambil merem atau memejamkan mata lihat: Hukum Shalat dengan Mata Terpejam
________________________________
PELAKU DOSA BESAR YANG SUDAH TAUBAT BISAKAH JADI WALI?
Assalamu'alaikum wr wb...maaf ustadz,saya mau tanya kalau syarat jadi wali harus adil, tdk melakukan dosa besar( seperti yg tertulis di blog ini), lalu kalau wali itu sudah bertoubat(dan tdk dihukum hadd, krn disini tdk diterapkan hkm islam) hukumnya terus bagaimana? Apa boleh jadi wali apa tdk? Teremakasih..wassalamu'alaikum wr wb..hamba Alloh
JAWABAN
Kalau sudah taubat nasuha, boleh jadi wali. Yang dimaksud pelaku dosa besar tidak bisa jadi wali apabila tetap melakukan dosa sampai saat ini. Lebih detail lihat di sini.