Berbuat Dosa Tanpa Sengaja

hukum Berbuat Dosa Tanpa Sengaja saya adalah seorang pemuda berusia 17 tahun..tidak sengaja saya melihat 10 pembatal keislaman seseorang di internet yang salah satunya adalah mengingkari syariat.. dalam hal tersebut terdapat contoh kasus menganggap solat wajib adalah sunnah.. anehnya setelah membaca artikel tersebut terlintas di hati saya bahwa solat wajib itu sunnah (astaghfirullah)
Berbuat Dosa Tanpa Sengaja
HUKUM TIDAK SENGAJA MENGINGKARI SYARIAT

asalamualikum wr wb
ustadz yang semoga dirahmati oleh Allah swt..
saya adalah seorang pemuda berusia 17 tahun..tidak sengaja saya melihat 10 pembatal keislaman seseorang di internet yang salah satunya adalah mengingkari syariat.. dalam hal tersebut terdapat contoh kasus menganggap solat wajib adalah sunnah..

anehnya setelah membaca artikel tersebut terlintas di hati saya bahwa solat wajib itu sunnah (astaghfirullah)..kemudian saya berniat untuk meyakinkan diri saya dengan mengatakan bahwa solat wajib itu ya hukumnya wajib..tapi saat itu yang saya katakan adalh solat wajib adalah sunnah..(astaghfirullah)..saya benar benar tidak sengaja mengatakan hal ini ustadz, niat saya adalah saya akan mengatakan bahwa solat wajib itu ya hukumnya wajib..tapi entah karena saya kebayang perasaan saya jadi saya mengatakan yang sedemikian rupa..saya tidak sengaja ustadz saya tidak ada niatan mengatkan hal sedemikian rupa..

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. TIDAK SENGAJA MENGINGKARI SYARIAT
  2. SERING TERLAMBAT SHALAT FARDHU
  3. DITALAK 3 VIA TELPON, BISAKAH RUJUK LAGI?
  4. CARA MEMILIH CALON SUAMI
  5. SUAMI MENOLAK TANDATANGAN GUGAT CERAI
  6. MIMPI MELOMPAT KE SUNGAI
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

saya langsung mengucapkan dua kalimat syahadat berkali kali ustadz..saya langsung bertaubat bahkan saya menangis..rasanya dihati mengganjal sekali..saya sangat menyesali perkataan saya tersebut walaupun saya tidak sengaja..

1. bagaimana ini ustadz saya takut terjatuh dalam kekafiran dan kemurtadan ustadz.. ustadz saya tidak ingin murtad saya tidak ingin kafir ustadz.. ustadz apakah saya telah kafir atau murtad??

demikian ,, jawaban ustadz sangat saya nantikan..semoga ustadz selalu dirahmati oleh Allah swt..

Dari Alumni Al-Khoirot di Lumajang
Wasaalamualaikum wr wb


JAWABAN

1. Kalau tidak sengaja tidak apa-apa. Allah berfirman dalam QS Al-Ahzab 33:5

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَـٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّـهُ غَفُورً‌ا رَّ‌حِيمًا

"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dalam Tafsir Tabari 20/207, Ibnu Jarir Al-Tobari berkata:

وقوله : ( وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ) يقول : ولا حرج عليكم ولا وزر في خطأ يكون منكم في نسبة بعض من تنسبونه إلى أبيه ، وأنتم ترونه ابن من ينسبونه إليه ، وهو ابن لغيره ( ولكن ما تعمدت قلوبكم ) يقول : ولكن الإثم والحرج عليكم في نسبتكموه إلى غير أبيه ، وأنتم تعلمونه ابن غير من تنسبونه إليه .

Artinya: Firman Allah "Dan tidak ada dosa atasmu" dst bermakna tidak ada dosa atas kesalahan yang kamu lakukan dalam menasabkan sebagian orang kepada ayahnya sedangkan kamu menganggapnya demikian (tanpa sengaja), padahal ia anak orang lain. Yang berdosa adalah apabila menasabkan seseorang pada yang selain ayahnya padahal kamu tahu ia anak orang lain.

Ismail Al-Dimasyqi dalam Tafsir Ibnu Katsir, 6/5 menyatakan:

وقال هاهنا : ( وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ولكن ما تعمدت قلوبكم وكان الله غفورا رحيما ) أي : وإنما الإثم على من تعمد الباطل
Artinya: Bahwa dosa itu bagi orang yang sengaja berbuat kebatilan (maksiat)

Aayat 33;5 dan penjelasannya di atas menegaskan bahwa dosa yang dilakukan tanpa sengaja tidak dihukumi dosa.

_______________________________


SERING TERLAMBAT SHALAT FARDHU

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya seorang pemuda.
Masalah :
- Pada saat sekitar desember 2011 dan saya berumur kalau tidak salah 9 tahun, saya dikhitan. Dan sejak saya dikhitan sampai beberapa bulan kemudian, banyak sekali shalat wajib yang saya tinggalkan karena kemalasan saya pada waktu itu. Dan setelah peristiwa ini, Alhamdulillah saya sadar dan mulai shalat secara tertib.

- Beberapa tahun yang lalu (setelah khitan), saya pernah shalat ashar saat hampir memasuki waktu maghrib karena kemalasan saya, dan saat rakaat ke 3, saya mendengar adzan maghrib, tetapi tidak terlalu terdengar, dan setelah salam, adzan maghrib terdengar dengan keras. Dan saya menunggu beberapa saat dan langsung shalat maghrib.

- Pada 21 Maret 2015, pada saat hampir masuk waktu dzuhur, saya sedang istirahat di rumah, dan saya tertidur saat sudah masuk waktu dzuhur dan saya mengalami "mimpi basah", dan karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan (bukan karena tidak ada air dan sakit, tetapi saat itu, situasi di rumah sangat tidak memungkinkan karena malu dengan keluarga yang ada di rumah dan sudah diajak shalat), saya tidak mandi junub, tetapi langsung wudhu dan shalat dzuhur.

- Sekitar beberapa bulan yang lalu, saat saya selesai mendirikan shalat dzuhur di rumah setelah pulang sekolah, saya beristirahat sebentar sampai masuk waktu ashar dan secara tidak sengaja saya tertidur, dan bangun saat sudah masuk waktu maghrib. Saya bingung waktu itu, dan karena saya pada waktu itu belum tahu tentang qadha shalat, maka saya langsung shalat maghrib.

- Hari ini, 16 Mei 2015, saya shalat ashar saat hampir masuk waktu maghrib setelah mandi karena kemalasan saya. Tetapi, saat hendak mendirikan shalat ashar, saya mendengar adzan maghrib dengan suara yang keras. Akhirnya, saya pun merasa bersalah karena tidak mendirikan shalat ashar yang hukumnya wajib bagi saya, dan mendirikan shalat maghrib.

Pertanyaan :
1. Apa solusi untuk masalah-masalah saya tadi?

Terima Kasih.

JAWABAN

1. Solusinya, lakukan shalat berjamaah ke masjid setiap shalat Ashar. Datanglah ke masjid setiap adzan Ashar dikumandangkan. Kalau bisa lakukan shalat berjamaah 5 waktu maka anda akan merasakan betapa indahnya hidup orang yang memenuhi kewajiban agamanya. Baca detail: Shalat Berjamaah

_______________________________


DITALAK 3 VIA TELPON, BISAKAH RUJUK LAGI?

Assalamualaikum pak ustad...saya ingin bertanya, mohon di jawab email saya. Saya seorang wanita yang di nikahi 1 bulan oleh mantan suami saya secara Sirih , kemudian dia menceraikan saya melalui telpon selular dan langsung mengucapkan "kita cerai talak TIGA" , saya syok. Sebelum dia mengucapkan cerai, dia menghilang dari saya, tidak bisa ditemui karena di halangi oleh kluwarga nya, ketika berhasil di temui, dia malah lari melihat saya, padahal saya punya etikad baik untuk mmpertahankan pernikahan kami, tapi setelah beberapa hari dia menelpon saya dengan nomor baru, dan langsung mngucapkan kata-kata yang seperti tadi saya ceritakan.

Dia langsung mematikan telpon, belum sempat saya berbicara, ketika di telpon kembali nomor nya sudah tidak bisa di hubungi, dan saya pada saat itu dalam keadaan Haid. Hingga saat ini saya tidak pernah lagi bertemu dengan nya.

Pertanyaan saya,
1. Apakah perceraian kami sah menurut agama ?
2. Dan apakah saya masih bisa untuk rujuk kembali ????

trima kasih...wassalaaamm...

JAWABAN

1. Cerai via telpon sama dengan cerai langsung. Hukumnya sah.
2. Talak tiga tidak bisa rujuk lagi kecuali setelah istri menikah dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam


_______________________________


CARA MEMILIH CALON SUAMI

Assalamu'alaikum ustadz, saya seorang muslimah berusia 22 tahun. Saya ingin bertanya seputar cara memilih calon suami. Saat ini saya masih sendiri dan ada beberapa teman lelaki yg mendekati saya dengan berbagai karakter dan latar pendidikan yang berbeda.

1. Menurut agama,, baiknya saya memilih yang taat beribadah namun pendidikannya lebih rendah dari pada saya atau yang pendidikannya setara dengan saya namun ketaatan beribadahnya kurang? Saya bingung ustadz, keduanya baik tapi orang tua saya mengharapkan saya mendapatkan jodoh yang pendidikannya sama dengan saya agar mendapat pekerjaan yg baik. Mohon sarannya ustadz, terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Cari yang taat beribadah dan pendidikannya setara atau lebih tinggi dengan anda. Anda tidak harus terpaku pada kedua pria tersebut. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

_______________________________


SUAMI MENOLAK TANDATANGAN GUGAT CERAI

Assalamu Alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Saya punya seorang Saudari kandung telah menggugat suaminya kepengadilan karena suaminya kasar dalam berkata dan berprilaku. Tapi suaminya menolak mendatangani surat gugat tersebut dan memilih pergi keluar profinsi.
1. Bagaimana status hubungan suami istri tersebut secara syariah dan secara hukum? padahal sudah 8 bulan berturut-turut suami tidak menafkahi istrinya.
2. Dalam masa gugat cerai dipengadilan, bolehkan istri melakukan nikah siri?

Demikian yang ingin saya sampaikan. Mohon pencerahannya.
Terimakasih dan Wassalamu Alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

JAWABAN

1. Hakim pengadilan dapat memutuskan masalah gugat cerai tanpa harus ada tanda tangan dari suami. Kalau hakim sudah memutuskan cerai, maka talak telah terjadi.

2. Tidak boleh. Apabila masa gugat cerai sedang berproses, maka si wanita masih berstatus sebagai istri. oleh karena itu tidak boleh menikah dengan pria manapun. Setelah sidang selesai dan hakim memutuskan cerai, maka dia baru bisa menikah lagi setelah masa iddah habis terhitung dari keputusan pengadilan tersebut. Baca detail: Cerai dalam Islam

_______________________________


MIMPI MELOMPAT KE SUNGAI

Assalamualaikum pak ustadz. Saya mau bertanya, saya akhir2 ini sering bermimpi melihat seseorng entah saya atau orang lain melompat terjun kedalam sungai dan kemudian hanyut..

1. di google saya liat artinya bahwa pertanda ajal sudah dekat... benarkah begitu?
Walaupun saya sudah membaca ulasan bapak mengenai mimpi , tapi tetap hati saya tidak tenang, bantu saya pak, karena saat ini saya sedang sakit dan ini benar benar mengganggu saya malah takutnya memperburuk keadaan saya..
Terimakasih banyak Wassalam

JAWABAN

1. Menurut Ibnu Sirin dalam kitabnya Tafsir Al-Ahlam, mimpi sungai itu pertanda baik. Mimpi terjun ke sungai memiliki beberapa makna yang semuanya positif antara lain: (a) selamat dari kesulitan dan menang melawan musuhnya; (b) apabila meminum air sungai jernih maka ia akan mendapat kebaikan dan kehidupan yang damai; (c) selamat dari keburukan penguasa dan memperoleh kemenangan atas musuh-musuhnya; (d) bermanfaat dan akan dibutuhkan oleh manusia di sekitarnya; (e) pertanda amal sholeh atau rejeki yang terus menerus.

Demikian makna mimpi anda di atas. Itu apabila mimpi tersebut berasal dari Allah melalui malaikat-Nya. Apabila mimpi tersebut dari setan atau diri sendiri, maka tidak ada makna apapun. Baca: Mimpi dalam Islam
LihatTutupKomentar