Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pria Beristri Cinta Wanita Bersuami

Pria Beristri Cinta Wanita Bersuami
PRIA BERISTRI MENCINTAI TEMAN KERJA WANITA BERSUAMI

Pak Ustadz, saya seorang pria berumur 39 tahun. Sudah berkeluarga isteri seorang Ibu rumah tangga dan Alhamdulillah sudah dikaruniai sepasang putera dan puteri.

Akhir akhir ini, saya sering dilanda gelisah dan keresahan hati yang teramat sangat pak ustadz. Di kantor saya terdapat pegawai baru pindahan dari luar jawa. Awalnya saya biasa saja namun seiring dengan tingkat intensitas pekerjaan menyebabkan kami berdua menjadi dekat karena berada dalam satu bagian. Wanita tersebut seorang non muslim yang juga sudah beranak dua dan telah bersuami pula. Lama kelamaan entah timbul perasaan lain kepadanya yang seharusnya tidak boleh terjadi. Saya selalu ingin dekat terus bersama dia.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PRIA BERISTRI MENCINTAI TEMAN KERJA WANITA BERSUAMI
  2. HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH
  3. WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
  4. PERNIKAHAN WANITA HAMIL
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Kalo di rumah saya selalu ingat dia. Saya merasa berdosa sama anak isteri saya. saya masih sangat mencintai anak isteri saya. Tapi sampai sekarang saya masih bisa menjaga untuk tidak berbuat hal yang dilarang agama. Saya dah berusaha menghilangkan perasaan kepada dia namun semakin kuat saya berusaha semakin kuat pula rasa itu muncul.

Anehnya saya tak pernah ada perasaan cemburu kalo dia ditelpon dan berbicara mesra dengan suaminya, hanya saya kadang cemburu berat kalo ada teman saya yang menggoda atau mengajak keluar berdua bersama dia. Cemburu berat kalo dia keluar makan siang sama teman saya yang sama sama laki2. Gelisah resah dan selalu kepikiran... Sampai kadang kadang ketika shalat pun masih ingat dia.... Saya selama ini sudah mencoba tuk selalu shalat dhuha & mengaji di kantor pagi hari, kemudian nambah shalat malam berdoa sama Allah SWT agar bisa memberikan ketentraman hati.

1. Bagaimana pa ustadz supaya saya bisa menghilangkan bayang bayang dia.... saya begitu tersiksa dengan perasaan ini...Saya sangat mencintai dan menyayangi anak isteri saya. ....

Terima kasih sebelumnya pa ustadz..

WabillahiTaufik-Walhidayah Wassalamualaikum


JAWABAN

1. Dari surat anda, anda sudah menyadari bahwa mencintai istri orang adalah kesalahan besar. Oleh karena itu, anda sedang mencari cara untuk melepaskan diri dari perasaan tersebut. Dan itu akan sangat sulit bagi anda melakukannya kecuali apabila anda berada di lokasi yang tidak lagi berdekatan dengannya. Caranya, (a) minta pada atasan anda agar dipindahkan ke bagian yang tidak berdekatan dengan dia; bahkan kalau perlu (b) minta dipindahkan ke kantor lain agar tidak lagi bisa bertemu dan berinteraksi dengannya lagi.

Perasaan cinta antara lawan jenis sebenarnya manusiawi apabila berada di tempat yang sama dalam waktu yang cukup lama. Namun setiap individu harus tahu batasan dan taat aturan agar hidupnya bisa tentram, nyaman dan tanpa masalah. Cinta yang tidak berdasarkan ikatan yang sesuai syariah (yakni perkawinan) adalah cinta setan dan setan kadang membungkusnya dalam berbagai macam puisi dan lagu sebagai "cinta sejati" padahal sejatinya adalah cinta nafsu syahwat. Tidak lebih dan tidak kurang.

Langkah taktis dan sederhana yang harus dilakukan untuk menghentikan godaan yang akan membuat bencana bagi anda dan keluarga adalah menghentikan interaksi dan komunikasi dengannya secara total. Dan itu akan sangat sulit apabila anda masih berada di satu bagian yang sama dalam kantor yang sama. Kalau tidak memungkinkan pindah kantor, maka setidaknya hindari terjadinya khalwat (berduaan dalam satu ruangan). Karena bencana berawal dari satu perbuatan dosa. Baca detail: Khalwat dalam Islam

Selain itu, lakukan penyegaran hubungan dan interaksi dengan istri dan anak-anak anda. Misalnya, dengan jalan bersama-sama ke suatu tempat secara teratur. Nikmati kebersamaan itu. Dan bayangkan betapa akan hancurnya hidup anda kalau harus merusak suasana yang menjadi cita-cita dan harapan setiap pria yang sedang menjalin rumah tangga. Satu hal lagi, jangan sampai wanita itu tahu kalau anda mencintainya, karena itu akan semakin memperburuk masalah. Biarlah cinta itu anda simpan sendiri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Tidak ada pilihan bagi anda kecuali mensyukuri apa yang ada yakni rejeki, anak dan istri dan bentuk kesyukuran itu antara lain dengan menjauhi perbuatan maksiat yang dilarang agama. Tidak bersyukur akan berakibat hukuman dari Allah di dunia dan akhirat.

_______________________________


HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH

Assalamu'alaikum wr wb
Ayah kami meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, meninggalkan istri (ibu saya), ayah dan ibu (kakek dan nenek saya), anak perempuan 3 orang (termasuk saya), dan saudara kandung 2 laki-laki 4 perempuan. Perlu diketahui, ayah dan ibu sama-sama bekerja dan baik ayah maupun ibu tidak memiliki harta bawaan dari keluarga masing-masing.

1. Bagaimana pembagian hak waris yang benar dan Insya Allah berkah, terima kasih, Wassalamu'alaikum.wr wb.

JAWABAN

1. Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, pastikan kewajiban almarhum dipenuhi lebih dulu yakni hutang, biaya pemakaman, dan tanggungan lain. Adapun cara pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) = 3/24 -> 3/27
(b) Ayah mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24 -> 4/27
(c) Ibu mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24 -> 4/27
(d) 3 anak kandung mendapat 2/3 = 16/24 -> 16/27
-----------
Total = 27/24, jadi masalah Aul -> 27/27

CATATAN:
- Saudara kandung tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya ayah.
- Harta yang dibagi adalah yang betul-betul hasil usaha dari almarhum. Adapun yang hasil usaha bersama istri, maka harta milik istri harus diambil lebih dulu sebelum diwariskan. Misalnya, kalau pembelian rumah ada saham istri 20%, maka yang 20% tersebut harus dipisah lebih dulu dan diberikan pada pemiliknya yakni istri sedangkan sisanya yang 80% sebagai harta warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

_______________________________


WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

assalamualaikum wr.wb
permisi saya mau tanya soal pembagian waris, ;
bapak saya menikah 2 kali, dari istri pertama punya 2 anak cewek tapi setelah itu cerai, setelah itu bapak saya menikah dengan ibu saya dan punya dua anak yaitu saya dan kakak saya... bapak saya dan ibu saya membangun rumah di tanah yang dikasih oleh ibunya bapak saya, sekarang bapak saya sudah meninggal tapi saya, kakak kandung saya dan ibu saya masih tinggal di rumah itu, sedang 2 anak bapak saya dari pernikahan pertamanya pada merantau tapi beberapa tahun sekali main kerumah yang saya tempati..

sekarang saya ingin bertanya karna ada permasalahan muncul setelah 2tahun bapak saya meninggal,permasalahanya yaitu :

Anak dari bapak saya di pernikahan pertama meminta bagian dari rumah yang sekarang saya tempatin bersama ibu dan kakak saya, anak bapak dari pernikahan pertama tersebut minta rumah itu dibagi menjadi 4, yaitu 2 dari anak bapak di pernikahan pertama dan 2 anak dari pernikahan sekarang (saya dan kakak saya)

1. Yang saya tanyakan bagai mana soal pembagian dari warisan rumah tersebut yang benar menurut negara dan agama,terima kasih dan mohon bantuanya

ASSALAMUALAIKUM WR WB

JAWABAN

1. Kalau rumah tersebut oleh bapak anda belum dihibahkan kepada istri kedua atau pada anak dari istri kedua, maka berarti rumah tersebut statusnya masih milik almarhum. Apabila demikian, maka harus diwariskan kepada semua ahli waris yakni istri kedua dan semua anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua.

Namun perlu diingat, apabila dalam membangun rumah tersebut ada harta dari istri kedua yang dipakai, maka harta milik istri tersebut tetap menjadi hak milik istri. Jadi, harus dipisah lebih dulu sedangkan sisanya baru dibagikan sebagai harta waris. Kalau keempat anak dari istri pertama dan istri kedua perempuan semua, maka bagian waris untuk anak kandung adalah 2/3 (dua pertiga) dibagi empat. Sedangkan istri mendapat bagian 1/8. Namun, kalau dari istri kedua ada anak lelakinya, maka anak kandung mendapat bagian sisa di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Untuk melihat versi videonya di youtube, lihat di sini.
_______________________________


PERNIKAHAN WANITA HAMIL

Assalamu'alaikum. Saya mohon penjelasannya. Dulu saya pernah berzinah dengan suami saya waktu semasa blum menikah. Dan ternyata saya hamil. Saat saya hamil, kami melangsungkan pernikahan tapi keluarga saya tidak tahu kalo saya sedang hamil. Saat itu yang menjadi wali nikah saya adalah ayah saya sendiri. Ketika anak saya sudah lahir, kami nikah ulang tapi ayah saya tidak tahu kalo kami nikah ulang karna yang menjadi wali saya adalah orang lain.

1. Pertanyaan saya, apakah sah pernikahan kami saat ini? Trima kasih.

JAWABAN

1. Pernikahan anda saat ini sah karena (a) pernikahan wanita hamil zina itu hukumnya sah menurut mazhah Syafi'i dan Hanafi; (b) karena nikahnya sah, maka nikah ulang tidak diperlukan. Jadi, nikah ulang anda itu pada dasarnya tidak ada dampak hukum apapun. Dilakukan nikah ulang atau tidak, tidak ada pengaruhnya. Lihat video: Pernikahan Wanita Hamil Zina
Versi webnya, baca di sini.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam