Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Mencari Jodoh Yang Islami

Cara Mencari Jodoh Yang Islami

MELANGGAR PESAN ORANG TUA YANG SUDAH WAFAT AGAR TIDAK CERAI

Assalamualikum wrwb saya mau konsultasi / bertanya
1. apakah dosa jika seseorang melanggar amanah dari orgtua yg telah tiada utk tdk boleh menceraikan pasagan kita, sedangkan rumah tangga saya saat ini sdh tdk dpt di pertahan kan lg, contoh nya sering nya terjadi kekerasan dlm rmh tangga, perselingkuhan dll krn saya sudah tdk sanggup lg hdp dgn psgan saya tetapi saya tdk dpt bercerai krn memikul amanah dr ibu saya sblm beliau meninggal dunia yg mengatakan bhwa saya tdk boleh bercerai.mhn penjelasan nya dan saya ucapkan bnyk terima kasih. Wassalam


TOPIK KONSULTASI
  1. Melanggar Pesan Orang Tua Yang Sudah Wafat Agar Tidak Cerai
  2. Cara Mencari Jodoh Yang Islami
  3. Hukum Bapak Tidak Memberi Nafkah Anaknya
  4. Hukum Waris: Bagian Istri, Orang Tua Dan Anak
  5. Hukum Waris: Bagian Istri Dan Anak Perempuan
  6. Cara Membersihkan Najis Dan Mandi Junub
  7. Wudhu Suami Istri Yang Bersentuhan
  8. Suami Menolak Gugat Cerai


JAWABAN MELANGGAR PESAN ORANG TUA YANG SUDAH WAFAT AGAR TIDAK CERAI

Kalau memang terbukti suami melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan yang disepakati pada saat menandatangi buku akta nikah, seperti selingkuh dan KDRT, maka istri dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama (PA).

Adapun pesan ibu anda tersebut dapat dimaknai dalam konteks bahwa pesan itu harus ditaati apabila dalam keadaan yang "normal" di mana suami berperilaku baik dan sesuai syariah. Adapun apabila suami berperilaku tidak sesuai syariah, maka pilihan utama bagi anda adalah bercerai. Namun tidak dilarang untuk tetap bertahan kalau anda mampu.

Ibu anda justru akan merasa sedih kalau mengetahui ternyata anda masih mempertahankan rumah tangga yang seperti ini. Seandainya pun ibu masih hidup dan dia menyuruh anda tetap bertahan, maka anda tidak wajib untuk mentaati perintah itu. Lebih detail lihat artikel berikut:

- http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/03/berbakti-orang-tua-dalam-islam.html

___________________________


CARA MENCARI JODOH YANG ISLAMI

Assalamu'alaikum Wr.Wb.!
Salam Ust.

Saya menayakan tentang proses mencari jodoh yang sesuai dgn syariat ?

JAWABAN

Secara singkat, mencari jodoh yang islami dan sesuai syariah adalah sangat mudah.
Pertama, cari wanita yang salihah walaupun secara fisik mungkin kurang ideal. Ciri awal wanita salihah (a) berjilbab; (b) dari pesantren.

Kedua, selidiki wanita tersebut secara mendalam dengan bantuan teman-teman dekatnya dan tetangganya. Termasuk juga latarbelakang orang tuanya.

Ketiga, bicarakan dengan orang tua anda. Kalau orang tua anda setuju, lakukan pendekatan pada orang tuanya. Ini sekaligus meminta orang tua wanita itu untuk bertanya pada putrinya apakah bersedia atau tidak dengan niat anda untuk menikahi dia.

Keempat, kalau wanita masih ragu pada anda, maka anda berdua dapat melakukan komunikasi lewat HP (sms atau telpon) atau internet untuk saling memahami. Berbicara tidak langsung seperti ini dibolehkan, asal tidak membahas hal-hal yang dilarang. Misalnya, ngomong p0rn0.

Kalau sudah oke, silahkan ditentukan waktu lamaran dan tanggal pernikahan.

Penting: selama jadi tunangan, pria wanita tetap dilarang melakukan khalwat atau berduaan.

Untuk lebih detail lihat buku terbitan PP Al-Khoirot yang artikelnya dapat dibaca di sini: http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/

___________________________


HUKUM BAPAK TIDAK MEMBERI NAFKAH ANAKNYA

Saya punya ganjelan yg ingin sy ingin tanyakan.sy sudh bercerai dgn suami sy 6 thn lama nya, dan kami memiliki anak perempuan yg sdh berumur 8 tahun, tp sampai saat ini anak sy tdk diberikan nafkah sepeser pun oleh bpknya, waktu itu bpknya menjanjikan akn memberi nafkah perblnnya adalah 500rb, 2 bln berjalan tp hanya sampai saat itu sj, sy coba menghubungi beliau tp beliau blng itukan sy blng kalo sy kerja di LG perusahaan elektronik, bukankah mau bpknya kerja dimana pun itu sdh menjadi kewajiban seorang bpk kandungnya?
Sy tdk dpt harta gono gini sepeser pun karna sy dpt ancaman dr keluarga nya bahwa jika sy bercerai dgn dia sy tdk blh menuntut apapun. yg ingin sy tanyakan

1. saya harus melaporkan kemana masalah ini? Mengingat anak saya sdh besar dan butuh biaya untuk pendidikan nya .

mohon bantuan dan jawaban nya????

JAWABAN

1. Anda dapat melapor ke Pengadilan Agama. Kalau tetap tidak mau memenuhi, maka ia dapat dihukum.
Dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT diatur bahwa “setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”

Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat [1] UU PKDRT) bagi yang melanggar.
___________________________


HUKUM WARIS: BAGIAN ISTRI, ORANG TUA DAN ANAK

Assalamu'alaikum wr. wb.

Mohon bantuan Ust. untuk masalah hukum Allah terkait dengan pembagian warisan.
Bapak saya meninggal dunia tahun 2011 lalu dan meninggalkan seorang istri, 2 anak laki dan 2 anak perempuan. Abah dan Emak dari Bapak saya sudah meninggal juga. Ada saudara kandung Bapak yang masih hidup.

Bagaimana cara pembagian warisannya dan urutan prioritasnya siapa dulu yang dapat warisan tersebut.

Terima kasih atas jawaban ustad.
Wassalamu'alaikum wr. wb.

JAWABAN

Pembagian warisan untuk kasus di atas adalah sebagai berikut:

- Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan)
- Sisanya diberikan kepada anak-anak laki-laki dan perempuan di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Praktiknya: harta waris dibagi menjadi 6 (enam) bagian. Anak laki-laki masing-masing mendapat 2, sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1.
- Saudara kandung tidak mendapat bagian waris apapun karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak laki-laki. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

___________________________


HUKUM WARIS: BAGIAN ISTRI DAN ANAK PEREMPUAN

Assalamualaikum pak ustadz,
Ayah saya meninggal dunia 3 bln yg lalu meninggalkan 1 org istri & 3 anak perempuan. Orang tua ayah sudah tiada semua. Ayah mempunyai sejumlah harta benda & uang tabungan.

Pertanyaannya,, saya & kakak sudah menikah. Adik masih lajang sdh kuliah semester akhir.

1. Benarkah dalam pembagian warisan perlu disisihkan terlebih dahulu untuk biaya pernikahan adik kelak, baru dibagi? Saya takut kalau kami memakan harta yang tidak sesuai dengan hak kami.

2. Kemudian, harta ayah yg banyak berupa asset, bukan uang tunai. Bagaimana perhitungannya?

Atau bagaimana ustadz? Mohon petunjuknya..
Terima kasih banyak

JAWABAN

1. Tidak benar. Biaya nikah tidak ada hubungannya dengan harta waris. Semua harta waris harus dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing. Adapun pembagian waris adalah sbb:
- Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
- Ketiga anak perempuan mendapat 2/3 (duapertiga) yang dibagi sama rata bagi yang sudah menikah dan yang masih lajang.
- Kalau setelah pembagian ini, masih ada sisa harta sedangkan ahli waris lain tidak ada, maka sisa harta dibagi lagi pada ahli waris yang ada sesuai proporsi masing-masing. Siapa saja ahli waris yang lain, silahkan lihat di sini: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

2. Cara menghitung harta aset bisa ditanyakan pada tukang penilai harta.

___________________________


CARA MEMBERSIHKAN NAJIS DAN MANDI JUNUB

Asslamuallaikum pak ustad
saya mau tanya di daerah kami sering memancing. umpan pancingnya cacing tanah kami biasanya membersihkan najis cacing tersebut membaca"allahummasollialasayyidinamuhammad waala alihi sayyiidina muhammad"sebanyak 7 (kali)

1. apa benar cara tersebut di atas pernah diajarkan oleh nabi muhammad....

2. terus bagaimana cara membersihkan najis tersebut
3. kalau melakukan onani di pagi hari 2 (kali) pas waktu zhuhur saya mandi junub... Apa mandi junubnya cukup satu kali atau 2 (kali)juga..:..assalamuallaikum.

mohon pencerahannya pak ustad.....

JAWABAN

1. Tidak benar. Yang benar dalam menghilangkan najis adalah dengan membuang benda najis dan lalu menyiramnya dengan air. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/05/najis.html

2. Cukup mandi satu kali. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/06/wudhu-tayammum-mandi-junub.html

___________________________


WUDHU SUAMI ISTRI YANG BERSENTUHAN

Assalammualaikum wr. wb

Ada yang ingin saya tanyakan

1. Batal kah wudhu solat kita, jika anggota tubuh bersetuhan kepada istri dan wanita lain
2. Sah kah solat kita, jika maaf ( kemaluan ) mengeluarkan cairan sperma dikit, tanpa kita harus mandi wajib,
3. Sah kah wudhu kita, jika mengambil air wudhu menggunakan air minum isi ulang

Mohon bantuannya, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
Wassalammualaikun wr. wb

JAWABAN

1. Batal wudhu kalau sentuhan langsung alias kulit bertemu kulit. Kalau terhalang kain atau lainnya maka tidak batal. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/06/wudhu-tayammum-mandi-junub.html

2. Keluar sperma sedikit atau banyak saat shalat membatalkan shalat. Anda harus mandi junub dulu dan wudhu setelah itu shalat lagi. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/11/panduan-shalat-5-waktu.html

3. Sah wudhunya asal air tersebut suci. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/06/wudhu-tayammum-mandi-junub.html

___________________________



SUAMI MENOLAK GUGAT CERAI

Assalamualaikum wr.wb
Nama saya f.saya sudah menikah 4 tahun.awalnya memang orang tua saya tidak setuju dengan pilihan saya dikarenakan tidak tahu betul keluarga suami saya,taruh saya nama suami saya :apo.sebelum jadi suami saya,apo tinggal di lingkungan yang buruk.kadang ikut minum kumpul kumpul sama temennya,apo tidak mempunyai pendidikan paling tidak sama dengan saya, tapi dia pintar.karena saya kenal dia.apo adalah teman smp saya (kakak kelas).karena saya sering gandeng renteng terus akhirnya orangtua saya menikahkan saya dengan apo.dengan harapan akan berubah setelah menikah.

selang beberapa menikah ketika waktu tiap liburan sekolah adeknya umur 7 thn selalu di bw ke rmh saya.pdhl sbnrnya sy ingin saat liburan sekolah benar benar bs berdua dengan suami.setelah itu saya diberi cobaan suami saya sakit tbc,wajahnya menghitam saya,jalan jg susah.saya yang merawat dia.orangtuanya saya beritahu tapi rasanya kok biasa saja.tidak seperti hubungan ibu dan anak.akhirnya suatu ketika saya mengetahui bahwa dia adalah ibu tirinya dan adek yang selama ini slalu di bawa ke rumah saya adalah adek tirinya.saya simpan dalam hati saja.ketika suami sakit kurang lebih 8 bln saya sedih karena saya harus benar benar merawatnya.tapi juga senang karena suami saya mau sholat.begitu sembuh dia berubah.ngerokok curi curi,bergaul dengan temannya dulu pulang larut malam.mengenai financial sering dia bantu ibu tirinya dan keluarga dan juga kalau teman butuh.

padahal yang sebenarnya kita juga gak punya msh kekurangan.ditahun 2 saya gak kuat akhirnya meluapkan emosi saya ke suami intinya menikahi saya karena ingin tinggi derajat,g peka kalau saya juga ingin berduaan wkt liburan sekolah malab bw adeknya ke rmh,financial jg gitu.apo marah besar sejak saat itu.saya minta maaf dia tidak pernah kasih maaf sampai saya nangis seperti orang gila.karena sebenarnya saya menginginkan suami saya berubah seperti waktu sakit dulu.pernah saya ingatin sholat wkt dia pusing mikir.malah di jawab kamu sering ngomong begitu aku malah menjauh.ditambah lagi saya gak hamil hamil.akhirnya saya memohon sm allah swt utk diberj anak.walau apo sudah tidak ada rasa lagi sama saya.saya ajak berhubungan suami istri.ketika tahu saya hamil,apo dingin,tdk memperhatikan saya selama kehamilan sampai saya melahirkan.saya minta diceraikan saat kehamilanku umur 3bln,dia menantang.nah sekarang bayi yg saya lahirkan imut suami saya tidak mau dicerai.orang tua saya juga jengkel dengan apo.apo ancam bunuh.apo berani tanggung resikonya.pertanyaan saya :

1.apa boleh ibu tiri meminta hak dari apo mengenai financial padahal kita msh susah?
2.bagaimana hukumnya cerai yang saya minta ? Yang jelas dulu waktu hamil dia nyetujuinya
3.orang tua menyuruh saya cepat cerai saja pdahal butuh proses.saya harus bagaimana pak ustadz.

Terima kasih
Waalaikumsalam wr.wb

JAWABAN

1. Bukanlah kewajiban anak tiri untuk menafkahi ibu tirinya karena tidak ada hubungan kekerabatan. Namun kalau ada rejeki lebih tentu tidak ada salahnya membantu siapapun yang lagi membutuhkan.

2. Yang berhak menceraikan adalah suami. Kalau ketika istri meminta cerai lalu suami mengiyakan, maka talak sudah terjadi secara syariah. Namun itu hanya talak satu. Artinya, suami bisa rujuk atau kembali selama masa iddah tanpa perlu akad nikah baru.

3. Kalau anda ingin cerai dan suami menolak, maka anda dapat mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Silahkan meminta bantuan PPN (pegawai pencatat nikah) di desa anda tinggal untuk mengurus ke Pengadilan Agama. Kalau PA mengijinkan, maka perceraian itu terjadi walaupun suami menolak.

___________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam