Status Anak Zina Dan Kewajiban Bapak Biologis

Status Anak Zina Dan Kewajiban Bapak Biologis bila seorang istri berzina dengan laki-laki lain kemudian di cerai oleh suaminya, bolehkah ia menikah dengan laki-laki yang menzinahinya? Wanita yang bercerai, maka ia boleh menikah dengan lelaki lain apabila masa iddah perceraian sudah selesai. Ia boleh menikah dengan pria manapun, baik lelaki itu pernah berzina dengannya atau tidak.
Status Anak Zina Dan Kewajiban Bapak Biologis
WANITA BERSUAMI SETELAH BERCERAI MENIKAH DENGAN PRIA YANG MENZINAHINYA

assalamualaikumwrwb

saya memohon jawaban itu pertanyaan diatas yaitu:

1. bila seorang istri berzina dengan laki-laki lain kemudian di cerai oleh suaminya, bolehkah ia menikah dengan laki-laki yang menzinahinya?
mohon referensi untuk pertanyaan saya ini.
jazakumullah untuk jawaban saudara.

DAFTAR ISI

  1. Status Anak Zina Dan Kewajiban Bapak Biologis
  2. Wanita Bersuami Setelah Bercerai Menikah Dengan Pria Yang Menzinahinya
  3. Suami Sering Mengeluarkan Kata Cerai Secara Sindiran
  4. Cara Membasuh Kedua Tangan Dalam Wudhu
  5. Warisan Peninggalan Bapak
  6. Pembagian Waris Pewaris Tanpa Anak Dan Wasiat
  7. Pernikahan Terhalang Adat Jawa (Kejawen)


JAWABAN WANITA BERSUAMI SETELAH BERCERAI MENIKAH DENGAN PRIA YANG MENZINAHINYA

1. Wanita yang bercerai, maka ia boleh menikah dengan lelaki lain apabila masa iddah perceraian sudah selesai. Ia boleh menikah dengan pria manapun, baik lelaki itu pernah berzina dengannya atau tidak. Soal iddah, lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
Tentang perkawinan wanita dan lelaki berzina, lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2013/01/hukum-menikahi-wanita-tidak-perawan-karena-zina/


STATUS ANAK ZINA DAN KEWAJIBAN BAPAK BIOLOGIS

assalamualaikum,
bapak ustad yang terhormat,

saya adalah pemuda berusia25 th, seorang muslim namun saya pernah jatuh dalam kemaksiatan berbuat zina, hingga wanita yang berzina dengan saya hamil, namun hingga saat ini status hamil masih belum ketahuan , namun dokter memastikan positif hamil, awal kejadian adalah ketika saya pulang salat jumat,saya sengaja lama duduk ikutin dzikir, pikiran saya semrawut kala itu, setelah sampai rumah mendapati bbm yang isi nya dari wanita itu sebut saja x , si x ini mengirim pesan kalau dia sedang bernafsu "horny" dan minta foto bugil saya, dalam keadaan seperti itu serasa diundang saya ,, alhasil saya langsung ke kosan dia namun dia bilang jangan nanti sore saja..enta apa yang dipikirkan ,,saya langsung tanpa pikir2 ke kosan dia , ini pertama kali nya saya dan dia bertemu setelah sebelumnya hanya ngobrol via bbm tanpa belum pernah bertemu sekalipun. sampai di kosan dia setelah dia bari tahu arahnya ada 2 orang cowo di sebelah kosan nya ( karena kosan nya berbentuk kontrakan berhimpit ( tanpa ada perasaan curiga saya diajak masuk) pak ustad saya sedang lemah iman saat itu, saya langsung dipeluk oleh dia, dia yang memulai pertama kali, cowo kalau sudah dibegitukan tentu tak berkutik, sangat menyesal waktu itu saya kenapa gak bisa berontak, alhasil berhubungan lah kami, jujur yang memasukan "maaf alat " saya adalah dia sendiri yang menuntun ke daerah pribadi dia. saya serasa dihipnotis hanya bisa diam saja,sampai tiba saat akan mengeluarkan mani saya tersadar dan langsung mencabutnya.perasaan menyesal apakah keluar di dalam rahim atau tidak.saya bertanya ke dia , dia bilang tidak tahu.

sungguh saat itu saya sangat menyesal Pak ustad, esok nya saya beli pil KB guna mencegah kehamilan , sambil berdoa ke Allah minta diampuni atas kesalahan saya, namun kehendak Allah berdeda, hingga dokter memfonis dia hamil usia kandungan 1 hari, ibu nya sempat datang ke kosan , namun saya pada saat itu sedang bekerja dan ibu nya sms saya memakain nomor si x, entah itu benar ibunya atau tidak, saya tetap huslnuldzon saja.berbaik sangka.ibunya si x memaklumi, dan tidak menuntut jikalau memang anaknya hamil nantinya. menurut si x , dia pernah berzina dengan pacarnya sebelum saya dan itu sering mereka lakukan ( saya tahu karena sebelumnya kita mengobrol dahulu ) ya Allah , pak ustad saya disini seperti terjebak tipis saja , saya berharap Allah mengirimkan seseorang pada saat saya dikosan itu ,

saya membaca artikel dan menemukan kalau tidak diwajibkan menikahi wanita pezina, dan anak nya nanti nasabnya akan jatuh kepada pihak Ibu nya dan keluarga nya ibu itu. saya niat dalam hati untuk tidak akan pernah berzina, dan niat tidak mau menikahi dia lantaran saya ingin mencintai istri dari Agamanya, membawa ketenangan jiwa saya ,

saat ini saya berniat
- tidak menikahi dia karena saya baca hukumnya tidak diwajibkan.dan saya bertobat untuk tidak mau mengulanginya, semoga Allah mengampuni dosa saya
- saya ada keinginan jikalau anak itu lahir saya ingin membantu semampu saya membiayai anak itu , memberikan uang tiap bulan sampai ia bisa mandiri atau jenjang SMA/SMK kelak. (namun pihak wanita tidak mau akan uang saya)

1. mohon (nasihat) pak ustad saya harus bagaimana? berkenaan dengan hal ini saya akui saya telah sangat berdosa besar, sering kali saya nangis tiap habis solat , atau pun tiap ingat kejadian itu .saya takut pak ustad akan Azab Allah saya takut sekali, apakah dosa saya bisa dimaafkan dan bagaimana solusi atas masalah ini

1. saat ini saya sedang ta'aruf dengan akhwat, dan saya seritakan hal ini kepadanya, dia dengan pemahaman agamanya sangat bijak sekali
saya berkeinginan menjadiak dia sebagai istri saya kelak, dan dia pun menyetujui jikalau anak hasil zina saya nanti akan saya rawat ( itupun kalau wanita x menyetujui anaknya saya rawat )

mohon jawaban dari pak ustad
akhirul kalam
wasalamualaikum warohmatullohi wabarakatuh

JAWABAN

1. Kalau Anda ingin menikahi wanita yang anda zinahi, maka anda dapat melakukannya. Adapun status anak, kalau anda menikahinya saat masih hamil, maka nasab anak jatuh pada anda. Uraian detail, lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/
Namun, kalau anda tidak ingin menikahinya, maka itu juga tidak apa-apa, karena memang tidak ada kewajiban menikahinya. Pilihan di tangan anda secara hukum. Di sisi lain, untuk memperbaiki kehidupan keislaman anda, jauhi pergaulan dg wanita nakal. Mendekatlah pada lingkungan yang baik dan kondusif untuk peningkatan amaliah keagamaan.

2. Boleh saja anda merawat anak tersebut bersama istri anda yang sah. Tapi ingat, bahwa anak itu bukan anak anda secara Islam. Ia bukan mahram anda dan istri anda. Karena itu, berlaku hukum seperti orang lain. Lihat detail: http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/hukum-anak-adopsi-dalam-islam/

___________________________________



SUAMI SERING MENGELUARKAN KATA CERAI SECARA SINDIRAN

assalamu'aaikum...
1. Bagaimana keabsahan pernikahan dimana suami sering melontarkan kata cerai secara kias sindiran krn emosi. Baik secara lisan atau sms. Sering kali terjadi tidak terhitung dan tanpa menunggu berminggu mereka pasti baikan lagi, melakukan hubungan layaknya sumi istri...
Bagaimana hukumny masih sah atau tidak? Bagaimana jika akan rujuk,sah hubunganungan suami istri?? Mohon jawabanya??

Terimakasih

JAWABAN

1. Sindiran yang mengarah kata cerai disebut talak kinayah. Hukumnya tergantung dari niat si suami. Apabila suami tidak berniat mentalak, maka tidak terjadi perceraian. Apabila dengan kata sindiran itu bersamaan dengan niat dari suami untuk menceraikan, maka perceraian terjadi. Oleh karena itu, silahkan tanya langsung pada suami anda, apakah ada niat atau tidak saat menyatakan hal tersebut.

Kalau ternyata bersamaan dengan niat talak, maka terjadi talak. Kalau demikian halnya, maka kata talak hanya boleh keluar dari mulut suami sampai 3 (tiga) kali saja. Selanjutnya, apabila sudah jatuh talak 3, suami-istri tidak boleh lagi rujuk kecuali setelah istri menikah dan bercerai dengan suami yang baru. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

Saran saya, ajaklah suami anda bertamu dan berkonsultasi pada seorang kyai atau ulama agar mendapat nasihat yang baik terkait masalah tersebut. Dan agar tidak membiasakan diri mengeluarkan kata-kata cerai secara sembarangan. Minimal, suruhlah dia membaca artikel berikut: http://www.fatihsyuhud.net/2013/05/jangan-mengobral-dengan-kata-cerai/

___________________________________



CARA MEMBASUH KEDUA TANGAN DALAM WUDHU

Assalamualaikum wr. wb

1. Bagaimana cara membasuh tangan dalam wudhu ? apakah yang kanan dulu 3x atau bergantian kanan kiri kanan kiri

Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Cara membasuh tangan dalam wudhu adalah membasuh yang kanan dulu, setelah itu baru tangan kiri. Satu kali basuhan sudah cukup. Idealnya tiga kali basuhan. Kalau 3x basuhan, maka caranya adalah membasuh tangan kanan tiga kali, setelah itu baru membasuh tangan kiri 3 kali.

___________________________________



WARISAN PENINGGALAN BAPAK

assalammualaikum warahmatullahi wabarakatu
apa kabar pak ustad?
saya mau tanya tentang waris
mertua laki-laki saya meninggal 100 hari yang lalu. beliu meninggalkan ibu mertua dan 4 (empat) orang anak perempuan yang sudah berkeluarga dan memiliki anak
1. anak pertama nikah punya anak 2 laki-laki
2. anak kedua nikah punya anak 2 perempuan
3. anak ketiga nikah punya anak 3 perempuan
4. anak keempat nikah punya anak 1 laki-laki
jadi bagaimana rumus pembagian warisnya?
trimakasih atas segala bantuannya semoga menjadi amal ibadah yang diridhoi ALLAH amin...

JAWABAN

Sayang anda tidak menyebutkan apakah orang tua almarhum ada yang masih hidup (Orang tua adalah salah satu dari 3 golongan terpenting dalam hukum waris di samping anak dan suami/istri). Karena tidak disebut, maka saya anggap orang tuanya sudah meninggal. Pembagiannya adalah sebagai berikut:

1. Istri dari almarhum mendapat 1/8 (seperdelapan).
2. Keempat anak perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga)
3. Sedangkan sisanya diberikan kepada kerabat lain yang terdekat yang masih hidup seperti saudara, dll. (Anda tidak menyebutkan kerabat lain yang ada siapa saja).
4. Cucu-cucu almarhum tidak mendapat warisan karena terhalang oleh anak.

___________________________________



PEMBAGIAN WARIS PEWARIS TANPA ANAK DAN WASIAT

Assalamu alaikum.
Masih soal pembagian waris. Beberapa minggu yang lalu saudara perempuan dari ibu saya meninggal dunia. Suaminya telah mendahului sekitar 9 tahun sebelumnya. Mereka tidak dikaruniai anak. Dari 8 bersaudara, 7 orang termasuk yang bersangkutan dan ibu saya telah meninggal. yang masih hidup hanya adik bungsunya, seorang perempuan.

Sebelum meninggal almarhum berwasiat kepada kakak laki-laki saya minta dibadalhajikan anak nama beliau dan suaminya. Almarhum memiliki satu buah rumah di atas sebidang tanah. Biaya utk badal haji tersebut tentu kami ambil dari harta tersebut. Hanya saja kami tidak tahu bagaimana caranya. Penjualan atau semacamnya tentu harus dibicarakan dg adik perempuan beliau yg masih hidup dan dg sepupu lainnya.

1. Ringkasnya bagaimana cara pembagian waris almarhum tsb.
Terimakasih.
Wassalamu alaikum

JAWABAN

- Badal haji adalah wasiat almarhum, karena itu harus dilaksanakan selagi tidak melebihi 1/3 dari harta waris. Kalau biaya tersebut melebihi 1/3 maka tetap bisa dilaksanakan kalau mendapat persetujuan ahli waris.

- Adik perempuan pada asalnya mendapat 1/2 (setengah) dari harta peninggalan setelah dipotong wasiat. Namun karena tidak ada ahli waris lain yang berhak, maka ia mendapatkan semuanya. Ini yang disebut dengan masalah radd (lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html#radd)

___________________________________



PERNIKAHAN TERHALANG KJAWEN: NEPTU CALON PASANGAN SAMA DENGAN NEPTU ORANG TUA

Kepada Dewan Pengasuh (Pimpinan) dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang yang terhormat saya mengajukan pertanyaan seputar pernikahan. Saya punya pasangan menurut islam ah jika saya nikahi tapi terhalang masalah adat jawa/kejawen.
Menurut keluarga dan masyarakat jawa daerah saya pernikahan saya tidak boleh di lanjutkan karena jumlah satuan/neptu saya dan pasangan sama jumlahnya dengan orang tua, jika di teruskan katanya sih orang tua saya akan meninggal,tapi saya tidak percara dan tetap ingin menikah dengan wanita pilihan saya. dan jika saya tetap menikah denganya saya di haruskan keluar dari rumah dan orang tuA tidak akan mengikuti selama saya menikah itu artinya tidak ada restu bagi saya.

1. Apakah benar jika saya menikah mereka (ortu) akan meninggal?
2. Bagaimana upaya saya menjelaskan lagi kepada ortu klw itu tdk benar?
3. dan jika itu tidak benar mengapa yang sudah sudah sebelum saya yang melanggar ortunya tiada, contoh yang diberikan kpd saya begitu nyata terjadi, adakah ini perbuatan setan yang melakukannya supaya kita semua mempercayai?
4. Bagaimana saya menangkalnya.
terima kasih

JAWABAN

1. Tidak benar. Memang, orang tua anda pasti akan meninggal kelak tapi bukan karena itu. Anda juga akan meninggal, bukan?
2. Susah menjelaskannya sendiri. Dalam tradisi orang kuno, anak tidak bisa menasihati orang tuanya. Oleh karena itu, mintalah bantuan orang yang lebih tua dari orang tua anda untuk memberi pemahaman pada ayah ibu anda.
3. Orang meninggal dapat terjadi tiap hari dan sebabnya begitu banyak dan bervariasi. Dengan sebab yang beraneka ragam, mengapa anda atau mereka dapat menyimpulkan bahwa sebabnya hanya satu yakni pelanggaran adat itu?
4. Cara menangkalnya adalah dengan tidak mempercayainya dan meningkatkan keimanan dan keislaman kita.

Hukum Percaya ramalan dukun dan ramalan tradisi adalah haram. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/07/menyikapi-syariat-dan-hakikat.html#7
LihatTutupKomentar