Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menyikapi Kelompok Islam Radikal

Menyikapi Kelompok Islam Radikal
HUKUM MEMAKAI RAJAH DALAM ISLAM

Dewan pengasuh Ponpes Al khoirot yang terhormat.
Saya bermaksud mengajukan pertanyaan terkait soal rajah, saya ditawari rajah bertuliskan asma allah dan diminta membeli minyak untuk pengasihan, mengingat sampai saat ini usia saya hampir 40 th tapi belum menemukan pasangan hidup. Apa hukumnya soal ini menurut islam?
Terima kasih

DAFTAR ISI
  1. Hukum Memakai Rajah Dalam Islam
  2. Onani Di Siang Hari Bulan Ramadan
  3. Menyikapi Kelompok Islam Garis Keras Dan Radikal
  4. Jimat Dan Syirik
  5. Shalat Orang Yang Bertato
  6. Pembagian Waris Peninggalan Bapak
  7. Bayar Zakat Pada Keluarga Terdekat
  8. Warisan Untuk Anak Istri Dan Saudara Kandung
  9. Hukum Meninggalkan Wanita Yang Dizinahi
  10. Membaca Surat Yasin Untuk Orang Meninggal

JAWABAN HUKUM MEMAKAI RAJAH DALAM ISLAM

Rajah itu sama dengan jimat (tamimah). Kalau memang isinya berupa ayat-ayat Quran, dzikir atau doa-doa maka hukumnya boleh menurut madzhab yang empat. Lebih detail lihat di sini.

_______________________________


ONANI DI SIANG HARI BULAN RAMADAN

Asslammu'alaikum Wr.Wb..

Ustad, saya mau bertanya menegenai puasa Ramadhan.

1. Apa hukumnya jika pada saat puasa ramadhan di siang hari melakukan onani (bagaimana jika keluar sperma dan bagaimana jika tidak keluar sperma) apakah harus membayarnya di lain hari di sertai membayar kafarat juga (membebaskan budak atau puasa 60 hari atau memberi makan 60 fakir miskin) atau cukup mengganti puasa di lain hari.

2. Apa hukumnya jika pada saat puasa Ramadhan di siang hari membicarakan sex atau menonton video p0rno hingga terangsang dan mengeluarkan sperma, apakah harus membayarnya di lain hari di sertai membayar kafarat juga (membebaskan budak atau puasa 60 hari atau memberi makan 60 fakir miskin) atau cukup mengganti puasa di lain hari.

3. Apakah tanah (tanpa bangunan dan tanpa pepohonan, hanya berupa tanah) di wajibkan untuk di zakatkan, brp % zakat untuk tanah.

Selain itu saya ada juga pertanyaan mengenai sholat,

4. jika sedang sholat berjamaah dan imam sedang membaca alfatihah dgn keras, apakah makmum harus diam dan baru membaca alfatihah ketika imam sudah membaca surat pendek atau bolehkah makmum membaca alfatihah berbarengan saat imam membaca alfatihah. atau bolehkam makmum membaca alfatihah lebih dulu dr imam.

5. Apakah ketika sholat tarawih, tidak di anjurkan membaca doa iftitah karena ketika sholat tarawih berjamaah, tampaknya imam tidak membaca doa iftitah tapi langsung membaca alfatihah. ataukah hanya membaca doa iftitah di rakaat pertama pada salam pertama saja, disalam salam selanjutnya tidak membaca doa iftitah.

Terimakasih atas bantuannya, mohon jika jawabannya melalui posting di web, mohon saya di beri tahu juga di email untuk bisa melihat postingannya.

JAWABAN

1. Hukumnya haram. Kalau keluar sperma maka puasanya batal. Dan harus mengganti puasanya di lain waktu tapi tidak perlu kaffarat.
2. Nonton video p0rno haram di bulan puasa atau bukan. Kalau keluar sperma, puasanya batal dan harus mengganti di lain waktu tanpa kafarat.
3. Kalau tidak diperjualbelikan tidak wajib zakat. Tapi kalau niat dibisniskan maka wajib zakat kalau mencapai nishabat dan haul. Zakatnya 2.5 %. Lihat Panduan Zakat. http://www.alkhoirot.net/2012/03/panduan-zakat.html
4. Makmum boleh membaca Al Fatih bersamaan dengan imam, atau setelah imam. Namun idealnya setelah imam membaca Al-Fatihah karena sebelum itu, yakni setelah takbirotul ihrom, makmum sunnah membaca bacaan doa iftitah. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/02/panduan-shalat-lima-waktu.html
5. Doa iftitah hukumnya sunnah. Boleh dibaca atau ditinggal. Kalau memungkinkan, sunnah membaca doa iftitah setiap shalat tarawih dari awal sampai akhir. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/07/shalat-tarawih.html

_______________________________



MENYIKAPI KELOMPOK ISLAM GARIS KERAS DAN RADIKAL

Assalamu'alaikum wr.wb.

Sebelumnya saya ucapkan "minal aidin wal fa'idzin" mohon maaf bila ada salah baik lahir maupun bathin dalam interaksi tanya-jawab ini. Ada beberapa hal yang mengganjal dalam pikiran saya yang berkaitan dengan ibadah puasa dan fenomena kejadian dalam Islam akhir-akhir ini.

Yang pertama, Saat kita tengah menjalankan ibadah puasa, namun kita berbuka dan bersahur di rumah saudara/ orang lain. Namun kita merasa ada sikap dari yang mpunya rumah yang tidak meng-enakan. Sehingga kita merasa apa yang telah mereka sajikan untuk kita berbuka /bersahur terkesan tidak ikhlas. Sehingga kita merasa apa yg telah kita makan adalah bukan hak kita karena ketidak ikhlasan mereka. Lalu karena merasa ketidak ber-hak-an itu, kita merasa apa yang telah kita makan saat berbuka / sahur seperti kita memakan sesuatu yang haram (karena ketidak ikhlasan).

1. Pertanyaan saya, Apakah karena perasaan telah makan sahur /berbuka dengan sesuatu yang merasa bukan hak kita,
apakah akan membatalkan puasa kita ?? Bagaimana cara menyikapinya ??

Pertanyaan saya kedua: Melihat banyaknya ormas Islam yang berbuat anarkis, menjual nama nabi Muhammad SAW, demi mendukung tindakan anarkis mereka, bahkan sampai membolak- balikkan arti dan makna Al-Qur'an dan Al-Hadist demi
membenarkan tindakan anarkis mereka. Membuat perasaan ini panas. Dan merasa Islam terus dinodai oleh mereka.
Sehingga ada perasaan "merekalah musuh Islam yang pertama harus diperangi sebelum memerangi musuh Islam yang lain". Dan perasaan ini bukan hanya dirasakan oleh saya. Tapi juga sahabat-sahabat muslim yang lain.
Bagaimana menyikapi problematika yang makin membuat panas darah muslim kami, karena kelakuan bejat ulama yang mendoktrin pengikut- pengikut bodohnya untuk menghalalkan segala cara, yang mereka teriakan menegakan syariah Islam, tapi faktanya hanya merusak dan menodai nama baik Islam.

2. Apakah mereka yang disebut syetan-syetan penyusup dalam Islam yang wajib diperangi ?
3. Atau dibiarkan dan membuat Islam makin rusak dari dalam ?

Mohon maaf sebelumnya bila ada kata yang tak berkenan. Dan terimakasih atas jawaban/ tanggapan yang akan diberikan.

Minal aidin wal fa'idzin.

JAWABAN

1. Dalam syariah atau hukum Islam yang dinilai adalah fakta, bukan perasaan. Kalau faktanya tuan rumah menyuguhkan dan memberikan hidangan pada kita, maka itu berarti halal hukumnya bagi kita untuk memakannya. Tidak penting apakah mereka ikhlas atau tidak dalam pemberiannya itu. Ikhlas atau tidak ikhlas itu kaitannya pada si pemberi dengan Allah; dengan diterima tidaknya pahala amalnya. Namun demikian, kalau anda merasa ada gesture tubuh tuan rumah yang tidak mengenakkan, itu peringatan bagi anda agar tidak sering-sering datang. Sekaligus itu pelajaran bagi Anda untuk tidak melakukan hal yang sama saat menjamu tamu: artinya, bersikaplah ramah dan hangat kepada tamu karena tamu cenderung sensitif pada sikap tuan rumah.

2. Pertama harus diketahui bahwa gerakan Islam radikal semua bermuara dan berasal dari ajaran Wahabi buatan Muhammad bin Abdul Wahab; baik mereka mengakuinya atau tidak. Lihat: www.alkhoirot.net/2011/12/nama-ulama-wahabi-salafi.html
Kita memang harus prihatin dan peduli dengan adanya sejumlah gerakan Islam radikal di Tanah Air yang suka bertingak anarkis sehingga menodai keindahan Islam dan reputasi muslim lain. Namun, hal itu belum membuat kita dapat lisensi untuk memerangi atau membunuh mereka. Allah dan Rasulnya sangat tegas menyatakan bahwa "Setiap muslim atas muslim lain haram darahnya, hartanya, dan martabatnya." (Hadits riwayat Muslim)[1]. Siapa yang dimaksud muslim? Mereka adalah siapa saja yang membaca dua kalimah Syahadat dan tidak menghalalkan yang haram dan/atau menghalalkan yang haram. Lihat Dosa besar dalam Islam: http://www.alkhoirot.net/2012/03/dosa-besar-dalam-islam.html
Intinya, selagi mereka muslim, kita harus menjauhkan fikiran kita untuk memerangi mereka.

Apa yang harus kita lakukan dalam menyikapi hal ini adalah (a) Didik anak istri dengan Islam yang baik dan kaffah sesuai Ahlussunnah Wal Jamaah. Perkuat soliditas dalam keluarga. Jangan biarkan sanak saudara kita termakan doktrin gerakan radikal itu begiktu juga sebaliknya, jangan biarkan anak istri kita terpengaruh aliran sebaliknya yaitu gerakan liberal. Kedua gerakan ini sama-sama merusak Islam; (b) Kalau keluarga sudah solid, sediakan waktu untuk memotivasi tetangga, kolega dan rekan yang lain agar berbuat yang sama. Sehingga gerakan radikan terbatas geraknya dan akhirnya akan habis.

3. Hindari bersikap frontal dengan mereka. Karena itu nanti nilai Anda akan sama saja dengan mereka. Tapi ajak siapapun yang ada di dekat Anda untuk ingkar dan tidak simpati pada mereka. Itu langkah pertama membendung gerakan ini. Kalau semua orang tidak simpati pada gerakan ini, maka mereka akan habis dengan sendirinya.

CATATAN: [1] Teks hadits selengkapnya adalah sbb:
قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: لا تحاسدوا، ولا تناجشوا، ولا تباغضوا، ولا تدابروا، ولا يبع بعضكم على بيع بعض، وكونوا عباد الله إخوانا، المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يخذله، ولا يكذبه، ولا يحقره، التقوى ها هنا، ويشير إلى صدره ثلاث مرات، بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم، كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه


_______________________________



JIMAT DAN SYIRIK

Assalamualaikum Wr Wb.
Ust. Saya mau bertanya, dulu sy pernah datang ke orang yg sering dipanggil "ustad" di daerah tetangga rumah saya, dengan maksud minta didoakan mengenai masalah pekerjaan, kemudian sepulang dr itu sy dikasih air dalam botol dan isinya kertas bertuliskan arab, dan minta dicampur dengan air pada saat sy mandi, dan saya diminta membawa segenggam tanah dr rumah dan dibuang di tanah tmp kerja saya, sy tidak curiga, dan karena (kebodohan) saya sy mengikutinya, karena dalam pikiran sy (waktu itu) mungkin ini cara2 agar do'a saya di ijabah ALLAH SWT (masih percaya bahwa semuanya datang dr ALLAH SWT), dan sy pikir dia adalah ust yg ilmu agamanya tinggi, setelah itu sy hidup normal2 saja, beribadah seperti biasa, dan kemudian sy baru sadar setelah membaca beberapa atikel dan informasi2 lainnya ternyta apa yg saya lakukan adalah salah satu kelakuan syirik(tulisa arab tsb= rajah),
Pertanyaan saya,
1. apakah hal itu termasuk syirik yg mengeluarkan sy dr agama?
2. apakah dosa sy terampunkan?
3. Dan apakah sy harus syahadat ulang, dan disaksikan?
4. Apakah boleh sy menikahi wanita mukmin?

Sekian dr sya Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.. Semoga mendapatkan pahala dr Allah SWT.
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak termasuk syirik. Anda tetap seorang muslim. Pendapat yang mensyirikkan itu adalah pandangan ulama dan simpatisan Wahabi. Jimat kalau memang bertuliskan ayat Quran, dzikir dan doa itu boleh. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/05/hukum-jimat-ayat-al-quran.html#2
Tentang Wahabi yang mengaku dirinya Salafi, lihat, http://www.alkhoirot.net/2011/12/nama-ulama-wahabi-salafi.html
2. Lihat poin 1.
3. Lihat poin 1.
4. Lihat poin 1.

_______________________________



SHALAT ORANG YANG BERTATO

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya AF ingin bertanya tuk kesekian kalinya...

1) Apakah sah solat orang yg bertato sprti saya....??? Karna gak jarang hal ini membuat saya menangis di kala solat. Mohon penjelasanya dan bagaimana saya harus menyikapinya....???
2) Batal kah solat saya di kala solat ada air mata ƴãnğ masuk ke mulut saya dan ingus yang jatuh di baju atau sarung saya...
3) Amalan apa yg paling di utamakan untuk orang yg bertobat sprt yg insya'aloh saya jalani ini..... Selain solat tepat waktu.

Trimakasih...
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

JAWABAN

1. Sah shalatnya kalau memang tidak bisa dibuang atau bisa tapi berbahaya bagi kesehatan Anda. Atau ada cara menghilangkan tato yang aman, seperti pakai laser, tapi anda tidak punya biaya. Tapi, dalam hati Anda harus niatkan untuk membuangnya kalau sudah mampu. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/hukum-tato-dalam-islam.html
2. Kalau ingusnya tidak termakan tidak batal. Tapi, kalau termakan sampai masuk tenggorokan, shalatnya batal. Karena makan sesuatu saat shalat termasuk membatalkan shalat. Ingus mengenai baju atau sarung tidak batal karena tidak najis. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/02/panduan-shalat-lima-waktu.html#4

3. Rajin shalat sunnah seperti Rawatib, Tahajud dan Dhuha. Selain itu banyak membantu sesama baik dengan harta atau dengan kemampuan yang dimiliki. Kalau ada keahlian tertentu, datanglah ke pesantren dan tawarkan jasa Anda secara gratis InsyaAllah amal anda akan barokah karena santri umumnya adalah calon pemimpin di tempatnya masing-masing kelak. Amal anda akan menjadi amal jariyah (yang terus mengalir).

_______________________________



PEMBAGIAN WARIS PENINGGALAN BAPAK

Assalamu'alaikum Wr.Wb..
Pak ustadz mohon bantuannya saya sedang bingung masalah pembagian waris dari almarhum bapak saya. Beliau menikah dengan ibu saya,dan mempunyai 1 orang anak laki laki dan 1 orang anak perempuan, yaitu saya. kemudian setelah ibu saya meninggal beliau menikah kembali dengan janda beranak 3. Dan dikaruniai seorang anak perempuan dari hasil perkawinan tersebut. Jadi saya memiliki 1 orang saudara perempuan berbeda ibu. bagaimanakah pembagian warisnya dikarenakan ibu tiri saya atau istri terakhir almarhum selalu menanyakan harta bawaan sebelumnya.dan ibu tiri jg enggan memberi tahu harta yang dimiliki bersama saat almarhum bapak masih hidup. Kemudian apakah 3 orang anak tiri almarhum berhak mendapat waris juga. Bagaimanakah pembagiannya menurut islam, mohon jawabannya?
Wassalamu'alaikum.
Wiwied. Bandung

JAWABAN

Yang mendapat warisan adalah istri terakhir dan semua anak kandung bapak baik dari istri pertama maupun kedua. Sedangkan anak tiri tidak mendapatkan warisan sama sekali. Sebelum diwariskan, harta harus digunakan untuk membayar biaya pemakaman, bayar hutang dan harta gono-gini antara suami-istri harus dipisahkan kalau ada. Setelah itu baru diwaris.

Kalau almarhum mempunyai ibu atau bapak yang masih hidup, maka mereka juga mendapatkan warisan. Saya berasumsi mereka sudah meninggal dunia karena anda tidak menyebutnya.

Pembagiannya sbb:
1. Istri terakhir mendapat 1/8.
2. Sisanya dibagi untuk ketiga putra almarhum di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan. Caranya, harta yang tersisa dibagi 4. 2 untuk satu anak lelaki. Sedang kedua anak perempuan masing-masing mendapatkan 1 bagian.

_______________________________



BAYAR ZAKAT PADA KELUARGA TERDEKAT

Assalamua’alaikum Wr.Wb

Ustad saya mau bertanya……

apakah boleh kita membayar zakat fitrah kepada orang tua, mertua, nenek, atau saudara yang memang termasuk kategori miskin? Bukankah kewajiban kita membantu dari keluarga yang terdekat? Mohon penjelasannya ustad….

Terima kasih Wassalamu’alaikum Wr.Wb

JAWABAN

Menurut madzhab Syafi'i boleh membayar zakat kepada orang tua apabila orang tua tersebut tidak sedang berada di bawah tanggungan si anak. Apabila berada dalam tanggungan si anak maka tidak boleh, sebagaimana tidak bolehnya zakat dari bapak kepada anak atau istri yang masih berada dalam tanggungannya.

Sedangkan kepada saudara, paman dan mertua yang miskin hukumnya boleh secara mutlak. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk II/229 menyatakan
(وأما) إذا كان الولد أو الوالد فقيرا أو مسكينا وقلنا في في بعض الأحوال لا تجب نفقته فيجوز لوالده وولده دفع الزكاة إليه من سهم الفقراء والمساكين بلا خلاف لأنه حينئذ كالأجنبي (واما) الزوجة (فان) أعطاها غير الزوج من سهم الفقراء والمساكين ففيها الوجهان كالولد والوالد (والأصح) لا يجوز (واما) الزوج فقطع العراقيون بأنه لا يجوز له ان يعطيها شيئا من سهم الفقراء والمساكين

Adapun menurut madzhab yang lain tidak boleh membayar zakat kepada orang tua dan nenek walaupun miskin karena mereka menjadi tanggungan anak atau cucunya. Lihat juga: http://www.alkhoirot.net/2012/03/panduan-zakat.html

_______________________________



WARISAN UNTUK ANAK ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG

assalamu laikum wr.wb
Mohohon penjelasan pak ustad bagaimana cara membagi waris ketika kasusnya demikian. "suami meninggal dan meninggalkan seorang istri dan empat orang anak perempuan, kedua orang tua almarhum sudah meninggal, almarhum mempunyai saudara kandung 6 orang terdiri dua laki2 dan empat perempuan. beliau tidak ada wasiat apa-apa.
terima kasih pak ustad wasslam

JAWABAN

Yang mendapat warisan adalah istri, empat orang anak permepuan dan 2 saudara kandung laki-laki. Sedang keempat saudara kandung perempuan tidak mendapat warisan.
Pembagian sbb:
1. Istri mendapat 1/8
2. Empat anak perempuan mendapat 2/3 (2/3 ini dibagi empat orang secara merata).
3. Sisanya dibagikan pada kedua saudara kandung laki-laki.
Sedang keempat saudara perempuan kandung tidak mendapat warisan apapun karena terhalang oleh adanya saudara kandung laki-laki. Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

_______________________________



HUKUM MENINGGALKAN WANITA YANG DIZINAHI

ass..wr.wb...

Izinkan saya berkonsultasi, Sebelumnya perkenalkan nama saya aan (bukan nama sebenarnya-red), saya ingin bertanya 1.apakah saya brdosa meninggalkan wanita yang pernah aku berbuat zina dengan nya? tp sebelumnya dia pernah melakukannya dengan pacarnya yg dulu...
skrg aku sadari kesalahan ku selama ini,,aku mau memperbaiki diri,makanya aku berniat untuk dekat dengan orang2 yang baik dan menjauhi pergaulanku yang dulu,,

2. salah kah kalau aku menginginkan cewek yang baik baik jadi calon istriku???

terima kasih atas penjelasannya...

JAWABAN

1. Anda berdosa besar karena berzinanya. Tapi tidak ada kewajiban agama untuk menikahi wanita yang dizinahi.
2. Tidak salah asalkan mereka mau.

_______________________________



MEMBACA SURAT YASIN UNTUK ORANG MENINGGAL

Assalamu'alaikum ..
bagaimana tentang membaca surat Yasin pada peringatan orang yang sudah meninggal ?
terima kasih sebelumnya Wassalamu'alaikum ...

JAWABAN

Boleh. Berdasarkan hadits berikut:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَليْهِ وسَلَّمَ مَنْ قَرَأَ يس فِى لَيْلَةٍ اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ
Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa membaca Surat Yasin di malam hari seraya mengharap rida Allah, maka ia diampuni" (HR al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman No 2464, al-Thabrani dalam al-Ausath No 3509, al-Darimi No 3417, Abu Nuaim dalam al-Hilyat II/159, Khatib al-Baghdadi X/257 dan Ibnu Hibban No 2574)

Hadits di atas menurut Muhammad Ali As-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmu'ah I/302 adalah sahih.

Al-Qurtubi dalam Tadzkirat al-Qurthubi I/84 menyatakan: Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa ia memerintahkan agar dibacakan surat al-Baqarah di kuburannya. Diperbolehkannya membaca al-Quran di kuburan diriwayatkan dari 'Ala' bin Abdurrahman. Al-Nasai dan yang lain menyebutkan hadis dari Ma'qil bin Yasar al-Madani dari Nabi Saw, bahwa beliau bersabda: Bacalah Yasin di dekat orang-orang yang meninggal. Hadis ini bisa jadi dibacakan di dekat orang yang akan meninggal dan bisa jadi yang dimaksud adalah membacanya di kuburnya
_______________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam